Cari Blog Ini

Home

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan pada 2014 Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin menjadi bandara internasional.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pengembangan bandara antara lain berupa pembangunan terminal, perbaikan apron, taxi way, dan penambahan serta peningkatan landasan pacu dari 2.500 meter menjadi 3.000 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Akibat lambannya proses pembebasan lahan masyarakat untuk pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel harus memanggail tim terkait untuk dimintai keterangan.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Boeing 747 seri 300, kapasitas 500 seat.dipastikan tidak bisa mendarat, diperlukan runway minimal 3.500 meter, sedangkan panjang runway Syamsuddin Noor hanya 2.500 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

keinginan pihak Angkasa Pura untuk membeli asset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di bandara Syamsudin Noor, masih dalam pengkajian pembelian asset yang di miliki yakni berupa Apron dan beberapa lahan kosong milik Pemerintah.

Jumat, 21 April 2017

Eksekusi lahan

SEMPAT berlangsung dramatis, eksekusi pembebasan sisa lahan Bandara Syamsudin Noor di Tegal Arum, Landasanulin Banjarbaru, oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Rabu (19/4/2017), berhasil diselesaikan tanpa ada insiden. Tak ada aksi kekerasan seperti yang sering kita saksikan saat pembebasan lahan di berbagai tempat di Tanah Air.

Beberapa kepala keluarga pemilik lahan dan bangunan yang dibebaskan hari itu, bukannya berdiam diri. Mereka tetap menolak upaya eksekusi dan berusaha keras mempertahankan rumah yang telah mereka tempati bertahun-tahun itu dari upaya pengambilalihan oleh pihak Angkasa Pura untuk kepentingan pengembangan bandara.

Pengacara warga bahkan melakukan aksi merantai diri ke salah satu rumah yang dieksekusi sambil melakukan orasi perlawanan.

Namun upaya itu sia-sia saja. Meskipun disaput emosi dan kemarahan, warga tak bisa berkutik saat juru sita dari PN Banjarbaru yang dikawal 350 aparat gabungan dari kepolisian, TNI dan PT Angkas Pura, bergerak memindahkan barang-barang milik mereka ke truk yang sudah menunggu di depan rumah (BPost, 20/4/2017).

Total sebanyak 39 bidang lahan yang dieksekusi di RT 41 Tegal Arum, terdiri atas 17 lahan bangunan dan 22 lahan kosong. Warga yang bangunan rumahnya dieksekusi disediakan rumah sewa oleh PT Angkasa Pura, untuk ditempati selama tiga bulan. Para pemilik lahan dan bangunan dipersilakan mengambil ganti rugi yang dititipkan ke PN Banjarbaru keesokan harinya.

Dalam proses sengketa kepemilikan tanah antara rakyat melawan negara, kebanyakan berakhir dengan kericuhan. Rakyat selalu merasa dirugikan, karena penggantian nilai lahan oleh pemerintah dengan alasan untuk kepentingan umum selalu membayar ganti rugi berdasarkan NJOP (nilai jual objek pajak). Sementara patokan harga yang dipakai tersebut itu sudah tidak sesuai lagi dengan harga jual sekarang.

Penolakan mengambil ganti rugi oleh sebagian warga Tegal Arum juga disebabkan rendahnya nilai ganti rugi. Diketahui, nilai ganti rugi tanah yang masuk area pembebasan lahan bandara berkisar Rp 225 ribu hingga Rp 255 ribu per meter belum termasuk ganti rugi atas bangunan dan tanam tumbuh. Nilai ganti rugi tersebut ditetapkan Panitia Pengadaan Tanah Kota Banjarbaru lima tahun lalu, sudah jauh dari harga tanah di lokasi setempat saat ini, sehingga mereka menuntut patokan harga harus ditinjau ulang.

Apalagi warga tahu, pengembangan Bandara Syamsudin Noor menjadi bandara internasional itu tidak semata untuk kepentingan umum, tetapi juga merupakan kepentingan bisnis PT Angkasa Pura. Ini juga akan menjadi kantong keuntungan bagi BUMN di sektor perhubungan itu.

Pengembangan Bandara Syamsudin Noor memang sebuah kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi, mengingat perkembangan jumlah penumpang dan perekonomian daerah saat ini.

Masyarakat tentu sangat mendukung upaya pemerintah membangunan bandara yang akan menjadi kebanggaan warga Kalsel itu, asal jangan mengorbankan hak dan kepentingan warga setempat

Proses selesai

Pengembangan Bandara Syamsudin Noor akan segera terwujud dengan selesainya proses eksekusi lahan pada Rabu, 19 April 2017. Usai proses eksekusi, lahan secara keseluruhan akan diserahkan kepada Tim Proyek Pengembangan Bandara Syamsudin Noor. Selanjutnya untuk pengamanan area pada lahan kosong yang telah dieksekusi dan kelancaran kegiatan pekerjaan pembangunan maka diberi plang tanda, penutupan akses masuk, pemadaman listrik dan air, dan selanjutnya dilakukan land clearing atau pembersihan lahan oleh tim proyek. 

Bandara Syamsudin Noor telah mengadakan berbagai kegiatan peningkatan koordinasi mulai dari sosialisasi hingga pematangan proses eksekusi yang dihadiri oleh instansi-instansi yang berwenang. Secara khusus General Manager Bandara Syamsudin Noor, Handy Heryudhitiawan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap semua pihak yang selama ini turut mendampingi upaya percepatan penyelesaian pembebasan lahan pengembangan bandara baru.

"Kami sangat berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kejaksaan Tinggi, Tim TP4D, Badan Pertanahan Nasional Banjarbaru, BPKP, Kepolisian, PLN, PDAM, PMI, Pemerintah Kota, Pemerintah Daerah, dan lain sebagainya karena terus melaksanakan pendampingan dan kolaborasi dalam melancarkan setiap proses pembebasan lahan." Ungkap Handy Heryudhitiawan. 

Terkait luasan lahan, beliau menjelaskan "Total lahan yang sudah clear & clean hingga H-1 eksekusi lahan seluas 92,48 hektar dari keseluruhan lahan yang mencapai 101,1 hektar." Tuturnya

Lebih lanjut mengenai luasan bidang yang akan dieksekusi beliau memaparkan data terbaru menerangkan bahwa pemilik lahan yang memiliki tiga bidang bangunan sebelumnya sudah bersedia mengambil uang ganti rugi di Pengadilan Negeri Banjarbaru sehingga sisa 40 bidang yang dieksekusi yang terdiri atas 16 bidang yang terdapat bangunan dan 24 lahan kosong yang ada di Kelurahan Syamsudin Noor dan Guntung Payung dengan luas total 8,62 hektar atau hanya  8,52% dari keseluruhan luas lahan yang dibebaskan untuk pengembangan bandara baru.  

"Kepada warga yang lahannya akan di eksekusi, pada tanggal 5 April lalu Pengadilan Negeri Banjarbaru telah menyampaikan "Surat Relaas" pemberitahuan kepada yang bersangkutan. Semoga berjalan lancar." Tambah Handy Heryudhitiawan.

Pembangunan untuk proyek dengan investasi 2,3 triliun rupiah tersebut selanjutnya akan diawali dengan pekerjaan fisik tahap II senilai Rp 900 milyar yang meliputi infrastruktur, bangunan penunjang, dan apron atau tempat parkir pesawat yang dapat menampung hingga 16 pesawat wide body atau berbadan lebar.

Pelaksanaan paket II diperhitungkan memerlukan waktu 18 bulan dan seiring pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan pelelangan paket I meliputi pembangunan terminal dan fasilitasnya. Bandara Internasional Syamsudin Noor direncanakan akan dapat beroperasi di tahun 2019. 


 
 
 

Kamis, 13 April 2017

Eksekusi 19 april

Puluhan warga yang hingga kini masih enggan melepas lahan dan bangunan mereka yang masuk dalam kawasan pengembangan Bandara Syamsudin Noor, hanya memiliki waktu sekitar sepekan.

Sebab, PT Angkasa Pura I memastikan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru akan melakukan eksekusi pada 19 April nanti.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas GM Bandara Syamsudin Noor Ruly Artha, ia mengatakan kepastian eksekusi sesuai dengan surat pemberitahuan Relaas yang dikirim oleh PN Banjarbaru ke para warga yang masih menolak melepas lahan dan bangunannya. "Total ada 43 bidang lahan dan bangunan yang belum dilepas, dan nanti akan dieksekusi," katanya.

Dia merincikan, 43 bidang tersebut terdiri dari 15 bangunan dan 28 lahan kosong. Di mana keseluruhannya berada di dua kelurahan, yaitu Kelurahan Syamsudin Noor dan Guntung Payung. "Yang belum dibebaskan itu hanya 8,85 hektar, atau sekitar 8,7 persen dari keseluruhan lahan untuk pengembangan bandara," ujarnya.

Sementara, total lahan yang sudah clear and clean ialah seluas 92,85 hektare dari keseluruhan lahan yang mencapai 101,1 hektare. "Untuk persiapan eksekusi sendiri, kami sudah menggelar rapat koordinasi baik internal maupun eksternal. Termasuk juga sudah merapatkannya bersama Pemko Banjarbaru dan instansi terkait lainnya," ungkap ruly.

 

Usai eksekusi dilakukan, lahan secara keseluruhan akan diserahkan kepada Tim Proyek Pengembangan Bandara Syamsudin Noor. Kemudian, demi keamanan serta kelancaran kegiatan proyek di area lahan kosong yang telah dieksekusi. Maka akses jalan masuk ke area tersebut akan diberi plang oleh pihak proyek.

 

Pimpinan Proyek Pengembangan Bandara Syamsudin Noor, Taochid P Hadi, mengatakan, hingga kini mereka masih menunggu dilakukannya eksekusi. Sebab, jika lahan belum diserahkan sepenuhnya PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) selaku kontraktor pengembangan bandara belum dapat melaksanakan pekerjaan fisik.

Sembari menunggu dilaksanakannya proses eksekusi PT NKE saat ini hanya melaksanakan pengukuran di lokasi lahan yang sudah dibebaskan. "Mudah-mudahan eksekusi cepat dilakukan, supaya bisa melakukan pekerjaan fisik," ujarnya.

Sementara itu, dengan adanya kepastian jadwal eksekusi beberapa warga yang dulunya bersikeras bertahan saat ini mulai melepas lahan dan tanah mereka. Salah satu warga yang mengaku menyerah mempertahankan lahan dan bangunan yang berada di wilayah pengembangan bandara ialah Fakhrul Anwar. "Saya angkat tangan, karena semua gugatan yang kami layangkan ke pengadilan tak diperdulikan," ujar Fakhrul.

Dia menambahkan, sebagian besar pemilik lahan di Komplek Monica, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin memang memilih untuk pindah. Di mana sebelumnya ada 12 rumah yang bertahan, saat ini hanya tersisa dua. "Namun yang dua itu masih berupaya melakukan banding ke PN Banjarmasin, mereka masih tak terima dengan nilai kerugian yang diberikan," tambahnya.

Warga lainnya yang memilih pindah ialah Asep Abdurrahman, padahal sebelumnya dia salah satu orang yang ngotot tak ingin pindah lantaran merasa nilai ganti rugi yang diterimanya sangat kecil. "Saya pilih pindah, karena percuma berusaha banding ataupun menggugat. Pihak pengadilan tidak akan menggubris," ujarnya.

Meski pindah, dia mengaku masih akan berupaya mengambil haknya yang belum dibayar. Berdasarkan legalitas, luas tanah miliknya seluas 5.545 meter persegi. Namun setelah keluarnya konsinyasi ukuran tanahnya mengerucut menjadi 2.290 meter persegi. "Separuh lebih ukuran lahan saya hilang, saya akan berupaya mengambilnya," pungkasnya. 


 
 
 

Rabu, 15 Maret 2017

Pengembangan bandara

 Operator 13 bandara di Indonesia timur, PT Angkasa Pura I siap memulai pekerjaan pengembangan Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin paket II pada akhir Maret 2017, setelah mendapatkan pemenang tender.

Awaluddin, Corporate Communication Department Head PT Angkasa Pura I, mengatakan Angkasa Pura II menunjuk PT Nusa Kontruksi Enjiniring Tbk. (DGIK) sebagai pemenang tender untuk pekerjaan fase II Bandara Syamsuddin Noor.

"Untuk nilai pekerjaan masih belum bisa di-share karena kontrak kerjasama belum terbit. Kontrak kerjasama akan difinalisasi pada dalam waktu dekat, sehingga pekerjaan dapat dimulai akhir Maret ini," katanya di Jakarta, Selasa (14 Maret 2017).

Awaluddin menjelaskan ada tiga pekerjaan yang akan dilakukan dalam proyek Syamsuddin Noor paket II ini. Pertama, pembuatan infrastruktur, seperti jalan peralatan pelayanan darat (ground support equipment/GSE), jalan service, jalan lingkungan dan jalan akses.

Kedua, pembuatan bangunan penunjang, seperti kargo dan EMPU, airport service building, gedung PKP-PK, masjid/mushola, security office, gedung ACS, workshop, administration building dan klinik.

Kemudian, gedung meteorologi, trafo dan chiller, incenerator, power house, trafo penunjang, pos satpam, GWT dan ruang pompa, STP, gardu listrik, EOC Building, gerbang tol, shelter bus dan taksi.

Ketiga, pembuatan tempat parkir atau apron pesawat, sehingga luas apron menjadi 125.412 meter persegi dari sebelumnya luas apron yang ada sebesar 80.412 meter persergi. Rencananya, pekerjaan konstruksi paket II ini selesai Agustus 2018.

Untuk diketahui, berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, DGIK merupakan perusahaan yang menyediakan jasa kontruksi. Sepanjang tahun lalu, DGIK telah mendapatkan kontrak pekerjaan sebesar Rp963 miliar.

Asal tahu saja, Bandara Syamsuddin Noor merupakan satu dari lima bandara yang akan dikembangkan Angkasa Pura I dalam lima tahun ke depan. Adapun, dana yang dibutuhkan untuk pengembangan lima bandara itu diperkirakan mencapai Rp25 triliun.

Angkasa Pura I berencana menaikkan kapasitas terminal penumpang Syamsuddin Noor menjadi 6 juta penumpang dari sebelumnya 1 juta penumpang per tahun. Adapun, pergerakan penumpang di bandara tersebut telah mencapai 3,5 juta penumpang per tahun.

Selain terminal, perseroan juga berencana memperpanjang landas pacu menjadi 3000x45 meter dari sebelumnya 2.500x45 meter, termasuk kapasitas apron menjadi 18 pesawat dari sebelumnya 12 pesawat.

Tak hanya itu, terminal kargo juga akan diperluas hingga 5.000 m2 dari sebelumnya hanya 802 m2. Perluasan terminal kargo bertujuan untuk mengantisipasi pergerakan barang yang rata-rata meningkat 10% setiap tahunnya.

Pengembangan Syamsuddin Noor bakal dilakukan hingga 2047, dan terbagi atas empat tahap. Luas terminal bandara pada 2047 diproyeksikan mencapai 103.953 m2 dengan kapasitas 12 juta penumpang per tahun


 
 
 

Selasa, 28 Februari 2017

Sengketa

Tiga warga jalan Sempati Rt 41 Rw 09, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landan Ulin, Banjarbaru, menuntut agar Pengadilan Negeri Banjarbaru memproses kasus sengketa lahan milik mereka.

Menurut Nurachman dan dua tetangganya, Widodo dan Supriadi, kasus ini sudah bergulir lama, sejak pembebasan lahan bandara dimulai. Lahan mereka sendiri sudah sejak 1981 silam dimiliki.

Namun tanpa diduga, seorang warga bernama Fairid Rusdi, menggugat mereka ke pengadilan dan menyatakan bahwa lahan mereka bertiga milik dia.

"Selain menggugat kami, Fairid juga menggugat BPN Banjarbaru ke Pengadilan Negeri Banjarbaru. Dua kali kuasa hukum kami mematahkan gugatannya dan putusan akhir dimenangkan Oktober 2016 tadi, yang menyatakan mereka pemilik sah. Bahkan BPN menyatakan sertifikat yang kami miliki juga asli," jelas Nurachman didampingi kuasa hukumnya, Robert Hendra S.

Dengan adanya putusan itu, pihak Fairid merasa tidak puas. Dia lalu memohon upaya hukum banding yang hingga saat ini masih dalam proses. "Tapi sampai saat ini tidak ada proses sidang banding yang dilakukan," ucap tiga warga ini, Sabtu (25/2).

Anehnya, menurut mereka, tidak lama setelah putusan akhir, pengadilan ada memanggil untuk mengambil uang konsinyasi atas lahan mereka tersebut. "Bukan uang pergantian yang kami dapatkan, tapi pernyataan bahwa kami tidak bisa mengambil uang konsinyasi dengan alasan kasus masih bersengketa dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Karena itu, mereka sangat kecewa, karena ada kabar yang menyebutkan dalam beberapa bulan ini rencananya lahan mereka akan dieksekusi. Sementara proses sengketa lahan mereka bergulir di Pengadilan Negeri Banjarbaru belum lurus.

Ditambahkan Robert Hendra S, dalam kasus ini bukan permasalahan antara pihak bandara dengan kienya, melainkan dengan pihak Fairid Rusdi, yang mengklaim itu lahan dia. "Ini kasus sengketa kepemilikan lahan, bukan tidak mendukung pengembangan lahan bandara. Jadi jangan dieksekusi dulu, tunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.


 
 
 

Jumat, 24 Februari 2017

Eksekusi lahan

Demi memenuhi target agar pembangunan Bandara Syamsudin Noor dapat dimulai pada bulan depan, PT Angkasa Pura I bergerak cepat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang menghambat keberlangsungan proyek. Salah satunya yaitu permasalahan sengketa lahan.

Berdasarkan hasil koordinasi antara PT Angkasa Pura I dengan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, salah satu opsi yang dipilih untuk menyelesaikan sengketa lahan ialah dengan cara melakukan eksekusi.

Eksekusi lahan sendiri rencananya akan dilakukan PN Banjarbaru pada awal bulan depan, dengan begitu warga yang saat ini masih ngotot tak ingin melepas tanah dan rumah mereka hanya memiliki waktu sekitar dua pekan.

Kabar rencana eksekusi tersebut disampaikan GM Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin Handy Heryudhitiawan. "Kami optimis pembangunan bandara dapat dimulai pada bulan Maret, Insha Allah awal Maret akan dilakukan eksekusi lahan," katanya kepada Radar Banjarmasin.

Ia menuturkan, saat ini masih ada sekitar 35 bidang tanah dan 12 bangunan yang belum diserahkan oleh pemiliknya. Jumlah tersebut kemungkinan akan berkurang, seiring semakin dekatnya pelaksanaan eksekusi. "Jumlahnya terus berkurang, ada beberapa warga yang mulai mengambil uang ganti rugi di PN Banjarbaru," ujarnya.

Handy berharap, sengketa lahan dapat segera terselesaikan agar proyek pengembangan Bandara Syamsudin Noor benar-benar dapat dimulai pada bulan depan.

Sementara itu, terkait perkembangan proses lelang proyek bandara Pimpinan Proyek Pengembangan Bandara Syamsudin Noor, Taochid P Hadi mengungkapkan, saat ini lelang telah memasuki masa sanggah. "Masa sanggah akan berakhir pekan ini," ungkapnya.

Jika dalam masa sanggah, tidak ada sanggahan maka pekan depan tim direksi Angkasa Pura I akan menetapkan pemenang tendernya. "Pokoknya target proyek pada bulan Maret masih on schedule," tambahnya.

Ia menuturkan, apabila pemenang sudah ditetapkan maka kontraktor akan langsung mengerjakan pembangunan. Proyek pertama yang dilakukan yaitu paket II, pembangunan infrastruktur bangunan penunjang dan appround dengan anggaran sebesar Rp900 miliar.

Ketika proyek paket II berjalan, AP I akan kembali melakukan lelang untuk proyek paket I yaitu pembangunan terminal bandara dengan anggaran sekitar 1,4 triliun. "Tender paket I kemungkinan dilakukan pada bulan April," pungkas Taochid


 
 
 

Senin, 06 Februari 2017

pengembangan Bandara Syamsuddin Noor

Banjarmasin - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pengembangan Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin akan dimulai pada Maret 2017. Hal tersebut disampaikan Menhub dalam kunjungan kerjanya ke Banjarmasin, Minggu (5/2).

"Awal Maret dibangun. Selesai awal 2019. Insha Allah tidak molor," jelas Budi Karya dalam siaran pers, Minggu (5/2).

Turut mendampingi Menhub Budi, Sekda Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Harris Makkie, GM Angkasa Pura I Banjarmasin Handy Heryudithiawan, dan Kepala Proyek Pembangunan Bandara Baru Ir. Touchid.

Budi mengatakan, sangat mendukung pembangunan bandara untuk menjadikan Banjarmasin menjadi kota yang lebih maju.

"Banjarmasin kota yang luar biasa. Masyarakatnya sangat dinamis. Untuk itu kita ingin masyarakat Banjarmasin maju. Dan menjadi kewajiban negara melalui PT Angkasa Pura I untuk menghadirkan bandara yang bisa melayani masyarakat dengan baik. Biasanya kalau bandara diperbesar, penumpang akan meningkat dan daerah di sini maju, " ujarnya.

Saat ini pergerakan penumpang di Bandara Syamsuddin Noor sudah mencapai 3,5 juta penumpang per tahun. Sementara terminal seluas 9.043 m2 tersebut hanya mampu menampung hingga 1 juta penumpang per tahun. Sementara landasan pacu baru 2.500 x 45 m, dan apron hanya mampu menampung 12 pesawat saja.

Pembangunan tahap I direncanakan akan dimulai pada Maret 2017. Pembangunan yang dilakukan di antaranya yaitu, perluasan terminal menjadi 50.359 m2 yang dapat menampung hingga 6 juta penumpang per tahun. Landasan pacu akan dikembangkan menjadi hingga 3.000 x 45 m, dan perluasan apron berkapasitas hingga 18 pesawat.

Tidak hanya itu, terminal kargo juga akan diperluas menjadi 5.000 m2 dari kondisi saat ini yang hanya 802 m2. Mengantisipasi pergerakan barang yang terus meningkat dengan rata-rata peningkatan 10 persen per tahunnya.

Pembangunan akan terus dilakukan hingga tahap 4. Saat itu bandara ditargetkan sudah memiliki terminal penumpang seluas 103.953 m2 yang dapat menampung hingga 12 juta penumpang pertahunnya.

Menhub meminta dukungan Pemda untuk membangun akses jalan menuju bandara, sehingga pada saat bandara selesai dikembangkan di tahun 2019, jalannya pun sudah jadi.

Lebih lanjut, Menhub mengingatkan kepada PT Angkasa Pura I selaku pengelola bandara, agar berhati-hati, selalu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku, serta selalu berkoordinasi dengan stakeholder terkait, untuk menghindari konflik sosial yang dapat menghambat pembangunan.

"Kalau melakukan pembangunan itu bukan keinginan kita saja. Banyak stakeholder, pemilik tanah, kemampuan keuangan, pasar, regulasi. Kan kita bukan negara diktator. Tidak boleh memaksakan kehendak. Makanya saya minta PT Angkasa Pura I hati-hati supaya jangan terjadi konflik sosial dan melanggar hukum," imbuhnya.

Selain itu, Menhub Budi berpesan kepada PT Angkasa Pura I agar desain bandaranya menonjolkan budaya Banjarmasin.

"Saya minta GM Bandara untuk tonjolkan kearifan lokal budaya. Tetapi tetap modern," ungkapnya.