Cari Blog Ini

Home

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan pada 2014 Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin menjadi bandara internasional.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pengembangan bandara antara lain berupa pembangunan terminal, perbaikan apron, taxi way, dan penambahan serta peningkatan landasan pacu dari 2.500 meter menjadi 3.000 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Akibat lambannya proses pembebasan lahan masyarakat untuk pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel harus memanggail tim terkait untuk dimintai keterangan.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Boeing 747 seri 300, kapasitas 500 seat.dipastikan tidak bisa mendarat, diperlukan runway minimal 3.500 meter, sedangkan panjang runway Syamsuddin Noor hanya 2.500 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

keinginan pihak Angkasa Pura untuk membeli asset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di bandara Syamsudin Noor, masih dalam pengkajian pembelian asset yang di miliki yakni berupa Apron dan beberapa lahan kosong milik Pemerintah.

Kamis, 25 April 2013

Pembebasan Lahan Belum Capai 75 Persen

Warga Kelurahan Syamsudin Noor, Landasan Ulin yang menyetujui tanah dan bangunan serta kebunnya dibebaskan tidak berubah dari jumlah awal program pembebasan dilakukan yaitu hanya mencapai 73,18 persen atau tersisa 25 Hektar (Ha) lagi dari 100 Ha yang ditargetkan.
Sekertaris Daerah Banjarbaru Syariani beranggapan, jumlah itu lantaran warga yang tidak setuju tanahnya dibebaskan sejak akhir tahun lalu, masih belum mau menyerahkan lahannya. "Terhitung 20 persen warga yang belum setuju. Jadi, angka persentase masih belum berubah," ujarnya.
Padahal, untuk menjalankan ketentuan kontingensi atau menempatkan uang ganti pembebasan ke pengadilan kemudian baru dilakukan penggusuran, atau lahan yang disetujui harus mencapai 75 persen dari total luas target pembebasan.
Ditanyakan, apa strategi Panitia Pembebasan Tanah (P2T) atau Tim 9, Syahriani mengaku masih mempelajari masalah itu. Jika, sudah mencapai di atas 75 persen, baru dilakukan penggusuran, Dana ganti rugi dititipkan di Pengadilan Negara (PN) Kota Banjarbaru. "Mau tidak mau warga harus mengurus penggantian lahannya di pengadilan," ujarnya.
Sementara, sejak didirikan pada awal bulan tadi, Posko Percepatan Pembebasan Tanah, pengembangan bandar udara (Bandara) Syamsudin Noor, berlokasi di Tegal Arum RT 41, Kelurahan Syamsudin Noor masih tidak beroperasi sebagaimana fungsinya. Posko itu digadang-gadang mampu memberikan informasi kepada warga yang lahannya terkena pembebasan.
Syahriani tidak menampik keberadaan posko yang tidak sesuai harapan. "Memang selama ini, suasana di posko itu lengang, seperti tidak ada aktivitas," ujarnya.
Menurutnya, kondisi itu lantaran warga tidak sepenuhnya mengerti tujuan dan fungsi didirikannya posko tersebut. "Namun, bukan berarti petugas di posko itu tidak bekerja," katanya lagi.
Dijelaskannya, petugas dari kelurahan dan dari kecamatan sampai sekarang terus melakukan pemantauan dan sosialisasi terhadap warga. "Bahkan, saya meminta petugas kelurahan untuk menyerahkan hasil akhir lokasi dan lahan, khusus warga yang masih belum setuju," tuturnya.
Disinggung tindak lanjut pertemuan dengan sejumlah warga di rumah Widodo di Tegal Arum, usai peresmian posko tersebut pada Senin (2/4) dua pekan lalu. Syahriani mengakui belum ada tindakan setelah pertemuan itu. "Kami belum memutuskan apa pun, karena saat pertemuan itu sudah dijelaskan, kami tidak boleh membuka penawaran harga kembali," terangnya.
Akan tetapi, semestinya pertemuan hari itu ditindaklanjuti pihak warga untuk memanfaatkan posko sebagai tempat mediasi dan menggali informasi proses tahapan pembebasan sekarang. "Kami berharap, seluruh warga bisa memanfaatkan posko itu," pintanya.

sumber

Senin, 08 April 2013

Posko ganti rugi bandara

BANJARBARU – Mulai kemarin (2/4) tim
pembebasan lahan bandara Syamsudin Noor
membuka posko informasi di kawasan Tegal
Arum RT 41 yang selama ini dikenal banyak
warganya belum setuju membebaskan
lahannya. Namun belum sehari posko berdiri,
sejumlah warga justru mengkritik keberadaan
posko yang bertujuan untuk mempercepat
proses pembebasan lahan yang sempat molor
tersebut.
Kritik warga tersebut terkait pembangunan
posko yang tidak mengantongi izin dari ketua
RT setempat maupun warga sekitar. Walikota
Banjarbaru Ruzaidin Noor yang langsung
meresmikan posko hari itu, langsung
menyampaikan permintaan maaf kepada
warga.
"Saya atas nama pemerintah kota meminta
maaf, mungkin itu karena kelalaian pemerintah
di kecamatan yang tidak langsung
menghubungi RT dan warga di sini," ujarnya
saat bertemu di salah satu rumah warga usai
pendirian posko.
Sebelumnya saat meresmikan posko, Ruzaidin
Noor menuturkan, pendirian Posko tersebut
merupakan upaya tim pembebasan tanah agar
informasi yang dibutuhkan warga lebih dekat
berada di lingkungan masyarakat.
Posko informasi percepatan pembebasan lahan
terkait perluasan dan pengembangan Bandara
Syamsudin Noor itu, sambungnya merupakan
gagasan GM Angkasa Pura 1 Ahmad Munir,
kemudian direalisasikan oleh Tim 9 sebagai
Panitia Pembebasan Tanah (P2T).
Dirinya berharap, didirikannya Posko tersebut
mempermudah masyarakat mendapatkan
informasi bagaimana proses pembebasan dan
teknis penggantian terhadap tanah dan
bangunannya.
Seorang perwakilan warga bernama Widodo
menyampaikan, sebenarnya warga setempat
tidak keberatan dengan didirikannya Posko
tersebut. Akan tetapi, dia mempertanyakan apa
pentingnya posko untuk warga yang sekarang
masih belum mau menyerahkan tanah dan
rumahnya.
Menurutnya, itu hanya berguna untuk informasi
terkait penyerahan uang ganti rugi bagi warga
yang setuju saja. "Saat saya tanyakan kepada
pak RT, ternyata tidak ada izin pendirian Posko
itu. Bahkan, Posko itu tidak ada pemberitahuan
kepada warga di sini termasuk saya," keluh
warga yang juga belum melepas tanahnya ini.
Widodo dan perwakilan warga lainnya
diantaranya Eko, Kaspul dan Sutoro
menyatakan tegas, jika pihak panitia
pembebasan tidak melakukan penawaran
harga lagi kepada warga yang masih belum
setuju, dipastikan tidak akan ada titik temu.
Bahkan, warga tampak sangsi dengan dasar
survei harga yang menjadi acuan panitia
pembebasan. "Kami merasa harga yang
ditawarkan sekarang sangat membebani," kata
Kaspul.
Hal itu bukan tidak beralasan, ujar Eko
menambahkan, dana ganti rugi yang akan
diterima itu tidak cukup untuk membeli tanah
dan membangun rumah seperti yang mereka
miliki sekarang. "Sekarang harga tanah terus
naik," ujarnya.
Sementara Ketua Tim 9 P2T Syahriani
Syahrian mengatakan, untuk mempercepat
proses pembebasan lahan ini pihaknya telah
melibatkan kepolisian dan kejaksaan.
Targetnya pembebesan tanah itu dapat selesai
dalam satu bulan kedepan.
Dilibatkannya kedua pihak tersebut sudah
dilakukan sejak awal. "Itu merupakan upaya
agar setiap panitia yang termasuk dalam tim
dapat diawasi pelaksanaan tugasnya, tidak
melakukan penyalahgunaan wewenang,"
ujarnya. (kim/al/abj)

Kamis, 04 April 2013

Bandara diminta bisa didarati airbus

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diminta mempersiapkan diri untuk pendaratan pesawat jenis Airbus atau pesawat berbadan lebar
berkapasitas 500 penumpang.
Persiapan itu untuk mengantisipasi
kemungkinan pemerintah Arab Saudi
memberlakukan persyaratan angkutan jemaah calon haji yang masuk bandara mereka hanya
jenis Airbus, ujar Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel H
Puar Junaidi, dikutip Senin (25/3/2013).
"Memang ketika kami ke Kementerian Perhubungan pekan lalu, pihak kementerian menyatakan, Bandara Syamsudin Noor masih
tetap berfungsi sebagai embarkasi dan debarkasi haji," lanjut Puar.
Menurut dia, sesuai persyaratan teknis, untuk pendaratan airbus kapasitas minimal 500 penumpang, landasan pacu Bandara Syamsudin Noor harus diperpanjang dari 2.500
meter menjadi setidaknya 3.000 meter atau 3.500 meter.
"Sedangkan angkutan jemaah calon haji dari Bandara Syamsudin Noor langsung Bandaran Internasional King Abdul Aziz Jeddah, Arab
saudi, selama menggunakan pesawat jenis Boeing dengan kapasitas penumpang sekitar
350 orang," demikian Puar.( IN-25/Ant

Pengembangan bandara

Oleh: Ir Arif Mutohar, MT
Mantan Kasi Kebandarudaraan Dishub Prov Kalsel

Tak dapat dipungkiri bahwa Bandara
Syamsudin Noor berperan sebagai gerbang
udara di Provinsi Kalimantan Selatan. Peran bandara terbesar se Kalselteng ini semakin menjadi penting ketika ditetapkan sebagai bandara Embarkasi Haji melalui Keputusan Presiden RI Nomor 45 Tahun 2003, dimana jamaah haji dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dapat terbang langsung
dari Banjarmasin ke Arab Saudi tanpa harus melalui Embarkasi Juanda Surabaya atau Sepinggan Balikpapan.
Peran bandara yang demikian penting namun belum diimbangi dengan infrastruktur fasilitas sisi darat yang memadai. Sebagaimana diberitakan pada harian ini edisi 21 Maret 2013 bahwa PT Angkasa Pura I menyiapkan dana sebesar
Rp 1 triliun guna pengembangan kapasitas terminal Bandara Syamsudin Noor.
Secara teknis kapasitas terminal penumpang Bandara Syamsudin Noor yang memiliki luas 9.943 meter persegi sudah tidak memadai lagi untuk menampung banyaknya
jumlah penumpang saat ini.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Selatan tercatat jumlah penumpang di Bandara Syamsudin Noor pada 2010 mencapai 2.610.506 orang.
Pada 2011 melonjak menjadi 2.979.598 orang, atau mengalami kenaikan sebesar 14,14 persen.
Dengan asumsi angka pertumbuhan 15 persen maka pada 2012 jumlah penumpang mencapai 3.400.875 orang atau sekitar 3,5 juta orang.
Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No 44 Tahun 2002 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, idealnya utilitas penggunaan terminal bandara atau nilai IAP4 (Indikasi Awal Pembangunan, Pendayagunaan, Pengembangan dan Pengoperasian) lebih kecil dari 0,6.
Dengan luas terminal 9.943 meter persegi dan jumlah penumpang sebesar 3,5 juta orang pertahun maka utilitas penggunaan
terminal Bandara Syamsudin Noor memiliki nilai IAP4 sebesar 2,46. Artinya tingkat utilitas penggunaan terminal sudah sangat overload hingga mencapai 246 persen atau dengan kata lain jumlah penumpang sudah mencapai hampir dua setengah kali lipat dari kapasitas terminal yang tersedia.
Kondisi di atas mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan terhadap penumpang, seiring bertambahnya jumlah penumpang
maka ketidaknyamanan semakin dirasakan oleh penumpang. Sempitnya ruang check in,
ruang tunggu keberangkatan maupun ruang kedatangan disamping menjadikan
penumpang berjubel dan harus berdesak- desakan juga menimbulkan kesan kesemrawutan Bandara Syamsudin Noor.
Demikian juga sempitnya kapasitas lahan yang digunakan untuk parkir kendaraan menyebabkan kesulitan bagi pengantar atau penjemput mencari tempat parkir serta
menyebabkan kemacetan kendaraan saat memasuki areal parkir. Tidak berlebihan bila ada kalangan yang mengidentikkan Bandara
Syamsudin Noor dengan terminal bus Pulogadung.
Terminal Baru Mengacu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SKEP/347/XII/99 tentang Standar Rancang Bangun dan/atau Rekayasa Fasilitas dan Peralatan Bandar Udara, pengembangan terminal bandara dapat dilakukan dengan tiga strategi yaitu strategi
pertama dengan menambah luas bangunan secara horizontal ke sisi kiri, kanan atau sisi darat bangunan terminal yang ada.
Strategi kedua dengan menambah luas bangunan ke arah vertikal dengan menambah jumlah lantai bangunan dan strategi ketiga menambah bangunan dengan
system modul, dimana terminal pertama berfungsi sebagai terminal keberangkatan, sedangkan terminal perluasan berfungsi sebagai terminal kedatangan atau sebaliknya tergantung letak bangunan
terhadap lahan.
Namun yang menjadi permasalahan PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Syamsudin Noor tidak dapat melaksanakan strategi pertama dan ketiga akibat tata letak
bangunan eksisting dan keterbatasan lahan yang tersedia sehingga tidak dapat digunakan untuk pengembangan terminal.
Sedangkan strategi kedua tidak mungkin dilaksanakan karena menambah luas bangunan kearah vertikal dengan menambah
jumlah lantai bangunan akan menjadikan obstacle atau halangan bagi operasi penerbangan serta mengganggu Kawasan
Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Oleh karena itu langkah yang harus
ditempuh terhadap permasalahan tersebut adalah dengan membangun terminal baru berdekatan dengan tata letak apron rigid pavement hasil pengembangan bandara pada 2002-2004.
Terminal penumpang baru dengan kapasitas lebih besar beserta fasilitas pendukungnya
sangat krusial untuk segera direalisasikan. Pertama, disamping sebagai suplai untuk memenuhi permintaan penumpang pesawat
udara dimana demand saat ini sudah melampaui kapasitas terminal yang tersedia,
juga sebagai antisipasi suplai terhadap permintaan di tahun-tahun mendatang yang pertumbuhannya terbukti cukup tinggi.
Dengan demikian maka akan terjaga
keseimbangan antara permintaan jasa transportasi dan tersedianya kapasitas fasilitas transportasi.
Kedua, adanya pembangunan terminal baru dengan kapasitas yang lebih besar dan representatif dengan segala fasilitas pendukungnya dengan sendirinya akan
meningkatkan kualitas pelayanan
(kenyamanan) terhadap pengguna jasa transportasi udara. Bagi penyelenggaraan angkutan jemaah haji proses X-ray, bea cukai, imigrasi, serta proses administrasi lainnya dilaksanakan secara terintegrasi di terminal baru sehingga akan menjadi lebih
efektif dan efisien, sedangkan asrama haji hanya berfungsi sebagai tempat akomodasi calon jemaah haji sebelum pemberangkatan.
Ketiga, menghilangkan imej negatif terhadap kesemrawutan bandara Syamsudin Noor sekaligus membangun imej positif daerah
Kalsel melalui bandara yang megah dan modern karena bandara merupakan gerbang daerah yang dapat membentuk wajah dan
perkembangan suatu wilayah.
Keempat, mewujudkan penyelenggaraan transportasi udara yang efektif dan efisien,
andal dan berkemampuan tinggi sesuai tujuan Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) sehingga dapat semakin memperkuat konektivitas regional dan nasional yang pada gilirannya dapat mendorong investasi dan mengakselerasi
pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan.
(*)