Cari Blog Ini

Home

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan pada 2014 Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin menjadi bandara internasional.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pengembangan bandara antara lain berupa pembangunan terminal, perbaikan apron, taxi way, dan penambahan serta peningkatan landasan pacu dari 2.500 meter menjadi 3.000 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Akibat lambannya proses pembebasan lahan masyarakat untuk pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel harus memanggail tim terkait untuk dimintai keterangan.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Boeing 747 seri 300, kapasitas 500 seat.dipastikan tidak bisa mendarat, diperlukan runway minimal 3.500 meter, sedangkan panjang runway Syamsuddin Noor hanya 2.500 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

keinginan pihak Angkasa Pura untuk membeli asset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di bandara Syamsudin Noor, masih dalam pengkajian pembelian asset yang di miliki yakni berupa Apron dan beberapa lahan kosong milik Pemerintah.

Senin, 23 September 2013

Pengukuran rampung, sekda masih ulur waktu

Persoalan pembebasan lahan bandara tinggal selangkah lagi. Yakni konsinyasi. Setelah sebelumnya BPN menyatakan pengukuran rampung, maka tinggal lagi sikap yang diambil oleh pihak Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Dr Syahriani Syahran. Meski demikian, Syahriani tampak sedikit bicara dan
tidak mau membeberkan banyak hal tentang hal tersebut. "Pembahasannya tidak jauh seputar pemantapan konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN).
Tentu tak lama pasti siap terdiri atas panitia yaitu Pemko  Banjarbaru, Angkasa Pura, Kejaksaan Negri, serta panitia lain yang mengurus berkas ke BPN. Jadi tidak ada rapat yang terlalu serius," katanya kepada wartawan, kemarin.
Pihaknya meyakinkan belakangan sedang mensinkronkan data yang telah dibuat BPN serta tim panitia P2T. Di antara data tersebut adalah pemetaan pembebasan lahan, serta tentunya kepastian lebih atau tidaknya 75 persen lahan yang telah dibayarkan. "Jadi tinggal lagi Tim legal melakukan pencocokan data seperti pemetaan dan lainnya sebagainya," ucap Syahriani. Ia mengharapkan kesediaan para pemilik lahan kembali bertambah
sebelum konsinyasi tersebut dilaksanakan. Sebab baginya, konsinyasi bukanlah priritas melainkan kesediaan
dari pemilik lahan yang terkait yang diutamakan. Ia pun memastikan panitia masih berupaya melakukan sosialisasi serta pendekatan supaya mereka yang dimaksud bersedia merelakan tanahnya untuk dibayar oleh Angkasa Pura juga membicarakan perihal tersebut dengan  tim internal dan tim legal secara tertutup.

Jumat, 20 September 2013

Pembebasan Lahan Bandara, 25 September Deadline Konsinyasi

Persoalan pembebasan lahan bandara makin tegas. Ketua Tim Panitia Pengadaan Tanah Banjarbaru Dr Syahriani Syahran pastikan batas akhir penyerahan penerimaan berkas di tanggal 25 September 2013 mendatang.

“Berdasarkan hasil rapat panitia menetapkan deadline kepada warga yang belum mau membebaskan lahannya hingga 25 September 2013. Jadi jika warga tak kunjung membebaskan lahannya maka dipastikan dengan terpaksa mengikuti langkah konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Jumat tadi.

Disimpulkannya, draft yang dibuat oleh BPN sudah kita serahkan kepada dua lurah. Adalah lurah Syamsudin Noor dan lurah Guntung Payung. Mereka, kata Syahriani, secepatnya melakukan verifikasi di lapangan.

“Jika semuanya sudah cocok sesuai dengan peta BPN, langkah konsinyasi pun bisa dilaksanakan. Verifikasi seputar pencocokan pemetaan BPN tentang bidang tanah yang sudah dan belum dibebaskan,” jelasnya.

Ditanya perihal waktu, ia memastikan verifikasinya tidak akan memakai waktu yang lama. Langkah konsinyasi terhadap 11 hektare luasan bidang tanah yang belum dibebaskan menurutnya semata-mata agar pengembangan Bandara bisa dilaksanakan.

“Tersebab menjadi objek prioritas di Banjarbaru. Mau tidak mau harus dikembangkan sebab kondisinya sudah memprihatinkan. Ini upaya kita agar mampu mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat terutama di Kota Idaman Banjarbaru, Bandara harus dikembangkan,” tegasnya.

Selain itu pula, pihaknya meminta PT Angkasa Pura nantinya untuk menitipkan sejumlah uang kepada PN Banjarbaru. Jadi konsinyasi bisa diartikan sebagai tugas akhir pantia pengadaan tanah. “Selanjutnya, peletakan batu pertama untuk pengembangan lahan Bandara bisa dimulai,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, langkah konsinyasi berupa penyerahan sejumah uang kepada PN Banjarbaru terhadap lahan yang belum dibebaskan. Penyelesaian sendiri tergantung keputusan dari PN Banjarbaru. Setelah agenda konsinyasi digelar maka panitia memastikan tugas mereka telah rampung dan segera ditutup.

 

http://www.clickborneo.com/pembebasan-lahan-bandara-25-september-deadline-konsinyasi/

 

Selasa, 17 September 2013

Dana dititipkan ke pengadilan

Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Dana pengadaan tanah pengembangan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, siap dititipkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru.

"Dana pengadaan tanah yang tersisa akan dititipkan ke pengadilan atau dikonsinyasi," ujar Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kota Banjarbaru Syahriani, Rabu.

Ia mengatakan, konsinyasi yang dilakukan merupakan langkah terakhir karena belum selesainya pengadaan tanah bagi pengembangan bandara yang berlokasi di Kota Banjarbaru itu secara keseluruhan.

Dijelaskan, syarat untuk melakukan konsinyasi sudah terpenuhi yakni luasan tanah yang berhasil dibebaskan mencapai 75 persen dari keseluruhan lahan yang dibutuhkan.

Disebutkan, luasan tanah yang sudah berhasil dibebaskan mencapai 87 hektare dari keseluruhan lahan yang rencananya dibebaskan untuk pengembangan bandara seluas 99 hektare.

"Luasan lahan yang masih belum dibebaskan mencapai 12 hektare dan penyelesaiannya diserahkan ke pengadilan sehingga pemilik tanah tinggal berurusan dengan pengadilan untuk pembayaran tanahnya," ungkap Syahriani yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru itu.

Dikatakan, pihaknya masih menunggu pemetaan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru yang akan memberikan gambaran titik lahan yang belum dibebaskan.

"Jika pemetaan lahan dari BPN sudah selesai maka kami segera menyerahkannya ke PT Angkasa Pura I yang segera ke pengadilan untuk menitipkan sisa dana pembebasan," ujarnya.

Ditambahkan, dana pembebasan yang masih tersedia mencapai Rp36 miliar dan penyerahan ke pengadilan untuk dititipkan adalah kewenangan PT Angkasa Pura I sebagai pengelola dana tersebut.

"PT Angkasa Pura I melengkapi syarat-syarat yang diperlukan dan diperkirakan paling lama akhir bulan September dananya sudah dititipkan sehingga penyelesaian sisa tanah dilakukan di pengadilan," katanya.

Pembebasan lahan untuk proyek pengembangan Bandara Syamsudin Noor mengalami hambatan padahal sudah berjalan lebih dari satu tahun karena banyaknya permasalahan.

Permasalahan yang muncul adalah tumpang tindih kepemilikan tanah dan masih adanya pemilik tanah yang tidak mau melepas asetnya karena tidak setuju dengan harga ganti rugi yang ditetapkan.***4*

Selasa, 10 September 2013

8 org pemilik lahan bersedia melepas aset

BANJARBARU – Selesainya draft konsinyasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru
minggu kemarin, membuat Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) pembebasan lahan untuk
pengembangan Bandara merapatkan barisan.

Rencananya, Senin (9/9) hari ini tim yang dipimpin DR Syahriani Syahran akan memantapkan konsinyasi tersebut. Saat dikonfirmasi ke DR Syahriani ia tidak menampik rencana rapat konsinyasi tersebut.
Nantinya kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pemkot Banjarbaru itu, rapat digelar ditutup. "Jadi
tim akan rapat internal membahas konsinyasi ini," ucapnya kepada Radar Banjarmasin.

Pembahasannya sendiri berupa pemantapan perihal konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN). Jika sudah siap, panitia yang terdiri dari Pemkot Banjarbaru, PT Angkasa Pura, BPN, Kejaksaan Negeri dan lainnya akan menyerahkan berkas
tersebut ke pengadilan.

Selain itu tambah DR Syahriani, pihaknya akan kembali mensinkronkan data yang dibuat BPN Banjarbaru dan juga Tim P2T. Seperti pemetaan pembebasan lahan dan juga kepastian lahan 75
persen lebih yang sudah dibebaskan. "Tim legal melakukan pencocokan data saja, seperti pemetaan dan lainnya," ucapnya. Panitia sendiri pun masih berharap bahwa
konsinyasi ini belum jalan terakhir untuk negosasi pembelian untuk pembebasan lahan Bandara.

Pihaknya mengaku masih terus berupaya melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada masyarakat yang ingin menjual lahannya untuk
pembebasan lahan.
Hal ini pun terbukti, ada delapan pemilik lahan yang belum lama tadi menjual lahannya untuk perluasan Bandara kebanggaan Kalimantan
Selatan tersebut. "Iya memang benar ada delapan yang baru masuk ke kami. Itu langsung kita
proses," ucapnya. (mat/yn/bin)

Sabtu, 07 September 2013

Draft konsinyasi

BANJARBARU – Draft konsinyasi yang dibuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru rupanya telah rampung. Ini mengartikan bahwa Panitia Pengadaan Tanah (P2T) sudah siap dalam hal konsinyasi. Draft ini sendiri berupa perhitungan lahan pembebasan 75 persen lebih dan pemetaan lahan yang sudah dan belum dibebaskan. Ketua Tim P2T DR Syahriani Syahran membenarkan bahwa BPN Banjarbaru telah menyampaikan hasil perhitungan lahan pembebasan yang sudah lebih 75 persen plus petanya. Saat ini tim-nya sedang melakukan verifikasi terhadap peta yang sudah dibuatkan oleh BPN. Peta ini sendiri berupa gambaran lahan yang sudah dibebaskan atau dibayarkan oleh tim dan yang belum dibebaskan. "Tim sedang melakukan pengecekan peta yang sudah dibuat. Kali aja ada yang sudah dibebaskan atau dibayarkan termuat di sana belum dibebaskan. Jadi kita cek dahulu satu persatu," pungkasnya kepada Radar Banjarmasin, Kamis (5/9) kemarin. Terpisah, Kasi Pengurusan Hak dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Negri (BPN) Kota Banjarbaru Sofia Rachman mengatakan, rampungnya penyusunan draft konsinyasi setelah dilakukan konsultasi ke Kanwil BPN Kalsel. "Sesuai dengan aturan nomor 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, yakni konsinyasi sebagaimana yang telah disebutkan tadi memang ada, namun ada tahapannya," jelasnya. Ditambahkan, Kasi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Banjarbaru Khairil Anwar, pihaknya menyerahkan berkas konsinyasi tersebut pada Selasa (3/9) tadi. Kabar gembiranya kata dia, ada 8 pemilik lahan yang mau menjual lahannya. "Artinya 8 orang ini setuju untuk dilakukan pembayaran. Dengan demikian pembebasan lahan kemungkinan sudah hampir 80 persen. Karena kalau ditotal tinggal 90 bidang lahan yang belum dibebaskan," ujarnya. (mat/ij/ran)

Komsinyasi

BANJARBARU – Belum adanya kemajuan dalam pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara Syamsudin Noor, membuat pihak Angkasa Pura 1 mengambil ancang-ancang untuk melakukan sistem konsinyasi, yaitu yaitu pemerintah menitipkan uang ganti rugi kepada pengadilan. Kemudian, warga yang merasa memiliki tanah tersebut berurusan dengan pengadilan. GM Angkasa Pura 1 Bandara Syamsudin Noor Ahmad Munir menegaskan, hingga kini pihaknya masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memproses pembebasan lahan milik masing-masing. Munir juga menegaskan, konsinyasi bukan solusi yang diinginkan baik oleh Angkasa Pura maupun Panitia Pengadaan Tanah (P2T). "Terus terang kami tidak berharap konsinyasi, masih ada kesempatan silakan kepada masyarakat yang belum dibebaskan lahannya untuk sesegera mungkin bertanya, bisa kepada Angkasa Pura atau ke BPN dan P2T," kata Munir saat ditemui Radar Banjarmasin, Senin (2/9). Diterangkan Munir, ada 99,9 hektare lahan yang akan dibebaskan untuk pengembangan bandara. Lokasinya berada di sebelah utara bandara yang ada saat ini. Dari 99,9 hektare tersebut terdiri dari 92,9 hektare tanah masyarakat, sisanya sebanyak 7 hektare merupakan tanah TNI AU dan fasilitas umum. "Saat ini tanah masyarakat yang sudah bebas sekitar 71,7 hektare, tidak lama lagi tanah AU dibebaskan 6,9 persen, artinya sudah mendekati 80 persen," terangnya. Diakui Munir, kendala pembebasan lahan terutama tanah masyarakat adalah adanya tumpang tindih kepemilikan. Awalnya banyak lahan yang sudah mau dibebaskan oleh pemiliknya namun ternyata ada pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik tanah yang sama. Parahnya, mayoritas tanah yang bermasalah tersebut justru berada di lokasi yang akan dijadikan pengembangan tahap pertama. Alhasil, pengembangan tahap pertama sulit dimulai. "Ada yang sudah mau dibebaskan tapi disomasi yang lain. Kalau soal seperti ini yang tahu kan masyarakat jadi mari kita selesaikan," ajaknya. Munir menambahkan, jika pembebasan lahan sudah melebihi target 80 persen, maka pemasangan tiang pancang sudah bisa dimulai. Sekadar diketahui, pengembangan bandara tak lepas dari keluhan masyarakat yang menilai bandara sudah tidak layak. Pihak Angkasa Pura 1 juga mengakui kondisi Bandara Syamsudin Noor jauh dari ideal. Per tahunnya, pertumbuhan penumpang sudah mencapai 15 persen bahkan hampir 20 persen. Daya tampung Syamsudin Noor sendiri per tahun hanya 1,6 juta penumpang sementara kondisi riil ada 3,6 juta penumpang per tahun. Terminal yang ada sendiri saat ini luasnya hanya 9 ribu meter persegi. Luas itu sangat jauh dari ideal sehingga kondisi terminal padat dan panas. Pengembangan sendiri rencananya akan menggunakan lahan total seluas 40 ribu sampai 50 ribu meter persegi. Diharapkan luas dan daya tampung bisa lima kali lipat. Jika pengembangan bandara selesai, diharapkan bandara dapat menampung 5 juta penumpang per tahun. Sementara pengembangan akan terus dilakukan sampai bandara mampu menampung 10 juta penumpang per tahun. Estimasi biayanya sekitar Rp1,1 triliun.

Kamis, 05 September 2013

Gubernur Deadline Selesai Bulan Ini, Pembebasan Lahan Bandara Syamsudin Noor

BANJARMASIN – Berlarut-larutnya masalah pembebasan lahan bandara juga menjadi perhatian Gubernur Kalsel Rudy Ariffin. Orang nomor satu di Kalsel ini menegaskan bahwa bulan ini urusan pembebasan lahan harus selesai. Caranya dengan melimpahkan berkas lahan yang belum dibebaskan ke pengadilan atau konsinyasi.

 

“Tidak lama lagi akan konsinyasi. Saya harap September ini bisa dilimpahkan ke pengadilan,” kata Rudy saat ditemui Radar Banjarmasin di Gedung DPRD Kalsel, Selasa (3/9).

 

Diterangkan Rudy, konsinyasi merupakan solusi atas lambatnya proses pembebasan lahan. Hal ini dilakukan setelah ada berbagai upaya dari Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pemko Banjarbaru.

 

“Tadi malam (kemarin) saya baru saja bertemu dengan Pak Sayuti (Eks Kepala Kanwil BPN Kalsel yang baru saja pindah ke Kanwil BPN Sumbar), beliau berpamitan sekaligus menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk pembebasan lahan, upaya terakhir kita lakukan konsinyasi,” terangnya.

 

Sekadar diketahui, konsinyasi adalah upaya pemerintah menitipkan uang ganti rugi kepada pengadilan. Kemudian, warga yang merasa memiliki tanah tersebut berurusan dengan pengadilan.

 

“Jadi bulan ini kalau ada lahan yang belum dibebaskan kita tinggal saja, serahkan ke pengadilan karena kan kita perlu cepat ground breaking. Angkasa Pura juga perlu waktu untuk lelang,” cetusnya.

 

Mantan Bupati Banjar ini berharap, sebelum 2013, ground breaking sudah bisa dimulai. Dengan demikian, pengembangan bandara di sisi utara bisa cepat selesai agar bandara bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

Soal Konsinyasi, BPN Konsul ke Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru rupanya tidak berani mengambil langkah sendiri perihal pembuatan draft konsinyasi perihal pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor. Diungkapkan Kepala BPN Banjarbaru Sulaiman Kurdi, pihaknya memilih mengkonsultasikan pembuatan draft konsinyasi terlebih dahulu ke Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Kalsel sebelum mengambil langkah di Banjarbaru.

 

“Hari ini (kemarin, red) saya ke Kanwil untuk konsultasi masalah ini. Soalnya ini merupakan barang baru di Kota Banjarbaru,” jelasnya kepada Radar Banjarmasin, Senin (2/9) kemarin di ruangannya.

 

Berbicara soal data, pihaknya pun mengaku sudah siap. Bahkan BPN Banjarbaru telah membuat peta pertanahan yang di dalamnya terdapat nama dan bidang tanah yang sudah maupun dibebaskan.

 

“Kita pakai pewarnaan sehingga tim bisa melihat mana lahan yang sudah dibebaskan, mana yang belum. Petanya sudah kita serahkan ke tim, supaya mereka kembali melakukan verifikasi data,” ujarnya.

 

Sulaiman Kurdi berjanji, setelah melakukan konsultasi di Kanwil, pihaknya berani mengambil langkah selanjutnya perihal pembuatan draft konsinyasi tersebut.

 

Terpisah, Ketua Panitia Pembebasan Lahan Bandara, Sekdako Banjarbaru Dr Syahriani Syahran tampaknya tak mau muluk-muluk memastikan kapan dilaksanakan konsinyasi yang telah nyata memenuhi syarat. Dikatakannya, sebagai panitia pembebasan lahan perluasan Bandara Syamsudin Noor pihaknya telah selesai.

 

“Namun untuk pelaksanaan konsinyasi kami masih menunggu BPN Banjarbaru,” ucapnya kepada wartawan koran ini.

 

Meski sudah mencukupi yakni lebih dari 75 persen tambah Sekda, namun tak bisa dipungkiri kubu yang setuju dan belum setuju itu masih ada. Padahal kata dia, persoalan harga sudah dipastikan dan tidak bisa diganggugugat.

 

Terkait masih adanya warga yang masih belum setuju tersebut ia mewakili panitia masih terus melakukan sosialisasi sebelum dilaksanakan konsinyasi. Sebelum konsinyasi dilaksanakan maka pihak panitia sepenuhnya akan mengumumkan. “Diawali juga dengan sosialisasi di kelurahan-kelurahan. Boleh dikatakan aksi ini sebagai pengumuman agar warga bisa mengetahui dengan jelas,” pungkasnya. (tas/mat)kh

 

(Sumber :  Radar Banjarmasin edisi Rabu, 04 September 2013)