Cari Blog Ini

Home

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan pada 2014 Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin menjadi bandara internasional.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pengembangan bandara antara lain berupa pembangunan terminal, perbaikan apron, taxi way, dan penambahan serta peningkatan landasan pacu dari 2.500 meter menjadi 3.000 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Akibat lambannya proses pembebasan lahan masyarakat untuk pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel harus memanggail tim terkait untuk dimintai keterangan.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Boeing 747 seri 300, kapasitas 500 seat.dipastikan tidak bisa mendarat, diperlukan runway minimal 3.500 meter, sedangkan panjang runway Syamsuddin Noor hanya 2.500 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

keinginan pihak Angkasa Pura untuk membeli asset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di bandara Syamsudin Noor, masih dalam pengkajian pembelian asset yang di miliki yakni berupa Apron dan beberapa lahan kosong milik Pemerintah.

Rabu, 11 Juni 2014

Sekda meluruskan dugaan korupsi

Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Syahriani
meluruskan dugaan korupsi pembebasan tanah untuk pengembangan Bandara
Syamsudin Noor Banjarmasin yang terletak di Kecamatan Landasan Ulin
Banjarbaru.

"Kami hanya meluruskan proses pembebasan tanah yang difasilitasi
Panitia Pengadaan Tanah sehingga dibayar kepada pemilik atau orang
yang berhak sesuai bukti kepemilikan," ujarnya di Banjarbaru, Senin.
Menurut Syahriani yang sesuai aturan menjabat Ketua P2T Banjarbaru,
proses pembebasan yang difasilitasi panitia berjalan sesuai aturan
maupun ketentuan yang berlaku sehingga tidak menyalahi hukum.
Dijelaskan, P2T Kota Banjarbaru adalah satu-satunya kepanitiaan
pembebasan tanah di Indonesia yang didukung anggota satuan tugas yang
tergabung dalam tim legal dengan anggota aparat penegak hukum.

"Hanya P2T Banjarbaru yang punya tim legal terdiri dari unsur
kejaksaan, kepolisian, pengadilan dan bagian hukum Setdako Banjarbaru
sehingga bisa menjalankan tugas sesuai aturan hukum," ungkapnya.
Disebutkan Syahrian yang menjadi salah satu dari tiga tersangka dugaan
korupsi pembebasan tanah bandara itu, tugas tim legal yakni mengoreksi
keabsahan surat-surat kepemilikan tanah yang diajukan pemilik.
Ditekankan, verifikasi kepemilikan tanah sebelum dibayar diproses tim
legal setelah sebelumnya menerima hasil identifikasi dan inventarisasi
tim yang dibentuk Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru.

"Setelah verifikasi keabsahan surat tanah dinyatakan tim legal lengkap
dan memenuhi syarat baru kami selaku Ketua P2T memberi persetujuan
pembayaran ganti rugi yang ditujukan kepada PT Angkasa Pura," jelasnya.
Dikatakan, pembayaran ganti rugi yang disetujui panitia setelah
melalui verifikasi tim legal adalah tanah yang dinyatakan masuk peta
bidang tanah sesuai hasil pemetaan yang dilakukan tim identifikasi dan
verifikasi BPN.

"Di luar peta bidang tanah, tidak ada yang dibayar karena jika sampai
dibayar maka panitia yang salah dan kami berharap permasalahan ini
dapat diluruskan karena seluruh prosesnya berjalan sesuai aturan,"
kata dia.
Ditambahkan, jumlah uang yang sudah dibayarkan PT Angkasa Pura untuk
tanah yang sudah dinyatakan bebas masalah sebesar Rp223 miliar dari
total Rp300 miliar yang disiapkan untuk pembebasan tanah.

"Pembayaran dilakukan PT Angkasa Pura karena mereka yang berwenang
membayar dan sisa dana ganti rugi dibayar melalui pengadilan karena
dananya dititipkan dengan sistem konsinyasi," katanya.

Kejati Kalimantan Selatan memeriksa puluhan pemilik tanah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan memeriksa puluhan pemilik
tanah sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan
dalam rangka pengembangan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
Pemeriksaan terhadap puluhan pemilik tanah yang sudah menerima ganti
rugi dilakukan Senin pada dua tempat terpisah di kantor Kelurahan
Syamsudin Noor dan kantor Kelurahan Guntung Payung.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel Zulhadi Savitri Noor
mengatakan pemeriksaan pemilik tanah untuk melengkapi pemeriksaan atas
dua tersangka korupsi yang diperiksa di kantor Kejati Kalsel di
Banjarmasin.
"Pemeriksaan saksi pemilik tanah yang jumlahnya puluhan orang untuk
melengkapi berkas pemeriksaan dua tersangka yang secara bersamaan juga
diperiksa penyidik di kantor Kejati Kalsel," ujarnya.

Ia mengatakan, puluhan pemilik tanah menjalani pemeriksaan dan diminta
mengisi sejumlah pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
seputar proses ganti rugi tanah untuk pengembangan bandara tersebut.
Dijelaskan, hasil pemeriksaan saksi-saksi pemilik tanah itu akan
diteliti dan dievaluasi lebih lanjut sehingga bisa diambil kesimpulan
dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang sudah menyeret tiga
tersangka itu.

"Hasil pemeriksaan akan diteliti dan dievaluasi sehingga bisa
dijalankan proses penyidikan lebih lanjut guna mengetahui sejauh mana
keterlibatan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,"
ujarnya.
Salah seorang pemilik tanah Jimy Halos mendukung pemeriksaan yang
dilakukan penyidik korupsi Kejati Kalsel itu dan mengharapkan adanya
dugaan penyimpangan terhadap proses ganti rugi sepenuhnya bisa
terungkap.

"Kami mendukung langkah Kejati dan mengharapkan adanya dugaan
penyimpangan maupun korupsi bisa terungkap sehingga bisa diketahui
siapa saja pihak yang telah terlibat di dalamnya," ujar dia.
Sebelumnya, Kejati Kalsel telah menetapkan tiga tersangka dalam
pembebasan lahan bandara yang prosesnya diduga dijalankan tidak sesuai
prosedur sehingga negara mengalami kerugian.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua Panitia
Pengadaan Tanah (P2T) Banjarbaru berinisial S, pegawai Badan
Pertanahan Nasional (BPN) berinisial E dan pemilik tanah berinisial SS

Konsinyasi Lahan Bandara Tetap Jalan

Proses konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi pembebasan lahan
Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di pengadilan tetap dilanjutkan
meski kasusnya terindikasi korupsi dan ditangani aparat kejaksaan.

Kepala Bagian Personalia dan Umum PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin
Noor Banjarmasin Nurul Huda, Jumat, mengatakan proses konsinyasi yang
dilakukan di Pengadilan Negeri Banjarbaru masih berjalan. "Proses
konsinyasi masih berjalan dan tidak terpengaruh kasusnya yang
ditangani Kejati Kalsel. Kami sudah menyampaikan surat permohonan
konsinyasi ke PN Banjarbaru dan masih diproses suratnya," ujar dia. Ia
mengatakan, sebelumnya selain menyampaikan surat permohonan konsinyasi
ke pengadilan, dana ganti rugi juga belum siap, tetapi sekarang
dananya sudah siap sehingga tinggal dibayar kepada pemilik yang
bersedia.

Dananya sudah siap sehingga tinggal dititipkan dan jika ada pemilik
tanah yang bersedia dibayar dengan harga yang telah ditetapkan, maka
segera dibayar sesuai luasan lahan yang dimilikinya," ucap dia.
Disebutkan, dana konsinyasi yang sudah disiapkan kurang lebih sebesar
Rp65 miliar dengan luas lahan yang belum dibayar karena pemilik tanah
belum bersedia dengan harga yang ditetapkan seluas 19 hektare.
Sementara, dana ganti rugi yang sudah dibayar sebesar Rp237 miliar
dari total dana yang disiapkan sebesar Rp290 miliar dengan luas lahan
83,21 hektare atau 80 persen dari rencana luas lahan dibebaskan 102,2
hektare.

"Jika surat permohonan konsinyasi disetujui PN maka prosesnya dimulai
dan pemilik tanah diundang kemudian ditawarkan ganti rugi. Bagi yang
belum bersedia maka proses hukumnya berjalan di pengadilan," katanya.
Ditambahkan, selain pembebasan tanah milik masyarakat, tanah milik
Pemprov Kalsel seluas 16,32 hektare juga akan dibebaskan melalui
sistem jual beli dengan taksiran harga jual mencapai 116 miliar.

"Untuk proses jual beli tanah milik Pemprov Kalsel sudah masuk dalam
finalisasi draf penjanjian jual beli antara Pemprov dengan PT Angkasa
Pura I. Jika sudah selesai maka tinggal tanda tangan," ujarnya.
Sedangkan pelepasan tanah milik TNI AU yang mencapai tiga hektare akan
dibahas melalui pertemuan yang difasilitasi Sekretariat Wakil Presiden
dengan mengundang petinggi TNI AU dan jajaran Pemprov Kalsel.

Seperti diketahui, proses ganti rugi pembebasan lahan bandara disidik
Kejati Kalsel dan ditetapkan tiga orang tersangka yakni Ketua Panitia
Pengadaan Tanah berinisial S, pegawai BPN berinisial E dan pemilik
tanah berinisial SS.

Kejaksaan Geledah Ruang Bendahara

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melanjutkan penggeledahan untuk
melengkapi bahan yang diperlukan dalam pengungkapan kasus dugaan
korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin milik
Angkasa Pura 1. Penggeledahan yang dipimpin Asisten Pidana Khusus
Kejati Kalsel Zulhadi Savitri Noor, Jumat, dilakukan pada tiga lokasi
berbeda dan setiap tempat membawa dokumen yang dibutuhkan dalam
penyidikan.

"Tempat yang kami geledah adalah Kantor Kelurahan Syamsudin Noor,
Kelurahan Guntung Payung dan salah satu ruangan di kantor PT Angkasa
Pura I di dalam lingkungan Bandara Syamsudin Noor," ujarnya.
Ia mengatakan, penggeledahan pada dua kantor kelurahan yang lokasinya
terpisah dilakukan secara bersamaan dua tim pemberantasan korupsi
Kejati yang beranggotakan lima orang setiap tim.

Penggeledahan di ruangan lurah dan ruang kepala seksi pemerintahan
pada dua kelurahan itu dimulai pukul 09.00 Wita dan berakhir pukul
12.00 wita, sedangkan di PT Angkasa Pura I sejak pukul 14.00 Wita
hingga malam. Tim yang merupakan penyidik Pidsus dan Intel Kejati
Kalsel mencari dokumen yang berkaitan dengan ganti rugi pembebasan
lahan bandara yang kasusnya memasuki tahap penyidikan dan sudah
ditetapkan tiga tersangka.

"Tujuan penggeledahan lanjutan adalah melengkapi dokumen yang
dibutuhkan dan sebagian dokumen ada di kelurahan sedangkan dokumen di
PT Angkasa Pura I yang berkaitan dengan pencairan dana," ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya membawa dokumen dari tiga tempat berbeda itu dan
setiap dokumen diteliti ulang untuk memastikan keterkaitan dengan
pembebasan lahan bandara yang dinilai menyalahi prosedur itu.
"Indikasinya, proses pencairan dana tidak sesuai prosedur dan diduga
terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Namun
berapa jumlahnya masih belum diperhitungkan," katanya.

Kepala Bagian Personalia dan Umum PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin
Noor Nurul Huda tidak mempermasalahkan penggeledahan yang dilakukan
penyidik di ruangan personalia. Sebelumnya, Senin (5/5) Kejati Kalsel
menurunkan tim pemberantasan korupsi menggeledah ruangan Ketua Panitia
Pengadaan Tanah (P2T) yang berinisial S di lingkungan Kantor Pemkot
Banjarbaru.

Selain diruangan S yang ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik
juga menggeledah ruang Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan membawa
dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan bandara.
Tempat lain yang juga didatangi dan digeledah adalah Kantor Badan
Pertanahan Nasional termasuk ruangan pegawai berinisial E yang juga
telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Satu tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ganti
rugi pembebasan lahan bandara adalah pemilik tanah berinisial SS yang
telah menerima pembayaran ganti rugi lahan itu