Cari Blog Ini

Home

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan pada 2014 Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin menjadi bandara internasional.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pengembangan bandara antara lain berupa pembangunan terminal, perbaikan apron, taxi way, dan penambahan serta peningkatan landasan pacu dari 2.500 meter menjadi 3.000 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Akibat lambannya proses pembebasan lahan masyarakat untuk pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel harus memanggail tim terkait untuk dimintai keterangan.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Boeing 747 seri 300, kapasitas 500 seat.dipastikan tidak bisa mendarat, diperlukan runway minimal 3.500 meter, sedangkan panjang runway Syamsuddin Noor hanya 2.500 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

keinginan pihak Angkasa Pura untuk membeli asset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di bandara Syamsudin Noor, masih dalam pengkajian pembelian asset yang di miliki yakni berupa Apron dan beberapa lahan kosong milik Pemerintah.

Rabu, 05 November 2014

Sapli sanjaya di tahan

Banjarmasin (Metro Kalimantan) -Setelah sempat menjadi tahan polda kalsel terkait masalah pemalsuan data tanah dan ditangguhkan penahananya oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru akhirnya Sapli Sanjaya yang merupakan tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsuddin Noor akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel pada Selasa (4/11) siang.

Sapli Sanjaya ditahan karena diduga terlibat dalam perkara korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsuddin Noor bersama dengan Syahriani Syahran dan Eko Widyawati. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatannya, Sapli yang didampingi tiga orang penasihat hukumnya langsung di bawa ke Lembaga Permasyarakat Teluk Dalam Banjarmasin.

Kepala Kejati Kalsel Pudji kepada wartawan mengatakan dasar penahanan terhadap Sapli Sanjaya lantaran tersangka diduga terlibat persekongkolan dengan Syahriani Syahran dan Eko Widyawati dalam pembebasan lahan yang mana harga dasar tanah di mark up sehingga melebihi harga pasaran atau 4x lipat dari harga dasar.

Kejati menambahkan , bahwa terdakwa mendapat kuasa menjual lahan untuk pelebaran bandara padahal surat menyurat tanah yang dijual tumpang tindih. Untuk memuluskan penjualan tanah tersebut ia bersama dengan dua terdakwa lainnya yang sekarang sudah lebih dahulu mendekam di dalam penjara membuat dokumen palsu. "Atas dasar itulah tak ada alasan kita untuk tidak menahan Sapli," kata Pudji.

Selain itu kami, berdasarkan alat bukti yang ada tidak menutup kemungkinan, pihaknya juga akan membongkar keterlibatan tersangka lainnya dalam perkara tersebut. "Kalau saya sebut sekarang nanti ribut lagi," ujar Kajati.

Terkait penahanan terhadap tersangka Sapli, dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. "Untuk total kerugian masih kita perdalam dan dihitung, yang pastinya mencapai puluhan miliar," katanya.

Penasihat hukum tersangka, Kusman Hadi SH setelah mendampingi tersangka di kejati saat pemeriksaan merasa heran terkait penahanan kliennya. Karena kliennya itu bukan dari kalangan pemerintahan.

"Jika penahanan itu karena klien saya sebagai penerima kuasa lebih dari satu, kami akan jadikan ini sebagai justice kalau yang menerima kuasa itu di salahkan, karena bukan hanya klien saya saja yang menerima kuasa seperti itu," ucapnya.

Kami akan mempelajari terkait dengan penahanan terhadap kliennya. "Kalau pasal yang dikenakan kepada klien saya pasal 2 dan 3, tidak menutup kemungkinan akan meprapradilkan Kejaksaan Tinggi," tegasnya.(ags)

Minggu, 02 November 2014

Walikota siap menjamin penangguhan penahanan

Antaranews Kalsel) - Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Ruzaidin Noor siap menjamin penangguhan penahanan Sekretaris Daerah Syahriani yang ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi.

"Jika memang diminta kami siap menjamin penangguhan penahanan sekda yang sekarang di tahan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin," ujar wali kota di Banjarbaru, Jumat.

Dijelaskan, penahanan Sekda terkait jabatan sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Banjarbaru yang menangani pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.

Ia mengatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum sehingga sekda bisa menghadapi tuntutan atas dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor itu.

Selain itu, pihaknya juga segera menginstruksikan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banjarbaru untuk mempelajari permasalahan sehingga bisa memberikan bantuan hukum.

"Bagian hukum akan mempelajari bagaimana permasalahannya sehingga yang bersangkutan bisa diberikan bantuan hukum sesuai aturan dan ketentuan berlaku," ucapnya.

Dikatakan, sebagai pimpinan dan pribadi, dia meminta agar sekda tetap tabah dan sabar menghadapi ujian yang dialami sehingga bisa menjalani proses hukum dengan baik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Erwan S mengatakan, selain menahan Syahriani, pihaknya juga menahan satu tersangka Eko Widyowati (pegawai BPN) Banjarbaru.

"Keduanya ditahan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin sebagai tahanan titipan Kejati Kalsel dan kami memiliki waktu 20 hari menahan untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Terkait penangguhan penahanan dan kesiapan dari pihak lain yang menjamin, dia mengatakan hal itu merupakan hak yang bersangkutan dan penyidik akan mempelajari.

"Permohonan penangguhan penahanan merupakan hak yang bersangkutan dan penyidik akan mempelajari permohonan yang diajukan itu," katanya.

Kejati tahan sekda

Kalimantan Selatan - BANJARMASIN, (Kalimantan-News) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Jumat, menahan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Syahriani dugaan kasus korupsi pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.

Kejaksaan juga menahan Eko W dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru, Kalsel, dan menitipkan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin.

Penahanan Sekda Banjarbaru dan pegawai pada BPN kota tersebut seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.

Kepala Seksi Penerangah dan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel Irwan Suwarna, membenarkan hal itu, seraya menambahkan, penahanan kedua tersangka tersebut sekitar pukul 12.30 Wita.

Ia mengatakan, penahanan kedua tersangka itu atas permintaan penyidik yang sudah merampungkan berkas kasus perkara mereka berdua beserta barang bukti lengkap untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penahanan itu terkait kasus pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor yang berlokasi di Kota Banjarbaru (sekitar 27 kilometer utara Banjarmaisn), dan siap disidangkan," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Kejati Kalsel sebenarnya telah menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara tersebut, yaitu selain yang sudah ditahan, masih ada satu lagi, seorang wiraswasta yang berinisial SS.

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Internasional Syamsuddin Noor yang ditangani Kejati Kalsel itu sebesar Rp135 miliar pada anggaran 2009 - 2010.

Berawal penyelidikan pihak Kejati Kalsel itu, berdasarkan informasi masyarakat ditambah adanya kisruh setelah terjadinya pembebasan lahan, karena sebagian masyarakat yang memiliki lahan tidak mendapatkan ganti rugi padahal mereka memiliki lengkap sertifikat lahan.

Oleh karena permasalahan pembebasan lahan yang tak kunjung selesai, sehingga rencana perluasan Bandara Syamsudin Noor tertunda. (das/ant)

Sekda banjarbaru ditahan

Banjarmasin (Metro Kalimantan) -Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara Syamsuddin Noor akhirnya memasuki babak akhir.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel akhirnya menahan tersangka soal kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsuddin Noor,yakni Syahriani Syahran Sekda Banjarbaru yang merupakan ketua tim pembebasan lahan bandara Syamsuddin Noor dan, ibu Eko Widiyawati yang merupakan pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN).Jum'at (31/10/2014)

Keduanya menjalani pemeriksaan selama hampir dua jam, setelah itu mereka berdua menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kejaksaan tinggi sebelum dilakukan penahanan

Sekitar jam 12.20 Wita kedua tersangka pembebasan lahan bandara ini akhirnya dibawa oleh tim penyidik kejaksaan tinggi dengan mobil tahanan Kejati Kalsel menuju Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Kasipenkum Kejati dalam jumpa persnya mengatakan bahwa para tersangka pembebasan lahan bandara Syamsuddin Noor ini langsung kami tahan, karena alat bukti sudah cukup untuk dilanjutkan kepersidangan.

Untuk diketahui, menjelang akhir bulan April lalu, dari hasil penyelidikan tim penyidik kejaksaan sepakat untuk meningkatkan status, kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pelebaran bandara Syamsuddin Noor.

Ketiga tersangka itu diketahui bernama Syahriani selaku Ketua Pembebasan Lahan, Eko W yang merupakan pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Sapli Sanjaya dari pihak swasta

Sebab berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau perbuatan tindak pidana, oleh karena itu, status kasus tersebut kemudian langsung ditingkatkan kepenyidikan, untuk lebih didalami.

Adapun perbuatan melawan hukum yang ditemukan tim dari hasil penyelidikan, yakni adanya dugaan penyimpangan aliran dana pembebasan lahan untuk pelebaran bandara Syamsuddin Noor.

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pelebaran bandara Syamsuddin Noor yang ditangani pihak Kejati Kalsel ini, anggaran senilai Rp135 miliar tahun anggaran 2009-2010.

Berawal penyelidikan yang dilakukan pihak Kejati Kalsel, berdasarkan informasi masyarakat ditambah adanya kisruh setelah terjadinya pembebasan lahan, karena sebagian masyarakat yang memiliki lahan tidak mendapatkan ganti rugi, padahal mereka telah memiliki lengkap sertifikat lahan tersebut.(ags)

Sekda banjarbaru ditahan

KBRN, Banjarmasin : Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menahan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengembangan lahan Bandara di Banjarbaru.

Setelah dilakukan pemeriksaan berkas administrasi serta pengecekan kesehatan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dua tersangka kasus korupsi pengembangan lahan bandara yakni Syahrani Syahran yang kini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru dan Eko Widyawati pegawai pada Badan Pertanahan Nasional akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi di LP Teluk Dalam Banjarmasin.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Erwan Suwarna SH kepada sejumlah wartawan mengatakan, penahanan kedua orang tersebut dikatakan sudah sesuai dengan pasal 21 KUHP.

"Oleh tim dokter yang memeriksa kesehatan mereka di ruang belakang Kantor Kejaksaan Tinggi dinyatakan bahwa keduanya sehat dan bisa dilakukan penahanan," tandas Erwan Suwarna, Jumat (31/10/2014).

Disinggung mengenai satu tersangka lain yakni Safli Sanjaya dari kalangan swasta yang juga sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini, menurut Erwan bukan tidak mungkin yang bersangkutan pun dalam waktu dekat akan juga ditahan namun hal tersebut semua nya tergantung kepada hasil penyidikan. (Nan/Yus).

Sekda Banjarbaru ditahan

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Seperti hari-hari sebelumnya, Jumat (31/10) sekitar pukul 08.00 Wita, Sekdako Banjarbaru H Syahriani tiba di kantor. Dia langsung masuk ke ruang kerja.

Selama dua jam dia berada di sana sebelum keluar sembari berpesan kepada stafnya agar berkas-berkas kerja dibawakan ke rumahnya. Setelah itu, Syahriani pergi. Stafnya tidak tahu tujuan kepergian pria itu.

Ternyata, Syahriani menuju ke kantor Kejati Kalsel di Banjarmasin. Pakaian yang dikenakannya pun tidak berganti, tetap kemeja batik warna cokelat. Sekitar pukul 11.00 Wita,

dia sampai dan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di poliklinik setempat.Setelah itu Syahriani diperiksa penyidik selama sekitar 20 menit. Begitu pemeriksaan kelar, orang 'nomor tiga' di Banjarbaru itu langsung dibawa ke Lapas Teluk Dalam. Dia, ditahan!

"Bapak memang masuk kerja. Semuanya normal, biasa saja. Setelah menyelesaikan beberapa tanda tangan administrasi, Bapak pergi tapi tidak menyebut tujuannya. Cuma pesan berkas tugas kantor dibawa ke rumahnya," ucap seorang staf.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Sabtu (1/11/2014) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id