Cari Blog Ini

Home

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan pada 2014 Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin menjadi bandara internasional.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pengembangan bandara antara lain berupa pembangunan terminal, perbaikan apron, taxi way, dan penambahan serta peningkatan landasan pacu dari 2.500 meter menjadi 3.000 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Akibat lambannya proses pembebasan lahan masyarakat untuk pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel harus memanggail tim terkait untuk dimintai keterangan.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Boeing 747 seri 300, kapasitas 500 seat.dipastikan tidak bisa mendarat, diperlukan runway minimal 3.500 meter, sedangkan panjang runway Syamsuddin Noor hanya 2.500 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

keinginan pihak Angkasa Pura untuk membeli asset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di bandara Syamsudin Noor, masih dalam pengkajian pembelian asset yang di miliki yakni berupa Apron dan beberapa lahan kosong milik Pemerintah.

Sabtu, 28 Februari 2015

Pelebaran bandara disebut sudah sesuai prosedur

MANTAN Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarbaru Edi Sutiarman menyebut proses pembebasan lahan untuk pelebaran kawasan Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, sudah sesuai prosedur.

Pernyataan itu dia ungkapkan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bandara Syamsuddin Noor dengan terdakwa Sekda Kotabaru Syahriani Sahran di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (25/2).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Siboro itu, Edi menyebut bahwa langkah pembebasan lahan dilakukan dengan sangat hati–hati. Karenanya, ia tidak mencium adanya indikasi korupsi dalam proyek itu.
Di pihak lain, jaksa menyebut terdakwa Syahriani telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp53.800.015.816,-

Sebelumnya, dalam kasus ini terdakwa menyebut bahwa nilai yang terealisasi lebih kecil dari taksiran tim apresial. Taksiran tim apresial biaya pembebasan lahan sebesar Rp264 miliar. Namun yang terealisasi hanya Rp241 miliar.

Syahriani menjadi terdakwa tidak sendiri. Ia bersamanya dua orang lainnya yakni
Widowati dan Sapli Sanjaya. Eko dan Sapli juga menjalani sidang yang sama di pengadilan Tipikor Kalsel, namun di ruangan berbeda.

Eko merupakan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru. Oleh jaksa ia negara sebesar merugikan
dituding telah Rp53 miliar lebih, sedangkan Sapli Sanjaya Rp20,9 miliar.

Jaksa menjerat ketiganya menggunakan Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55, Ayat (1) ke 1 KUHP.

mantan general Manager PT Angkasa Pura I Gerrit N Mai‐lenzum, sejak Jumat (6/2) lalu juga sudah dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan Teluk Dalam, Banjarmasin, terkait kasus serupa.

Dilain hal, Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin menyebut secara umum proses pengembangan Bandara Syamsuddin Noor sudah selesai. Terkait adanya tumpang tindih kepemilikan lahan antara TNI Angkatan Udara dan Pemprov Kalsel, menurutnya, tinggal menyusun rencana pertemuaan dengan jajaran petinggi TNI.

Minggu, 08 Februari 2015

Gubernur belum pastikan pengembangan bandara

Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin mengungkapkan, rencana pengembangan dan pembangunan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin masih belum bisa dipastikan, karena persoalan pembebasan lahan yang belum bisa dituntaskan.

Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin, pada pertemuan dengan Komite II DPD RI dan Kementerian Perhubungan, di Banjarmasin, Senin, mengatakan, pihaknya telah meminta Wali Kota Banjarbaru dan urusan keagrariaan untuk mendukung menyelesaikan sengketa lahan di Bandara Syamsudin Noor.

"Kita berharap persoalan sertifikat tanah yang ganda atau tumpang tindih, proses penyelesaiannya tidak dibiarkan berlarut-larut," katanya.

Selain itu, tambah dia, ia juga berharap konsinyasi terkait pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara Syamsuddin Noor melalui Pengadilan Negeri Banjarbaru, juga bisa cepat dilaksanakan.

Belum tuntasnya proses pembebasan lahan, baik yang dimiliki TNI Angkatan Udara maupun milik masyarakat, menyebabkan rencana pengembangan bandara Syamsudin Noor hingga kini belum jelas.

Walaupun, tambah Gubernur, secara umum proses pengembangan Bandara Syamsuddin Noor sudah bisa dikatakan selesai.

Terkait adanya tumpah tindih kepemilikan lahan antara TNI Angkatan Udara dan Pemprov Kalsel, menurutnya, tinggal menyusun rencana pertemuaan dengan jajaran petinggi TNI.

"Antara kita dengan TNI AU ada tumpang tindih klaim lahan dengan luasan sekitar 3,4 hektare. Sebenarnya, tinggal menunggu kepastian bersama antara pengambil keputusan," katanya.

Menurut Gubernur, dalam pertemuan yang dilaksanakan sebelumnya, yang hadir dalam rapat bukan pemegang keputusan akhir, sehingga prosesnya berlarut-larut, sehingga hasil yang diharapkan hingga kini belum ada kepastian.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur menyampaikan opsi agar lokasi pembangunan terminal dan lain-lain yang berhubungan dengan pengembangan bandara agar digeser, sehingga tidak terkena lahan yang sulit dalam proses pembebasannya.

GM PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Syamsuddin Noor Akhmad Munir mengatakan, proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Banjarbaru telah memasuki tahap III.

"Yang disampaikan ke pengadilan untuk proses konsinyasi sekitar 19 hektare dan di tahap III ini, baru 12 pemegang sertifikat atau hak yang mau dibayarkan. Selebihnya, masih belum sepakat harga dan ada yang tumpang tindih,"katanya.

Terkait opsi Gubernur Kalsel yang menggeser lokasi terminal Bandara Syamsuddin Noor, ia mengatakan secara teknis perlu kajian lagi.

Menurut dia, membuat desain bandara memerlukan waktu yang panjang dan harus mempertimbangkan berbagai aspek, sehingga usulan perubahan tidak bisa langsung dijawab atau ditanggapi.

Diungkapkan Munir, saat ini, proses pembebasan lahan sudah mencapai 83 persen, namun tetap belum bisa memulai proyek pengembangan bandara.

"Sebab, lahan yang dibebaskan berupa spot-spot atau tidak mengelompok pada satu lokasi," katanya.

Munir mengusulkan, pemerintah perlu membentuk tim khusus, sebab masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui secara pasti terkait proses pembebasan lahan,� katanya.

Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba mengatakan, paling lama proses dimulainya pengembangan Bandara Syamsuddin Noor adalah enam bulan.

"Kita sudah memegang komitmen Menteri BUMN yang menyatakan bahwa pengembangan sudah siap, serta Menteri Perhubungan juga menyatakan kesiapannya," katanya.

Parlindungan berjanji, saat bertemu dengan Presiden Jokowi di Medan, dia akan menyampaikan hasil pertemuan pembahasan pengembangan Bandara Syamsuddin Noor.

"Pemerintah dan masyarakat Kalsel serius mengembangkan Bandara Syamsuddin Noor, kepada masyarakat diminta agar ikhlas menyerahkan lahannya dengan harga yang cocok untuk pembangunan," katanya.