Cari Blog Ini

Home

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan pada 2014 Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin menjadi bandara internasional.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pengembangan bandara antara lain berupa pembangunan terminal, perbaikan apron, taxi way, dan penambahan serta peningkatan landasan pacu dari 2.500 meter menjadi 3.000 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Akibat lambannya proses pembebasan lahan masyarakat untuk pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel harus memanggail tim terkait untuk dimintai keterangan.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Boeing 747 seri 300, kapasitas 500 seat.dipastikan tidak bisa mendarat, diperlukan runway minimal 3.500 meter, sedangkan panjang runway Syamsuddin Noor hanya 2.500 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

keinginan pihak Angkasa Pura untuk membeli asset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di bandara Syamsudin Noor, masih dalam pengkajian pembelian asset yang di miliki yakni berupa Apron dan beberapa lahan kosong milik Pemerintah.

Kamis, 08 Januari 2015

Lahan bandara segera selesai

(Antaranews Kalsel) -Anggota Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan, H Suripno Sumas mengharapkan, persoalan lahan untuk pengembangan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, segera selesai.

"Sebab dengan persoalan lahan tersebut dikhawatirkan rencana pengembangan Bandara Syamsudin Noor yang berada dalam wilayah Kota Banjarbaru itu terus tertunda," ujarnya di Banjarmasin, Selasa.

"Dikhawatirkan pula anggaran triliunan rupiah untuk pengembangan Bandara Syamsudin Noor dialihkan ke lain, karena persoalan lahan tak kunjung selesai," lanjutnya di sela-sela rapat bersama mitra kerja Komisi I DPRD Kalsel yang juga membidangi aset daerah, dan pertanahan itu.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengharapkan pula, agar pemerintah pusat juga segera turun tangan dalam penyelesaian persoalan lahan untuk pengembangan Bandara Syamsudin Noor tersebut.

"Apalagi persoalan lahan untuk pengembangan bandara tersebut dengan TNI-AU, sehingga perlu penyelesaian melalui tingkat pusat," kata Suripno Sumas.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Kalsel, Untung Suwarna mengungkapkan, luas lahan milik pemerintah provinsi (Pemprov) setempat untuk pengembangan bandara tersebut ada sekitar 3,4 hektare (ha) yang diklaim sebagai milik Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Syamsudin Noor.

"Pengklaiman sebagian lahan tersebut saat Komandan Pangkalan Udara (Dan Lanud) Syamsudin Noor sekarang. Pada masa Dan Lanud sebelumnya atau sejak 2003 tidak ada klaim oleh pihak Lanud tersebut," ungkapnya menjawab wartawan Press Room DPRD Kalsel.

Ia menerangkan, munculnya klaim tersebut pada 2014 atau ketika Pemprov Kalsel mau menjual aset daerah itu kepada PT Angkasa Pura (AP) I Banjarmasin untuk pengembangan Bandara Internasional Syamsudin Noor.

Sebelum lahan milik Pemprov Kalsel itu untuk lapangan parkir pesawat, dengan imbalan jasa dari AP I Banjarmasin sekitar Rp1,3 miliar/tahun, lanjutnya, usai rapat bersama Komisi I DPRD provinsi setempat yang dipimpin Ketua Komisi Surinto.

"Tetapi dijual nanti, Pemprov Kalsel tidak lagi mendapatkan pemasukan. Aset Pemprov itu rencananya kami jual kepada AP I Banjarmasin sekitar Rp116 miliar," ujar Untung Suwarna.