BANJARBARU – Hampir sepuluh bulan tertunda setelah peletakan batu pertama (groundbreaking), pengembangan Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan, akhirnya bisa dilanjutkan. PT Angkasa Pura I Banjarmasin mengklaim bahwa sengketa lahan sudah selesai. Senin (21/3) kemarin pihaknya telah mulai melakukan pemasangan patok batas pembangunan bandara.
Sebanyak 15 patok beton besar dan 20 patok kecil dipasang dengan penjagaan ketat oleh puluhan aparat kepolisian dan tentara. Hadir dalam kegiatan itu General Manager PT Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan, Plt Sekda Banjarbaru Said Abdullah, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru. Patok pertama dipasang di wilayah Jalan Bina Putera, Kelurahan Guntung Payung.
PT Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan mengatakan, pihaknya menargetkan pemasangan patok selesai dalam dua hari. Dengan dipasangnya patok maka sudah jelas wilayah mana saja yang bakal menjadi area pembangunan bandara. “Sebelum patok beton sekarang (kemarin) kami pasang, pada tanggal (16/3) kami sudah melakukan survey bersama BPN,” katanya kepada Radar Banjarmasin.
Ia menambahkan, pemasangan patok juga sudah memperjelas bahwa sengketa lahan bandara sudah selesai. Setelah dikeluarkannya ketetapan konsinyasi dari Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. “Sengketa lahan yang sebelumnya diributkan sekarang sudah selesai,” tambahnya.
Dengan adanya ketentuan konsinyasi, maka warga yang belum merelakan melepas lahannya akan berurusan langsung dengan PN Banjarbaru untuk mengambil uang ganti ruginya. “Sekarang masih ada 12 hektar yang belum dibebaskan, kita tunggu keikhlasan pemilik lahan untuk mengambil dananya ke pengadilan,” kata Handy.
Pemasangan patok batas tanah perluasan bandara yang
sudah dibebaskan oleh PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor, irealisasikan di lokasi pembebasan tanah, Senin (21/3/2016) pagi. Pemasangan
perdana patok dilakukan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota
Banjarbaru, Sulaiman Kurdi bersama GM PT Angkasa Pura Bandara Syamsudin Noor,
Handy Heryudithiawan, Plt Sekdako Banjarbaru, H Said Abdullah bersama
perwakilan unsur FKPD Banjarbaru. Pelaksana Tugas (Plt) Sekdako Banjarbaru, H
Said Abdullah, mengatakan, pemasangan patok batas tersebut untuk mengamankan
posisi batas tanah bandara yang sudah dibebaskan . “Pemasangan patok batas
tanah bandara oleh BPN ini, akan ditindaklanjuti oleh pihak PT Angkasa Pura
melakukan land clearing sehingga kegiatan proyek bisa segera berjalan,” kata
Said Abdullah. General Manager (GM) PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor,
Handy Heryudithiawan, mengatakan, ada 15 patok induk besar dan 20 patok antara
yang mengunci posisi 101,1 hektare (Ha) lahan yang sudah dibebaskan. “Patok ini
sebagai bukti fakta dan legalitas tanah yang sudah dibebaskan dan dikuasai
bandara. Nantinya ini sebagai dasar kegiatan selanjutnya untuk pekerjaan
pengembangan bandara, land clearing yang menunggu pemenang pelaksana proyek,”
kata Handy. Data sumber PT Angkasa Pura (AP), penyelesaian pembebasan lahan
berdasarkan inventarisasi BPN Banjarbaru seluas 101,1 Ha terdiri atas 98,13 Ha
lahan masyarakat. Masing-masing terdiri atas 77,99 Ha melalui P2T 76,91 Ha dan
ex officio 1,08 Ha.
Kemudian seluas 20,14 Ha melalui konsinyasi 19,27 Ha dan tambahan
konsinyasi 0,87 Ha di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Selain itu, 2,59 Ha
lahan fasum dan fasos Pemko Banjarbaru dan 0,38 Ha hibah lahan fasum sisa hasil
inventarisasi P2T dari Pemko Banjarbaru kepada AP1. Sebelumnya, permasalahan
pelaksanaan konsinyasi di PN Banjarbaru termohon konsinyasi tidak mau menerima
uang tersebut karena tidak sepakat harganya. Tanah termohon konsinyasi hanya
sebagian kena pembebasan, sehingga warga keberatan untuk menyerahkan bukti asli
suratnya. Selain itu, terdapat sebagian milik termohon konsinyasi yakni
tanaman, rumah tidak masuk dalam daftar ganti rugi yang diserahkan di PN
Banjarbaru. Masalah lainnya, tanah termohon konsinyasi tumpang tindih. Nama
yang tertera di Sertifikat Hak Milik, Surat Keterangan Tanah, Sporadik tidak
sesuai dengan yang menerima. Tanah termohon konsinyasi tidak masuk dalam daftar
ganti rugi yang diserahkan di PN Banjarbaru.