Cari Blog Ini

Home

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan pada 2014 Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin menjadi bandara internasional.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pengembangan bandara antara lain berupa pembangunan terminal, perbaikan apron, taxi way, dan penambahan serta peningkatan landasan pacu dari 2.500 meter menjadi 3.000 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Akibat lambannya proses pembebasan lahan masyarakat untuk pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel harus memanggail tim terkait untuk dimintai keterangan.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Boeing 747 seri 300, kapasitas 500 seat.dipastikan tidak bisa mendarat, diperlukan runway minimal 3.500 meter, sedangkan panjang runway Syamsuddin Noor hanya 2.500 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

keinginan pihak Angkasa Pura untuk membeli asset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di bandara Syamsudin Noor, masih dalam pengkajian pembelian asset yang di miliki yakni berupa Apron dan beberapa lahan kosong milik Pemerintah.

Kamis, 07 April 2016

Kasasi Terdakwa Korupsi Bandara Ditolak

BANJARMASIN – Tiga terdakwa dalam perkara korupsi pelebaran lahan Bandara Syamsuddin Noor nampaknya harus menelan pil pahit, pasalnya kasasi yang mereka ajukan ternyata ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Koordinator Panitera Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mulyadi,  membenarkan hal tersebut. Petikan  putusan kasasi dari MA tersebut baru dalam minggu ini diterima pihaknya. “Baru dalam minggu ini kita terima petikan putusan kasasi dari MA,” ungkapnya, kemarin.

Hanya saja, Mulyadi belum mengetahui bagaimana bunyi petikan putusan dari hakim MA yang menolak kasasi dari terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU).  “Isi putusan belum tahu, karena yang diterima baru petikan putusan saja, jadi belum jelas isi secara menyeluruh mengenai bunyi putusan,” jelasnya.

Sekadar diketahui bahwa petikan putusan Pengadilan Tinggi terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi mengenai pembebasan lahan bandara Syamsuddin Noor, telah turun dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun para terdakwa.

Putusan banding di tingkat PT, dua terdakwa atas nama Sapli Sanjaya dan Eko Widyawati menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, sedangkan untuk terdakwa Syahriani Sahran, hukuman dari 3 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, turun menjadi 2 tahun denda Rp200 juta atau subsidir 2 bulan kurungan penjara.

 


 
 
 

Bandara Ini Bakal Perlu Banyak Tenaga Kerja

BANJARBARU - Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru, H Iriansyah Ganie mengatakan pembangunan Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru seyogyanya memberi dampak positif bagi penyerapan angkatan kerja khususnya warga Banjarbaru.

Karenanya kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Banjarbaru ini, jangan sampai ketika Bandara Syamsudin Noor sudah beroperasi pasca perluasan nanti tidak menyerap tenaga kerja di Banjarbaru.

"Makannya kita kesini ingin tahu sebenarnya berapa kebutuhan tenaga kerja di Bandara saat ini dan proyeksi saat sudah beroperasi nanti.  Juga skill dan standar apa saja yang diperlukan sehingga kita bisa menyiapkan warga kita untuk dilatih agar sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja di Bandara," ungkapnya.

GM PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor, Handy Heryudthitiawan dalam diskusinya mengatakan kebutuhan tenaga kerja pasca perluasan dari 10 ribuan menjadi 120 ribuan tentu membutuhkan efisiensi security lebih banyak,  tapi syaratnya harus punya kualifikasi pendidikan.  Ada syarat dan lisensi yang harus dipenuhi angkatan kerja yang akan masuk di Bandara, dan banyak lagi.

Itu katanya baru dari sisi PT Angkasa Pura, belum dari maskapai yang kedepannya relatif akan menambah flight dan itu pasti membutuhkan tenaga kerja baru.  "Seperti 2019 Garuda akan menambah flight, tentu ini akan membutuhkan tenaga kerja juga.  Jadi, banyak sekali kebutuhan tenaga kerja di Bandara nanti," pungkasnya

 

 


 
 
 

Dewan Minta Warga Banjarbaru Dilibatkan dalam Pembangunan Bandara

BANJARBARU - DPRD Kota Banjarbaru mendatangi PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor, Rabu (6/4).  Rombongan Komisi I dan Komisi III DPRD Banjarbaru ini dipimpin langsung Ketua DPRD Banjarbaru, H AR Iwansyah.  Rombongan diterima GM PT Angkasa Pura I, Handy Heryudhitiawan dan sejumlah manajer.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, H AR Iwansyah dalam keterangannya mengatakan tujuan rombongan DPRD ke PT Angkasa Pura I tak lain meminta pihak bandara agar warga Banjarbaru dilibatkan dalam pembangunan bandara.

"Kita ingin warga Banjarbaru dilibatkan dalam pembangunan bandara ini," ujar politisi senior Partai Golkar Kota Banjarbaru ini.

 


 
 
 

Sengketa Lahan Bandara Syamsudin Noor Selesai

BANJARBARU – Hampir sepuluh bulan tertunda setelah peletakan batu pertama (groundbreaking), pengembangan Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan,  akhirnya bisa dilanjutkan.  PT Angkasa Pura I Banjarmasin mengklaim bahwa sengketa lahan sudah selesai.   Senin (21/3) kemarin pihaknya telah mulai melakukan pemasangan patok batas pembangunan bandara.
Sebanyak 15 patok beton besar dan 20 patok kecil dipasang dengan penjagaan ketat oleh puluhan aparat kepolisian dan tentara. Hadir dalam kegiatan itu General Manager PT Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan, Plt Sekda Banjarbaru Said Abdullah, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru. Patok pertama dipasang di wilayah Jalan Bina Putera, Kelurahan Guntung Payung.
PT Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan mengatakan, pihaknya menargetkan pemasangan patok selesai dalam dua hari. Dengan dipasangnya patok maka sudah jelas wilayah mana saja yang bakal menjadi area pembangunan bandara. “Sebelum patok beton sekarang (kemarin) kami pasang, pada tanggal (16/3) kami sudah melakukan survey bersama BPN,” katanya kepada Radar Banjarmasin.
Ia menambahkan, pemasangan patok juga sudah memperjelas bahwa sengketa lahan bandara sudah selesai. Setelah dikeluarkannya ketetapan konsinyasi dari Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. “Sengketa lahan yang sebelumnya diributkan sekarang sudah selesai,” tambahnya.
Dengan adanya ketentuan konsinyasi, maka warga yang belum merelakan melepas lahannya akan berurusan langsung dengan PN Banjarbaru untuk mengambil uang ganti ruginya. “Sekarang masih ada 12 hektar yang belum dibebaskan, kita tunggu keikhlasan pemilik lahan untuk mengambil dananya ke pengadilan,” kata Handy.

Pemasangan patok batas tanah perluasan bandara yang sudah dibebaskan oleh PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor, irealisasikan di lokasi pembebasan tanah, Senin (21/3/2016) pagi. Pemasangan perdana patok dilakukan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru, Sulaiman Kurdi bersama GM PT Angkasa Pura Bandara Syamsudin Noor, Handy Heryudithiawan, Plt Sekdako Banjarbaru, H Said Abdullah bersama perwakilan unsur FKPD Banjarbaru. Pelaksana Tugas (Plt) Sekdako Banjarbaru, H Said Abdullah, mengatakan, pemasangan patok batas tersebut untuk mengamankan posisi batas tanah bandara yang sudah dibebaskan . “Pemasangan patok batas tanah bandara oleh BPN ini, akan ditindaklanjuti oleh pihak PT Angkasa Pura melakukan land clearing sehingga kegiatan proyek bisa segera berjalan,” kata Said Abdullah. General Manager (GM) PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor, Handy Heryudithiawan, mengatakan, ada 15 patok induk besar dan 20 patok antara yang mengunci posisi 101,1 hektare (Ha) lahan yang sudah dibebaskan. “Patok ini sebagai bukti fakta dan legalitas tanah yang sudah dibebaskan dan dikuasai bandara. Nantinya ini sebagai dasar kegiatan selanjutnya untuk pekerjaan pengembangan bandara, land clearing yang menunggu pemenang pelaksana proyek,” kata Handy. Data sumber PT Angkasa Pura (AP), penyelesaian pembebasan lahan berdasarkan inventarisasi BPN Banjarbaru seluas 101,1 Ha terdiri atas 98,13 Ha lahan masyarakat. Masing-masing terdiri atas 77,99 Ha melalui P2T 76,91 Ha dan ex officio 1,08 Ha.
Kemudian seluas 20,14 Ha melalui konsinyasi 19,27 Ha dan tambahan konsinyasi 0,87 Ha di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Selain itu, 2,59 Ha lahan fasum dan fasos Pemko Banjarbaru dan 0,38 Ha hibah lahan fasum sisa hasil inventarisasi P2T dari Pemko Banjarbaru kepada AP1. Sebelumnya, permasalahan pelaksanaan konsinyasi di PN Banjarbaru termohon konsinyasi tidak mau menerima uang tersebut karena tidak sepakat harganya. Tanah termohon konsinyasi hanya sebagian kena pembebasan, sehingga warga keberatan untuk menyerahkan bukti asli suratnya. Selain itu, terdapat sebagian milik termohon konsinyasi yakni tanaman, rumah tidak masuk dalam daftar ganti rugi yang diserahkan di PN Banjarbaru. Masalah lainnya, tanah termohon konsinyasi tumpang tindih. Nama yang tertera di Sertifikat Hak Milik, Surat Keterangan Tanah, Sporadik tidak sesuai dengan yang menerima. Tanah termohon konsinyasi tidak masuk dalam daftar ganti rugi yang diserahkan di PN Banjarbaru.