Cari Blog Ini

Home

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan pada 2014 Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin menjadi bandara internasional.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pengembangan bandara antara lain berupa pembangunan terminal, perbaikan apron, taxi way, dan penambahan serta peningkatan landasan pacu dari 2.500 meter menjadi 3.000 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Akibat lambannya proses pembebasan lahan masyarakat untuk pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel harus memanggail tim terkait untuk dimintai keterangan.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Boeing 747 seri 300, kapasitas 500 seat.dipastikan tidak bisa mendarat, diperlukan runway minimal 3.500 meter, sedangkan panjang runway Syamsuddin Noor hanya 2.500 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

keinginan pihak Angkasa Pura untuk membeli asset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di bandara Syamsudin Noor, masih dalam pengkajian pembelian asset yang di miliki yakni berupa Apron dan beberapa lahan kosong milik Pemerintah.

Rabu, 12 Oktober 2016

Enam kontraktor masih diseleksi

Setahun sudah groundbreaking pengembangan Bandara Syamsudin Noor dilakukan, tapi sampai sekarang pembangunan fisik belum juga berjalan. Selain masih terkendala pembebasan lahan, keterlambatan pengembangan Bandara Syamsudin Noor juga dipengaruhi oleh lambannya penetapan pemenang tender. Banyak alasan yang diutarakan oleh PT Angkasa Pura I mengenai penyebab lambannya pemenang tender diputuskan.

Human Capital General Affair Director PT Angkasa Pura I Adi Nugroho mengakui jika penetapan pemenang tender mengalami pemunduran. Namun hal itu dilakukan demi menghindari risiko. "Semua memang ada risiko, jadi kita sangat hati-hati meski schedule terlambat," katanya.

Ia menuturkan, saat ini PT Angkasa Pura I masih menyeleksi enam kontraktor yang tersisa. "Enam kontraktor ini masih kami cek satu-satu, target akhir September atau awal November pemenang tender akan ditetapkan," ujarnya.
Menurutnya, menetapkan tender tidak dapat dilakukan secara buru-buru. Sebab, jika dilakukan dengan buru-buru dikhawatirkan akan mendapatkan kontraktor yang tak sesuai. "Jangan sampai kita mendapatkan kontraktor yang memperlambat pembangunan dan bertele-tele," katanya.

Sama halnya dengan pembebasan lahan, penentuan pemenang tender juga harus sesuai dengan koridor. Jadi semua tahapan harus dilakukan agar sesuai aturan dan tidak berbenturan dengan aturan-aturan. "Tim di sini (Banjarbaru) luar biasa, kami di pusat juga terus membantu. Saya tegaskan kami benar-benar akan mencari yang terbaik," pungkasnya.

Dari awal masalah yang paling menghambat lambannya pembangunan bandara adalah pembebasan lahan. PT Angkasa Pura I Banjarmasin sendiri sampai saat ini masih disibukan dengan peliknya membebaskan lahan. Sampai saat ini masih ada 33 pemilik yang enggan melepas lahan mereka.

General Manager PT Angkasa Pura I Banjarmasin Bandara Syamsudin Noor, Handy Heryudhitiawan mengatakan, sesuai aturan mereka sebenarnya sudah memiliki hak untuk menggunakan lahan yang masuk dalam area pengembangan Bandara Syamsudin Noor.

Karena uang ganti rugi sudah dibayar melalui proses konsinyasi dan dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. "Namun kami ingin membangun bandara tanpa ada yang terluka, sehingga lebih baik mencari jalan keluar terbaik tanpa ada pemaksaan," katanya kepada Radar Banjarmasin.

Ia menuturkan, tanah yang belum dibebaskan sebenarnya tidak terlalu luas, yaitu kurang dari 10 hektar. Tetapi posisi tanah berada di lokasi terpisah-pisah, sehingga mau tidak mau PT Angkasa Pura I akan tetap membebaskan tanah tersebut. "Kalau berada di satu lokasi saja mungkin bisa kami tinggal, permasalahannya lahan yang belum bebas itu lokasinya spot-spot (terpisah)," ujarnya.

Cara yang sudah diambil oleh PT Angkasa Pura I agar pemilik mau melepas lahannya dengan melaksanakan Aanmaning (pemberian peringatan) oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru. Handy menjelaskan, Aanmaning bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik bidang tanah yang masuk dalam area pembebasan lahan pengembangan Bandara Syamsudin Noor.

Mereka diminta segera mengambil uang ganti kerugian yang telah dititipkan PT Angkasa Pura I (Persero) selaku Pemohon eksekusi. "Kami berharap agar warga segera mengambil uang ganti kerugian dan mengosongkan lahan dari bangunan secara sukarela. Sehingga pembangunan bandara baru Syamsudin Noor yang kita harapkan bersama dapat segera terwujud," jelasnya.

Namun, Aanming hingga sekarang masih tak diindahkan oleh ke-33 pemilik tanah. Mereka tetap tak ingin melepas lahan, bahkan pekan tadi sempat menggelar demo. "Kalau seperti ini, nanti mereka akan kami ajak duduk bersama dengan Walikota Banjarbaru dan pihak terkait lainnya untuk bersama-sama mencari jalan keluarnya," kata Handy