Cari Blog Ini

Home

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan pada 2014 Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin menjadi bandara internasional.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pengembangan bandara antara lain berupa pembangunan terminal, perbaikan apron, taxi way, dan penambahan serta peningkatan landasan pacu dari 2.500 meter menjadi 3.000 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Akibat lambannya proses pembebasan lahan masyarakat untuk pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel harus memanggail tim terkait untuk dimintai keterangan.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Boeing 747 seri 300, kapasitas 500 seat.dipastikan tidak bisa mendarat, diperlukan runway minimal 3.500 meter, sedangkan panjang runway Syamsuddin Noor hanya 2.500 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

keinginan pihak Angkasa Pura untuk membeli asset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di bandara Syamsudin Noor, masih dalam pengkajian pembelian asset yang di miliki yakni berupa Apron dan beberapa lahan kosong milik Pemerintah.

Jumat, 21 April 2017

Eksekusi lahan

SEMPAT berlangsung dramatis, eksekusi pembebasan sisa lahan Bandara Syamsudin Noor di Tegal Arum, Landasanulin Banjarbaru, oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Rabu (19/4/2017), berhasil diselesaikan tanpa ada insiden. Tak ada aksi kekerasan seperti yang sering kita saksikan saat pembebasan lahan di berbagai tempat di Tanah Air.

Beberapa kepala keluarga pemilik lahan dan bangunan yang dibebaskan hari itu, bukannya berdiam diri. Mereka tetap menolak upaya eksekusi dan berusaha keras mempertahankan rumah yang telah mereka tempati bertahun-tahun itu dari upaya pengambilalihan oleh pihak Angkasa Pura untuk kepentingan pengembangan bandara.

Pengacara warga bahkan melakukan aksi merantai diri ke salah satu rumah yang dieksekusi sambil melakukan orasi perlawanan.

Namun upaya itu sia-sia saja. Meskipun disaput emosi dan kemarahan, warga tak bisa berkutik saat juru sita dari PN Banjarbaru yang dikawal 350 aparat gabungan dari kepolisian, TNI dan PT Angkas Pura, bergerak memindahkan barang-barang milik mereka ke truk yang sudah menunggu di depan rumah (BPost, 20/4/2017).

Total sebanyak 39 bidang lahan yang dieksekusi di RT 41 Tegal Arum, terdiri atas 17 lahan bangunan dan 22 lahan kosong. Warga yang bangunan rumahnya dieksekusi disediakan rumah sewa oleh PT Angkasa Pura, untuk ditempati selama tiga bulan. Para pemilik lahan dan bangunan dipersilakan mengambil ganti rugi yang dititipkan ke PN Banjarbaru keesokan harinya.

Dalam proses sengketa kepemilikan tanah antara rakyat melawan negara, kebanyakan berakhir dengan kericuhan. Rakyat selalu merasa dirugikan, karena penggantian nilai lahan oleh pemerintah dengan alasan untuk kepentingan umum selalu membayar ganti rugi berdasarkan NJOP (nilai jual objek pajak). Sementara patokan harga yang dipakai tersebut itu sudah tidak sesuai lagi dengan harga jual sekarang.

Penolakan mengambil ganti rugi oleh sebagian warga Tegal Arum juga disebabkan rendahnya nilai ganti rugi. Diketahui, nilai ganti rugi tanah yang masuk area pembebasan lahan bandara berkisar Rp 225 ribu hingga Rp 255 ribu per meter belum termasuk ganti rugi atas bangunan dan tanam tumbuh. Nilai ganti rugi tersebut ditetapkan Panitia Pengadaan Tanah Kota Banjarbaru lima tahun lalu, sudah jauh dari harga tanah di lokasi setempat saat ini, sehingga mereka menuntut patokan harga harus ditinjau ulang.

Apalagi warga tahu, pengembangan Bandara Syamsudin Noor menjadi bandara internasional itu tidak semata untuk kepentingan umum, tetapi juga merupakan kepentingan bisnis PT Angkasa Pura. Ini juga akan menjadi kantong keuntungan bagi BUMN di sektor perhubungan itu.

Pengembangan Bandara Syamsudin Noor memang sebuah kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi, mengingat perkembangan jumlah penumpang dan perekonomian daerah saat ini.

Masyarakat tentu sangat mendukung upaya pemerintah membangunan bandara yang akan menjadi kebanggaan warga Kalsel itu, asal jangan mengorbankan hak dan kepentingan warga setempat

Proses selesai

Pengembangan Bandara Syamsudin Noor akan segera terwujud dengan selesainya proses eksekusi lahan pada Rabu, 19 April 2017. Usai proses eksekusi, lahan secara keseluruhan akan diserahkan kepada Tim Proyek Pengembangan Bandara Syamsudin Noor. Selanjutnya untuk pengamanan area pada lahan kosong yang telah dieksekusi dan kelancaran kegiatan pekerjaan pembangunan maka diberi plang tanda, penutupan akses masuk, pemadaman listrik dan air, dan selanjutnya dilakukan land clearing atau pembersihan lahan oleh tim proyek. 

Bandara Syamsudin Noor telah mengadakan berbagai kegiatan peningkatan koordinasi mulai dari sosialisasi hingga pematangan proses eksekusi yang dihadiri oleh instansi-instansi yang berwenang. Secara khusus General Manager Bandara Syamsudin Noor, Handy Heryudhitiawan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap semua pihak yang selama ini turut mendampingi upaya percepatan penyelesaian pembebasan lahan pengembangan bandara baru.

"Kami sangat berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kejaksaan Tinggi, Tim TP4D, Badan Pertanahan Nasional Banjarbaru, BPKP, Kepolisian, PLN, PDAM, PMI, Pemerintah Kota, Pemerintah Daerah, dan lain sebagainya karena terus melaksanakan pendampingan dan kolaborasi dalam melancarkan setiap proses pembebasan lahan." Ungkap Handy Heryudhitiawan. 

Terkait luasan lahan, beliau menjelaskan "Total lahan yang sudah clear & clean hingga H-1 eksekusi lahan seluas 92,48 hektar dari keseluruhan lahan yang mencapai 101,1 hektar." Tuturnya

Lebih lanjut mengenai luasan bidang yang akan dieksekusi beliau memaparkan data terbaru menerangkan bahwa pemilik lahan yang memiliki tiga bidang bangunan sebelumnya sudah bersedia mengambil uang ganti rugi di Pengadilan Negeri Banjarbaru sehingga sisa 40 bidang yang dieksekusi yang terdiri atas 16 bidang yang terdapat bangunan dan 24 lahan kosong yang ada di Kelurahan Syamsudin Noor dan Guntung Payung dengan luas total 8,62 hektar atau hanya  8,52% dari keseluruhan luas lahan yang dibebaskan untuk pengembangan bandara baru.  

"Kepada warga yang lahannya akan di eksekusi, pada tanggal 5 April lalu Pengadilan Negeri Banjarbaru telah menyampaikan "Surat Relaas" pemberitahuan kepada yang bersangkutan. Semoga berjalan lancar." Tambah Handy Heryudhitiawan.

Pembangunan untuk proyek dengan investasi 2,3 triliun rupiah tersebut selanjutnya akan diawali dengan pekerjaan fisik tahap II senilai Rp 900 milyar yang meliputi infrastruktur, bangunan penunjang, dan apron atau tempat parkir pesawat yang dapat menampung hingga 16 pesawat wide body atau berbadan lebar.

Pelaksanaan paket II diperhitungkan memerlukan waktu 18 bulan dan seiring pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan pelelangan paket I meliputi pembangunan terminal dan fasilitasnya. Bandara Internasional Syamsudin Noor direncanakan akan dapat beroperasi di tahun 2019. 


 
 
 

Kamis, 13 April 2017

Eksekusi 19 april

Puluhan warga yang hingga kini masih enggan melepas lahan dan bangunan mereka yang masuk dalam kawasan pengembangan Bandara Syamsudin Noor, hanya memiliki waktu sekitar sepekan.

Sebab, PT Angkasa Pura I memastikan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru akan melakukan eksekusi pada 19 April nanti.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas GM Bandara Syamsudin Noor Ruly Artha, ia mengatakan kepastian eksekusi sesuai dengan surat pemberitahuan Relaas yang dikirim oleh PN Banjarbaru ke para warga yang masih menolak melepas lahan dan bangunannya. "Total ada 43 bidang lahan dan bangunan yang belum dilepas, dan nanti akan dieksekusi," katanya.

Dia merincikan, 43 bidang tersebut terdiri dari 15 bangunan dan 28 lahan kosong. Di mana keseluruhannya berada di dua kelurahan, yaitu Kelurahan Syamsudin Noor dan Guntung Payung. "Yang belum dibebaskan itu hanya 8,85 hektar, atau sekitar 8,7 persen dari keseluruhan lahan untuk pengembangan bandara," ujarnya.

Sementara, total lahan yang sudah clear and clean ialah seluas 92,85 hektare dari keseluruhan lahan yang mencapai 101,1 hektare. "Untuk persiapan eksekusi sendiri, kami sudah menggelar rapat koordinasi baik internal maupun eksternal. Termasuk juga sudah merapatkannya bersama Pemko Banjarbaru dan instansi terkait lainnya," ungkap ruly.

 

Usai eksekusi dilakukan, lahan secara keseluruhan akan diserahkan kepada Tim Proyek Pengembangan Bandara Syamsudin Noor. Kemudian, demi keamanan serta kelancaran kegiatan proyek di area lahan kosong yang telah dieksekusi. Maka akses jalan masuk ke area tersebut akan diberi plang oleh pihak proyek.

 

Pimpinan Proyek Pengembangan Bandara Syamsudin Noor, Taochid P Hadi, mengatakan, hingga kini mereka masih menunggu dilakukannya eksekusi. Sebab, jika lahan belum diserahkan sepenuhnya PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) selaku kontraktor pengembangan bandara belum dapat melaksanakan pekerjaan fisik.

Sembari menunggu dilaksanakannya proses eksekusi PT NKE saat ini hanya melaksanakan pengukuran di lokasi lahan yang sudah dibebaskan. "Mudah-mudahan eksekusi cepat dilakukan, supaya bisa melakukan pekerjaan fisik," ujarnya.

Sementara itu, dengan adanya kepastian jadwal eksekusi beberapa warga yang dulunya bersikeras bertahan saat ini mulai melepas lahan dan tanah mereka. Salah satu warga yang mengaku menyerah mempertahankan lahan dan bangunan yang berada di wilayah pengembangan bandara ialah Fakhrul Anwar. "Saya angkat tangan, karena semua gugatan yang kami layangkan ke pengadilan tak diperdulikan," ujar Fakhrul.

Dia menambahkan, sebagian besar pemilik lahan di Komplek Monica, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin memang memilih untuk pindah. Di mana sebelumnya ada 12 rumah yang bertahan, saat ini hanya tersisa dua. "Namun yang dua itu masih berupaya melakukan banding ke PN Banjarmasin, mereka masih tak terima dengan nilai kerugian yang diberikan," tambahnya.

Warga lainnya yang memilih pindah ialah Asep Abdurrahman, padahal sebelumnya dia salah satu orang yang ngotot tak ingin pindah lantaran merasa nilai ganti rugi yang diterimanya sangat kecil. "Saya pilih pindah, karena percuma berusaha banding ataupun menggugat. Pihak pengadilan tidak akan menggubris," ujarnya.

Meski pindah, dia mengaku masih akan berupaya mengambil haknya yang belum dibayar. Berdasarkan legalitas, luas tanah miliknya seluas 5.545 meter persegi. Namun setelah keluarnya konsinyasi ukuran tanahnya mengerucut menjadi 2.290 meter persegi. "Separuh lebih ukuran lahan saya hilang, saya akan berupaya mengambilnya," pungkasnya.