Cari Blog Ini

Home

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan pada 2014 Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin menjadi bandara internasional.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pengembangan bandara antara lain berupa pembangunan terminal, perbaikan apron, taxi way, dan penambahan serta peningkatan landasan pacu dari 2.500 meter menjadi 3.000 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Akibat lambannya proses pembebasan lahan masyarakat untuk pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel harus memanggail tim terkait untuk dimintai keterangan.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Boeing 747 seri 300, kapasitas 500 seat.dipastikan tidak bisa mendarat, diperlukan runway minimal 3.500 meter, sedangkan panjang runway Syamsuddin Noor hanya 2.500 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

keinginan pihak Angkasa Pura untuk membeli asset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di bandara Syamsudin Noor, masih dalam pengkajian pembelian asset yang di miliki yakni berupa Apron dan beberapa lahan kosong milik Pemerintah.

Kamis, 19 Maret 2015

kendala lahan

RENCANA  pihak Angkasa Pura untuk rnengembangkan dan rnernperluas areal Bandara    Syarnsuddin Noor hingga kini masih  terkendala oleh alotnya proses pembebasan lahan rnasyarakat. Masyarakat pemilik lahan di areal yang akan dibebaskan melalui Tim Pembebasan Lahan Bandara menolak harga pembebasan lahan, karena  dinilai terlalu  rendah. Alotnya  proses pembebasan lahan   itu  dikhawatirkan dapat menggagalkan rencana pengembangan bandara.

Wakil  Gubernur Kalsel Rudy Resnawan,   Iumat  (9/3), mengakui proses pembebasan lahan untuk   pengernbangan bandara terbesar di Kalsel tersebut masih alot. "Memang warga menghendaki harga   yang  tinggi, sesuai harga pasar. Tetapi pihak Angkasa Pura  menginginkan harga sesuai standart nilai jual ohjek pajak (NJOP}," tuturnya. Menurut Rudy, hal  itu sah­sah saja tetapi dirinya  herharap kedua belah pihak, baik    masyarakat pemilik lahan maupun PT Angkasa Pura, dapat menernukan    solusi melalui  penetapan harga yang tidak merugikan masyarakat. Berlarut-larutnya proses pembebasan   lahan  ini, dapat   mengancam realisasi pengembangan bandara.

Klasifikasi  harga tanah perumahan dan permukiman sesuai NJOPberkisar Rp90.000 hingga  Rp114.000  per  meter persegi. Namun, warga meminta tanah mereka dibeli dengan harga mencapai   Rp l juta per meter.

Pihak pengelola Bandara Syamsuddin Noor, PT Angkasa Pura, berencana mengembangkan bandara menjadi bertaraf international dengan  melakukan pembebasan lahan  seluas kurang lebih 103hektare (ha). Sebagian  lahan  tersebut merupakan  milik Pemprov Kalsel dan sebagian besar milik masyarakat. Pengembangan  bandara berupa  penambahan   panjang landasan pacu   dari 2.500 meter menjadi   3.000  meter sesuai  standar internasionaL Selain itu akan dibangun tambahan  luasan taxi way dan apron, guna peningkatan pelayanan. Bandara Syamsuddin Noor sendiri berpredikat  sebagai bandara   terburuk   di Indonesia.

Hingga Akhir Pemerintahan Jokowi-JK, 13 Bandara akan Dilengkapi Kereta

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan hingga akhir pemerintahan Jokowi-JK pada 2019 nanti, 13 bandara mempunyai kereta.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko. "Akan ada 13 bandara yang akan dibangun KA bandara," ujar Hermanto di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Dia menuturkan, dari target pembangunan 2015-2019, di wilayah Sumatera terdapat beberapa bandara yang akan dilengkapi KA antara lain, Bandara Internasional Minangkabau Padang, Bandara Hang Nadim Batam, dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.
Di wilayah Sulawesi dan Kalimantan, kereta akan hadir di beberapa bandara, seperti Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
Sementara itu di Jawa, selain Bandara Soekarno-Hatta dan Halim, KA Bandara juga akan hadir di Bandara Kulon Progo Yogyakarta, Bandara Djuanda Surabaya, dan Bandara Kertajati Majalengka.

Sabtu, 28 Februari 2015

Pelebaran bandara disebut sudah sesuai prosedur

MANTAN Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarbaru Edi Sutiarman menyebut proses pembebasan lahan untuk pelebaran kawasan Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, sudah sesuai prosedur.

Pernyataan itu dia ungkapkan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bandara Syamsuddin Noor dengan terdakwa Sekda Kotabaru Syahriani Sahran di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (25/2).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Siboro itu, Edi menyebut bahwa langkah pembebasan lahan dilakukan dengan sangat hati–hati. Karenanya, ia tidak mencium adanya indikasi korupsi dalam proyek itu.
Di pihak lain, jaksa menyebut terdakwa Syahriani telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp53.800.015.816,-

Sebelumnya, dalam kasus ini terdakwa menyebut bahwa nilai yang terealisasi lebih kecil dari taksiran tim apresial. Taksiran tim apresial biaya pembebasan lahan sebesar Rp264 miliar. Namun yang terealisasi hanya Rp241 miliar.

Syahriani menjadi terdakwa tidak sendiri. Ia bersamanya dua orang lainnya yakni
Widowati dan Sapli Sanjaya. Eko dan Sapli juga menjalani sidang yang sama di pengadilan Tipikor Kalsel, namun di ruangan berbeda.

Eko merupakan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru. Oleh jaksa ia negara sebesar merugikan
dituding telah Rp53 miliar lebih, sedangkan Sapli Sanjaya Rp20,9 miliar.

Jaksa menjerat ketiganya menggunakan Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55, Ayat (1) ke 1 KUHP.

mantan general Manager PT Angkasa Pura I Gerrit N Mai‐lenzum, sejak Jumat (6/2) lalu juga sudah dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan Teluk Dalam, Banjarmasin, terkait kasus serupa.

Dilain hal, Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin menyebut secara umum proses pengembangan Bandara Syamsuddin Noor sudah selesai. Terkait adanya tumpang tindih kepemilikan lahan antara TNI Angkatan Udara dan Pemprov Kalsel, menurutnya, tinggal menyusun rencana pertemuaan dengan jajaran petinggi TNI.

Minggu, 08 Februari 2015

Gubernur belum pastikan pengembangan bandara

Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin mengungkapkan, rencana pengembangan dan pembangunan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin masih belum bisa dipastikan, karena persoalan pembebasan lahan yang belum bisa dituntaskan.

Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin, pada pertemuan dengan Komite II DPD RI dan Kementerian Perhubungan, di Banjarmasin, Senin, mengatakan, pihaknya telah meminta Wali Kota Banjarbaru dan urusan keagrariaan untuk mendukung menyelesaikan sengketa lahan di Bandara Syamsudin Noor.

"Kita berharap persoalan sertifikat tanah yang ganda atau tumpang tindih, proses penyelesaiannya tidak dibiarkan berlarut-larut," katanya.

Selain itu, tambah dia, ia juga berharap konsinyasi terkait pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara Syamsuddin Noor melalui Pengadilan Negeri Banjarbaru, juga bisa cepat dilaksanakan.

Belum tuntasnya proses pembebasan lahan, baik yang dimiliki TNI Angkatan Udara maupun milik masyarakat, menyebabkan rencana pengembangan bandara Syamsudin Noor hingga kini belum jelas.

Walaupun, tambah Gubernur, secara umum proses pengembangan Bandara Syamsuddin Noor sudah bisa dikatakan selesai.

Terkait adanya tumpah tindih kepemilikan lahan antara TNI Angkatan Udara dan Pemprov Kalsel, menurutnya, tinggal menyusun rencana pertemuaan dengan jajaran petinggi TNI.

"Antara kita dengan TNI AU ada tumpang tindih klaim lahan dengan luasan sekitar 3,4 hektare. Sebenarnya, tinggal menunggu kepastian bersama antara pengambil keputusan," katanya.

Menurut Gubernur, dalam pertemuan yang dilaksanakan sebelumnya, yang hadir dalam rapat bukan pemegang keputusan akhir, sehingga prosesnya berlarut-larut, sehingga hasil yang diharapkan hingga kini belum ada kepastian.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur menyampaikan opsi agar lokasi pembangunan terminal dan lain-lain yang berhubungan dengan pengembangan bandara agar digeser, sehingga tidak terkena lahan yang sulit dalam proses pembebasannya.

GM PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Syamsuddin Noor Akhmad Munir mengatakan, proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Banjarbaru telah memasuki tahap III.

"Yang disampaikan ke pengadilan untuk proses konsinyasi sekitar 19 hektare dan di tahap III ini, baru 12 pemegang sertifikat atau hak yang mau dibayarkan. Selebihnya, masih belum sepakat harga dan ada yang tumpang tindih,"katanya.

Terkait opsi Gubernur Kalsel yang menggeser lokasi terminal Bandara Syamsuddin Noor, ia mengatakan secara teknis perlu kajian lagi.

Menurut dia, membuat desain bandara memerlukan waktu yang panjang dan harus mempertimbangkan berbagai aspek, sehingga usulan perubahan tidak bisa langsung dijawab atau ditanggapi.

Diungkapkan Munir, saat ini, proses pembebasan lahan sudah mencapai 83 persen, namun tetap belum bisa memulai proyek pengembangan bandara.

"Sebab, lahan yang dibebaskan berupa spot-spot atau tidak mengelompok pada satu lokasi," katanya.

Munir mengusulkan, pemerintah perlu membentuk tim khusus, sebab masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui secara pasti terkait proses pembebasan lahan,� katanya.

Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba mengatakan, paling lama proses dimulainya pengembangan Bandara Syamsuddin Noor adalah enam bulan.

"Kita sudah memegang komitmen Menteri BUMN yang menyatakan bahwa pengembangan sudah siap, serta Menteri Perhubungan juga menyatakan kesiapannya," katanya.

Parlindungan berjanji, saat bertemu dengan Presiden Jokowi di Medan, dia akan menyampaikan hasil pertemuan pembahasan pengembangan Bandara Syamsuddin Noor.

"Pemerintah dan masyarakat Kalsel serius mengembangkan Bandara Syamsuddin Noor, kepada masyarakat diminta agar ikhlas menyerahkan lahannya dengan harga yang cocok untuk pembangunan," katanya.

Kamis, 08 Januari 2015

Lahan bandara segera selesai

(Antaranews Kalsel) -Anggota Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan, H Suripno Sumas mengharapkan, persoalan lahan untuk pengembangan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, segera selesai.

"Sebab dengan persoalan lahan tersebut dikhawatirkan rencana pengembangan Bandara Syamsudin Noor yang berada dalam wilayah Kota Banjarbaru itu terus tertunda," ujarnya di Banjarmasin, Selasa.

"Dikhawatirkan pula anggaran triliunan rupiah untuk pengembangan Bandara Syamsudin Noor dialihkan ke lain, karena persoalan lahan tak kunjung selesai," lanjutnya di sela-sela rapat bersama mitra kerja Komisi I DPRD Kalsel yang juga membidangi aset daerah, dan pertanahan itu.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengharapkan pula, agar pemerintah pusat juga segera turun tangan dalam penyelesaian persoalan lahan untuk pengembangan Bandara Syamsudin Noor tersebut.

"Apalagi persoalan lahan untuk pengembangan bandara tersebut dengan TNI-AU, sehingga perlu penyelesaian melalui tingkat pusat," kata Suripno Sumas.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Kalsel, Untung Suwarna mengungkapkan, luas lahan milik pemerintah provinsi (Pemprov) setempat untuk pengembangan bandara tersebut ada sekitar 3,4 hektare (ha) yang diklaim sebagai milik Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Syamsudin Noor.

"Pengklaiman sebagian lahan tersebut saat Komandan Pangkalan Udara (Dan Lanud) Syamsudin Noor sekarang. Pada masa Dan Lanud sebelumnya atau sejak 2003 tidak ada klaim oleh pihak Lanud tersebut," ungkapnya menjawab wartawan Press Room DPRD Kalsel.

Ia menerangkan, munculnya klaim tersebut pada 2014 atau ketika Pemprov Kalsel mau menjual aset daerah itu kepada PT Angkasa Pura (AP) I Banjarmasin untuk pengembangan Bandara Internasional Syamsudin Noor.

Sebelum lahan milik Pemprov Kalsel itu untuk lapangan parkir pesawat, dengan imbalan jasa dari AP I Banjarmasin sekitar Rp1,3 miliar/tahun, lanjutnya, usai rapat bersama Komisi I DPRD provinsi setempat yang dipimpin Ketua Komisi Surinto.

"Tetapi dijual nanti, Pemprov Kalsel tidak lagi mendapatkan pemasukan. Aset Pemprov itu rencananya kami jual kepada AP I Banjarmasin sekitar Rp116 miliar," ujar Untung Suwarna.

Rabu, 05 November 2014

Sapli sanjaya di tahan

Banjarmasin (Metro Kalimantan) -Setelah sempat menjadi tahan polda kalsel terkait masalah pemalsuan data tanah dan ditangguhkan penahananya oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru akhirnya Sapli Sanjaya yang merupakan tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsuddin Noor akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel pada Selasa (4/11) siang.

Sapli Sanjaya ditahan karena diduga terlibat dalam perkara korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsuddin Noor bersama dengan Syahriani Syahran dan Eko Widyawati. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatannya, Sapli yang didampingi tiga orang penasihat hukumnya langsung di bawa ke Lembaga Permasyarakat Teluk Dalam Banjarmasin.

Kepala Kejati Kalsel Pudji kepada wartawan mengatakan dasar penahanan terhadap Sapli Sanjaya lantaran tersangka diduga terlibat persekongkolan dengan Syahriani Syahran dan Eko Widyawati dalam pembebasan lahan yang mana harga dasar tanah di mark up sehingga melebihi harga pasaran atau 4x lipat dari harga dasar.

Kejati menambahkan , bahwa terdakwa mendapat kuasa menjual lahan untuk pelebaran bandara padahal surat menyurat tanah yang dijual tumpang tindih. Untuk memuluskan penjualan tanah tersebut ia bersama dengan dua terdakwa lainnya yang sekarang sudah lebih dahulu mendekam di dalam penjara membuat dokumen palsu. "Atas dasar itulah tak ada alasan kita untuk tidak menahan Sapli," kata Pudji.

Selain itu kami, berdasarkan alat bukti yang ada tidak menutup kemungkinan, pihaknya juga akan membongkar keterlibatan tersangka lainnya dalam perkara tersebut. "Kalau saya sebut sekarang nanti ribut lagi," ujar Kajati.

Terkait penahanan terhadap tersangka Sapli, dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. "Untuk total kerugian masih kita perdalam dan dihitung, yang pastinya mencapai puluhan miliar," katanya.

Penasihat hukum tersangka, Kusman Hadi SH setelah mendampingi tersangka di kejati saat pemeriksaan merasa heran terkait penahanan kliennya. Karena kliennya itu bukan dari kalangan pemerintahan.

"Jika penahanan itu karena klien saya sebagai penerima kuasa lebih dari satu, kami akan jadikan ini sebagai justice kalau yang menerima kuasa itu di salahkan, karena bukan hanya klien saya saja yang menerima kuasa seperti itu," ucapnya.

Kami akan mempelajari terkait dengan penahanan terhadap kliennya. "Kalau pasal yang dikenakan kepada klien saya pasal 2 dan 3, tidak menutup kemungkinan akan meprapradilkan Kejaksaan Tinggi," tegasnya.(ags)

Minggu, 02 November 2014

Walikota siap menjamin penangguhan penahanan

Antaranews Kalsel) - Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Ruzaidin Noor siap menjamin penangguhan penahanan Sekretaris Daerah Syahriani yang ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi.

"Jika memang diminta kami siap menjamin penangguhan penahanan sekda yang sekarang di tahan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin," ujar wali kota di Banjarbaru, Jumat.

Dijelaskan, penahanan Sekda terkait jabatan sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Banjarbaru yang menangani pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.

Ia mengatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum sehingga sekda bisa menghadapi tuntutan atas dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor itu.

Selain itu, pihaknya juga segera menginstruksikan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banjarbaru untuk mempelajari permasalahan sehingga bisa memberikan bantuan hukum.

"Bagian hukum akan mempelajari bagaimana permasalahannya sehingga yang bersangkutan bisa diberikan bantuan hukum sesuai aturan dan ketentuan berlaku," ucapnya.

Dikatakan, sebagai pimpinan dan pribadi, dia meminta agar sekda tetap tabah dan sabar menghadapi ujian yang dialami sehingga bisa menjalani proses hukum dengan baik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Erwan S mengatakan, selain menahan Syahriani, pihaknya juga menahan satu tersangka Eko Widyowati (pegawai BPN) Banjarbaru.

"Keduanya ditahan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin sebagai tahanan titipan Kejati Kalsel dan kami memiliki waktu 20 hari menahan untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Terkait penangguhan penahanan dan kesiapan dari pihak lain yang menjamin, dia mengatakan hal itu merupakan hak yang bersangkutan dan penyidik akan mempelajari.

"Permohonan penangguhan penahanan merupakan hak yang bersangkutan dan penyidik akan mempelajari permohonan yang diajukan itu," katanya.