Cari Blog Ini

Home

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan pada 2014 Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin menjadi bandara internasional.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pengembangan bandara antara lain berupa pembangunan terminal, perbaikan apron, taxi way, dan penambahan serta peningkatan landasan pacu dari 2.500 meter menjadi 3.000 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Akibat lambannya proses pembebasan lahan masyarakat untuk pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel harus memanggail tim terkait untuk dimintai keterangan.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Boeing 747 seri 300, kapasitas 500 seat.dipastikan tidak bisa mendarat, diperlukan runway minimal 3.500 meter, sedangkan panjang runway Syamsuddin Noor hanya 2.500 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

keinginan pihak Angkasa Pura untuk membeli asset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di bandara Syamsudin Noor, masih dalam pengkajian pembelian asset yang di miliki yakni berupa Apron dan beberapa lahan kosong milik Pemerintah.

Jumat, 22 Februari 2013

Menolak pembebasan

Terkait belum selesainya masalah pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Syamsudin Noor DPRD Pemerintah kota Banjarbaru berencana memanggil pihak Angkasa pura dan tim sembilan sebagai panitia pembebasan lahan tersebut. Hal tersebut sebagai langkah untuk mencari jalan keluar terbaik untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Hal tersebut disampaikan ketua DPRD Banjarbaru Arie Sopian saat dikonfirmasi tentang adanya penolakan sebagian warga atas nilai anti rugi yang di tawarkan pihak PT. Angkasa pura I Bandara syamsudinnor.

Sementara itu perwakilan hwarga masyarakat yang menolak harga yang di patok oleh tim sembilan Zaenal ,mengungkapkan, mereka tidak menghalangi halangi pembebasan lahan untuk perluasan bandara ,bahkan sangat setuju dengan alasan hal tersebut untuk kepentingan umum,tetapi mereka meminta harga yang cukup realistis dengan kondisi sekarang seperti harga tanah dan material bangunan yang terus melonjak naik dan tidak bisa diukur dengan nilai jual objek pajak atau NJOP

Ketua DPRD banjarbaru Arie Sophian pada kesempatan yang sama menghimbau masyarakat atau warga yang masih belum mencapai kesepakatan tersebut untuk menyampaikan aspirasi melalui jalur yang resmi, sehingga bisa dicarikan solusi secepatnya.

 

 

Rabu, 20 Februari 2013

landasan pacu harus diperpanjang

KBRN, Banjarmasin: Pemerintah Kalimantan Selatan dan instansi terkait perlu berkordinasi memikirkan perpanjangan landasan pacu bandara Syamsudin Noor menjadi 3.000 meter.Bandara Syamsudin Noor merupakan salah satu bandara yang digunakan untuk pemberangkatan jemaah haji di Indonesia khususnya embarkasi haji Banjarmasin. Landasan pacu bandara tersebut saat ini memiliki panjang hanya 2.500 meter
sehingga hanya mampu didarati pesawat dengan kapasitas 325 orang untuk pemerangkatan jamaah haji.
Yang cukup mengkhawatirkan, saat ini adanya isu bahwa ke depan pemerintah Arab Saudi nantinya hanya menerima pesawat penerbangan haji dengan ukuran besar yang kapasitasnya mencapai 400-an orang, untuk
mengurangi jumlah pesawat yang berdatangan ke negara tersebut setiap musim hajinya, sehingga kalau itu  diterapkan, bandara Syamsudin Noor tidak akan bisa didarati pesawat berbadan lebar tersebut karena terbatasnya panjang landasan pacu, sehingga mungkin status sebagai embarkasi haji akan terancam dicabut. "Agar pemerintah daerah berkordinasi dengan instansi terkait guna memperpanjang landasan pacu 500 meter sehingga nantinya panjang landasan pacu bandara Syamsudin Noor mencapai 3000 meter dan bisa didarati pesawat besar kapasitas 400-an penumpang," demikian dikatakan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji  Kanwil Kementrian Agama Kalsel, Sukriansyah (18/2/2013)
Dengan begitu diharapkan posisi bandara Syamsudin Noor akan tetap menjadi embarkasi haji di Indonesia apabila pemerintah Arab Saudi ke depan hanya menerima kedatangan pesawat haji kapasitas besar saja.
Sukriansyah menambahkan, saat ini minat masyarakat Kalimantan Selatan untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci sangat tinggi, hal itu terlihat dari daftar tunggu atau waiting list haji untuk Kalimantan Selatan
mencapai lebih dari 54 ribu orang, sehingga diperlukan waktu sekitar 13 tahun untukmerealisasikan pelaksanaan haji tersebut.

Senin, 18 Februari 2013

Tokoh Tegal Arum Diperiksa

Proses meminta keterangan sejumlah pihak dalam proyek perluasan lahan Bandara Syamsudin Noor oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terus berlangsung. Setelah sebelumnya dua orang Ketua RT Desa Tegal Arum Kelurahan Syamsudin Noor dimintai keterangan, kemarin pihak Kejati Kalsel juga kembali memanggil empat orang warga setempat. Data yang dihimpun Radar Banjarmasin kemarin, keempat warga Desa Tegal Arum Kelurahan Syamsudin Noor yang dipanggil Kejati, Selasa (12/2) diantaranya Yusuf Maryoto tokoh masyarakat di RT41, Asep Durahman tokoh masyarakat di RT43, Sainal Hari Utomo Ketua RT43 dan Fahrul tokoh masyarakat di RT12 Guntung Payung. Keempatnya berangkat untuk memenuhi panggilan dan memberi keterangan dihadapan Kejati. Ketua RT 41 Desa Tegal Arum Kelurahan Syamsudin Noor, Nurahman saat ditemui di kediamannya kemarin membenarkan keempat warga satu kampungnya itu, ikut dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak Kejati Kalsel. Menurut Nurahman, keempatnya berangkat sejak pagi hari karena harus memenuhi panggilan di Kejati pukul 10.00 Wita. Sementara itu, Nurahman sendiri, seperti diberitakan kemarin sudah dipanggil kejati pada Senin (11/1). Namun ternyata ia belum sempat dimintai keterangan. “Saya tidak sempat dimintai keterangan, kemarin memang lama di Kejati sampai jam 5 sore. Tapi saya belum sempat dimintai keterangan,” tukasnya. Nurahman mengaku, dipanggilnya sejumlah tokoh dan Ketua RT Desa Tegal Arum, berkaitan dengan persoalan ganti rugi pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor yang hingga kini belum juga tuntas. “Kalau masyarakat di RT saya, memang masih banyak yang belum diganti rugi sekitar 83 KK lagi. Sedangkan yang sudah sekitar 27 KK atau kurang lebih totalnya itu 5 hektar,” bebernya. Ketua RT 42, Masruri yang ditemui di kediamannya kemarin juga membenarkan dirinya sempat memenuhi panggilan Kejati Kalsel. Namun Masruri enggan membeberkan apa saja yang ditanyakan pihak Kejati kepada dirinya. “Nanti tanyakan saja kepada empat orang yang dipanggil hari ini. Karena kami kemarin juga hanya mengantar saja, karena banyak yang dipanggil tokoh-tokohnya. Saya tidak sempat memberi keterangan di Kejati,” ungkapnya. Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Resnawan saat dimintai komentarnya di kediamannya kemarin mengaku tidak mengetahui jika ada tokoh masyarakat dan warga Tegal Arum yang dipanggil Kejati. “I don’t know. Saya tidak tahu itu, karena proses pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor itu kan sudah ditangani oleh tim panitia pembebasan tanah. Saya hanya menerima laporan bahwa pembebasannya sudah 73 persen dari panitia. Itu saja yang terbaru,” ujarnya. Mantan Walikota Banjarbaru ini pun mengaku tak tahu menahu perihal apa Kejati Kalsel memanggil sejumlah tokoh Desa Tegal Arum Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin. Senada dengan Wagub, Walikota Banjarbaru Drs HM Ruzaidin Noor saat dimintai komentarnya kemarin mengatakan juga mengaku tak tahu. “Kita serahkan proses pembebasan lahan itu kepada panitia. Tapi memang saya sempat menerima laporan ada masalah, tapi itu masalah tumpang tindih kepemilikan lahan, itu saja,” ujar Ruzaidin. Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Arie Sophian saat hendak dikonfirmasi perihal janjinya hendak mempertemukan warga dengan pihak Sucofindo kemarin tidak bisa ditemui. Wartawan yang mendatangi ruang kerjanya sempat menunggu lebih kurang 15 menit lantaran masih menerima tamu. Namun setelah tamu itu pun pergi, politisi Partai Golkar Kota Banjarbaru ini pun menyampaikan pesan lelalui stafnya bahwa belum bisa menerima wartawan karena masih banyak pekerjaan. “Bapak masih hauran, banyak nang digawi lagi jar sidin,” ujar Mariatina, salah seorang staf sekretariat DPRD Kota Banjarbaru. Ketua Panitia Pembebasan Tanah Kota Banjarbaru, DR Syahriani Syahran saat ditemui Radar Banjarmasin di ruang kerjanya kemarin sempat membantah jika dirinya pada Senin lalu dipanggil pihak Kejati Kalsel terkait ganti rugi perluasan lahan Bandara. “Kemarin itu saya menghadiri workshop sistem pengendalian internal pemerintahan di hotel Aria Banjarmasin, bukan memenuhi panggilan Kejati,” ujarnya. Kendati demikian, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru ini mengakui jika panitia pembebasan tanah sempat dimintai keterangan oleh Kejati mulai dari ketua panitia hingga camat dan lurah. “Itu untuk mengklarifikasi saja, karena Kejati banyak menerima aduan masyarakat terkait pembebasan lahan bandara. Dan itu pun sudah lama, bulan Januari bukan senin kemarin,” ujarnya. Syahriani mengaku yakin timnya dalam proses pembebasan tanah proyek perluasan lahan bandara Syamsudin Noor tidak tersangkut kasus hukum. Sebab katanya, proses ganti rugi berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan. “Kita yakinkan bahwa anggota tim pembebasan lahan bandara tidak tersangkut masalah hukum. Saya yakin tim sudah bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kalau tidak sesuai prosedur, tanah yang tumpang tindih itu mungkin sudah dibayari. Tapi ini kan tidak dilakukan, karena tim juga sangat hati-hati,” pungkasnya. sumber

Minggu, 17 Februari 2013

Kejati Panggil Tim Pembebasan Lahan Bandara

Akibat lambannya proses pembebasan lahan masyarakat untuk pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel harus memanggail tim terkait untuk dimintai keterangan. Ketua Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk pengembangan lahan Bandara. Syamsudin Noor, Dr Syahriani Syahran pun membenarkan pernanggilan pihaknya ini. "Memang benar adanya, Pasalnya, banyak laporan soal permasalahan lambannya pembebasan tanah. Tapi kembali saya yakinkan bahwa tim panitia bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegasnya, Selasa (12/2) di ruang kerjanya. Dijelaskannya, adanya pemeriksaan itu lantaran proses pembebasan yang dijadwalkan selesai tahun 2012 hingga kini masih belum juga tuntas. Saat ini Kejati Kalsel sedang dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan dari sejumlah saksi yang dianggap mengetahui masalah itu tennasuk dirinya selaku ketua tim pembebasan. PT Angkasa Pura I menjadwalkan pengembanganbandara dimulai pada 2012 lalu dan ditargetkan selesai pada 2014 dengan anggaran multiyears sebesar Rp540miliar. Namun hingga saat ini, masih ada sejumlah warga yang belum setuju dengan harga taksirkan ditambah dengan persoalan turnpang tindih kepemilikan lahan. Kabarnya, selain memanggil Ketua Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk pengembangan lahan bandara Syamsudin Noor. Pihak Kejati Kalsel juga memanggil Ketua RT sekitar bandara dan beberapa pemilik tanah terkait lambannya pembebasan tersebut. Menurut Syahriani, laporan terakhir yang telah diterima p1haknya, tanah yang dibebaskan mencapai 73 persen. "Prosesnya terus berjalan dan selalu kita tunggu, Tinggal dua persen lagi mencapai 75 persbn maka pembangunan terminal akan dim ulai. Selanjutnya akan kita konsilidasikan ke pengadiIan," tandasnya kepada sejumlah wartawan. Sementara, terkait dengan pengembangan Bandara Syamsudin Noor ini, General Manager PT Angkasa Pura I Gerrit Mailenzun menanggapi dingin saran Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin agar landasan pacu (runway) bandara diperpanjang hingga bias didarat I pesanya, berbadan besar atau airbus. Menurut Gerrit, pihaknya saat ini masih fokus kepada persoalan lahan yang tinggal lagi 25 persen, baru masalah lain. "Menurut infonnasi yang memang sudah kami terima. persoalan pelebaran runway dan segala macam mungkin kita uomor duakan. Yang pepting pcinbebasan lahan untuk tenninal bandara ini dulu segera kita mulai bangun dan realisasikan," katanya. (Sumber : Barito Post edisi Rabu, 13 Februari 2013)

Tim Pembebasan Klaim Lampaui Target

Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kota Banjarbaru Syahriani, Senin (17/12) mengklaim Pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru melampaui target luasan lahan yang ditetapkan. Kepada Radar Banjarmasin kemarin, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru ini menyatakan luasan lahan yang berhasil dibebaskan hingga pertengahan Desember mencapai 66 hektare. Luasan tersebut belum termasuk lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan lahan fasilitas umum di kawasan tersebut. "Luasan lahan yang sudah dibebaskan mencapai 66 hektare ditambah lahan milik Pemprov Kalsel 16 hektare, totalnya 82 hektare dan sudah melampaui target lahan yang dibebaskan," katanya. Menurutnya, target luasan lahan bandara dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 paling tidak sudah 75 persen dari total luasan lahan agar bisa segera dilakukan pembangunan untuk kepentingan umum. Catatan Radar Banjarmasin, lahan milik masyarakat yang sudah dibebaskan lebih kurang sebanyak 66 hektare ditambah lahan milik Pemprov sehingga luasannya mencapai 82 hektare atau 82 persen dari total luasan lahan 102 hektare yang akan dibebaskan. "Artinya, luasan lahan yang dibebaskan sudah melampaui target sehingga kami optimis rencana pengembangan bandara yang memerlukan lahan seluas 102 hektare bisa diwujudkan," katanya. Terlebih menurutnya, lahan yang diperlukan PT Angkasa Pura I untuk pengembangan bandara hanya sejatinya lebih kurang 40 hektare. “PT Angkasa Pura I sudah bisa sebenarnya melaksanakan pembangunan itu,” imbuhnya. Sebab kata dia, bangunan fisik bandara termasuk seluruh fasilitas pendukungnya diperhitungkan hanya menghabiskan lahan seluas 40 hektare. Sehingga bangunan atau fisik sudah memenuhi syarat untuk dikerjakan. Manager Keuangan dan Personalia PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor, Kukuh kepada wartawan juga mengatakan, pembebasan lahan milik Pemprov sudah dibicarakan sehingga tinggal menunggu proses pembebasan. "Sudah ada kesepakatan antara Gubernur dengan PT Angkasa Pura I mengenai rencana pembebasan lahan. Jadi tinggal menunggu proses pembebasan mengacu sesuai aturan karena tanah itu milik pemerintah," ungkapnya. Tim appraisal independen yang bertugas menaksir harga lahan pun kata dia juga sudah diturunkan sehingga harga pembebasan lahan bisa ditetapkan. sumber

Segera bebaskan lahan bandara

Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Resnawan meminta pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin bisa dituntaskan. Sehingga pembangunannya agar segera dilaksanakan. "Kami meminta pembebasan lahan dituntaskan dan PT Angkasa Pura kembali mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan," ujarnya. Ia mengatakan, luasan lahan yang dibutuhkan untuk pengembangan bandara yang terletak di Kota Banjarbaru itu seluas 99 hektare yang dibebaskan pada tahap pertama. Sementara, tanah milik masyarakat yang masuk dalam areal pembebasan seluas 92 hektare namun dalam proses pembebasan belum seluruh lahan berhasil dibebaskan. "Laporan terakhir yang kami terima dari Panitia Pengadaan Tanah Kota Banjarbaru yang menangani pembebasan lahan, sudah sebanyak 62 hektare tanah masyarakat yang dibebaskan," ungkap mantan wali kota Banjarbaru. Menurutnya, luasan lahan milik masyarakat yang dibebaskan itu belum termasuk tanah milik Pemprov Kalsel, AURI dan fasilitas umum berupa jalan yang berada di kawasan setempat. "Jika diperhitungkan keseluruhan, lahan yang sudah dibebaskan termasuk milik Pemprov, AURI dan fasilitas umum, luasannya mencapai 75 hektare," ujarnya. Dikatakan, belum tuntasnya pembebasan lahan karena masih ada pemilik tanah yang tidak mau menerima ganti rugi, sehingga masih terdapat sebanyak 30 hektare lebih lahan yang belum dibebaskan. Dijelaskan, pengembangan bandara memiliki banyak dampak positif dan bukan hanya bagi Banjarbaru tetapi Kalsel karena memacu pembangunan dan perekonomian di provinsi setempat. "Dampak positifnya baik sosial maupun ekonomi karena dengan pengembangan bandara semakin membuka peluang ekonomi sehingga kesejahteraan masyarakat Kalsel bisa lebih meningkat," kata dia. Ditambahkan, pihaknya berharap PT Angkasa Pura sudah mengalokasikan anggaran sesuai luasan lahan yang belum dibebaskan sehingga seluruh luasan lahan yang dibutuhkan bisa dibebaskan. "Selain PT Angkasa Pura yang kembali mengalokasikan anggaran, kami juga mengimbau masyarakat pemilik tanah mau merelakan asetnya diganti rugi sehingga pengembangan bandara bisa berjalan sesuai harapan," katanya. sumber

Kajati Sindir Walikota Pembebasan Lahan Bandara Belum Selesai

Pengembangan Bandara Syamsudin Noor yang dijadwalkan mulai tahun 2012 lalu, hingga sekarang masih terkendala pembebasan lahan. Masih belum selesainya pembebasan ini mendapat teguran dari Ketua Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Ali Muthohar. Bahkan ia meminta agar kepanitiaan pembebasan tanah untuk ditertibkan ulang. “Tolong kalau bisa, panitia segera bertindak untuk menyelesaikan masalah ini. Masa laporan mengenai masalah ini sudah kemana-mana, bahkan sampai ke Presiden. Berarti kan ada masalah di panitia. Kalau perlu ditertibkan lagi,” ujar Ali saat Rapat Kerja Musyawarah Daerah di Aula Mapolda Kalsel, kemarin (22/1). Menanggapi ucapan dari Kajati Kalsel tersebut, Gubernur Kalsel Rudy Ariffin pun langsung memberikan deadline kepada Pemerintah Kota Banjarbaru. Rudy sendiri menyayangkan atas keterlambatan pembebasan ini. Menurutnya, pengerjaan pembangunan bandara sendiri sudah sangat terlambat. Padahal menurut rencana, akhir 2012 sudah dimulai pengerjaannya. “Kalau bisa Februari ini harus sudah selesai. Soalnya bulan Mei, Presiden akan melakukan peresmian sejumlah proyek di Kalsel. Termasuk untuk ground-breaking bandara. Tolong secepatnya,” pinta Rudy kepada Walikota Banjarbaru Ruzaidin Noor, yang juga hadir dalam rapat kemarin. Rudy menambahkan, bandara adalah pintu gerbang bagi kedatangan tamu yang akan mengunjungi Kalsel. Apabila bandara tersebut bagus dan nyaman, tentu akan membuat orang yang datang ke Kalsel akan merasa senang. “Kalau bandaranya masih tidak bagus, yang ditanya pasti siapa gubernurnya. Nama walikota juga akan jadi sorotan kalau seperti itu. Sebaiknya segera diselesaikan, agar pengembangan bandara bisa segera dilakukan,” sindir Rudy. Ruzaidin sendiri mengakui bahwa pembebasan lahan merupakan hal yang menjadi kendala. Masih banyak warga yang tidak sepakat dengan harga yang sudah ditentukan. Namun ia sendiri memastikan bahwa tanah masyarakat yang sudah dibebaskan mencapai 62 persen. “Tanah yang sudah dibebaskan sebanyak 62 persen. Itu belum masuk tanah milik Pemprov, TNI AU, dan Fasum. Kalau di total bisa mencapai 75 persen,” ujarnya. Permasalahan tersebut, lanjutnya adalah ketidakcocokan harga. Mengenai target dari gubernur, ia juga menyanggupinya. Ruzaidin menjamin, akhir Februari sudah mencapai 75 persen. Sehingga peresmian dari Presiden pada bulan Mei, dapat dilakukan. “Kalau sampai 75 persen, maka sisanya dana tersebut akan dititipkan kepada pengadilan,” tandasnya. sumber