Cari Blog Ini

Home

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan pada 2014 Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin menjadi bandara internasional.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pengembangan bandara antara lain berupa pembangunan terminal, perbaikan apron, taxi way, dan penambahan serta peningkatan landasan pacu dari 2.500 meter menjadi 3.000 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Akibat lambannya proses pembebasan lahan masyarakat untuk pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel harus memanggail tim terkait untuk dimintai keterangan.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Boeing 747 seri 300, kapasitas 500 seat.dipastikan tidak bisa mendarat, diperlukan runway minimal 3.500 meter, sedangkan panjang runway Syamsuddin Noor hanya 2.500 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

keinginan pihak Angkasa Pura untuk membeli asset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di bandara Syamsudin Noor, masih dalam pengkajian pembelian asset yang di miliki yakni berupa Apron dan beberapa lahan kosong milik Pemerintah.

Senin, 20 Mei 2013

Pembebasan Lahan Bandara Syamsudin Noor Baru 64 Hektar

Pembebasan Lahan Bandara Syamsudin Noor Baru 64 Hektar

Kamis, 16 May 2013 - 12.30 WIB

Jakarta - PT Angkasa Pura I (Persero) menyatakan perusahaan telah mengeluarkan dana sebesar Rp200 miliar untuk pembebasan lahan di Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, seluas 64 hektar. Hal ini dilakukan guna pengembangan bandara tersebut.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Tommy Soetomo mengatakan, kendala dalam pembangunan pengembangan bandara tersebut adalah pembebasan lahan. Masalah pembebasan lahan ini sudah berlangsung sejak satu setengah tahun yang lalu.

Tommy menuturkan lahan yang harus dibebaskan untuk pengembangan bandara tersebut sebesar 100 hektar dan baru terealisasi sekitar 64 hektar. Pengembangan Bandara tersebut harus dilakukan karena saat ini kapasitas bandara sudah mengalami penumpukan penumpang.

"Kapasitas bandara sekarang ini kurang dari 1 juta penumpang, sedangkan jumlah penumpang sudah mencapai 4 juta. Bandara ini harus segera dibangun," ujar Tommy di Jakarta, Kamis (16/5/2013).

Tommy berharap kepada Pemerintah Daerah agar perijinan pembebasan lahan agar segera dipermudah, mengingat proyek pengembangan Bandara ini sudah terlambat satu setengah tahun. Bahkan perusahaan sudah membayar pembebasan lahan kepada masyarakat melebihi harga pasaran yang berlaku di pasaran.

"Harga di pasaran itu Rp100 ribu per meter, kami bayarnya Rp250 ribu per meter," tuturnya.

Tommy menambahkan perusahaan telah mengalokasikan dana sebesar Rp1,2 triliun untuk pengembangan bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin. Nantinya pengembangan bandara tersebut akan dibangun terminal, taxi way dan apron.

Oleh: Fajar Sudrajat - Editor: Masruroh

Senin, 13 Mei 2013

Makelar Tanah Hambat Pembangunan

Banjarbaru, (Buser Kriminal)
Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Banjarbaru, yang diketuai Syahriani Syahran, Sekdakot Banjarbaru, terpaksa membangun posko pusat informasi percepatan pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Syamsudin Noor di Jalan Tegal Arum RT 41 Kelurahan Syamsudin Noor.

Pembangunan posko itu sendiri, dinilai warga pemilik lahan, demi mendulang nama baik Pemkot Banjarbaru dan Pemprov Kalimantan Selatan, menyusul kedatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Kalsel, sekaligus meresmikan proyek perluasan Bandara Syamsudin Noor pada akhir Mei 2013. Padahal, proses ganti rugi masih terseok-seok karena warga pemilik lahan menolak nilai ganti rugi yang rendah.

Proses ganti rugi lahan seluas 102 hektare di Kelurahan Syamsudin dan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, sudah makan waktu lebih dari satu tahun, belum juga rampung lantaran ditenggarai banyaknya mafia tanah ’berdasi’ gentayangan.
Padahal Presiden SBY sempat mengeluarkan pernyataan keras yang meminta dukungan rakyat untuk memberantas makelar tanah. Akibat ulah makelar tanah, banyak program pembangunan yang terhambat karena sulitnya membebaskan lahan.

Banyak sekali kaum makelar yang menghambat pembangunan. Untuk kepentingan pribadinya, bukan kepentingan rakyat. Program-program pembangunan, baik pembangunan bandara, pelabuhan, jalan, waduk, jembatan, dan sarana lainnya akhirnya terpaksa kandas. Masalah pembebasan lahan juga dituding SBY sebagai biang yang membuat infrastruktur Indonesia tertinggal dari negara-negara lain.

“Saya menyakini, mafia tanah ikut bermain dalam pembebasan lahan bagi perluasan bandara Syamsudin Noor. Saya juga meragukan legalitas tim pembebasan lahan,” kata Ketua DPRD Banjarbaru, Arie Shopian, seperti dimuat Tabloid Buser Kriminal pada edisi 39, Juli 2012.

Arie Shopian juga meragukan legalitas tim P2T Kota Banjarbaru karena DPRD memiliki alasan sendiri. Tim ini bekerja berdasarkan Perpres No 36/2005. PP ini, merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Agraria No. 5/1960. Sedangkan, ketika tim ini bekerja telah berlaku Undang-Undang No. 2/2012 yang mengatur tentang pengadaan tanah untuk fasilitas umum.

DPRD yakin Undang-Undang No 2/2012 yang paling tepat diterapkan dalam proses pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor. “Dalam undang-undang tersebut jelas sekali disebutkan pada Pasal 58 Huruf b, bahwa persoalan tanah yang masih berlangsung dilakukan berdasarkan aturan UU No 2/2012 ini. Boleh jadi P2T Kota Banjarbaru yang dikomandani Sekda Syahriani Syahran, sekarang ini (April 2013, red) sudah kadaluarsa masa tugasnya.

Berdasarkan Peraturan Kepala BPN Nomor 3/2007 tentang ketentuan pelaksanaan Perpres Nomor 65/2006, perpanjangan masa tugas tim P2T penetapan lokasi hanya diberikan satu kali dengan syarat perolehan lahan mencapai 75 persen. Meski memang ijin perolehan lahan tiga tahun untuk lahan lebih dari 50 hektare. Hingga melewati batas tugas lebih dari satu tahun, Tim P2T Banjarbaru belum mampu melampaui pembebasan lahan 75 persen peruntukan perluasan Bandara Syamsudin Noor. Hingga awal April 2013, katanya P2T Banjarbaru baru membebaskan 73,18 hektare dari target 99 hektare. Bahkan pembebasan lahan berikutnya bisa mencapai 187 hektare.

Undang-Undang No. 2/2012, diakui Arie, memang belum ada peraturan pemerintahnya. Tetapi, undang-undang ini adalah lex spesialis sedangkan Perpres No 36/2005 ini sangat umum. Apalagi di dalamnya, ada poin-poin yang sangat bertentang dengan Undang-Undang No 2/2012.

Di antaranya, di dalam UU No 2/2012 untuk proses pembebasan lahan penetapan harga dilakukan oleh lembaga pertanahan. Pemerintah daerah, sifatnya hanya memverifikasi. Bukan seperti sekarang, tim yang menetapkan. “Itulah sebabnya, kenapa kemudian DPRD mempertanyakan ini. Karena ada hal-hal yang begitu krusial,” tegasnya.

Arie Shopian mengaku, sejak awal DPRD memediasi antara warga pemilik lahan dengan ketua tim P2T Syahriani Syahran namun tidak membuahkan hasil. Bahkan saran-saran DPRD tidak digubrisnya. “Saya berharap proses ganti rugi yang hanya tersisa 25 hektare segera selesai dan ketua tim P2T bersedia membayar ganti rugi sesuai aspirasi pemilik lahan,” jawabnya via telepon media ini, Kamis (11/4/2013).

Menurut data seperti diutarakan GM PT. Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor Akhmad Munir, pembebasan lahan diserahkan sepenuhnya kepada P2T sehingga pihaknya membayar sesuai luasan lahan yang telah memenuhi syarat dibebaskan luasannya mencapai 73,18 hektare dari target 99 hektare untuk tahap pertama. Dana yang terpakai untuk pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor mencapai Rp 194 miliar dari dana yang disiapkan sebesar Rp 290 miliar.

Pembangunan posko itu sendiri tak lain untuk ’menghipnotis’ warga pemilik lahan di dua kelurahan itu agar bersedia menerima nilai ganti rugi yang ditetapkan tim penilai PT. Sucofindo yang ditunjuk oleh Tim P2T Banjarbaru.

Sisa dana pembebasan lahan bandara itu masih dikelola Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sewaktu-waktu bisa dicairkan apabila ada pembayaran pembebasan lahan yang diminta PT. Angkasa Pura I. Dananya bisa dicairkan apabila persyaratan untuk pembayaran lahan yang dibebaskan terpenuhi sehingga para pemilik tanah dan bangunan tidak perlu khawatir tidak dibayar.
PT. Angkasa Pura I hanya bertindak sebagai juru bayar dalam proses pembebasan lahan bandara dan secara penuh menyerahkan teknis pembebasan lahan kepada P2T Kota Banjarbaru.

Sebenarnya jika pembebasan lahan sudah memenuhi syarat maka PT Angkasa Pura memulai pembangunan yang dimulai dengan pembangunan terminal utama bandara, disusul pembangunan fisik lainnya untuk mendukung kelancaran pelayanan penumpang di bandara.

Tak Bergeming
Ketua P2T Kota Banjarbaru Syahriani Syahran tidak juga bergeming untuk memenuhi tuntutan pemilik lahan dalam nilai ganti rugi yang memadai. “Panitia tidak mungkin menaikkan harga pembebasan lahan yang sudah ditetapkan karena merupakan keputusan bersama tim independen sehingga harga tersebut tetap diberlakukan hingga sekarang,” kilah Syahriani Syahran.
Dia berharap pemilik tanah bersedia melepaskan asetnya karena pembangunan bandara demi kepentingan yang lebih luas karena berdampak terhadap pembangunan Kalsel dan Banjarbaru khususnya.

Soal harga tidak bisa diubah atau dinaikan, kecuali ganti rugi nilai bangunan yang mungkin keliru bisa dihitung kembali dan panitia siap melakukan perhitungan ulang nilai bangunan. “Luasan lahan yang dibebaskan semakin banyak, namun meskipun pada akhirnya hanya mencapai 75 persen maka ditempuh langkah menitipkan sisa dana pembebasan ke pengadilan atau konsinyasi,” ancam Syahriani Syahran.

Menurut dia, lahan yang sudah dibebaskan mencapai 73,18 hektare atau mencapai 74 persen sehingga jika luasan sudah mencapai 75 persen maka sisa dana bisa dititipkan ke pengadilan dan pemilik tanah menyelesaikan sengketa tanahnya melalui jalur hukum. *TIM

 

http://buserkriminal.com/?p=3803

 

Gubernur Ajak Semua Pihak Tuntaskan Pembebasan lahan Bandara

Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Ariffin mengajak semua pihak bersinergi menyelesaikan proses pembebasan lahan untuk pengembangan Bandar Udara Syamsuddin Noor Banjarmasin di Kota.

Pengembangan kondisi bandara dinilai penting, termasuk rencana perpanjangan landasan pacu (runway) yang saat ini 2.500 meter, menjadi 3.000 meter, sehingga bisa didarati pesawat berbadan besar atau airbus.

“Hal ini merupakan tugas kita bersama untuk segera terealisasi” ujar Rudy Ariffin pada acara pisah sambut Komandan Lapangan Udara (Danlanud) dari Letnan Kolonel PNB Mokh Mukhson kepada Letnan Kolonel PNB Esron S B Sinaga di Mahligai Pancasila Banjarmasin, Rabu malam (24/4).

Keinginan penuntasan masalah ini datang dari berbagai kalangan, termasuk dari anggota Komisi XI DPR RI, Prof DR Ir Ismet Ahmad MSc. Pasalnya, proses pembebasan lahan bandara ini tergolong sudah cukup lama. Disisi lain, PT Angkasa Pura I sudah menganggarkan untuk pembangunan fisik terminal tak kurang dari Rp860 miliar.

Menurutnya, kondisi Bandara Syamsudin Noor saat ini semerawut. Kondisinya kian memprihatinkan lantaran sudah sulit ditata karma kapasitasnya tak mencukupi dibanding jumlah penumpang pesawat.

Sebelumnya, Ketua TIM Pembebasan Tanah Kota Banjarbaru, DR Syahriani Syahran menyebutkan, jika proses pembebasan sudah sampai 75 persen pihaknya akan menyerahkan proses itu ke pengadilan dengan cara konsinyasi.

Terkait dengan pisah sambut, Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin juga mengakui, selama ini pihaknya telah disupport dan didukung penuh oleh Lanud Syamsuddin Noor, dan masyarakat Kalselpun kemaslahatan kehadiran TNI Angkatan Udara di Kalsel.

Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin, tidak lupa menyampaikan pula ucapan selamat jalan kepada Letkol Mokh. Mukhson beserta keluarga, diiringi harapan agar tetap menjalin tali silaturrahmi serta ucapan terima kasih atas pengabdian yang telah dipersembahkan Mokh Mukhson bagi daerah.

Turut berhadir dalam acara pisah sambut, Panglima Komando Operasi TNI AU II Marsekal Muda TNI Agus Supriyatna, Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan, Danrem 101 Antasari Kolonel (Inf) Herindra, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Prov Kalsel, Bupati/Walikota se-Kalsel serta undangan lainnya.

(Sumber : Barito Post edisi Jum`at, 26 April 2013)

 

Senin, 06 Mei 2013

Proyek Perluasan Bandara Dimulai

BANJARBARU – Rencana pengembangan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Landasan Ulin Kota Banjarbaru terlanjur sudah dianggarkan PT Angkasa Pura I. Tahun ini perusahaan plat merah itu menganggarkan perluasan Bandara tak kurang dari Rp860 miliar. Namun begitu, hingga kini Rencana Teknik Rinci (RTR) desain Bandara Syamsudin Noor yang baru diakui PT Angkasa Pura I belum diterima secara resmi. Alasannya menurut Airport Operation Gradienest Department Head (dahulu disebut Manajer Teknik,Red) PT Angkasa Pura I, Mudjianto SSiT lantaran RTR tersebut belum dirampungkan pihak kontraktor. “Sementara ini belum tuntas desain tersebut karena itu belum ada penyerahan dari kontraktor perencana. Makannya desainnya pun sebenarnya secara formal belum kita terima,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/3). Oleh sebab itu menurutnya, secara formal sejatinya bagaimana desain pengembangan Bandara Syamsudin Noor itu belum ada bayangan. Namun memang kata dia, ada beberapa desain yang pernah diekspose dihadapan Dinas Perhubungan Provinsi dan Badan Lingkungan Hidup Kalsel beberapa waktu lalu. Dalam desain tersebut, pengembangan terminal Bandara Syamsudin Noor didesain dengan kapasitas 5 juta penumpang per tahun diatas lahan lebih kurang 40.000 meter persegi. Volume ini lebih besar dibanding dengan kondisi terminal Bandara Syamsudin Noor saat ini yang kemampuan idealnya hanya 1,6 juta penumpang per tahun dengan luas 9.000 meter persegi. Termasuk public area dan area bisnis. “Tapi saat ini angkanya justru sudah melebihi kapasitas ideal. Sudah mencapai 3,5 juta per tahun. Makannya sudah tidak sesuai lagi, terlalu sempit terminal yang ada saat ini,” tukasnya. Dalam bayangan sementara, desain pengembangan Bandara Syamsudin Noor, bangunan terminal didesain dengan dua lantai. Ruang keberangkatan dan ruang kedatangan dipisahkan dengan lorong area bisnis atau komersil dengan luasannya hampir lima kali lipat dari luasan terminal yang ada. Desain pengembangan Bandara katanya, juga dilengkapi dengan belalai atau disebut juga Garbarata (Avio Bridge) sebanyak 4 sampai 5 unit. Garbarata ini merupakan sebuah lorong berbentuk belalai yang menghubungkan penumpang dari terminal langsung menuju kabin pesawat. Tanpa harus keluar dari area gedung terminal dan tak perlu menggunakan armada bus lagi. Contoh struktur belalai ini seperti yang sudah digunakan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng Jakarta dan Bandara Djuanda Internasional, Surabaya. “Sebenarnya desain terminal ini harus sudah rampung akhir bulan ini juga. Namun karena ada banyak penambahan, sehingga sampai sekarang belum rampung,” katanya. Terhambat Pembebasan Tanah Proses pembebasan tanah untuk pengembangan Bandara Syamsudin Noor diakui Mudjianto menjadi kendala besar bahkan bisa mengancam rencana ini gagal dilaksanakan. Pasalnya, hingga kini berdasarkan laporan, masih banyak lahan yang belum dibebaskan. Bahkan lahan yang sejatinya menjadi kawasan perluasan terminal induk pun ternyata juga belum dibebaskan. Mudjianto mengaku mengetahui proses pembebasan ini cukup pelik dari berita-berita di media. PT Angkasa Pura I katanya, tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses pembebasan tanah ini karena berdasarkan aturan merupakan kewenangan dari Panitia Pembebasan Tanah Pemerintah Kota Banjarbaru yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Proses pembebasan tanah pun kata Mudjianto sejatinya belum sampai 73 hektar atau 73 persen seperti yang disebut-sebut Panitia Pembebasan Tanah. Persentase itu katanya benar saja jika digabungkan dengan pengembangan tahap II. Sementara hingga saat ini pembebasan tanah yang dibutuhkan PT Angkasa Pura I adalah tahap I, yang faktanya baru mencapai 63 hektar dari 99,9 hektar lahan milik masyarakat yang harus dibebaskan. “Kita belum membutuhkan tahap kedua itu. Tahap II itu diperlukan nanti saat membangun perpanjangan Apron dan Run Way. Makannya sebenarnya belum sampai 75 persen,” cetus Mudjianto. Disisi lain kata dia, pembebasan tanah ini tidak dilakukan secara merata, namun bersifat spot to spot. Karenanya ada tanah yang sebenarnya masuk dalam kawasan pengembangan terminal induk juga belum dibebaskan. Proses pembebasan tanah ini diakui Mudjianto sulit dituntaskan tanpa peran langsung dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Sebab katanya, disisi lain PT Angkasa Pura I juga harus mengejar waktu karena pengembangan Bandara Syamsudin Noor sudah dianggarkan dan harus dilaksanakan tahun ini juga. Paling lambat pertengahan tahun ini harus sudah berjalan. “Kalau anggaran itu tidak terserap, bisa hangus. Kita bisa kena Punishment nanti. Kita dianggap tidak mampu melakukan pengembangan Bandara. Sementara faktor kendala itu sebenarnya bukan ada pada kita,” katanya. Karena itu terang Mudjianto, pihaknya berharap Pemprov Kalsel turun tangan langsung menggunakan fungsi kenegaraannya melakukan pembebasan tanah untuk kepentingan publik. Karena sejatinya, tanah, air dan segala isi yang terkandung di dalamnya dalam undang-undang dikuasai oleh Negara dan digunakaan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Renovasi Sementara, Korbankan Rumah Dinas PT Angkasa Pura I menurut Mudjianto juga dihadapkan pada kondisi tetap menunggu hasil pembebasan tanah. Akan tetapi disisi lain, pihaknya dihadapkan pula pada kondisi tuntutan perbaikan pelayanan Bandara. “Makannya sambil menunggu pengembangan, sementara kita renovasi. Kita tata lagi dan menambah beberapa ruang seperti ruang check in,” katanya. Tak hanya itu, pilihan yang harus diambil PT Angkasa Pura I katanya, juga memperluas areal parkir roda 4. Pihaknya pun terpaksa membongkar sedikitnya 4 unit rumah dinas PT Angkasa Pura I, 1 unit kantor meteorology, 1 unit gudang meteorology, dan 1 unit gedung Pull atau perawatan kendaraan dan garasi disamping terminal bandara. “Sementara sambil menunggu pengembangan, ini dahulu yang kita lakukan. Dari kapasitas 152 parkir Roda 4 dengan tambahan lahan itu menjadi dua kali lipat kapasitasnya,” ujarnya. Mudjianto berharap pengembangan bandara Syamsudin Noor ini didukung pula oleh masyarakat. Sebab katanya, tanpa dukungan masyarakat pengembangan ini percuma. Disisi lain Mudjianto mengaku, PT Angkasa Pura I sejatinya sangat peduli dengan pengembangan bandara ini. Bahkan kata dia, dua akses utara menuju Bandara sudah disiapkan yakni tembus ke Km17 Gambut dan ke kawasan Balitan Kota Banjarbaru. Jika dua akses itu sudah aktif, bukan tidak mungkin sektor ekonomi warga yang dilalui akses tersebut akan berkembang. “Dan sebenarnya pengembangan bandara ini untuk masyarakat juga. Sebagai BUMN kita punya komitment untuk membina masyarakat sekitar. Kalau kapasitas bandara sudah bertambah, tentu tenaga kerja yang dibutuhkan juga bertambah,” pungkasnya. (ema/yn/bin)

 

Kamis, 25 April 2013

Pembebasan Lahan Belum Capai 75 Persen

Warga Kelurahan Syamsudin Noor, Landasan Ulin yang menyetujui tanah dan bangunan serta kebunnya dibebaskan tidak berubah dari jumlah awal program pembebasan dilakukan yaitu hanya mencapai 73,18 persen atau tersisa 25 Hektar (Ha) lagi dari 100 Ha yang ditargetkan.
Sekertaris Daerah Banjarbaru Syariani beranggapan, jumlah itu lantaran warga yang tidak setuju tanahnya dibebaskan sejak akhir tahun lalu, masih belum mau menyerahkan lahannya. "Terhitung 20 persen warga yang belum setuju. Jadi, angka persentase masih belum berubah," ujarnya.
Padahal, untuk menjalankan ketentuan kontingensi atau menempatkan uang ganti pembebasan ke pengadilan kemudian baru dilakukan penggusuran, atau lahan yang disetujui harus mencapai 75 persen dari total luas target pembebasan.
Ditanyakan, apa strategi Panitia Pembebasan Tanah (P2T) atau Tim 9, Syahriani mengaku masih mempelajari masalah itu. Jika, sudah mencapai di atas 75 persen, baru dilakukan penggusuran, Dana ganti rugi dititipkan di Pengadilan Negara (PN) Kota Banjarbaru. "Mau tidak mau warga harus mengurus penggantian lahannya di pengadilan," ujarnya.
Sementara, sejak didirikan pada awal bulan tadi, Posko Percepatan Pembebasan Tanah, pengembangan bandar udara (Bandara) Syamsudin Noor, berlokasi di Tegal Arum RT 41, Kelurahan Syamsudin Noor masih tidak beroperasi sebagaimana fungsinya. Posko itu digadang-gadang mampu memberikan informasi kepada warga yang lahannya terkena pembebasan.
Syahriani tidak menampik keberadaan posko yang tidak sesuai harapan. "Memang selama ini, suasana di posko itu lengang, seperti tidak ada aktivitas," ujarnya.
Menurutnya, kondisi itu lantaran warga tidak sepenuhnya mengerti tujuan dan fungsi didirikannya posko tersebut. "Namun, bukan berarti petugas di posko itu tidak bekerja," katanya lagi.
Dijelaskannya, petugas dari kelurahan dan dari kecamatan sampai sekarang terus melakukan pemantauan dan sosialisasi terhadap warga. "Bahkan, saya meminta petugas kelurahan untuk menyerahkan hasil akhir lokasi dan lahan, khusus warga yang masih belum setuju," tuturnya.
Disinggung tindak lanjut pertemuan dengan sejumlah warga di rumah Widodo di Tegal Arum, usai peresmian posko tersebut pada Senin (2/4) dua pekan lalu. Syahriani mengakui belum ada tindakan setelah pertemuan itu. "Kami belum memutuskan apa pun, karena saat pertemuan itu sudah dijelaskan, kami tidak boleh membuka penawaran harga kembali," terangnya.
Akan tetapi, semestinya pertemuan hari itu ditindaklanjuti pihak warga untuk memanfaatkan posko sebagai tempat mediasi dan menggali informasi proses tahapan pembebasan sekarang. "Kami berharap, seluruh warga bisa memanfaatkan posko itu," pintanya.

sumber

Senin, 08 April 2013

Posko ganti rugi bandara

BANJARBARU – Mulai kemarin (2/4) tim
pembebasan lahan bandara Syamsudin Noor
membuka posko informasi di kawasan Tegal
Arum RT 41 yang selama ini dikenal banyak
warganya belum setuju membebaskan
lahannya. Namun belum sehari posko berdiri,
sejumlah warga justru mengkritik keberadaan
posko yang bertujuan untuk mempercepat
proses pembebasan lahan yang sempat molor
tersebut.
Kritik warga tersebut terkait pembangunan
posko yang tidak mengantongi izin dari ketua
RT setempat maupun warga sekitar. Walikota
Banjarbaru Ruzaidin Noor yang langsung
meresmikan posko hari itu, langsung
menyampaikan permintaan maaf kepada
warga.
"Saya atas nama pemerintah kota meminta
maaf, mungkin itu karena kelalaian pemerintah
di kecamatan yang tidak langsung
menghubungi RT dan warga di sini," ujarnya
saat bertemu di salah satu rumah warga usai
pendirian posko.
Sebelumnya saat meresmikan posko, Ruzaidin
Noor menuturkan, pendirian Posko tersebut
merupakan upaya tim pembebasan tanah agar
informasi yang dibutuhkan warga lebih dekat
berada di lingkungan masyarakat.
Posko informasi percepatan pembebasan lahan
terkait perluasan dan pengembangan Bandara
Syamsudin Noor itu, sambungnya merupakan
gagasan GM Angkasa Pura 1 Ahmad Munir,
kemudian direalisasikan oleh Tim 9 sebagai
Panitia Pembebasan Tanah (P2T).
Dirinya berharap, didirikannya Posko tersebut
mempermudah masyarakat mendapatkan
informasi bagaimana proses pembebasan dan
teknis penggantian terhadap tanah dan
bangunannya.
Seorang perwakilan warga bernama Widodo
menyampaikan, sebenarnya warga setempat
tidak keberatan dengan didirikannya Posko
tersebut. Akan tetapi, dia mempertanyakan apa
pentingnya posko untuk warga yang sekarang
masih belum mau menyerahkan tanah dan
rumahnya.
Menurutnya, itu hanya berguna untuk informasi
terkait penyerahan uang ganti rugi bagi warga
yang setuju saja. "Saat saya tanyakan kepada
pak RT, ternyata tidak ada izin pendirian Posko
itu. Bahkan, Posko itu tidak ada pemberitahuan
kepada warga di sini termasuk saya," keluh
warga yang juga belum melepas tanahnya ini.
Widodo dan perwakilan warga lainnya
diantaranya Eko, Kaspul dan Sutoro
menyatakan tegas, jika pihak panitia
pembebasan tidak melakukan penawaran
harga lagi kepada warga yang masih belum
setuju, dipastikan tidak akan ada titik temu.
Bahkan, warga tampak sangsi dengan dasar
survei harga yang menjadi acuan panitia
pembebasan. "Kami merasa harga yang
ditawarkan sekarang sangat membebani," kata
Kaspul.
Hal itu bukan tidak beralasan, ujar Eko
menambahkan, dana ganti rugi yang akan
diterima itu tidak cukup untuk membeli tanah
dan membangun rumah seperti yang mereka
miliki sekarang. "Sekarang harga tanah terus
naik," ujarnya.
Sementara Ketua Tim 9 P2T Syahriani
Syahrian mengatakan, untuk mempercepat
proses pembebasan lahan ini pihaknya telah
melibatkan kepolisian dan kejaksaan.
Targetnya pembebesan tanah itu dapat selesai
dalam satu bulan kedepan.
Dilibatkannya kedua pihak tersebut sudah
dilakukan sejak awal. "Itu merupakan upaya
agar setiap panitia yang termasuk dalam tim
dapat diawasi pelaksanaan tugasnya, tidak
melakukan penyalahgunaan wewenang,"
ujarnya. (kim/al/abj)

Kamis, 04 April 2013

Bandara diminta bisa didarati airbus

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diminta mempersiapkan diri untuk pendaratan pesawat jenis Airbus atau pesawat berbadan lebar
berkapasitas 500 penumpang.
Persiapan itu untuk mengantisipasi
kemungkinan pemerintah Arab Saudi
memberlakukan persyaratan angkutan jemaah calon haji yang masuk bandara mereka hanya
jenis Airbus, ujar Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel H
Puar Junaidi, dikutip Senin (25/3/2013).
"Memang ketika kami ke Kementerian Perhubungan pekan lalu, pihak kementerian menyatakan, Bandara Syamsudin Noor masih
tetap berfungsi sebagai embarkasi dan debarkasi haji," lanjut Puar.
Menurut dia, sesuai persyaratan teknis, untuk pendaratan airbus kapasitas minimal 500 penumpang, landasan pacu Bandara Syamsudin Noor harus diperpanjang dari 2.500
meter menjadi setidaknya 3.000 meter atau 3.500 meter.
"Sedangkan angkutan jemaah calon haji dari Bandara Syamsudin Noor langsung Bandaran Internasional King Abdul Aziz Jeddah, Arab
saudi, selama menggunakan pesawat jenis Boeing dengan kapasitas penumpang sekitar
350 orang," demikian Puar.( IN-25/Ant