Cari Blog Ini

Home

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan pada 2014 Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin menjadi bandara internasional.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pengembangan bandara antara lain berupa pembangunan terminal, perbaikan apron, taxi way, dan penambahan serta peningkatan landasan pacu dari 2.500 meter menjadi 3.000 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Akibat lambannya proses pembebasan lahan masyarakat untuk pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel harus memanggail tim terkait untuk dimintai keterangan.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Boeing 747 seri 300, kapasitas 500 seat.dipastikan tidak bisa mendarat, diperlukan runway minimal 3.500 meter, sedangkan panjang runway Syamsuddin Noor hanya 2.500 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

keinginan pihak Angkasa Pura untuk membeli asset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di bandara Syamsudin Noor, masih dalam pengkajian pembelian asset yang di miliki yakni berupa Apron dan beberapa lahan kosong milik Pemerintah.

Rabu, 26 Juni 2013

Proyek Renovasi Terhenti, Bandara di Kalsel Seperti Terminal Bus

TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Pengguna jasa Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan merasakan ketidaknyamanan fasilitas umum yang tersedia. Pengantar maupun penumpang harus duduk atau berdiri di sembarang tempat. Ketidaktertiban, kesemerawutan dan ketidakbersihan adalah sesuatu yang biasa terjadi di sana.

Harapan tertatanya kondisi bandara sempat muncul saat dilakukan renovasi terminal. Namun, pekerjaan yang dimulai September 2012 itu tidak kunjung selesai. Bahkan sudah dua bulan ini terhenti. Tidak ada pekerja. Yang tersisa adalah mangkraknya bangunan.

Kondisi serupa terjadi di area parkir. Perluasan lahan parkir dengan membongkar sebagian rumah dinas pegawai  PT Angkasa Pura pun mandek. Berdasar data yang dimiliki BPost, proyek pembenahan bandara itu senilai Rp 18,8 miliar.

Mangkraknya proyek itu tentu bakal berimbas pada ketidaknyamanan para pemudik lebaran yang menggunakan jasa transportasi udara.

Sejumlah pengunjung menilai bangunan yang belum selesai dan dibiarkan itu kian membuat bandara terbesar di Kalselteng itu, makin `menyesakkan dada'.

"Sangat jauh kondisinya dibanding bandara lain, apalagi dengan Bandara Juanda, Surabaya. Di sini jelek, kayak terminas bus saja," kata seorang pengunjung bandara dari Sungai Pering, Banjar, Darlianto, Senin (24/6/2013).

Keluhan juga dilontarkan warga Veteran Banjarmasin, Suriani. "Makin sulit untuk beristirahat. Tempatnya makin berkurang gara-gara proyek itu. Juga susah sekali parkir kalau siang," ucapnya.

General Manager PT Angkasa Pura I Ahmad Munir saat dikonfirmasi mengakui kondisi tidak mengenakkan itu. Dia mengatakan PT Angkasa Pura terpaksa menghentikan proyek pembenahan bandara karena pelaksananya dinilai tidak mampu memenuhi kesepakatan.

Sejak September 2012 hingga 27 April 2013, hanya 14 persen proyek yang bisa diselesaikan. Penyebabnya, perusahaan pelaksana proyek tidak memiliki sumber daya manusia yang memadai dan pasokan material yang kerap terlambat.

"Untuk kelanjutan renovasi tentunya ada mekanisme baru. Pelaksana proyek ini baru kami bayar tetapi setelah ada perhitungan oleh lembaga independen penilai aset," tegas dia di Banjarbaru, Senin (24/6/2013).

Munir mengatakan, berdasar rencana, sejak April 2013, pekerjaan renovasi terminal dan peluasan lahan sudah selesai sehingga ketika memasuki masa mudik, penunjung bisa lebih nyaman saat berada di bandara. "Tapi apa mau dikata pekerjaan yang sudah kami rencanakan sejak tahun lalu ternyata tidak selesai," ucap Munir.

Diungkapkan dia, renovasi terminal dan perluasan lahan parkir merupakan bagian dari rencana pembangunan terminal baru dengan dana hampir satu triliun rupiah. Diharapkan dengan renovasi itu, kenyamanan pengunjung tetap terjaga.

"Sebenarnya kalau hitung-hitungan ekonomis buat apa lagi kami anggarkan untuk renovasi sedangkan terminal mau dipindah. Tapi, karena memperhatikan kenyamanan penumpang, perusahaan ini tetap menggalokasikan anggaran untuk merenovasi bangunan yang sudah ada," ujar Munir.

Saat dihubungi, Kepala Dishubkominfo Kalsel, M Tahkim mengatakan Pemprov Kalsel berharap pengembangan bandara terus dilakukan. "Terus terang hingga kini kami belum menerima pemberitahuan jika Angkasa Pura menghentikan sementara pembangunan pengembangan bandara," kata dia.

Takhim juga mengatakan pemprov tetap fokus pada pengembangan bandara terutama perpanjangan landasan pacu. Walaupun tidak lagi dibiayai  APBN, tetapi diusulkan sebagai tidak membiayai lagi, tetapi Pemprov tetap mengusulkannya sebagai MP3EI (masterplan percepatan pengembangan dan pembangunan ekonomi Indonesia) Koridor Kalimantan. (Banjarmasin post/wid/has)

 

Ganggu Pelayanan Publik

BANJARBARU - Keterlambatan pembebasan lahan untuk pengembangan Bandana Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengganggu pelayanan publik yang dijalankan pemerintah provinsi setempat.Selain menghambat pengembangan bandara, keterlambatan pembebasan lahan juga mengganggu program pelayanan publik yang dijalankan Pemprov Kalsel," ujar Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan di Banjarbaru, Selasa.

la mengatakan hal itu di depan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Ruzaidin Noor - Ogi Fajar Nuzuli, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor Ahmad Munir dan Panitia Pengadaan Tanah Banjarbaru. Menurut dia, Pemprov sebagai lembaga pemerintah yang memiliki program pelayanan publik menjadi terganggu karena lambatnya proses penyelesaian pembebasan lahan bandana yang sudah mencapai dua tahun.

"Program pelayanan publik yang dijalankan Pemprov menjadi terhambat karena kurang baiknya pelayanan yang, dirasakan pengguna jasa bandara akibat pembangunan bandara yang belum bisa dimulai," ungkapnya. Dikatakan, permasalahan yang dihadapi sehingga proses pembebasan lahan bandara mengalami hambatan adalah adanya sebagian pemilik tanah di Kampung Tegal Arum Kelurahan Syamsudhi Noor yang belum man melepas asetnya.

Hal itu terjadi karena pemilik tanah merasa harga ganti rugi yang belum sesuai disamping masalah turnpang tindih kepernilikan tanah sehingga pihak yang merasa saling memiliki hak belum sepakat menjual tanah."Permasalahan tersebut sudah diselesaikan Panitia Pengadaan Tanah Kota Banjarbaru tetapi masih tetap ada pemilik tanah yang belum mau melepas asetnya sehingga diperlukan pendekatan khusus," ujarnya.

la meminta, panitia lebih bersikap pro aktif mendekati pemilik tanah yang belum mau melepas asetnya secara individu sehingga diharapkan mereka mau menjual tanalinya sesuai harga yang ditetapkan."Panitia harus pro aktif, jangan menunggu pemilik tanah bersedia melepas asetnya dan kami juga berencana turun langsung melakukan pendekatan kepada pemilik tanah sehingga mereka mau menjual tanahnya," ujar dia.

Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kota Banjarbaru Said Abdullah mengatakan, luasan lahan yang berhasil dibebaskan dan sudah dibayar seluas 66,35 hektare dari rencana lahan yang akan dibebaskan 92,2 hektare. "Tanah yang sudah diverifikasi panitia mencapai 78 hektare tetapi baru 66,35 hektare yang sudah dibebaskan menyusul 4 hektare lagi yang siap dibayar sehingga persentasenya mencapai 74 persen," ujarnya.

Ditambahkan Camat Landasan Ulin Nazmi Adhani, target lahan yang dibebaskan dipatok 80 persen dengan asumsi 20 persen tidak bisa dibebaskan karena pemilik tanah bersikeras tidak mau melepaskan asetnya. ant/mb05 kh

(Sumber : Mata Banua edisi Jum`at, 21 Juni 2013)

 

Desa tegal arum

Suasana Desa Tegal Arum Kelurahan Syamsuddin Noor Landasan Ulin Banjarbaru yang terkena pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Syamsuddin Noor tampak sepi. Bangunan rumah yang dahulunya ramai dihuni kini hanya tampak rumah kosong, terkesan angker. MAULANA, Banjarbaru KURANG lebih enam bulan sudah banyak rumah warga kosong tidak ada penghuni nya. Setelah ditinggal warga yang sudah mendapat uang ganti rugi bangunannya tidak sedikit rumah warga yang sudah ditumbuhi rerumputan yang menjalar hingga atap rumah. Meskipun keadaan lingkungan sepi seperti kota mati, pasca migrasinya sebagian warga, nuansa pemukiman Desa Tegal Arum masih tampak adanya aktifitas warga yang melintas di kawasan tersebut. "Di jalan Desa Tegal Arum masih ramai disiang hari bahkan sampai malam hari "ujar Wati salah seorang warga Rt 41 Desa Tegal Arum. Wati pun mengakui kondisi tanpa tetangga kiri kanan sejatinya cukup rawan. Sebab kata dia, kondisi itu bisa saja dimanfaatkan pelaku kejahatan. Memudahkan tindak kejahatan untuk beroperasi karena keadaan lingkungan sepi. "Tapi saya akan tetap bertahan sampai ada kecocokan harga ganti rugi tanah dan bangunan rumah saya," tegasnya. Bertahan dalam kondisi sosial tak sempurna seperti sekarang ini diakui Wati memang tidak menyengangkan. Namun apa boleh buat, demi menuntut hak atas keringat yang sudah terlanjur diperas untuk membangun rumah yang ada, Wati dan keluarga tetap bertahan. "Kegiatan sosial seperti PKK, arisan yasinan serta kegiatan Desa lainnya sekarang tidak ada lagi mas. Kehidupan disini sebenarnya seperti dipasung, tapi demi menuntut hak, kami harus bertahan. Membeli rumah dengan harga ganti rugi dari panitia pembebasan tanah sekarang itu mana cukup mas untuk membangun rumah lagi. Kalau saya setujui keinginan panitia, saya dan keluarga bisa jadi gembel," ungkapnya. Kalau sudah begitu kata dia, apakah Walikota mau peduli dengan nasib rakyatnya yang menjadi gembel karena kebijakannya sendiri. "Rakyat ini sudah banyak berkorban dengan membayar pajak untuk menggaji mereka, masa iya kami harus berkorban lagi menjadi gembel," keluhnya. Wati dan warga Desa Tegal Arum mengaku siap membantu Tim pembebasan lahan untuk proses pembebasan perluasan Bandara Syamsudin Noor, asalkan pihak PT Angkasa Pura 1 dan Tim pembebasan tanah mau terbuka tentang nilai uang ganti rugi. (i

Jumat, 14 Juni 2013

pengembangan bandara molor

Pengembangan bandara di Banjarmasin hingga saat ini masih terkendala dan belum bisa dikerjakan. Pihak Angkasa Pura (AP I) sebagai pengelola mengatakan rencana tersebut telah molor 1,5 tahun karena pembebasan lahan yang bermasalah.

Direktur Utama AP I Tommy Soetomo mengatakan hingga saat ini pembebasan lahan baru mencapai sekitar 60 persen atau 64 hektar dari 100 hektar yang direncanakan. Padahal menurut Tommy, dalam pembebasan lahan pihaknya membeli tanah warga jauh lebih mahal dari harga pasaran."Satu setengah tahun tertunda-tunda, kita sudah kasih harga bagus yaitu Rp 250.000 per meter, standarnya Rp 100.000," ucap Tommy ketika ditemui di Graha Angkasa Pura I, Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/5).

Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin sangat berpotensi dan sekarang tidak bisa lagi menampung jumlah penumpang. Kapasitas bandara saat ini kurang dari 1 juta penumpang per tahun sedangkan jumlah penumpang yang memadati mencapai 4 juta per tahun. Untuk pembebasan lahan ini, pihak AP I telah mengeluarkan dana sekitar Rp 200 miliar.

"Banjarmasin kita semua sudah semua siap, tinggal pembebasan tanah yang menjadi problem. Bandara itu sangat strategis. Kalau selesai pengembangan bandara nanti bisa 5-6 juta penumpang per tahun," jelasnya.

Tommy sangat meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar lebih mendorong masyarakat untuk mau membebaskan lahan mereka. Tommy telah menyediakan dana sekitar Rp 1,2 triliun untuk pengembangan bandara ini.

"Pembangunan kita sudah siapkan Rp 1,2 triliun untuk terminal, appron dan sebagainya. Pemda perlu lebih keras lagi dorongannya karena ini untuk daerah mereka juga," tutupnya.

[bmo]

Pengembangan Bandara Syamsudin Noor Sulit Terwujud

BANJARMASIN, PASTI@ -Pengembangan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru saat ini belum juga bisa terlaksana pengembangannya karena masih terkendala dengan pembebasan lahan milik warga. Jika warga sekitar bandara tak mau melepas lahannya pengembangan bandara jadi bandara standar Internasional sulit terwujud.

Manejer Umum PT Angkasa Pura Syamsudin Noor Banjarbaru, Ahmad Munir di Banjarmasin, Rabu mengatakan, pengembangan bandara itu memerlukan tanah seluas 99,9 persen.

Saat ini PT Angkasa Pura baru berhasil membebaskan lahan sekitar 64,8 persen dan puluhan hektar lagi yang harus dibebaskan dan itu semua dikuasai oleh warga sekitar yang berada dikawasan luar bandara.

Untuk itu PT Angkasa Pura akan terus melakukan pendekatan kepada warga sekitar agar mau tanahnya dibebaskan dengan mengedepankan ganti rugi bagi kepemilikan yang sah.

"Kita mengharapkan masyarakat ikut membantu dalam pengembangan bandara ini karena bandara merupakan wajah pertama yang dilihat bagi pengunjung yang datang ke Kalsel," ucapnya saat menjadi pembicara dalam diskusi bulanan Banua Terang.

Bukan itu saja, Munir juga mengatakan, pihak bandara untuk tahun ini sudah menuai untung pertama kali saat adanya sedikit pengembangan oleh PT Angkasa Pura.

Untuk itu, bandara akan terus dibenahi dan dikembangkan hingga menjadi bandara internasional dan bisa menjadi embarkasi haji yang mantap serta bisa didarati oleh pesawat dengan kapasitas lebar berpenumpang 500 orang.

Sekali lagi dia berharap, agar masyarakat yang memiliki tanah di sekitar kawasan Bandara Syamsudin Noor bisa dan mau lahannya dibebaskan dengan ganti rugi sesuai kesepakatan dengan perkembangan Kalsel terutama akses bandara.

"Kita memohon kerjasamanya kepada semua pihak baik masyarakat, pemerintah serta lainnya dalam pembebasan lahan, untuk pengembangan bandara menuju bandara internasional," terangnya saat diskusi dengan tema mengurai benang kusut pengembangan Bandara Syamsudin Noor sebagai embarkasi haji.

Dikatakannya, apabila pembebasan lahan sudah terlaksana semua, dan luas hektar tanah sudah terpenuhi dalam pengembangan bandara, maka nantinya bandara itu akan dibentuk dengan ikon Kalsel yaitu bentuk intan.

"Saya bingung, dana guna pembebasan lahan sudah disiapkan namun bandara belum juga ada pengembangannya, ada apa ini dan terkendala dimananya," tanyanya saat melakukan diskusi tersebut.

sumber  : Antara

Senin, 20 Mei 2013

Pembebasan Lahan Bandara Syamsudin Noor Baru 64 Hektar

Pembebasan Lahan Bandara Syamsudin Noor Baru 64 Hektar

Kamis, 16 May 2013 - 12.30 WIB

Jakarta - PT Angkasa Pura I (Persero) menyatakan perusahaan telah mengeluarkan dana sebesar Rp200 miliar untuk pembebasan lahan di Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, seluas 64 hektar. Hal ini dilakukan guna pengembangan bandara tersebut.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Tommy Soetomo mengatakan, kendala dalam pembangunan pengembangan bandara tersebut adalah pembebasan lahan. Masalah pembebasan lahan ini sudah berlangsung sejak satu setengah tahun yang lalu.

Tommy menuturkan lahan yang harus dibebaskan untuk pengembangan bandara tersebut sebesar 100 hektar dan baru terealisasi sekitar 64 hektar. Pengembangan Bandara tersebut harus dilakukan karena saat ini kapasitas bandara sudah mengalami penumpukan penumpang.

"Kapasitas bandara sekarang ini kurang dari 1 juta penumpang, sedangkan jumlah penumpang sudah mencapai 4 juta. Bandara ini harus segera dibangun," ujar Tommy di Jakarta, Kamis (16/5/2013).

Tommy berharap kepada Pemerintah Daerah agar perijinan pembebasan lahan agar segera dipermudah, mengingat proyek pengembangan Bandara ini sudah terlambat satu setengah tahun. Bahkan perusahaan sudah membayar pembebasan lahan kepada masyarakat melebihi harga pasaran yang berlaku di pasaran.

"Harga di pasaran itu Rp100 ribu per meter, kami bayarnya Rp250 ribu per meter," tuturnya.

Tommy menambahkan perusahaan telah mengalokasikan dana sebesar Rp1,2 triliun untuk pengembangan bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin. Nantinya pengembangan bandara tersebut akan dibangun terminal, taxi way dan apron.

Oleh: Fajar Sudrajat - Editor: Masruroh

Senin, 13 Mei 2013

Makelar Tanah Hambat Pembangunan

Banjarbaru, (Buser Kriminal)
Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Banjarbaru, yang diketuai Syahriani Syahran, Sekdakot Banjarbaru, terpaksa membangun posko pusat informasi percepatan pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Syamsudin Noor di Jalan Tegal Arum RT 41 Kelurahan Syamsudin Noor.

Pembangunan posko itu sendiri, dinilai warga pemilik lahan, demi mendulang nama baik Pemkot Banjarbaru dan Pemprov Kalimantan Selatan, menyusul kedatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Kalsel, sekaligus meresmikan proyek perluasan Bandara Syamsudin Noor pada akhir Mei 2013. Padahal, proses ganti rugi masih terseok-seok karena warga pemilik lahan menolak nilai ganti rugi yang rendah.

Proses ganti rugi lahan seluas 102 hektare di Kelurahan Syamsudin dan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, sudah makan waktu lebih dari satu tahun, belum juga rampung lantaran ditenggarai banyaknya mafia tanah ’berdasi’ gentayangan.
Padahal Presiden SBY sempat mengeluarkan pernyataan keras yang meminta dukungan rakyat untuk memberantas makelar tanah. Akibat ulah makelar tanah, banyak program pembangunan yang terhambat karena sulitnya membebaskan lahan.

Banyak sekali kaum makelar yang menghambat pembangunan. Untuk kepentingan pribadinya, bukan kepentingan rakyat. Program-program pembangunan, baik pembangunan bandara, pelabuhan, jalan, waduk, jembatan, dan sarana lainnya akhirnya terpaksa kandas. Masalah pembebasan lahan juga dituding SBY sebagai biang yang membuat infrastruktur Indonesia tertinggal dari negara-negara lain.

“Saya menyakini, mafia tanah ikut bermain dalam pembebasan lahan bagi perluasan bandara Syamsudin Noor. Saya juga meragukan legalitas tim pembebasan lahan,” kata Ketua DPRD Banjarbaru, Arie Shopian, seperti dimuat Tabloid Buser Kriminal pada edisi 39, Juli 2012.

Arie Shopian juga meragukan legalitas tim P2T Kota Banjarbaru karena DPRD memiliki alasan sendiri. Tim ini bekerja berdasarkan Perpres No 36/2005. PP ini, merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Agraria No. 5/1960. Sedangkan, ketika tim ini bekerja telah berlaku Undang-Undang No. 2/2012 yang mengatur tentang pengadaan tanah untuk fasilitas umum.

DPRD yakin Undang-Undang No 2/2012 yang paling tepat diterapkan dalam proses pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor. “Dalam undang-undang tersebut jelas sekali disebutkan pada Pasal 58 Huruf b, bahwa persoalan tanah yang masih berlangsung dilakukan berdasarkan aturan UU No 2/2012 ini. Boleh jadi P2T Kota Banjarbaru yang dikomandani Sekda Syahriani Syahran, sekarang ini (April 2013, red) sudah kadaluarsa masa tugasnya.

Berdasarkan Peraturan Kepala BPN Nomor 3/2007 tentang ketentuan pelaksanaan Perpres Nomor 65/2006, perpanjangan masa tugas tim P2T penetapan lokasi hanya diberikan satu kali dengan syarat perolehan lahan mencapai 75 persen. Meski memang ijin perolehan lahan tiga tahun untuk lahan lebih dari 50 hektare. Hingga melewati batas tugas lebih dari satu tahun, Tim P2T Banjarbaru belum mampu melampaui pembebasan lahan 75 persen peruntukan perluasan Bandara Syamsudin Noor. Hingga awal April 2013, katanya P2T Banjarbaru baru membebaskan 73,18 hektare dari target 99 hektare. Bahkan pembebasan lahan berikutnya bisa mencapai 187 hektare.

Undang-Undang No. 2/2012, diakui Arie, memang belum ada peraturan pemerintahnya. Tetapi, undang-undang ini adalah lex spesialis sedangkan Perpres No 36/2005 ini sangat umum. Apalagi di dalamnya, ada poin-poin yang sangat bertentang dengan Undang-Undang No 2/2012.

Di antaranya, di dalam UU No 2/2012 untuk proses pembebasan lahan penetapan harga dilakukan oleh lembaga pertanahan. Pemerintah daerah, sifatnya hanya memverifikasi. Bukan seperti sekarang, tim yang menetapkan. “Itulah sebabnya, kenapa kemudian DPRD mempertanyakan ini. Karena ada hal-hal yang begitu krusial,” tegasnya.

Arie Shopian mengaku, sejak awal DPRD memediasi antara warga pemilik lahan dengan ketua tim P2T Syahriani Syahran namun tidak membuahkan hasil. Bahkan saran-saran DPRD tidak digubrisnya. “Saya berharap proses ganti rugi yang hanya tersisa 25 hektare segera selesai dan ketua tim P2T bersedia membayar ganti rugi sesuai aspirasi pemilik lahan,” jawabnya via telepon media ini, Kamis (11/4/2013).

Menurut data seperti diutarakan GM PT. Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor Akhmad Munir, pembebasan lahan diserahkan sepenuhnya kepada P2T sehingga pihaknya membayar sesuai luasan lahan yang telah memenuhi syarat dibebaskan luasannya mencapai 73,18 hektare dari target 99 hektare untuk tahap pertama. Dana yang terpakai untuk pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor mencapai Rp 194 miliar dari dana yang disiapkan sebesar Rp 290 miliar.

Pembangunan posko itu sendiri tak lain untuk ’menghipnotis’ warga pemilik lahan di dua kelurahan itu agar bersedia menerima nilai ganti rugi yang ditetapkan tim penilai PT. Sucofindo yang ditunjuk oleh Tim P2T Banjarbaru.

Sisa dana pembebasan lahan bandara itu masih dikelola Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sewaktu-waktu bisa dicairkan apabila ada pembayaran pembebasan lahan yang diminta PT. Angkasa Pura I. Dananya bisa dicairkan apabila persyaratan untuk pembayaran lahan yang dibebaskan terpenuhi sehingga para pemilik tanah dan bangunan tidak perlu khawatir tidak dibayar.
PT. Angkasa Pura I hanya bertindak sebagai juru bayar dalam proses pembebasan lahan bandara dan secara penuh menyerahkan teknis pembebasan lahan kepada P2T Kota Banjarbaru.

Sebenarnya jika pembebasan lahan sudah memenuhi syarat maka PT Angkasa Pura memulai pembangunan yang dimulai dengan pembangunan terminal utama bandara, disusul pembangunan fisik lainnya untuk mendukung kelancaran pelayanan penumpang di bandara.

Tak Bergeming
Ketua P2T Kota Banjarbaru Syahriani Syahran tidak juga bergeming untuk memenuhi tuntutan pemilik lahan dalam nilai ganti rugi yang memadai. “Panitia tidak mungkin menaikkan harga pembebasan lahan yang sudah ditetapkan karena merupakan keputusan bersama tim independen sehingga harga tersebut tetap diberlakukan hingga sekarang,” kilah Syahriani Syahran.
Dia berharap pemilik tanah bersedia melepaskan asetnya karena pembangunan bandara demi kepentingan yang lebih luas karena berdampak terhadap pembangunan Kalsel dan Banjarbaru khususnya.

Soal harga tidak bisa diubah atau dinaikan, kecuali ganti rugi nilai bangunan yang mungkin keliru bisa dihitung kembali dan panitia siap melakukan perhitungan ulang nilai bangunan. “Luasan lahan yang dibebaskan semakin banyak, namun meskipun pada akhirnya hanya mencapai 75 persen maka ditempuh langkah menitipkan sisa dana pembebasan ke pengadilan atau konsinyasi,” ancam Syahriani Syahran.

Menurut dia, lahan yang sudah dibebaskan mencapai 73,18 hektare atau mencapai 74 persen sehingga jika luasan sudah mencapai 75 persen maka sisa dana bisa dititipkan ke pengadilan dan pemilik tanah menyelesaikan sengketa tanahnya melalui jalur hukum. *TIM

 

http://buserkriminal.com/?p=3803