Cari Blog Ini

Home

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan pada 2014 Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin menjadi bandara internasional.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pengembangan bandara antara lain berupa pembangunan terminal, perbaikan apron, taxi way, dan penambahan serta peningkatan landasan pacu dari 2.500 meter menjadi 3.000 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Akibat lambannya proses pembebasan lahan masyarakat untuk pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel harus memanggail tim terkait untuk dimintai keterangan.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Boeing 747 seri 300, kapasitas 500 seat.dipastikan tidak bisa mendarat, diperlukan runway minimal 3.500 meter, sedangkan panjang runway Syamsuddin Noor hanya 2.500 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

keinginan pihak Angkasa Pura untuk membeli asset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di bandara Syamsudin Noor, masih dalam pengkajian pembelian asset yang di miliki yakni berupa Apron dan beberapa lahan kosong milik Pemerintah.

Rabu, 30 Oktober 2013

Kapan saja siap

Komisi

kembali melakukan rapat kerja dengan PT PT

Pura I Banjarmasin

tentang status Bandara Syamsudin Noor yang

bakal

internasional. Menariknya, niat untuk menjadikan bandara ini sebagai bandara internasional ternyata tak

dengan fasilitas

bandara yang maksimal dan bahkan terkesan

Usai rapat kerja, Ketua Komisi III DPRD Kalsel

Junaidi

dan pembangunan bandara

pengembangan

ini segera dilakukan karena kondisi bandara saat ini sudah semrawut karena banyaknya penumpang yang berangkat melalui bandara kebanggaan Kalsel ini. "Saya melihat kondisi

sekarang

pelayanannya tidak

pengguna jasa angkutan udara. Begitu juga dengan fasilitas terminal penumpang terkesan

karena

penumpang," cetusnya yang mengaku prihatin

kondisi Bandara

Banjarmasin. Dalam rapat kerja diungkapkan PT Angkasa Pura I Banjarmasin bahwa pihaknya sudah menyiapkan dana untuk pengembangan dan pembangunan bandara agar lebih baik lagi. "Mereka mengatakan uang sudah ada dan

untuk melakukan

pembangunan," katanya.

sambungnya,

belum bisa memulai pengerjaan karena masih terkendala dengan pembebasan lahan milik

dilakukan

warga yang

lahan. Pembebasan lahan sudah mencapai 71 persen. "Menurut mereka hingga November

pembebasan

mencapai 80 persen," bebernya. Terkait masih adanya tumpang tindih lahan, Puar menuturkan, untuk warga yang masih

rugi

diganti

tumpang tindih maka uang sisa pembayaran ganti rugi lahan bisa dititipkan

Negeri (PN) Banjarbaru. Secara terpisah, Sekretaris

Soegeng Soesanto

berencana mengundang pihak-pihak terkait, guna mencarikan solusi terkait pembebasan lahan yang terkesan berlarut-larut. "Kita akan

penjelasan

seperti para pemilik tanah, tim pembebasan lahan dan PT Angkasa Pura agar penyelesai lahan ini ujarnya. (hni)

Kamis, 24 Oktober 2013

Konsinyasi

BANJARBARU – Rencana melimpahkan proses pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor ke pengadilan sepertinya tidak jadi. Pasalnya hingga kini proses pembebasan masih belum ada tanda-tanda akan menyelesain proses tersebut lewat konsinyasi. Ketua Tim Panitia Pembebasan Lahan Kota Banjarbaru, DR Syahriani Syahran saat dikonfirmasi membantah hal tersebut. Menurutnya proses konsinyasi tetap akan diambil, namun hingga kini masih menunggu hasil perhitungan volume harga bangunan. "Arahnya memang ke konsinyasi, namun kita masih menunggu hasil perhitungan volume harga bangunan," ujarnya kemarin. Untuk melakukan konsinyasi terang Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru ini, perlu data perhitungan volume dan harga bangunan dan lahan. "Kalau lahan sudah," imbuhnya. Selama data perhitungan volume bangunan belum rampung katanya, proses konsinyasi belum bisa dilakukan. Hingga kini, masih tersisa sekitar 16 hektar lahan warga yang belum dibebaskan dari total 99 hektar lahan yang harus dibebaskan. Sisa lahan yang belum dibebaskan tersebut kata Syahriani termasuk lahan yang pemiliknya belum setujua dengan harga yang ditawarkan serta lahan tumpang tindih. "Kalau lahan tumpang tindih itu, pemiliknya harus menyelesaikan dahulu di pengadilan. Jika prosesnya sudah konsinyasi, maka pemenangnya silahkan menyelesaikan sendiri ke pengadilan," ujarnya. Disinggung soal kemungkinan terburuk warga enggan merelakan lahannya dibebaskan, Syahriani menegaskan jika tetap enggan juga pada akhirnya panitia tetap akan menghitung volume. "Mau tidak mau kita titipkan kepengadilan. Kalau dia mau silahkan ambil ke pengadilan. Kalau sudah dikonsinyasi pekerjaan panitia sudah selesai," pungkasnya. (by/ema)

Selasa, 22 Oktober 2013

Pengembangan bandara

- Ketua Komisi III bidang
pembangunan dan infrastruktur
DPRD Kalimantan Selatan H Puar Junaidi
mengharapkan sesegera mungkin pengembangan
Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
"Bandara tersebut selain terkesan semrawut, juga
kelihatannya sudah tidak mampu memberikan
pelayanan maksimal terhadap pengguna jasa
angkutan udara," ujarnya di Banjarmasin, Rabu.
Oleh sebab itu, pengembangan Bandara
Syamsudin Noor merupakan kebutuhan mendesak,
terlebih untuk menuju status bandara
internasional, lanjutnya usai rapat dengar
pendapat dengan manajemen PT Angkasa Pura
(AP) I Banjarmasin.
Sebagai contoh, terminal penumpang selain terasa
pengab, juga terkesan sumpek, karena kurang
seimbang dengan jumlah pengguna jasa angkutan
udara yang kelihatannya terus mengalami
kenaikan.
Begitu pula keadaan lapangan parkir mobil, untuk
pengantar dan penjemputan penumpang angkutan
udara sudah tidak mampu lagi, sehingga kurang
bisa tertata dengan baik.
Mengenai pembebasan lahan untuk pengembangan
Bandara Syamsudin Noor di wilayah Kota
Banjarbaru itu, mantan Ketua Komisi A bidang
hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel tersebut,
menerangkan, berdasarkan informasi dari
manajemen AP I, sudah mencapai 71 persen.
"Menurut mereka (manajemen AP I) hingga
November mendatang, pembebasan lahan tersebut
bisa mencapai 80 persen, sehingga pelaksanaan
pengembangan bandara tersebut kemungkinan
bisa dalam waktu segera," lanjut politisi senior
Partai Golkar itu.
Sedangkan sisa pembebasan lahan Bandara
Syamsudin Noor (sekitar 27 kilometer utara
Banjarmasin) itu, sesuai ketentuan, keuangannya
bisa dititipkan pada Pengadilan Negeri (PN)
Banjarbaru (35 km utara Banjarmasin), demikian
Puar.
Pada kesempatan terpisah Sekretaris Komisi I
bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel
Soegeng Soesanto bermaksud mengundang pihak-
pihak terkait, guna mengungkap permasalahan
pembebasan lahan yang berlarut-larut, untuk
pengembangan Bandara Syamsudin Noor.
"Mungkin ada hal yang ditutup-tutupi, sehingga
pembebasan lahan untuk pengembangan bandara
tersebut berlarut-larut, tak kunjung tuntas. Oleh
sebab itu, perlu kita ungkap secara jelas agar
penyelesaiannya tak lagi berlarut-larut," ujarnya.
Guna mengungkap permasalahan pembebasan
lahan tersebut, Komisi I DPRD Kalsel yang juga
membidangi pertanahan, akan mengundang para
pemilik tanah, serta panitia pembebasan lahan dan
AP I, lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN)
itu.
"Kita tak ingin rakyat yang tanahnya terkena
pembebasan untuk bandara tersebut rugi atau
menderita, dan rencana pengembangan bandara
terkendala masalah pembebasan lahan," demikian
Soegeng Soesanto.

Senin, 23 September 2013

Pengukuran rampung, sekda masih ulur waktu

Persoalan pembebasan lahan bandara tinggal selangkah lagi. Yakni konsinyasi. Setelah sebelumnya BPN menyatakan pengukuran rampung, maka tinggal lagi sikap yang diambil oleh pihak Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Dr Syahriani Syahran. Meski demikian, Syahriani tampak sedikit bicara dan
tidak mau membeberkan banyak hal tentang hal tersebut. "Pembahasannya tidak jauh seputar pemantapan konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN).
Tentu tak lama pasti siap terdiri atas panitia yaitu Pemko  Banjarbaru, Angkasa Pura, Kejaksaan Negri, serta panitia lain yang mengurus berkas ke BPN. Jadi tidak ada rapat yang terlalu serius," katanya kepada wartawan, kemarin.
Pihaknya meyakinkan belakangan sedang mensinkronkan data yang telah dibuat BPN serta tim panitia P2T. Di antara data tersebut adalah pemetaan pembebasan lahan, serta tentunya kepastian lebih atau tidaknya 75 persen lahan yang telah dibayarkan. "Jadi tinggal lagi Tim legal melakukan pencocokan data seperti pemetaan dan lainnya sebagainya," ucap Syahriani. Ia mengharapkan kesediaan para pemilik lahan kembali bertambah
sebelum konsinyasi tersebut dilaksanakan. Sebab baginya, konsinyasi bukanlah priritas melainkan kesediaan
dari pemilik lahan yang terkait yang diutamakan. Ia pun memastikan panitia masih berupaya melakukan sosialisasi serta pendekatan supaya mereka yang dimaksud bersedia merelakan tanahnya untuk dibayar oleh Angkasa Pura juga membicarakan perihal tersebut dengan  tim internal dan tim legal secara tertutup.

Jumat, 20 September 2013

Pembebasan Lahan Bandara, 25 September Deadline Konsinyasi

Persoalan pembebasan lahan bandara makin tegas. Ketua Tim Panitia Pengadaan Tanah Banjarbaru Dr Syahriani Syahran pastikan batas akhir penyerahan penerimaan berkas di tanggal 25 September 2013 mendatang.

“Berdasarkan hasil rapat panitia menetapkan deadline kepada warga yang belum mau membebaskan lahannya hingga 25 September 2013. Jadi jika warga tak kunjung membebaskan lahannya maka dipastikan dengan terpaksa mengikuti langkah konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Jumat tadi.

Disimpulkannya, draft yang dibuat oleh BPN sudah kita serahkan kepada dua lurah. Adalah lurah Syamsudin Noor dan lurah Guntung Payung. Mereka, kata Syahriani, secepatnya melakukan verifikasi di lapangan.

“Jika semuanya sudah cocok sesuai dengan peta BPN, langkah konsinyasi pun bisa dilaksanakan. Verifikasi seputar pencocokan pemetaan BPN tentang bidang tanah yang sudah dan belum dibebaskan,” jelasnya.

Ditanya perihal waktu, ia memastikan verifikasinya tidak akan memakai waktu yang lama. Langkah konsinyasi terhadap 11 hektare luasan bidang tanah yang belum dibebaskan menurutnya semata-mata agar pengembangan Bandara bisa dilaksanakan.

“Tersebab menjadi objek prioritas di Banjarbaru. Mau tidak mau harus dikembangkan sebab kondisinya sudah memprihatinkan. Ini upaya kita agar mampu mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat terutama di Kota Idaman Banjarbaru, Bandara harus dikembangkan,” tegasnya.

Selain itu pula, pihaknya meminta PT Angkasa Pura nantinya untuk menitipkan sejumlah uang kepada PN Banjarbaru. Jadi konsinyasi bisa diartikan sebagai tugas akhir pantia pengadaan tanah. “Selanjutnya, peletakan batu pertama untuk pengembangan lahan Bandara bisa dimulai,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, langkah konsinyasi berupa penyerahan sejumah uang kepada PN Banjarbaru terhadap lahan yang belum dibebaskan. Penyelesaian sendiri tergantung keputusan dari PN Banjarbaru. Setelah agenda konsinyasi digelar maka panitia memastikan tugas mereka telah rampung dan segera ditutup.

 

http://www.clickborneo.com/pembebasan-lahan-bandara-25-september-deadline-konsinyasi/

 

Selasa, 17 September 2013

Dana dititipkan ke pengadilan

Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Dana pengadaan tanah pengembangan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, siap dititipkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru.

"Dana pengadaan tanah yang tersisa akan dititipkan ke pengadilan atau dikonsinyasi," ujar Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kota Banjarbaru Syahriani, Rabu.

Ia mengatakan, konsinyasi yang dilakukan merupakan langkah terakhir karena belum selesainya pengadaan tanah bagi pengembangan bandara yang berlokasi di Kota Banjarbaru itu secara keseluruhan.

Dijelaskan, syarat untuk melakukan konsinyasi sudah terpenuhi yakni luasan tanah yang berhasil dibebaskan mencapai 75 persen dari keseluruhan lahan yang dibutuhkan.

Disebutkan, luasan tanah yang sudah berhasil dibebaskan mencapai 87 hektare dari keseluruhan lahan yang rencananya dibebaskan untuk pengembangan bandara seluas 99 hektare.

"Luasan lahan yang masih belum dibebaskan mencapai 12 hektare dan penyelesaiannya diserahkan ke pengadilan sehingga pemilik tanah tinggal berurusan dengan pengadilan untuk pembayaran tanahnya," ungkap Syahriani yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru itu.

Dikatakan, pihaknya masih menunggu pemetaan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru yang akan memberikan gambaran titik lahan yang belum dibebaskan.

"Jika pemetaan lahan dari BPN sudah selesai maka kami segera menyerahkannya ke PT Angkasa Pura I yang segera ke pengadilan untuk menitipkan sisa dana pembebasan," ujarnya.

Ditambahkan, dana pembebasan yang masih tersedia mencapai Rp36 miliar dan penyerahan ke pengadilan untuk dititipkan adalah kewenangan PT Angkasa Pura I sebagai pengelola dana tersebut.

"PT Angkasa Pura I melengkapi syarat-syarat yang diperlukan dan diperkirakan paling lama akhir bulan September dananya sudah dititipkan sehingga penyelesaian sisa tanah dilakukan di pengadilan," katanya.

Pembebasan lahan untuk proyek pengembangan Bandara Syamsudin Noor mengalami hambatan padahal sudah berjalan lebih dari satu tahun karena banyaknya permasalahan.

Permasalahan yang muncul adalah tumpang tindih kepemilikan tanah dan masih adanya pemilik tanah yang tidak mau melepas asetnya karena tidak setuju dengan harga ganti rugi yang ditetapkan.***4*

Selasa, 10 September 2013

8 org pemilik lahan bersedia melepas aset

BANJARBARU – Selesainya draft konsinyasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru
minggu kemarin, membuat Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) pembebasan lahan untuk
pengembangan Bandara merapatkan barisan.

Rencananya, Senin (9/9) hari ini tim yang dipimpin DR Syahriani Syahran akan memantapkan konsinyasi tersebut. Saat dikonfirmasi ke DR Syahriani ia tidak menampik rencana rapat konsinyasi tersebut.
Nantinya kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pemkot Banjarbaru itu, rapat digelar ditutup. "Jadi
tim akan rapat internal membahas konsinyasi ini," ucapnya kepada Radar Banjarmasin.

Pembahasannya sendiri berupa pemantapan perihal konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN). Jika sudah siap, panitia yang terdiri dari Pemkot Banjarbaru, PT Angkasa Pura, BPN, Kejaksaan Negeri dan lainnya akan menyerahkan berkas
tersebut ke pengadilan.

Selain itu tambah DR Syahriani, pihaknya akan kembali mensinkronkan data yang dibuat BPN Banjarbaru dan juga Tim P2T. Seperti pemetaan pembebasan lahan dan juga kepastian lahan 75
persen lebih yang sudah dibebaskan. "Tim legal melakukan pencocokan data saja, seperti pemetaan dan lainnya," ucapnya. Panitia sendiri pun masih berharap bahwa
konsinyasi ini belum jalan terakhir untuk negosasi pembelian untuk pembebasan lahan Bandara.

Pihaknya mengaku masih terus berupaya melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada masyarakat yang ingin menjual lahannya untuk
pembebasan lahan.
Hal ini pun terbukti, ada delapan pemilik lahan yang belum lama tadi menjual lahannya untuk perluasan Bandara kebanggaan Kalimantan
Selatan tersebut. "Iya memang benar ada delapan yang baru masuk ke kami. Itu langsung kita
proses," ucapnya. (mat/yn/bin)