Cari Blog Ini

Home

Kamis, 07 April 2016

Sengketa Lahan Bandara Syamsudin Noor Selesai

BANJARBARU – Hampir sepuluh bulan tertunda setelah peletakan batu pertama (groundbreaking), pengembangan Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan,  akhirnya bisa dilanjutkan.  PT Angkasa Pura I Banjarmasin mengklaim bahwa sengketa lahan sudah selesai.   Senin (21/3) kemarin pihaknya telah mulai melakukan pemasangan patok batas pembangunan bandara.
Sebanyak 15 patok beton besar dan 20 patok kecil dipasang dengan penjagaan ketat oleh puluhan aparat kepolisian dan tentara. Hadir dalam kegiatan itu General Manager PT Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan, Plt Sekda Banjarbaru Said Abdullah, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru. Patok pertama dipasang di wilayah Jalan Bina Putera, Kelurahan Guntung Payung.
PT Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan mengatakan, pihaknya menargetkan pemasangan patok selesai dalam dua hari. Dengan dipasangnya patok maka sudah jelas wilayah mana saja yang bakal menjadi area pembangunan bandara. “Sebelum patok beton sekarang (kemarin) kami pasang, pada tanggal (16/3) kami sudah melakukan survey bersama BPN,” katanya kepada Radar Banjarmasin.
Ia menambahkan, pemasangan patok juga sudah memperjelas bahwa sengketa lahan bandara sudah selesai. Setelah dikeluarkannya ketetapan konsinyasi dari Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. “Sengketa lahan yang sebelumnya diributkan sekarang sudah selesai,” tambahnya.
Dengan adanya ketentuan konsinyasi, maka warga yang belum merelakan melepas lahannya akan berurusan langsung dengan PN Banjarbaru untuk mengambil uang ganti ruginya. “Sekarang masih ada 12 hektar yang belum dibebaskan, kita tunggu keikhlasan pemilik lahan untuk mengambil dananya ke pengadilan,” kata Handy.

Pemasangan patok batas tanah perluasan bandara yang sudah dibebaskan oleh PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor, irealisasikan di lokasi pembebasan tanah, Senin (21/3/2016) pagi. Pemasangan perdana patok dilakukan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru, Sulaiman Kurdi bersama GM PT Angkasa Pura Bandara Syamsudin Noor, Handy Heryudithiawan, Plt Sekdako Banjarbaru, H Said Abdullah bersama perwakilan unsur FKPD Banjarbaru. Pelaksana Tugas (Plt) Sekdako Banjarbaru, H Said Abdullah, mengatakan, pemasangan patok batas tersebut untuk mengamankan posisi batas tanah bandara yang sudah dibebaskan . “Pemasangan patok batas tanah bandara oleh BPN ini, akan ditindaklanjuti oleh pihak PT Angkasa Pura melakukan land clearing sehingga kegiatan proyek bisa segera berjalan,” kata Said Abdullah. General Manager (GM) PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor, Handy Heryudithiawan, mengatakan, ada 15 patok induk besar dan 20 patok antara yang mengunci posisi 101,1 hektare (Ha) lahan yang sudah dibebaskan. “Patok ini sebagai bukti fakta dan legalitas tanah yang sudah dibebaskan dan dikuasai bandara. Nantinya ini sebagai dasar kegiatan selanjutnya untuk pekerjaan pengembangan bandara, land clearing yang menunggu pemenang pelaksana proyek,” kata Handy. Data sumber PT Angkasa Pura (AP), penyelesaian pembebasan lahan berdasarkan inventarisasi BPN Banjarbaru seluas 101,1 Ha terdiri atas 98,13 Ha lahan masyarakat. Masing-masing terdiri atas 77,99 Ha melalui P2T 76,91 Ha dan ex officio 1,08 Ha.
Kemudian seluas 20,14 Ha melalui konsinyasi 19,27 Ha dan tambahan konsinyasi 0,87 Ha di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Selain itu, 2,59 Ha lahan fasum dan fasos Pemko Banjarbaru dan 0,38 Ha hibah lahan fasum sisa hasil inventarisasi P2T dari Pemko Banjarbaru kepada AP1. Sebelumnya, permasalahan pelaksanaan konsinyasi di PN Banjarbaru termohon konsinyasi tidak mau menerima uang tersebut karena tidak sepakat harganya. Tanah termohon konsinyasi hanya sebagian kena pembebasan, sehingga warga keberatan untuk menyerahkan bukti asli suratnya. Selain itu, terdapat sebagian milik termohon konsinyasi yakni tanaman, rumah tidak masuk dalam daftar ganti rugi yang diserahkan di PN Banjarbaru. Masalah lainnya, tanah termohon konsinyasi tumpang tindih. Nama yang tertera di Sertifikat Hak Milik, Surat Keterangan Tanah, Sporadik tidak sesuai dengan yang menerima. Tanah termohon konsinyasi tidak masuk dalam daftar ganti rugi yang diserahkan di PN Banjarbaru.

0 komentar: