Cari Blog Ini

Home

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan pada 2014 Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin menjadi bandara internasional.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pengembangan bandara antara lain berupa pembangunan terminal, perbaikan apron, taxi way, dan penambahan serta peningkatan landasan pacu dari 2.500 meter menjadi 3.000 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Akibat lambannya proses pembebasan lahan masyarakat untuk pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel harus memanggail tim terkait untuk dimintai keterangan.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Boeing 747 seri 300, kapasitas 500 seat.dipastikan tidak bisa mendarat, diperlukan runway minimal 3.500 meter, sedangkan panjang runway Syamsuddin Noor hanya 2.500 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

keinginan pihak Angkasa Pura untuk membeli asset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di bandara Syamsudin Noor, masih dalam pengkajian pembelian asset yang di miliki yakni berupa Apron dan beberapa lahan kosong milik Pemerintah.

Jumat, 30 Desember 2016

Pra eksekusi

 Sejumlah lahan dan bangunan yang masuk dalam rencana pelebaran Bandara Syamsudin Noor, Kamis (29/12) kemarin satu-persatu didatangi petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru dan PT Angkasa Pura I.

Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan pra eksekusi, merupakan salah satu langkah awal sebelum menggusur dengan paksa para pemilik yang hingga kini masih enggan melepas lahan dan bangunan mereka.

Dalam pra eksekusi yang berlangsung sekitar enam jam tersebut tak ada penolakan dari warga. Mereka terlihat ramah ketika petugas mendatangi rumah mereka, untuk melakukan pendataan ulang. Padahal, pada Rabu (28/12) tadi puluhan warga sempat mengadu ke Gedung DPRD Banjarbaru mengenai penolakan pra eksekusi tersebut.

Noor Rahman, salah satu warga yang hingga kini masih menempati rumahnya yang terletak di Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru mengaku tak menolak petugas melakukan pra ekseksi. Sebab, pelebaran bandara merupakan kepentingan bersama. "Kami mendukung penuh, dibangunnya bandara," katanya kepada Radar Banjarmasin.

Ia mengaku, masih enggan melepas lahan dan bangunan miliknya lantaran masih berseteru dengan warga lainnya yang telah mengklaim lahan dan bangunan yang sudah puluhan tahun mereka tempati. "Kalau saja tidak ada tumpang tindih pasti sudah saya lepas lahan dan bangunan ini," ujarnya.

Sementara itu, Panitera PN Banjarbaru Burhanudin mengaku lega karena pra eksekusi berjalan dengan lancar tanpa ada penolakan dari warga. "Alhamdulillah warga menerima kedatangan kami," katanya.

Ia mengungkapkan, dalam kegiatan yang berlangsung sekitar enam jam tersebutmereka telah melakukan pra eksekusi sebanyak 65 bidang lahan dan bangunan. Terdiri dari, 32 lahan kosong dan 33 bangunan. "Setelah ini kami akan membuat berita acara untuk diserahkan ke Kepala PN Banjarbaru," ungkapnya.

Ditanya kapan eksekusi bisa dilakukan? Burhanudin mengaku belum mengetahuinya. Sebab, masih ada beberapa tahapan lagi yang akan dilakukan. "Yang jelas sebelum eksekusi, warga akan kami beritahu agar segera mengosongkan lahan dan bangunan mereka," ujarnya.

Kelegaan dengan lancarnya pra eksekusi juga dirasakan General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor, Handy Heryudhitiawan. "Berhari-hari saya merasakan kekhawatiran, tapi ternyata Alhamdulillah pra eksekusi berjalan lancar," Katanya.

Ia menambahkan, usai dilaksanakannya pra eksekusi PT Angkasa Pura I memiliki semangat baru untuk mewujudkan pembangunan Bandara Syamsudin noor. "Dari 2011 permasalahan kita hanya lahan, mudah-mudahan ini bukti sinyal bahwa permasalahan itu akan usai," pungkasnya.

Pra eksekusi

Tim pengadilan negeri banjarbaru turun didampingi PT Angkasa Pura I bandara syamsudin noor, unsur Pemko Banjarbaru dibantu pengamanan TNI Polri turun melaksanakan pra-eksekusi, Kamis (29/12/2016).
Tim melakukan peninjauan 67 persil dan 36 rumah warga yang akan dieksekusi.
Pelaksanaan pra-eksekusi berlangsung aman kondusif. Puluhan mobil mengiringi tim pra-eksekusi pengadilan menyambangi satu-persatu obyek yang akan dieksekusi sesuai data peta yang ada.
Sawijan, warga RT42 RW9 Tegal Arum Kelurahan Syamsudin Noor, mempersilakan tim meninjau lahan dan rumahnya.
"Ya, tidak ada masalah. Kami kan juga sangat mendukung pengembangan bandara. Tanah dan rumah kami kan sudah diganti rugi,"ucap Sawijan.
Berbeda dengan ibu Eko warga RT43 RW9 Tegal Arum Syamsudin Noor, bertahan tidak meninggalkan rumah.
"Rumah ini hasil jerih keringat saya tapi tidak dihargai sewajarnya. Makanya kami sekeluarga tetap bertahan,"ucap ibu Eko.

Kamis, 29 Desember 2016

Pra eksekusi

Belasan orang perwakilan pemilik tanah dan bangunan dalam area pembebasan perluasan Bandara Syamsudin Noor, Rabu (28/12) kemarin mendatangi gedung DPRD Kota Banjarbaru.  Mereka adalah warga yang hingga kini tidak ingin melepaskan lahan dan bangunannya untuk pengembangan bandara. Para warga diterima langsung oleh Ketua DPRD Banjarbaru AR Iwansyah, bersama Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banjarbaru Erik Lutfiansyah.

Salah satu warga, Wage Ahmad Saifudin mengatakan, mereka datang ke dewan untuk mengadukan keresahan mereka lantaran mendapatkan pemberitahuan adanya pra eksekusi. Yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru Kamis (29/12) hari ini. "Kami tiba-tiba mendapat pemberitahuan pra eksekusi. Biasanya akan lanjut eksekusi. Padahal, tidak ada transaksi jual beli apapun dengan bandara tapi tiba-tiba mau dieksekusi. Tolong kami mohon keadilan," ujarnya penuh emosi.

Ia menambahkan, jika pra eksekusi dilakukan lalu berlanjut ke eksekusi. Mereka akan bersikeras tetap bertahan dan balik melakukan upaya hukum. "Kami tidak akan pindah, apapun alasannya. Kecuali permintaan kami terpenuhi," tambahnya.

Hal senada diungkapkan warga lainnya, Asep Abdurrahman. Menurutnya, warga menolak pindah lantaran data yang masuk konsinyasi tidak sepenuhnya benar sehingga banyak warga yang dirugikan. "Perjalanan pembebasan tanah ini cacat hukum. Tolong kami dilindungi. Kami mengadu ke dewan mencari keadilan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banjarbaru, AR Iwansyah, menyatakan pihaknya akan menyampaikan keluhan dan keresahan para warga ke PN Banjarbaru. "Kami akan sampaikan aspirasi bapak sekalian terkait pra eksekusi ini ke pihak pengadilan dan yang terkait lainnya," tegasnya.

Walaupun, masalah sengketa lahan telah masuk ke ranah pengadilan. Dewan akan tetap menampung aspirasi warga. Apapun yang disampaikan warga akan diteruskan ke pengadilan. "Dewan mempunyai tekad membantu warga tapi apapun keputusan pengadilan saya tidak berani ikut campur. Sebagai wakil rakyat pasti kami sampaikan kalau ada sikap penolakan pra eksekusi," ujar Iwansyah.

Secara terpisah, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor Handy Heryudhitiawan mengatakan, meski ada penolakan pra eksekusi akan tetap dilakukan PN Banjarbaru. Sebab, pada tanggal 22 Desember 2016 sudah dilaksanakan rapat persiapan pra eksekusi. "Rapat tersebut melibatkan Pemerintah Daerah, Kepolisian, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BPKP, hingga Kelurahan Guntung Payung dan Syamsudin Noor yang merupakan lokasi pembebasan lahan," katanya.

Ia menambahkan, semua stakeholder terkait akan bahu membahu dan aktif berkoordinasi untuk melakukan pra eksekusi hingga ke eksekusi. Itu dilakukan guna mempercepat pembangunan Bandara Syamsudin Noor. "Sebelumnya di tanggal 15 September 2016 sudah dilaksanakan Aanmaning atau teguran kepada warga untuk segera mengambil dana ganti rugi lahan ke PN Banjarbaru, tapi mereka tak mau. Jadi eksekusi merupakan jalan terakhirnya," tambahnya.

Sebelumnya, surat permohonan pra eksekusi sendiri sudah dijawab oleh PN Banjarbaru. Rencananya pra eksekusi akan dilakukan PN Banjarbaru pada hari ini, terhadap 67 bidang bangunan dan 36 bangunan. Kalau ditotal ada sekitar 10,4 hektar lahan yang akan dieksekusi. "Informasi dari PN Banjarbaru, pra eksekusi dilaksanakan pukul 10.00 Wita. Tujuan pra eksekusi sendiri yaitu meninjau lokasi, untuk memastikan dokumentasi sesuai dengan datanya," tutup Handy

Warga mengadu

Perwakilan warga pemilik tanah dan rumah dalam area pembebasan perluasan Bandara Syamsudin Noor yang terancam dieksekusi, mendatang gedung DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (28/12/2016).

Sebanyak 10 orang perwakilan warga diterima langsung ketua DPRD Banjarbaru, H AR Iwansyah bersama Kasi Datun kejaksaan Negeri Banjarbaru, Erik.

Perwakilan warga, Wage Ahmad Saifudin, menyatakan adanya keresahan di kalangan warga yang mendapat pemberitahuan adanya praeksekusi.

"Kedatangan kami ke dewan intinya terkait praeksekusi. Tiba-tiba kami mendapat pemberitahuan praeksekusi. Biasanya akan lanjut eksekusi. Tapi saya sendiri misalnya, tidak ada transaksi jual beli apapaun dengan bandara. Nah, tiba-tiba mau dieksekusi. Tolong kami mohon keadilan,"ucap Wage heran.

Jika eksekusi tetap dijalankan, Wage menegaskan akan bertahan dan balik melakukan upaya hukum.

Perwakilan warga yang lain, Asep, menyatakan data yang masuk konsignasi tidak sepenuhnya benar sehingga banyak warga yang dirugikan. Perwakilan warga lainnya, menilai perjalanan konsignasi cacat hukum.

"Perjalanan pembebasan tanah ini cacat hukum. Tolong kami dilindungi. Kami mengadu ke dewan,"ucap Alason.

Ketua DPRD Banjarbaru, H AR Iwansyah, menyatakan akan menyampaikan apa-apa yang menjadi keluhan dan keresahan warga.

"Kami akan sampaikan aspirasi bapak sekalian terkait pra-eksekusi ini ke pihak pengadilan dan yang terkait lainnya," ucap Iwansyah.

Senin, 26 Desember 2016

Pra eksekusi

Tak ingin bernegosiasi lagi dengan para pemilik yang masih enggan melepas lahannya untuk pengembangan Bandara Syamsudin Noor, PT Angkasa Pura I melalui Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru kabarnya akan melakukan pra eksekusi pada akhir Desember ini.

General Manager PT Angkasa Pura I, Handy Heryudhitiawan membenarkan kabar tersebut. Pihaknya sudah mendapatkan kabar dari PN Banjarbaru, bahwa pada akhir bulan ini akan dilakukan pra eksekusi. "Sebenarnya surat kami kirimkan ke PN Banjarbaru sudah lama, tapi baru dapat jawaban dua hari lalu. Kemungkinan pekan ini mereka akan melakukan pra eksekusinya," katanya kepada Radar Banjarmasin.

Ia menjelaskan, pra eksekusi maksudnya ialah mendatangi kembali lokasi lahan dan bangunan yang hingga kini belum dilepas oleh pemiliknya. "Data yang didapatkan dari lokasi nantinya akan dibawa ke pusat, setelah itu baru akan dilakukan eksekusi," jelasnya.

Handy berharap, pada bulan Januari 2017 nanti PN Banjarbaru sudah bisa melakukan eksekusi. Agar pembangunan bandara dapat segera dimulai. "Sekarang masih ada 67 bidang tanah dan 36 rumah yang belum beres, mudah-mudahan Januari sudah bisa dieksekusi. Supaya pada awal tahun bandara sudah bisa dibangun," katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan memastikan jika di tahun 2017 proyek pengembangan Bandara Syamsudin Noor sudah bisa dimulai."Tahun 2017 akan dimulai, kendalanya memang karena sengketa lahan tapi itu akan beres," ujarnya.

Pemerintah provinsi sendiri sudah memiliki target, proyek bandara akan selesai selama dua tahun. "Kami targetkan proyek bandara akan selesai selama dua tahun, ketika selesai dapat kita lihat bandara di sini akan lebih besar dibandingkan dengan bandara di Balikpapan," tambah Rudy.

Sekadar diketahui, puluhan warga hingga kini masih enggan melepas tanah dan bangunan mereka karena merasa dirugikan. Asep Abdurrahman misalnya, masih tidak mau melepas lahannya lantaran ukuran tanah yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) tidak akurat. "Apalagi saat keluarnya konsinyasi, ukuran tanah kami semakin jauh berkurang," katanya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan legalitas luas tanah miliknya seluas 5.545 meter persegi. Namun setelah keluarnya konsinyasi ukuran tanahnya mengerucut menjadi 2.229 meter persegi. "Panitia sengaja mengurangi hak kami, sementara tanah milik para PNS malah dilebih-lebihkan. Ada yang hanya memiliki 100 meter, di konsinyasi malah tertulis 700 meter," ungkapnya.

Selain masalah ukuran tanah, ia juga mengaku kecewa dengan harga yang ditetapkan oleh P2T Kota Banjarbaru. Karena harga yang diberlakukan masih harga lima tahun yang lalu, sehingga jauh di bawah harga pasaran tanah pada tahun ini. "Harganya harus ditinjau ulang, harga sekarang dan lima tahun yang lalu jauh berbeda," pungkasnya.

Selasa, 20 Desember 2016

Bandara belum dikerjakan

 BANJARMASIN – Pekerjaan pengembangan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru hingga saat ini belum juga dikerjakan. Bahkan, lelang proyek yang sejatinya sudah ada pemenangnya, tak kunjung didapat.

Persoalan ini kembali disoroti DPRD Kalsel. Bahkan, dengan terus molornya pekerjaan, dianggap telah mempermalukan Wakil Presiden, Jusuf Kalla yang sudah melakukan ground breaking.

Hal ini dituturkan oleh Sekretaris Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel, Riswandi. Ia berkomentar seperti itu karena dirinya merasa tidak melihat adanya kegiatan signifikan pasca ground breaking lalu.

Dengan tegas dia meminta, agar persoalan rencana pengembangan Bandara Syamsudin Noor ini untuk segera dituntaskan. "Tak ada tindak lanjut yang signifikan, ini 'kan sama saja mempermalukan Wakil Presiden yang sudah secara khusus datang meresmikan," kata Riswandi.

Dia sendiri berharap besar, selain pihaknya, kawan-kawan di tingkat pusat, termasuk wakil rakyat asal Kalsel yang ada di Senayan juga lebih all out memperjuangkan persoalan ini. "Kalau dari pihak kami, sudah sangat maksimal. Apalagi sudah beberapa kali pihak Angkasa Pura kami panggil," ujarnya.

Dijelaskannya, ketika pihaknya mendatangi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhir November lalu, Kementerian mengatakan, persoalan terlambatnya pekerjaan, salah satunya belum ditetapkannya pemenang lelang karena adanya pergantian direksi PT Angkasa Pura (AP) I.

"Kenyataannya, setelah direksi baru ada. Pekerjaan masih saja belum dikerjakan. Bahkan, pemenang tender saja tak ada sampai saat ini," keluhnya.

Komisi III DPRD Kalsel sendiri kembali mengagendakan akan memanggil AP I untuk meminta penjelasan soal ini. Dia tak ingin apa yang sudah diagendakan malah membuat masyarakat Kalsel dirugikan. "Sejak lama masyarakat mendambakan memiliki bandara yang representatif dan nyaman. Namun, harapan itu hingga saat ini masih wacana," tandasnya.

Seperti diketahui, pihak AP I menarget pada bulan Agustus lalu sudah ada pemenang tender yang akan menggarap paket II pengembangan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin. Namun, ketika itu pemenang belum juga ditetapkan.

AP I menjanjikan kembali, pemenang tender ditetapkan bulan September tadi. Namun, lagi-lagi AP I menunda dengan alasan pembebasan lahan belum selesai. Paket II pekerjaan pengembangan bandara Syamsudin Noor sendiri meliputi pekerjaan infrastruktur, bangunan penunjang dan perluasan apron yang nilainya mencapai Rp900 miliar.

Rabu, 07 Desember 2016

Molor lagi

BANJARBARU - Begitu sulit membangun proyek besar di Banua. Setidaknya hal ini bisa dilihat dari target pembangunan fisik Bandara Syamsudin Noor yang lagi-lagi mengalami kemunduran. Sebelumnya, PT Angkasa Pura I menargetkan bakal mulai melakukan pembangunan pada bulan November. Kenyataannya, hingga memasuki bulan Desember pembangunan belum dilakukan.

General Manager PT Angkasa Pura I, Handy Heryudhitiawan mengakui jika rencana pembangunan mengalami kemunduran. Itu dikarenakan pembebasan lahan bandara masih belum rampung. "Masih ada yang belum melepaskan lahan mereka," katanya kepada Radar Banjarmasin.

Ia menuturkan, saat ini pihaknya mulai intens berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru untuk menjadwalkan pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan yang hingga kini masih belum dilepas oleh 33 orang pemiliknya. Meski sudah diberikan Aanming. "Yang melakukan eksekusi 'kan PN Banjarbaru, jadi kami masih menunggu jadwal dari mereka," ujarnya.

Selain masalah lahan, Handy mengungkapkan, pembangunan bandara juga masih menunggu keputusan pemenang kontraktor. Di mana proses pelelangan dilakukan oleh PT Angkasa Pura I di Jakarta. "Kabar yang saya terima, kandidat pemenang sudah mengerucut menjadi tiga. Dan saat ini pusat sedang berkonsultasi dengan Kejagung terkait pemenangnya," ungkapnya.

Konsultasi dilakukan, bertujuan untuk menjaga keamanan agar tidak salah dalam memilih pemenang lelang. Selain itu, juga untuk memastikan legalitas kontraktornya. "Kalau sudah fix, pemenangnya akan diumumkan. setelah itu pembangunan bandara akan segera dimulai," ujar Handy.

Secara terpisah, meski bakal dilakukan eksekusi salah satu pemilik lahan Asep Abdurrahman masih enggan melepas lahannya. Sebab, menurutnya ukuran tanah yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) tidak akurat. "Apalagi saat keluarnya konsinyasi, ukuran tanah kami semakin jauh berkurang," katanya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan legalitas luas tanah miliknya seluas 5.545 meter persegi. Namun setelah keluarnya konsinyasi ukuran tanahnya mengerucut menjadi 2.229 meter persegi. "Panitia sengaja mengurangi hak kami, sementara tanah milik para PNS malah dilebih-lebihkan. Ada yang hanya memiliki 100 meter, di konsinyasi malah tertulis 700 meter," ungkapnya.

Selain masalah ukuran tanah, ia juga mengaku kecewa dengan harga yang ditetapkan oleh P2T Kota Banjarbaru. Karena harga yang diberlakukan masih harga lima tahun yang lalu, sehingga jauh di bawah harga pasaran tanah pada tahun ini. "Harganya harus ditinjau ulang, harga sekarang dan lima tahun yang lalu jauh berbeda," pungkasnya

Kamis, 01 Desember 2016

Proyek pengembangan Bandara Syamsudin Noor terus berlanjut dan dibahas

Direktur Teknik, Polana B. Pramesti memaparkan gambaran pembangunan bandara baru dan perubahannya.

"Untuk terminal, saat ini yang ada seluas 9.265 m2. Pengembangan tahap satu nanti seluas 70.000 m2 dan tahap dua seluas 55.000 m2. Untuk sisi udara, apron saat ini ada seluas 51.072m2 sedangkan nanti akan diperluas hingga 106.972 m2," paparnya.

Jadwal pengerjaan proyek, untuk pembangunan gedung terminal dan fasilitas penunjang akan berlangsung selama selama 18 bulan dari Juni 2017 hingga November 2018.

Infrastruktur dan bangunan penunjang serta apron yang masuk ke dalam pembangunan tahap I dimulai Desember 2016 hingga Mei 2018.

"Semoga pengoperasian Bandara Syamsuddin Noor yang baru dapat berjalan sesuai yang direncanakan yakni bulan Maret 2019." Ucap General Manager Bandara Syamsuddin Noor, Handy Heryudhitiawan.