Cari Blog Ini

Home

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan pada 2014 Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin menjadi bandara internasional.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pengembangan bandara antara lain berupa pembangunan terminal, perbaikan apron, taxi way, dan penambahan serta peningkatan landasan pacu dari 2.500 meter menjadi 3.000 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Akibat lambannya proses pembebasan lahan masyarakat untuk pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel harus memanggail tim terkait untuk dimintai keterangan.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Boeing 747 seri 300, kapasitas 500 seat.dipastikan tidak bisa mendarat, diperlukan runway minimal 3.500 meter, sedangkan panjang runway Syamsuddin Noor hanya 2.500 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

keinginan pihak Angkasa Pura untuk membeli asset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di bandara Syamsudin Noor, masih dalam pengkajian pembelian asset yang di miliki yakni berupa Apron dan beberapa lahan kosong milik Pemerintah.

Jumat, 22 Februari 2013

Menolak pembebasan

Terkait belum selesainya masalah pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Syamsudin Noor DPRD Pemerintah kota Banjarbaru berencana memanggil pihak Angkasa pura dan tim sembilan sebagai panitia pembebasan lahan tersebut. Hal tersebut sebagai langkah untuk mencari jalan keluar terbaik untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Hal tersebut disampaikan ketua DPRD Banjarbaru Arie Sopian saat dikonfirmasi tentang adanya penolakan sebagian warga atas nilai anti rugi yang di tawarkan pihak PT. Angkasa pura I Bandara syamsudinnor.

Sementara itu perwakilan hwarga masyarakat yang menolak harga yang di patok oleh tim sembilan Zaenal ,mengungkapkan, mereka tidak menghalangi halangi pembebasan lahan untuk perluasan bandara ,bahkan sangat setuju dengan alasan hal tersebut untuk kepentingan umum,tetapi mereka meminta harga yang cukup realistis dengan kondisi sekarang seperti harga tanah dan material bangunan yang terus melonjak naik dan tidak bisa diukur dengan nilai jual objek pajak atau NJOP

Ketua DPRD banjarbaru Arie Sophian pada kesempatan yang sama menghimbau masyarakat atau warga yang masih belum mencapai kesepakatan tersebut untuk menyampaikan aspirasi melalui jalur yang resmi, sehingga bisa dicarikan solusi secepatnya.

 

 

Rabu, 20 Februari 2013

landasan pacu harus diperpanjang

KBRN, Banjarmasin: Pemerintah Kalimantan Selatan dan instansi terkait perlu berkordinasi memikirkan perpanjangan landasan pacu bandara Syamsudin Noor menjadi 3.000 meter.Bandara Syamsudin Noor merupakan salah satu bandara yang digunakan untuk pemberangkatan jemaah haji di Indonesia khususnya embarkasi haji Banjarmasin. Landasan pacu bandara tersebut saat ini memiliki panjang hanya 2.500 meter
sehingga hanya mampu didarati pesawat dengan kapasitas 325 orang untuk pemerangkatan jamaah haji.
Yang cukup mengkhawatirkan, saat ini adanya isu bahwa ke depan pemerintah Arab Saudi nantinya hanya menerima pesawat penerbangan haji dengan ukuran besar yang kapasitasnya mencapai 400-an orang, untuk
mengurangi jumlah pesawat yang berdatangan ke negara tersebut setiap musim hajinya, sehingga kalau itu  diterapkan, bandara Syamsudin Noor tidak akan bisa didarati pesawat berbadan lebar tersebut karena terbatasnya panjang landasan pacu, sehingga mungkin status sebagai embarkasi haji akan terancam dicabut. "Agar pemerintah daerah berkordinasi dengan instansi terkait guna memperpanjang landasan pacu 500 meter sehingga nantinya panjang landasan pacu bandara Syamsudin Noor mencapai 3000 meter dan bisa didarati pesawat besar kapasitas 400-an penumpang," demikian dikatakan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji  Kanwil Kementrian Agama Kalsel, Sukriansyah (18/2/2013)
Dengan begitu diharapkan posisi bandara Syamsudin Noor akan tetap menjadi embarkasi haji di Indonesia apabila pemerintah Arab Saudi ke depan hanya menerima kedatangan pesawat haji kapasitas besar saja.
Sukriansyah menambahkan, saat ini minat masyarakat Kalimantan Selatan untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci sangat tinggi, hal itu terlihat dari daftar tunggu atau waiting list haji untuk Kalimantan Selatan
mencapai lebih dari 54 ribu orang, sehingga diperlukan waktu sekitar 13 tahun untukmerealisasikan pelaksanaan haji tersebut.

Senin, 18 Februari 2013

Tokoh Tegal Arum Diperiksa

Proses meminta keterangan sejumlah pihak dalam proyek perluasan lahan Bandara Syamsudin Noor oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terus berlangsung. Setelah sebelumnya dua orang Ketua RT Desa Tegal Arum Kelurahan Syamsudin Noor dimintai keterangan, kemarin pihak Kejati Kalsel juga kembali memanggil empat orang warga setempat. Data yang dihimpun Radar Banjarmasin kemarin, keempat warga Desa Tegal Arum Kelurahan Syamsudin Noor yang dipanggil Kejati, Selasa (12/2) diantaranya Yusuf Maryoto tokoh masyarakat di RT41, Asep Durahman tokoh masyarakat di RT43, Sainal Hari Utomo Ketua RT43 dan Fahrul tokoh masyarakat di RT12 Guntung Payung. Keempatnya berangkat untuk memenuhi panggilan dan memberi keterangan dihadapan Kejati. Ketua RT 41 Desa Tegal Arum Kelurahan Syamsudin Noor, Nurahman saat ditemui di kediamannya kemarin membenarkan keempat warga satu kampungnya itu, ikut dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak Kejati Kalsel. Menurut Nurahman, keempatnya berangkat sejak pagi hari karena harus memenuhi panggilan di Kejati pukul 10.00 Wita. Sementara itu, Nurahman sendiri, seperti diberitakan kemarin sudah dipanggil kejati pada Senin (11/1). Namun ternyata ia belum sempat dimintai keterangan. “Saya tidak sempat dimintai keterangan, kemarin memang lama di Kejati sampai jam 5 sore. Tapi saya belum sempat dimintai keterangan,” tukasnya. Nurahman mengaku, dipanggilnya sejumlah tokoh dan Ketua RT Desa Tegal Arum, berkaitan dengan persoalan ganti rugi pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor yang hingga kini belum juga tuntas. “Kalau masyarakat di RT saya, memang masih banyak yang belum diganti rugi sekitar 83 KK lagi. Sedangkan yang sudah sekitar 27 KK atau kurang lebih totalnya itu 5 hektar,” bebernya. Ketua RT 42, Masruri yang ditemui di kediamannya kemarin juga membenarkan dirinya sempat memenuhi panggilan Kejati Kalsel. Namun Masruri enggan membeberkan apa saja yang ditanyakan pihak Kejati kepada dirinya. “Nanti tanyakan saja kepada empat orang yang dipanggil hari ini. Karena kami kemarin juga hanya mengantar saja, karena banyak yang dipanggil tokoh-tokohnya. Saya tidak sempat memberi keterangan di Kejati,” ungkapnya. Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Resnawan saat dimintai komentarnya di kediamannya kemarin mengaku tidak mengetahui jika ada tokoh masyarakat dan warga Tegal Arum yang dipanggil Kejati. “I don’t know. Saya tidak tahu itu, karena proses pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor itu kan sudah ditangani oleh tim panitia pembebasan tanah. Saya hanya menerima laporan bahwa pembebasannya sudah 73 persen dari panitia. Itu saja yang terbaru,” ujarnya. Mantan Walikota Banjarbaru ini pun mengaku tak tahu menahu perihal apa Kejati Kalsel memanggil sejumlah tokoh Desa Tegal Arum Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin. Senada dengan Wagub, Walikota Banjarbaru Drs HM Ruzaidin Noor saat dimintai komentarnya kemarin mengatakan juga mengaku tak tahu. “Kita serahkan proses pembebasan lahan itu kepada panitia. Tapi memang saya sempat menerima laporan ada masalah, tapi itu masalah tumpang tindih kepemilikan lahan, itu saja,” ujar Ruzaidin. Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Arie Sophian saat hendak dikonfirmasi perihal janjinya hendak mempertemukan warga dengan pihak Sucofindo kemarin tidak bisa ditemui. Wartawan yang mendatangi ruang kerjanya sempat menunggu lebih kurang 15 menit lantaran masih menerima tamu. Namun setelah tamu itu pun pergi, politisi Partai Golkar Kota Banjarbaru ini pun menyampaikan pesan lelalui stafnya bahwa belum bisa menerima wartawan karena masih banyak pekerjaan. “Bapak masih hauran, banyak nang digawi lagi jar sidin,” ujar Mariatina, salah seorang staf sekretariat DPRD Kota Banjarbaru. Ketua Panitia Pembebasan Tanah Kota Banjarbaru, DR Syahriani Syahran saat ditemui Radar Banjarmasin di ruang kerjanya kemarin sempat membantah jika dirinya pada Senin lalu dipanggil pihak Kejati Kalsel terkait ganti rugi perluasan lahan Bandara. “Kemarin itu saya menghadiri workshop sistem pengendalian internal pemerintahan di hotel Aria Banjarmasin, bukan memenuhi panggilan Kejati,” ujarnya. Kendati demikian, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru ini mengakui jika panitia pembebasan tanah sempat dimintai keterangan oleh Kejati mulai dari ketua panitia hingga camat dan lurah. “Itu untuk mengklarifikasi saja, karena Kejati banyak menerima aduan masyarakat terkait pembebasan lahan bandara. Dan itu pun sudah lama, bulan Januari bukan senin kemarin,” ujarnya. Syahriani mengaku yakin timnya dalam proses pembebasan tanah proyek perluasan lahan bandara Syamsudin Noor tidak tersangkut kasus hukum. Sebab katanya, proses ganti rugi berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan. “Kita yakinkan bahwa anggota tim pembebasan lahan bandara tidak tersangkut masalah hukum. Saya yakin tim sudah bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kalau tidak sesuai prosedur, tanah yang tumpang tindih itu mungkin sudah dibayari. Tapi ini kan tidak dilakukan, karena tim juga sangat hati-hati,” pungkasnya. sumber

Minggu, 17 Februari 2013

Kejati Panggil Tim Pembebasan Lahan Bandara

Akibat lambannya proses pembebasan lahan masyarakat untuk pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel harus memanggail tim terkait untuk dimintai keterangan. Ketua Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk pengembangan lahan Bandara. Syamsudin Noor, Dr Syahriani Syahran pun membenarkan pernanggilan pihaknya ini. "Memang benar adanya, Pasalnya, banyak laporan soal permasalahan lambannya pembebasan tanah. Tapi kembali saya yakinkan bahwa tim panitia bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegasnya, Selasa (12/2) di ruang kerjanya. Dijelaskannya, adanya pemeriksaan itu lantaran proses pembebasan yang dijadwalkan selesai tahun 2012 hingga kini masih belum juga tuntas. Saat ini Kejati Kalsel sedang dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan dari sejumlah saksi yang dianggap mengetahui masalah itu tennasuk dirinya selaku ketua tim pembebasan. PT Angkasa Pura I menjadwalkan pengembanganbandara dimulai pada 2012 lalu dan ditargetkan selesai pada 2014 dengan anggaran multiyears sebesar Rp540miliar. Namun hingga saat ini, masih ada sejumlah warga yang belum setuju dengan harga taksirkan ditambah dengan persoalan turnpang tindih kepemilikan lahan. Kabarnya, selain memanggil Ketua Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk pengembangan lahan bandara Syamsudin Noor. Pihak Kejati Kalsel juga memanggil Ketua RT sekitar bandara dan beberapa pemilik tanah terkait lambannya pembebasan tersebut. Menurut Syahriani, laporan terakhir yang telah diterima p1haknya, tanah yang dibebaskan mencapai 73 persen. "Prosesnya terus berjalan dan selalu kita tunggu, Tinggal dua persen lagi mencapai 75 persbn maka pembangunan terminal akan dim ulai. Selanjutnya akan kita konsilidasikan ke pengadiIan," tandasnya kepada sejumlah wartawan. Sementara, terkait dengan pengembangan Bandara Syamsudin Noor ini, General Manager PT Angkasa Pura I Gerrit Mailenzun menanggapi dingin saran Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin agar landasan pacu (runway) bandara diperpanjang hingga bias didarat I pesanya, berbadan besar atau airbus. Menurut Gerrit, pihaknya saat ini masih fokus kepada persoalan lahan yang tinggal lagi 25 persen, baru masalah lain. "Menurut infonnasi yang memang sudah kami terima. persoalan pelebaran runway dan segala macam mungkin kita uomor duakan. Yang pepting pcinbebasan lahan untuk tenninal bandara ini dulu segera kita mulai bangun dan realisasikan," katanya. (Sumber : Barito Post edisi Rabu, 13 Februari 2013)

Tim Pembebasan Klaim Lampaui Target

Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kota Banjarbaru Syahriani, Senin (17/12) mengklaim Pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru melampaui target luasan lahan yang ditetapkan. Kepada Radar Banjarmasin kemarin, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru ini menyatakan luasan lahan yang berhasil dibebaskan hingga pertengahan Desember mencapai 66 hektare. Luasan tersebut belum termasuk lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan lahan fasilitas umum di kawasan tersebut. "Luasan lahan yang sudah dibebaskan mencapai 66 hektare ditambah lahan milik Pemprov Kalsel 16 hektare, totalnya 82 hektare dan sudah melampaui target lahan yang dibebaskan," katanya. Menurutnya, target luasan lahan bandara dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 paling tidak sudah 75 persen dari total luasan lahan agar bisa segera dilakukan pembangunan untuk kepentingan umum. Catatan Radar Banjarmasin, lahan milik masyarakat yang sudah dibebaskan lebih kurang sebanyak 66 hektare ditambah lahan milik Pemprov sehingga luasannya mencapai 82 hektare atau 82 persen dari total luasan lahan 102 hektare yang akan dibebaskan. "Artinya, luasan lahan yang dibebaskan sudah melampaui target sehingga kami optimis rencana pengembangan bandara yang memerlukan lahan seluas 102 hektare bisa diwujudkan," katanya. Terlebih menurutnya, lahan yang diperlukan PT Angkasa Pura I untuk pengembangan bandara hanya sejatinya lebih kurang 40 hektare. “PT Angkasa Pura I sudah bisa sebenarnya melaksanakan pembangunan itu,” imbuhnya. Sebab kata dia, bangunan fisik bandara termasuk seluruh fasilitas pendukungnya diperhitungkan hanya menghabiskan lahan seluas 40 hektare. Sehingga bangunan atau fisik sudah memenuhi syarat untuk dikerjakan. Manager Keuangan dan Personalia PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor, Kukuh kepada wartawan juga mengatakan, pembebasan lahan milik Pemprov sudah dibicarakan sehingga tinggal menunggu proses pembebasan. "Sudah ada kesepakatan antara Gubernur dengan PT Angkasa Pura I mengenai rencana pembebasan lahan. Jadi tinggal menunggu proses pembebasan mengacu sesuai aturan karena tanah itu milik pemerintah," ungkapnya. Tim appraisal independen yang bertugas menaksir harga lahan pun kata dia juga sudah diturunkan sehingga harga pembebasan lahan bisa ditetapkan. sumber

Segera bebaskan lahan bandara

Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Resnawan meminta pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin bisa dituntaskan. Sehingga pembangunannya agar segera dilaksanakan. "Kami meminta pembebasan lahan dituntaskan dan PT Angkasa Pura kembali mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan," ujarnya. Ia mengatakan, luasan lahan yang dibutuhkan untuk pengembangan bandara yang terletak di Kota Banjarbaru itu seluas 99 hektare yang dibebaskan pada tahap pertama. Sementara, tanah milik masyarakat yang masuk dalam areal pembebasan seluas 92 hektare namun dalam proses pembebasan belum seluruh lahan berhasil dibebaskan. "Laporan terakhir yang kami terima dari Panitia Pengadaan Tanah Kota Banjarbaru yang menangani pembebasan lahan, sudah sebanyak 62 hektare tanah masyarakat yang dibebaskan," ungkap mantan wali kota Banjarbaru. Menurutnya, luasan lahan milik masyarakat yang dibebaskan itu belum termasuk tanah milik Pemprov Kalsel, AURI dan fasilitas umum berupa jalan yang berada di kawasan setempat. "Jika diperhitungkan keseluruhan, lahan yang sudah dibebaskan termasuk milik Pemprov, AURI dan fasilitas umum, luasannya mencapai 75 hektare," ujarnya. Dikatakan, belum tuntasnya pembebasan lahan karena masih ada pemilik tanah yang tidak mau menerima ganti rugi, sehingga masih terdapat sebanyak 30 hektare lebih lahan yang belum dibebaskan. Dijelaskan, pengembangan bandara memiliki banyak dampak positif dan bukan hanya bagi Banjarbaru tetapi Kalsel karena memacu pembangunan dan perekonomian di provinsi setempat. "Dampak positifnya baik sosial maupun ekonomi karena dengan pengembangan bandara semakin membuka peluang ekonomi sehingga kesejahteraan masyarakat Kalsel bisa lebih meningkat," kata dia. Ditambahkan, pihaknya berharap PT Angkasa Pura sudah mengalokasikan anggaran sesuai luasan lahan yang belum dibebaskan sehingga seluruh luasan lahan yang dibutuhkan bisa dibebaskan. "Selain PT Angkasa Pura yang kembali mengalokasikan anggaran, kami juga mengimbau masyarakat pemilik tanah mau merelakan asetnya diganti rugi sehingga pengembangan bandara bisa berjalan sesuai harapan," katanya. sumber

Kajati Sindir Walikota Pembebasan Lahan Bandara Belum Selesai

Pengembangan Bandara Syamsudin Noor yang dijadwalkan mulai tahun 2012 lalu, hingga sekarang masih terkendala pembebasan lahan. Masih belum selesainya pembebasan ini mendapat teguran dari Ketua Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Ali Muthohar. Bahkan ia meminta agar kepanitiaan pembebasan tanah untuk ditertibkan ulang. “Tolong kalau bisa, panitia segera bertindak untuk menyelesaikan masalah ini. Masa laporan mengenai masalah ini sudah kemana-mana, bahkan sampai ke Presiden. Berarti kan ada masalah di panitia. Kalau perlu ditertibkan lagi,” ujar Ali saat Rapat Kerja Musyawarah Daerah di Aula Mapolda Kalsel, kemarin (22/1). Menanggapi ucapan dari Kajati Kalsel tersebut, Gubernur Kalsel Rudy Ariffin pun langsung memberikan deadline kepada Pemerintah Kota Banjarbaru. Rudy sendiri menyayangkan atas keterlambatan pembebasan ini. Menurutnya, pengerjaan pembangunan bandara sendiri sudah sangat terlambat. Padahal menurut rencana, akhir 2012 sudah dimulai pengerjaannya. “Kalau bisa Februari ini harus sudah selesai. Soalnya bulan Mei, Presiden akan melakukan peresmian sejumlah proyek di Kalsel. Termasuk untuk ground-breaking bandara. Tolong secepatnya,” pinta Rudy kepada Walikota Banjarbaru Ruzaidin Noor, yang juga hadir dalam rapat kemarin. Rudy menambahkan, bandara adalah pintu gerbang bagi kedatangan tamu yang akan mengunjungi Kalsel. Apabila bandara tersebut bagus dan nyaman, tentu akan membuat orang yang datang ke Kalsel akan merasa senang. “Kalau bandaranya masih tidak bagus, yang ditanya pasti siapa gubernurnya. Nama walikota juga akan jadi sorotan kalau seperti itu. Sebaiknya segera diselesaikan, agar pengembangan bandara bisa segera dilakukan,” sindir Rudy. Ruzaidin sendiri mengakui bahwa pembebasan lahan merupakan hal yang menjadi kendala. Masih banyak warga yang tidak sepakat dengan harga yang sudah ditentukan. Namun ia sendiri memastikan bahwa tanah masyarakat yang sudah dibebaskan mencapai 62 persen. “Tanah yang sudah dibebaskan sebanyak 62 persen. Itu belum masuk tanah milik Pemprov, TNI AU, dan Fasum. Kalau di total bisa mencapai 75 persen,” ujarnya. Permasalahan tersebut, lanjutnya adalah ketidakcocokan harga. Mengenai target dari gubernur, ia juga menyanggupinya. Ruzaidin menjamin, akhir Februari sudah mencapai 75 persen. Sehingga peresmian dari Presiden pada bulan Mei, dapat dilakukan. “Kalau sampai 75 persen, maka sisanya dana tersebut akan dititipkan kepada pengadilan,” tandasnya. sumber

Apron Bandara Siap Dijual Untuk Pengembangan Syamsudin Noor

Rencana pengembangan Bandara Syamsudin Noor terus dilakukan. Setelah membebaskan sejumlah lahan warga, kali ini aset milik Pemprov Kalsel pun siap untuk dijual. Aset tersebut berupa apron bandara dan tanah seluas 16 hektare. Aset-aset tersebut akan dilepas kepada PT Angkasa Pura sebagai bagian dari perluasan bandara. Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Kalsel Wing Ariansyah mengatakan, saat ini nilai jual aset tersebut sedang dalam proses penghitungan tim appraisal. Penghitungan tersebut agar bisa mendapatkan harga yang tepat sesuai dengan nilai jual yang berlaku saat ini. Pemprov Kalsel sendiri dulu membangun apron dengan dana tak kurang dari Rp100 miliar. Dengan demikian PT Angkasa Pura akan membeli seluruh aset yang sebelumnya milik Pemprov Kalsel, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. “Untuk berapa pastinya, kami menunggu tim appraisal dulu. Kalau sudah cocok, akan kami jual kepada PT Angkasa Pura,” ujarnya. Dengan dijualnya aset tersebut, tambah dia, maka secara otomatis pendapatan asli daerah dari sewa apron sebesar Rp1,3 miliar per tahun tidak akan diterima lagi. "Saya kira itu tidak masalah, karena dengan dibangunnya bandara yang cukup megah, kita akan mendapatkan keuntungan tidak langsung yang jauh lebih besar, yaitu akses transportasi yang lebih mudah dan dibukanya jalur penerbangan internasional," katanya. Menurut Wing, saat ini kondisi Bandara Syamsudin Noor sudah sangat tidak layak, bahkan fasilitas dan bangunannya telah ditetapkan menjadi salah satu bandara terjelek di Indonesia. Beberapa fasilitas seperti ruang tunggu, terminal, lokasi parkir dan fasilitas lainnya sudah jauh tertinggal dibanding bandara-bandara di daerah lainnya. Dengan dibangunnya berbagai fasilitas tersebut oleh Angkasa Pura, maka Bandara Syamsudin Noor akan segera menjadi bandara internasional, dan hal tersebut akan sangat menguntungkan bagi perkembangan ekonomi dan bisnis di daerah ini. Menurut dia, dengan menjadi bandara internasional, maka kargo akan bisa langsung, perolehan devisa meningkat, dan sektor pariwisata juga akan jauh lebih berkembang. "Rencananya pada Februari ini akan dilakukan peletakan batu pertama pembangunan bandara tersebut," tandasnya. sumber

Soal Apron, Dewan Dilangkahi Wing: Kami Memang Belum Sampaikan ke Dewan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel sah-sah saja berencana ingin menjual apron bandara di Syamsudin Noor Banjarmasin. Tapi perlu diketahui untuk menentukan nilai atau harga jualnya, pemerintah harus meminta persetujuan dulu dari dewan untuk melepas aset milik negara tersebut. Kalau sampai merugikan negara, tentu DPRD Kalsel tak akan setuju apron bandara tersebut dijual. Apalagi saat ini keberadaan apron bandara ini bisa menambah pendapatan asli daerah dari sewa apron yang nilainya mencapai Rp1,3 miliar per tahun. Ketua Komisi I DPRD Kalsel Achmad Bisung mengatakan, hingga saat ini pemprov tidak pernah memberitahukan kepada dewan terkait penjualan aset tersebut kepada PT Angkasa Pura. Bahkan, ia sendiri baru mengetahui dari media rencana penjualan apron bandara tersebut. “Sesuai prosedur, untuk melakukan penjualan aset milik negara tentu harus ada persetujuan dari dewan,” ujarnya. Menurutnya, menjual aset milik pemerintah itu tidak gampang. Apalagi menyangkut soal harga jual aset tersebut. Sebelum dijual, biasanya DPRD Kalsel akan melakukan evaluasi untuk mengetahui apakah aset itu perlu dijual. Kalau memang sudah tidak berguna lagi, mungkin pemerintah bisa saja menjual apron bandara melalui proses yang ditentukan undang-undang. Bisung mengungkapkan, banyak pertimbangan yang harus diperhatikan sebelum melepas atau menjual aset milik pemerintah. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah apabila apron bandara dijual, maka pendapatan asli daerah akan hilang. “Kami akan akan mempertimbangkan dan menganalisa dampaknya apabila Apron bandara dijual. Jadi dampaknya bagaimana, apabila dijual akan seperti ini dan tidak dijual akan seperti ini. Kalau DPRD Kalsel menilai yang mana lebih menguntungkan,” terangnya. Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel Nasib Alamsyah menambahkan pihaknya akan menunggu pemberitahuan dari pemprov dulu sebelum mengambil tindakan. Untuk menentukan harga nilai jual yang pantas atau tidak memberatkan PT Angkasa Pura dan tidak pula menguntungkan PT Angkasa Pura. “Yang jelas tidak merugikan pemerintah provinsi,” tegasnya. Nasib memperingatkan kalau memang apron bandara tersebut dijual kepada PT Angkasa Pura, maka rencana pengembangan bandara Syamsudin Noor tidak boleh menggunakan dana APBN atau APBD. Begitu juga kalau ada rencana pemerintah melakukan penyertaan modal kepada pihak ketiga, secara undang-undang aturan pemerintah itu tidak boleh. “Jadi perlu diingat bahwa pemerintah tidak boleh ikut dalam penyertaan modal dan menggunakan dana APBN atau APBD dalam pengembangan bandara,” akunya. Sementara itu, rencana Pemprov Kalsel menjual apron bandara Syamsuddin Noor ke PT Angkasa Pura I mendapatkan kritik dari anggota DPD RI Komite I Bidang Hukum dan Pemerintahan Adhariani. Ia berharap rencana tersebut dipertimbangkan lagi. "Kita sependapat saja bahwa bandara akan dikembangkan agar lebih baik, tapi kalau aset pemprov dijual saya kira perlu dipertimbangkan lagi," ucapnya. Ia justru berharap aset tersebut tetap dipertahankan agar ada penerimaan dari sewa untuk pendapatan daerah. Ia menyarankan agar Pemprov Kalsel menggunakan jalur penyertaan modal untuk pengembangan bandara. "Saya kira kalau penyertaan modal akan lebih menguntungkan bagi daerah dibanding menjual aset secara keseluruhan," cetusnya. Adhariani menambahkan, ia dalam beberapa kesempatan pernah mengikuti pidato Hatta Rajasa, Menko Perekonomian. Hatta mendorong Angkasa Pura agar dapat mandiri membiayai pengembangan bandara sehingga tidak membebani APBN dan APBD. "Makanya saya dukung pengembangan bandara tapi saya berharap aset pemprov tak dijual," pungkasnya. Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Kalsel Wing Ariansyah menjelaskan bahwa pihaknya memang belum mengajukan permintaan persetujuan penjualan aset kepada DPRD Kalsel. Alasannya karena tim penilai aset independen masih bekerja menilai berapa harga jual aset tersebut. "Sehingga kami belum mengetahui berapa nilai keseluruhan aset pemprov tersebut. Pengajuan persetujuan ke DPRD harus dicantumkan angka besaran nilai aset itu sendiri," terang Wing. Ia menambahkan, nantinya penjualan aset tersebut tidak perlu melalui lelang. Hal itu sesuai petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri. "Kami sudah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Aset tersebut boleh langsung dijual tanpa lelang karena menyangkut fasilitas umum," imbuhnya. Sumber

Tetap minta persetujuan dewan

Rencana penjualan apron bandara memang sempat membuat heboh. Salah satu sumber pemasukkan bagi Pemprov Kalsel ini akan dijual kepada PT Angkasa Pura sebagai pengelola bandara. Dasar penjualan selain sewa apron yang hanya Rp1,3 miliar per tahun, juga Pemprov tidak bisa lagi menarik retribusi penumpang. Sehingga opsi penjualan pun dilaksanakan. Gubernur Kalsel Rudy Ariffin mengungkapkan, PT Angkasa Pura berencana untuk melakukan investasi dalam pengembangan bandara Syamsudin Noor yakni pembangunan terminal baru. Nah, PT Angkasa Pura tidak mau ada aset milik orang lain berada dalam wilayah pengelolaannya. Sehingga menginginkan untuk membeli apron milik Pemprov Kalsel. “Angkasa Pura tidak mau ingin terganggu ada aset milik orang lain. Lebih baik dikelola langsung oleh Angkasa Pura. Sehingga tawaran itu akan kami pikirkan,” ujarnya kepada wartawan seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kalsel, kemarin (4/2). Gubernur menambahkan, saat ini pihaknya sudah meminta kepada tim appraisal swasta untuk menentukan harga apron. Harga pun akan dilepas sesuai dengan keadaan nyata dan cocok dengan kesepakatan. “Masih ditentukan harga yang pas dulu. Kalau cocok, akan dilepas,” imbuhnya. Rudy menyatakan, akan tetap akan meminta persetujuan kepada DPRD Kalsel sebelum melakukan penjualan. “Nanti setelah appraisal, akan kami bawa pembahasan ini kepada dewan. Kami akan tetap minta persetujuan kepada dewan,” ujarnya. Seperti diwartakan sebelumnya, Rencana pengembangan Bandara Syamsudin Noor terus dilakukan. Setelah membebaskan sejumlah lahan warga, kali ini aset milik Pemprov Kalsel pun siap untuk dijual. Aset tersebut berupa apron bandara dan tanah seluas 16 hektare. Aset-aset tersebut akan dilepas kepada PT Angkasa Pura sebagai bagian dari perluasan bandara. Penghitungan tersebut agar bisa mendapatkan harga yang tepat sesuai dengan nilai jual yang berlaku saat ini. Pemprov Kalsel sendiri dulu membangun apron dengan dana tak kurang dari Rp100 miliar. Dengan demikian PT Angkasa Pura akan membeli seluruh aset yang sebelumnya milik Pemprov Kalsel, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Dengan dijualnya aset tersebut, tambah dia, maka secara otomatis pendapatan asli daerah dari sewa apron sebesar Rp1,3 miliar per tahun tidak akan diterima lagi. Sumber

Terancam Kehilangan Status Embarkasi Ada data Jika Runway Syamsudin Noor Tak Diperpanj

Bandara Syamsudin Noor terancam akan kehilangan status sebagai embarkasi haji. Hal ini terjadi apabila bandara tidak melakukan perpanjangan runway. Sebab, pemerintah Saudi Arabia hanya memperbolehkan pesawat berbadan besar untuk mendarat. Sebaliknya, kondisi Syamsudin Noor sendiri belum mampu untuk menampung pesawat berbadan besar tersebut. Saudi Arabia sendiri hanya akan mengizinkan pesawat jenis B767-500 dengan kapasitas sekitar 500 seat yang diperbolehkan landing di bandara King Abdul Aziz. Sementara ini, dengan kondisi runway 2500 meter, Syamsudin Noor hanya mampu digunakan untuk pesawat jenis B767-300 dengan kapasitas 326 seat. Jika rencana tersebut terealisasi tentunya pesawat jenis tersebut dilarang landing di King Abdul Aziz. “Jika ini terjadi, efeknya sangat besar. Kalsel tidak bisa menjadi embarkasi haji. Jamaah sendiri harus berangkat melalui bandara lain,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kalsel M Takhim, kemarin. Untuk rencana pengembangan bandara Syamsudin Noor sendiri akan sangat tergantung pembebasan lahan yang hingga kini belum tuntas dan rencana akan dijualnya apron bandara. Selain perbaikan terminal juga akan dilakukan perpanjangan runway bandara. Rencananya runway bandara tersebut akan ditambah 500 meter yang dari semula 2.500 meter menjadi 3.000 meter dengan konstruksi rigid. Pasalnya untuk mengakomodasi adanya pesawat berbadan besar yang mengangkut jamaah haji. Takhim mengungkapkan, Pemprov Kalsel berencana untuk melakukan perpanjangan runway, pembuatan taxiway paralel, perluasan apron dan lainnya. Untuk dananya sendiri, saat ini sudah dihitung dalam DED (Detail Engineering Design). “Untuk luas pengembangan bandara sendiri akan tetap pada 100 hektare tersebut. Insya Allah cukup,” imbuhnya. Proses pengembangan masih terus berjalan dan saat ini masih berada pada fase pembebasan lahan. Pemprov mengapresiasi penuh terhadap kinerja tim P2T Kota Banjarbaru agar seluruh lahan yang diperlukan untuk pengembangan bandara bisa segera dibebaskan. Jika lahan sudah semuanya dibebaskan, maka sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah, pengembangan sisi darat yaitu pembangunan terminal baru dan lahan parkir baru serta area komersil akan dilaksanakan oleh PT Angkasapura I. sumber

Dewan pun Kaget

Kalau sampai status bandara Syamsudin Noor sebagai embarkasi haji benar-benar dicabut karena tidak memenuhi standar untuk didarati pesawat jenis B767-500 dengan kapasitas sekitar 500 seat, maka akan memberatkan dan merugikan jemaah Kalsel dan sekitarnya. Walaupun masih berupa ancaman, pihak terkait seperti pemerintah provinsi harus benar-benar serius memperhatikan permasalahan tersebut dengan mencarikan solusi terbaik agar status embarkasi haji tidak dicabut. Ketika Radar Banjarmasin menanyakan bagaimana tanggapan anggota dewan terkait permasalahan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kalsel Iqbal Yudiannor mengaku kaget setelah mendapat kabar bahwa bandara Syamsudin Noor terancam akan kehilangan statusnya sebagai embarkasi haji. “Info dari mana,” ucapnya kepada Radar Banjarmasin melalui pesan singkat, kemarin (7/2) sore. Wakil ketua wajar saja kaget karena saat ini sedang melakukan kunjungan kerja keluar daerah dan belum mengetahui kabar tersebut. Iqbal mengungkapkan, kalau persoalan itu benar terjadi dan bandara Syamsudin Noor terancam tidak kehilangan embarkasi haji, maka dewan tentu akan melakukan klarifikasi dulu dengan gubernur, PT Angkasa Pura, dan dinas terkait. “Bandara Syamsudin Noor saat ini sudah bagus menjadi salah satu tempat embarkasi haji. Pokoknya akan saya koordinasikan dulu,” tegasnya. Hal serupa juga diungkapkan Ibnu Sina, anggota DPRD Kalsel yang mengaku kaget mendengar ada ancaman status embarkasi haji di Kalsel dicabut. “Runway kita saat ini yang panjangnya sekitar 2.500 meter cukup untuk didarati pesawat berbadan lebar. Syarat dari mana harus 3.000 meter,” ucapnya. Ia mengharapkan, jangan sampai status embarkasi haji di Kalsel dicabut. Kalau sampai dicabut maka yang paling banyak dirugikan adalah jamaah Kalsel dan sekitarnya yang saat ini menggunakan Bandara Syamsudin Noor sebagai salah satu tempat embarkasi haji. “Wah jangan sampai kehilangan embarkasi kita (Kalsel) karena itu akan memberatkan jamaah karena harus berangkat melalui Jakarta atau Sepinggan, ” cetusnya Ia mengusulkan. Sebelum status embarkasi ini benar-benar dicabut maka semua pihak seperti Pemerintah Provinsi, Kementerian Agama Kalsel, dan PT Angkasa Pura duduk bersama untuk mencari solusi terbaik agar status embarkasi Kalsel tidak dicabut. “Ini harus ditangani sedang serius dan dicarikan solusi terbaik,” pintanya. sumber

Perluasan Bandara Diundur, TP2T Dikejar Target

Pembangunan perluasan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru yang sedianya direncanakan Februari ini diundur pihak PT Angkasa Pura I. Peletakan batu pertama perluasan Bandara, baru akan digelar pada bulan Mei mendatang berbarengan dengan kedatangan Presiden SBY. “Memang diundur kalau berdasarkan informasi dari PT Angkasa Pura I. Karena kebetulan pak SBY mau ke Kalimantan Selatan, jadi sekalian disesuaikan dengan agenda Presiden yang melakukan peletakan batu pertamanya,” ujar Ketua Tim Panitia Pembebasan Tanah (TP2T) Kota Banjarbaru, DR Syahriani Syahran saat dikonfirmasi Radar Banjarmasin kemarin. Kendati demikian kata Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru ini, target tim panitia pembebasan tanah bandara Syamsudin Noor tetap akhir Februari 2013 ini prosesnya harus sudah rampung. Diakui Syahriani, hingga kini juga masih ada persoalan kepemilikan tanah berlapis atau tumpang tindih kepemilikan lahan yang belum diselesaikan dengan pihak pemilik tanah. Pasalnya, ada salah seorang pemilik lahan yang saat ini keberadaannya tidak ada di tempat namun di luar negeri. “Ya mau tidak mau kita menunggu saja, kalaupun ternyata lama biarkan nanti prosesnya ke pengadilan saja setelah kita konsinyasi. Intinya sambil berjalan, proses ini tetap harus lanjut,” tukasnya. Sebenarnya kata dia, jika sudah ada tambahan lebih kurang enam hektar lagi, sudah dikatakan cukup. Pihak PT Angkasa Pura I bisa melakukan pembangunannya. Beberapa lahan yang tadinya tumpang tindih pun kata dia sebagian sudah dirampungkan. “Memang prosesnya agak lama, karena pemilik lahan yang tumpang tindih ini kan harus musyawarah terlebih dahulu. Jika mereka si pemilik lahan sudah bersepakat dan itu tidak ada masalah lagi dikemudian hari, baru kita bayar,” pungkasnya. sumber

Gubernur Tak Khawatir Yakin Runway Syamsudin Noor Bisa Diperpanjang

Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin tak terlalu khawatir dengan ancaman terhadap pencabutan status bandara Syamsudin Noor sebagai embarkasi haji. Ia berkeyakinan, pengembangan bandara, termasuk perpanjangan runway bisa terpenuhi dalam waktu yang tidak terlalu lama. “Runway sekarang panjangnya sudah 2.300 meter. Idealnya 2.500 meter, jadi tinggal sedikit lagi. Tanah sudah siap, tinggal pengerjaan. Angkasa Pura sudah mengetahui itu. Yang belum itu tinggal lahan masyarakat yang masih dalam proses pembebasan,” kata Rudy di saat ditemui di Graha Abdi Persada Banjarmasin, Kamis (7/2) kemarin. Karena itu, ia mengaku tak terlalu khawatir status embarkasi dicabut. Ia berkeyakinan dalam waktu dekat runway akan memenuhi persyaratan. "Kita akan konsen kepada pembebasan lahan untuk mendukung Angkasa Pura. Kita berharap panitia pembebasan lahan Banjarbaru juga meningkatkan kinerja dibantu Kanwil BPN agar segera tuntas," ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, bandara Syamsudin Noor terancam akan kehilangan status sebagai embarkasi haji. Hal ini terjadi apabila bandara tidak melakukan perpanjangan runway. Sebab, pemerintah Saudi Arabia hanya memperbolehkan pesawat berbadan besar untuk mendarat. Sebaliknya, kondisi Syamsudin Noor sendiri belum mampu untuk menampung pesawat berbadan besar tersebut. Saudi Arabia sendiri hanya akan mengizinkan pesawat jenis B767-500 dengan kapasitas sekitar 500 seat yang diperbolehkan landing di bandara King Abdul Aziz. Sementara ini, dengan kondisi runway 2500 meter, Syamsudin Noor hanya mampu digunakan untuk pesawat jenis B767-300 dengan kapasitas 326 seat. Jika rencana tersebut terealisasi tentunya pesawat jenis tersebut dilarang landing di King Abdul Aziz. “Jika ini terjadi, efeknya sangat besar. Kalsel tidak bisa menjadi embarkasi haji. Jamaah sendiri harus berangkat melalui bandara lain,” kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kalsel M Takhim. Untuk rencana pengembangan bandara Syamsudin Noor sendiri akan sangat tergantung pembebasan lahan yang hingga kini belum tuntas dan rencana akan dijualnya apron bandara. Selain perbaikan terminal juga akan dilakukan perpanjangan runway bandara. Takhim mengungkapkan, Pemprov Kalsel berencana untuk melakukan perpanjangan runway, pembuatan taxiway paralel, perluasan apron dan lainnya. Untuk dananya sendiri, saat ini sudah dihitung dalam DED (Detail Engineering Design). Proses pengembangan masih terus berjalan dan saat ini masih berada pada fase pembebasan lahan. Pemprov mengapresiasi penuh terhadap kinerja tim P2T Kota Banjarbaru agar seluruh lahan yang diperlukan untuk pengembangan bandara bisa segera dibebaskan. Jika lahan sudah semuanya dibebaskan, maka sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah, pengembangan sisi darat yaitu pembangunan terminal baru dan lahan parkir baru serta area komersil akan dilaksanakan oleh PT Angkasapura I. sumber

Jangan Saling Bersikeras Soal Pembebasan Lahan Bandara

Pembebasan lahan untuk perluasan bandara Syamsudin Noor masih belum selesai. Gubernur Kalsel Rudy Ariffin pun meminta kepada Pemkot Banjarbaru dan masyarakat untuk saling pengertian. Sehingga keinginan Kalsel untuk memiliki bandara yang layak bisa terwujud. Pasalnya saat ini, kondisi Bandara Syamsudin Noor sudah dinilai kurang layak. “Saya sangat mengharapkan kepada Pemkot Banjarbaru dan masyarakat terutama, untuk saling pengertian dan kerjasamanya. Pasalnya pembebasan ini untuk kepentingan bersama. Makin cepat punya terminal baru, makin bagus. Sehingga pandangan orang yang datang akan baik,” ujarnya kemarin. Rudy mengharapkan, masyarakat yang masih bersikeras untuk tidak mau menerima dana penggantian, agar bisa menerima. “Jangan juga lah memaksakan kehendak. Setidaknya saling mengerti saja. Demi kebaikan bersama. Pemkot juga harus bisa memberikan penjelasan kepada masyarkat dengan baik,” imbuhnya. Sebelumnya, Gubernur Kalsel Rudy Ariffin sempat memberikan deadline kepada Pemerintah Kota Banjarbaru. Rudy sendiri menyayangkan atas keterlambatan pembebasan ini. Menurutnya, pengerjaan pembangunan bandara sendiri sudah sangat terlambat. Padahal menurut rencana, akhir 2012 sudah dimulai pengerjaannya. “Kalau bisa Februari ini harus sudah selesai. Soalnya bulan Mei, Presiden akan melakukan peresmian sejumlah proyek di Kalsel. Termasuk untuk ground-breaking bandara. Tolong secepatnya,” pintanya. Rudy menambahkan, bandara adalah pintu gerbang bagi kedatangan tamu yang akan mengunjungi Kalsel. Apabila bandara tersebut bagus dan nyaman, tentu akan membuat orang yang datang ke Kalsel akan merasa senang. “Kalau bandaranya masih tidak bagus, yang ditanya pasti siapa gubernurnya. Nama walikota juga akan jadi sorotan kalau seperti itu. Sebaiknya segera diselesaikan, agar pengembangan bandara bisa segera dilakukan,” sindir Rudy. Sementar Ketua Tim Panitia Pembebasan Tanah (TP2T) Kota Banjarbaru Syahriani Syahran mengakui, hingga kini juga masih ada persoalan kepemilikan tanah berlapis atau tumpang tindih kepemilikan lahan yang belum diselesaikan dengan pihak pemilik tanah. Pasalnya, ada salah seorang pemilik lahan yang saat ini keberadaannya tidak ada di tempat namun di luar negeri. “Ya mau tidak mau kita menunggu saja, kalaupun ternyata lama biarkan nanti prosesnya ke pengadilan saja setelah kita konsinyasi. Intinya sambil berjalan, proses ini tetap harus lanjut,” tukasnya. Sebenarnya, kata dia, jika sudah ada tambahan lebih kurang enam hektare lagi, sudah dikatakan cukup. Pihak PT Angkasa Pura I bisa melakukan pembangunannya. Beberapa lahan yang tadinya tumpang tindih pun kata dia sebagian sudah dirampungkan. “Memang prosesnya agak lama, karena pemilik lahan yang tumpang tindih ini kan harus musyawarah terlebih dahulu. Jika mereka si pemilik lahan sudah bersepakat dan itu tidak ada masalah lagi dikemudian hari, baru kita bayar,” pungkasnya. sumber

Kejati Telisik Pembebasan Lahan Bandara

Kejaksaan Tinggi Kalsel sepertinya mengendus masalah dibalik lambannya proses pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara Syamsudin Noor di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Informasi yang diperoleh Radar Banjarmasin, Kejaksaan Tinggi Kalsel mulai mengumpulkan bahan dan keterangan dari sejumlah saksi-saksi yang dianggap mengetahui masalah tersebut. Diantaranya adalah Ketua RT 41, Surahman dan Ketua RT 42 Masruri. Informasinya, kedua warga Desa Tegal Arum Kelurahan Syamsudin Noor tersebut, Senin (11/2) kemarin dipanggik Kejati Kalsel. Kabar inipun menyebar luas diantara warga. Ketua RT 43 Desa Tegal Arum Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Zainal saat dikonfirmasi Radar Banjarmasin mengakui kalau dua rekannya dipanggil Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Senin kemarin. “Saya tidak tahu persis apa masalahnya, kalau sejauh ini mungkin masalah ganti rugi untuk lahan Bandara itu. Tadi katanya pak Surahman dan Pak Masruri dipanggil jam 10.00 Wita pak. Saya tidak tahu persisnya, karena baru datang dari Jawa,” ungkapnya. Sementara itu, warga lainnya, Tarmidi mengaku memang sudah mencurigai proses awal pembebasan lahan bandara. “Saya sih mendukung saja apa yang akan dilakukan Kejati untuk meminta keterangan panitia pembebasan tanah Kota Banjarbaru. Termasuk memintai keterangan pihak bandara,” ujarnya. Karena kata dia, ada dugaan manipulasi data tanah, dari 102 hektar lahan yang dibebaskan termasuk di dalamnya fasilitas umum seperti jalan sampai saat ini belum ada hitung-hitungannya. Secara terpisah, Ketua Tim Pembebasan Tanah Kota Banjarbaru, DR Syahriani Syahran, saat hendak dikonfirmasi kemarin tidak berada di ruang kerjanya. Saat dihubungi Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru itu mengaku tengah mengikuti rapat di Banjarmasin. Dia tak menyebut rapat apa yang mengharuskan dirinya datang ke Banjarmasin. Namun informasi yang dihimpun Radar Banjarmasin, Syahriani ke Banjarmasin kabarnya juga untuk memenuhi panggilan Kejati Kalsel, bersamaan dengan dimintainya keterangan kedua Ketua RT di Desa Tegal Arum Kelurahan Syamsudin Noor oleh Kejati Kalsel. Kasi Penkum Kejati Kalsel Erwan Suwarna membenarkan pihaknya ada melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan bandara di kawasan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin. “Kasusnya saat ini sedang dalam penyelidikan (lidik) dan masih melakukan pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket),” ujarnya. Ketika ditanya siapa saja yang sudah dimintai keterangan, Erwan mengatakan, pihaknya tidak bisa membeberkan nama-nama saksi yang sudah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan bandara tersebut. “Kalau kita beberkan nama-namanya, kasihan mereka. Yang pasti kasus ini sedang kita selidiki jadi belum bisa kita beberkan. Nanti kalau memang sudah ditingkatkan ke penyidikan (sidik) akan kita beberkan semuanya,” ucap Erwan tanpa mau memberitahukan secara detail terkait dugaan korupsi pengadaan lahan bandara tersebut. Kejati Sempat Sindir Walikota Sementara itu, sebagaimana diberitakan Radar Banjarmasin sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Ali Muthohar dalam Rapat Kerja Musyawaran Daerah di Aula Mapolda Kalsel (22/1/2013) lalu sempat menyinggung soal pembebasan tanah bandara. “Tolong kalau bisa, panitia segera bertindak untuk menyelesaikan masalah ini. Masa laporan mengenai masalah ini sudah kemana-mana, bahkan sampai ke Presiden. Berarti kan ada masalah di panitia. Kalau perlu ditertibkan lagi,” ujar Ali saat itu. Menanggapi ucapan dari Kajati Kalsel tersebut, Gubernur Kalsel Rudy Ariffin pun langsung memberikan deadline kepada Pemerintah Kota Banjarbaru. Karena menurut rencana, seharusnya pembebasan sudah tuntas di tahun 2012. “Kalau bisa Februari ini harus sudah selesai. Soalnya bulan Mei, Presiden akan melakukan peresmian sejumlah proyek di Kalsel. Termasuk untuk ground-breaking bandara. Tolong secepatnya,” pinta Rudy kepada Walikota Banjarbaru Ruzaidin Noor, yang juga hadir dalam rapat tersebut. Sementara itu, dalam kesempatan itu, Ruzaidin menyebut pembebasan lahan milik warga sudah mencapai 62 persen. “Itu belum masuk tanah milik Pemprov, TNI AU, dan Fasum. Kalau di total bisa mencapai 75 persen,” ujarnya. PT Angkasa Pura sendiri sebenarnya menjadwalkan, pengembangan Bandara sudah dimulai pada 2012 lalu dan ditargetkan selesai pada 2014 dengan anggaran multi years sebesar Rp540 Millar. Dana setengah triliun lebih itu dialokasikan untuk pembebasan lahan Rp290 millar untuk pembebasan dan Rp250 millar untuk pembangunan konstruksi. Terkait rencana pengembangan bandara ini juga, Pemprov Kalsel akan menjual aset daerah berupa apron, taxi way dan sebagian landasan pacu kepada angkasa pura, seharga Rp200 miliar. sumber

Mengapa Pembebasan Lahan Bandara Menjadi Alot?

Sejumlah warga Desa Tegal Arum RT 42 yang tanah dan rumahnya belum diganti rugi, saat ditemui Radar Banjarmasin mengatakan, warga sejatinya tidak menolak perluasan lahan Bandara Syamsudin Noor. Namun mengapa mereka belum juga melepas asetnya? Beri Mardiansyah, Banjarbaru MENURUT warga, ganti rugi proyek tersebut juga harus mempertimbangkan aspek sosial. Masyarakat kata mereka, jangan dikorbankan dan dibuat semakin sengsara dengan ganti rugi lahan tersebut. “Kita hanya minta pak harga ganti rugi itu yang layak. Kalau tanah dan bangunan kami dihargai dengan harga Rp275.000 per meter, mana bisa untuk bikin rumah lagi pak,” ujar Suti dan suaminya Sutrisno, kepada Radar Banjarmasin. Menurut keduanya, warga tidak akan menolak jika saja panitia pembebasan tanah juga terbuka. Selama ini kata mereka, panitia pun tidak memberitahu berapa sebenarnya harga taksiran dari pihak Sucofindo sebagai tim appraisal (penilai harga) independen. “Makanya kita juga ingin bertemu dengan pihak Sucofindo. Waktu kita mendatangi dewan, kata Ketua DPRD mau mempertemukan kita dengan Sucofindo, tapi mana sampai sekarang tidak ada bukti yang katanya dewan mau memperjuangkan nasib kami,” ungkapnya. Senada dengan itu, Katiran warga lainnya juga mengaku taksiran harga yang digunakan tim panitia tidak pernah melalui proses negosiasi dengan warga. Disisi lain katanya, harga antara tempat usaha dengan rumah tidak dibedakan oleh tim panitia. “Seharusnya kan dibedakan, nilai ekonomis warung sebagai tempat usaha itu berbeda dengan tempat tinggal mas. Ini main pukul rata saja,” ungkapnya. Salah seorang warga RT 41, Muhtadi yang mengaku belum menerima ganti rugi atas tanah dan rumahnya saat ditemui Radar Banjarmasin juga mengaku keberatan jika tim panitia tetap bersikukuh dengan harga ganti rugi versi panitia. “Kalau tetap seperti itu ya tidak akan ketemu. Coba bayangkan harga tanah di luar itu sekarang sudah sangat mahal. Kalau kami terima dengan harga segitu, bagaimana kami bisa membuat rumah lagi. Bisa jadi pengemis kami kalau kami terima,” ujarnya. Sebab kata dia, saat ini saja untuk tanah rawa saja di daerah trikora sudah mencapai Rp250.000 per meter. “Itu baru tanahnya saja mas, belum bangunannya. Sekarang harga semen berapa, sudah Rp63.000 per sak. Coba hitung saja, apa tidak nanti kita hanya bisa membuat rumah seperti kandang ayam dari ganti rugi itu,” ungkapnya. Pemerintah kata dia, seharusnya bisa memberikan solusi terbaik, bukan lantas terkesan memaksakan kehendak dengan merugikan masyarakat. “Pemerintah itu harusnya melindungi kami mas, bukan malah seperti ini. Tanah dan rumah ini kami peroleh dengan keringat kami sendiri, pejabat-pejabat itu mana tahu dan merasakan perjuangan kami membangun rumah untuk berlindung keluarga kami,” ujarnya. Andai saja kata dia, Pemerintan selain melakukan ganti rugi juga merelokasi warga yang terkena pembebasan ke satu lokasi khusus dalam satu hamparan layaknya proses tukar guling. Sehingga kata dia, masyarakat tidak terlalu banyak dirugikan. “Ini tidak ada solusinya mas, kita dipaksa untuk menyerahkan tanah dan rumah kita dengan harga rendah. Kemudian kita dipaksa juga mencari sendiri tanah dan membangun rumah baru yang belum tentu seenak disini. Ini tidak manusiawi mas,” tandasnya. sumber

Dewan Mengaku Seperti Buah Simalakama

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Drs H Arie Sophian MSi mengaku persoalan sisa ganti rugi perluasan lahan Bandara Syamsudin Noor seperti buah simalakama. Karena katanya, jika keinginan warga yang belum dilakukan pembebasan dipenuhi, maka akan sangat berpengaruh terhadap warga yang sudah merelakan tanah dan rumahnya dibebaskan. Menurutnya, dewan bukan tidak memperjuangkan aspirasi secara maksimal sebagaimana dituduhkan warga kepada dirinya. Sebab kata dia, beberapa kali pertemuan sudah pernah dilakukan, bahkan terakhir katanya warga dipertemukan dengan Panitia Pengadaan Tanah Kota Banjarbaru. Pihaknya pun kata politisi Partai Golkar Banjarbaru ini sudah mengundang pihak Sucofindo. Namun memang hingga saat ini pihak Sucofindo Surabaya sulit memenuhi undangan dewan dengan alasan padatnya aktivitas mereka. Disisi lain kata Arie, persoalannya dewan juga dihadapkan pada kondisi buah simalakama. Karena mayoritas masyarakat sudah menerima ganti rugi hampir 73 persen. Artinya kata dia, kalau sisa dari 73 persen itu diperjuangkan, maka bukan tidak mungkin warga yang sudah menyerahkan tanah dan rumahnya untuk diganti rugi juga akan menuntut hal serupa. “Dampaknya proses ini akan kembali ke nol lagi, sementara proses pembebasan ganti rugi lahan bandara ini kan punya target karena ini pembangunan untuk masyarakat Kalimantan Selatan,” katanya. Kendati demikian menurut Arie, sebenarnya dewan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap panitia. Sebab itu adalah proyek provinsi. Kewenangan dewan hanya menampung dan memperjuangkan aspirasi warga Banjarbaru yang kebetulan tanahnya terkena pembebasan lahan. Selebihnya kata dia, semua itu merupakan kewenangan dari Panitia Pengadaan Tanah. Persoalan lambannya proses ganti rugi ini terang Arie memang dipicu dugaan-dugaan permainan curang yang dilakukan Panitia Pembebasan Tanah. Namun katanya, setelah pihaknya meminta seluruh bukti dan surat-surat penetapan kepada Panitia, hasilnya pun ternyata tidak ada yang bertentangan dengan aturan. “Artinya begini, dewan tidak akan menutup pintu terhadap aspirasi masyarakat. Kita tetap akan memperjuangkannya, hanya saja jangan sampai upaya kini ini menggagalkan upaya yang sudah ada dan kembali ke nol,” pungkasnya. sumber

Rencana Pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin

Manajer Operasi PT Angkasa Pura I Airport Syamsudin Noor Banjarmasin Haruman Sulaksono Sabtu (16/2) kemarin mengungkapkan, proyek pengembangan bandara sekarang ini dikerjakan oleh Tim 9. Dengan alokasi dana lebih dari Rp290 miliar. "Sekarang Angkasa Pura I selaku pihak yang membayar, sudah mencairkan anggaran sekitar 65 persen (Rp188,5 miliar)," katanya. Menurutnya, kesiapan proyek itu sudah matang, namun saat diminta memperlihatkan master plane visual pengembangan bandara tersebut, Haruman mengatakan master plane ada di kantor pusat. "Sebagiannya sudah selesai, namun masih dalam proses penyelesaian," tuturnya. Sesuai kebutuhan pengembangan dan referensi yang dimiliki oleh Tim 9 yang mengerjakan proyek pengembangan bandara Syamsudin Noor itu, lokasi pengembangan mengarah kesebelah utara. Disisi lain Haruman Sulaksono memaparkan, terealisasinya pengembangan bandara tersebut patut mendapat dukungan dari semua pihak. Airport Syamsudin Noor beroperasi sebagai bandara yang melayani penerbangan internasional hanya ketika musim haji saja. "Jika, musim haji berakhir kembali jadi bandara domestik," Dituturkannya, terealisasinya pengembangan bandara nanti, maka, secara otomatis bandara tersebut dapat menjadi penerbangan internasional setiap waktunya. "Sekarang ini, kami berharap pihak yang terlibat dapat menghindarkan kepentingan individu, namun lebih mementingkan untuk kebutuhan masyarakat secara luas," imbuhnya. Diinformasikannya, sesuai Peraturan Presiden (PP) 77 tentang pemisahan aero dan non aero. Kedepan pihaknya akan fokus menangani aero plan atau pemantauan dan pengawasan di udara saja. "Hal itu, akan lebih berpengaruh pada keamanan dan keselamatan penerbangan secara lebih terjamin," ucapnya. Diharapkan, dengan ketentuan tersebut ada upaya recovery dan pelayanan secara optimal atau Airports service yang lebih meningkat. "Sebelumnya kami, selain menangani keamanan di darat juga menangani keselamatan di udara," tutupnya. sumber

Pengembangan Bandara Syamsudin Noor Terkatung-Katung

Rencana pengembangan Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sebagai bandara internasional terkatung-katung akibat tidak kunjung selesainya proses pembebasan lahan milik masyarakat di sekitar bandara. "Sampai sejauh ini proses pembebasan lahan bandara baru 62 persen, karena sebagian warga belum menyetujui harga ganti rugi tanah," kata Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Rudy Resnawan di Banjarmasin, Senin (4/2). la mengakui, belum selesainya pembebasan lahan menyebabkan jadwal pembangunan dan pe ngembangan bandara oleh PT Angkasa Pura menjadi yang semula ditetapkan mulai tahun lalu molor. Sebelumnya PT Angkasa Pura menargetkan pengembangan Bandara Syamsudin Noor menjadi bandara internasional selesai pada 2014 dengan anggaran multi years sebesar Rp540 Millar. Dana sebesar itu dialoka sikan untuk pembebasan lahan Rp290 Millar untuk pembebasan dan Rp250 Millar untuk pembangunan konstruksi. Pengembangan bandara antara lain berupa pembangunan terminal, perbaikan apron, taxi way, dan penambahan serta peningkatan landasan pacu dari 2.500 meter menjadi 3.000 meter. Proyek pengembangan bandara ini memerlukan lahan 08 hektare yang terdiri dari tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, TNI AU, dan masyarakat. Menurut Rudy Resnawan, untuk memperlancar proses pengembangan bandara ini Pemprov Kalsel juga akan menjual aset dae rah berupa apron, taxy way dan sebagian Iandasan pacu kepada angkasa pura dengan harga sekitar Rp200 miliar. "Kita tidak memperhitungkan masalah untung rugi, tetapi untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, penetapan harga jual tersebut sudah ditentukan tim abitrase," ucapnya. Jual Apron Terkait dengan pengembangan bandara tersebut, Gubernur Rudy Ariffin mengakui pihaknya telah menyetujui uptuk melepaskar aset provinsi yang ada di Bandara Syamsuddin Noor, karena. PT Angkasa Pura terkendala mengelola asset yang bukan irffliR perusahaan umum milik negara (BUMN) tersebut. Jadi BUMN seperti PT Angkasa Pura tidak boleh mengelola aset yang bukan miliknya sendiri, ataupun mendapatkan investasi yang bersumber dari, APBN ataupun APBD," kata Rudy Ariffin kepada wartawan, Senin (4/2), di Banjarmasin. Padahal di lingkungan Bandara tersebut ada aset Pemprov Kalsel, yang digunakan dan dikelola PT Angkasa Pura, khususnya apron, runway sekitar 300 meter dan taxiway, serta lahan kosong. "Karena Pemprov juga tidak mungkin berinvestasi, ataupun mendapatkan penghasiIan dari aset tersebut, paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Nasib Alamsyah. Apalagi kontribusi dari pemanfaatan asel tersebut hanya sekitar Rp 1 miliar per tahun, dan pungutan terhadap penumpang juga tidak bisa dildkukan lagi. "Alternatifnya, ya hanya menjual asel tersebut kepada PT Angkasa Pura, dan ini juga yang diharapkan BUMN tersebut," tambah Rudy Ariffin. Namun, harga jual aset tersebut berdasarkan hasil penilaian independen, yang kini sedang melakukan penaksiran terhadap aset milik Pemprov Kalsel di kawasan Bandara Syamsuddin Noor. "Jika penilaian terhadap aset tersebut rampung, barulah prosedur pelepasan aset dilakukan, dengan meminta persetujuan dewan," ungkapnya. (lyn/ant/K-2) (Sumber : Kalimantan Post edisi Selasa,05 Februari 2013)

Pemprov Kalsel Jual Aset ke Angkasa Pura

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berencana menjual aset daerah kepada PT Angkasa Pura I berupa lahan seluas 16 hektare. Pemprov Kalsel beralasan, penjualan aset daerah, itu untuk perluasan bandara Syamsudin Noor Banjarmasin. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan beralasan, dijualnya aset ke PT Angkasa Pura I sebagai bentuk dukungan untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga dalam penjualan aset tersebut, tidak mempertimbangkan untung atau rugi. "Kita melayangkan surat ke DPRD Kalimantan Selatan, terkait penjualan aset seluas 16 hektare ke PT Angkasa Pura I,” ujar Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Resnawan, Senin (04/02) di Banjarmasin. Proses pengembangan bandara Syamsudin Noor Banjarmasin ke arah bandara Internasional terkendala pembebasan lahan yang dilakukan. Dari 100 hektare rencana perluasan lahan, hingga sekarang baru dapat terealisasi sekitar 70 persen, sementara sisanya hingga sekarang belum menemui titik temu dengan warga pemilik lahan. Menurut rencana pengembangan bandara Syamsudin Noor Banjarmasin sudah harus rampung tahun 2015, dan bandara internasional dapat dioperasionalkan. ”Baru 70 persen yang dibebaskan, sisanya belum ada titik temu soal harga ganti rugi,” ucap Rudy Resnawan. Untuk saat ini Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin memiliki lapangan pacu sepanjang 2.500 meter, dan hanya mampu didarati pesawat dengan jenis 747 seri 300 saja. Jurnas.com

Pembebasan ganti rugi Bandara Syamsudin noor

pembebasan ganti rugi bandara syamsudin noor lambat bukan nya pemilik tanah menghambat karena ketidak transparan pihak P2t .dan kalau mau cepet permintaan warga segera penuhi apayang di ingginkan warga. adakan pendekatan dan kasih penjelasan dengan ti Appresal (Scofindo) saya kira dengan adanya penjelasan mungkin masyarakan akan memahami dan merelakan untuk melepas tanahnya,, dan masyarakat butuh keterbukaan. Sumber