Cari Blog Ini

Home

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan pada 2014 Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin menjadi bandara internasional.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pengembangan bandara antara lain berupa pembangunan terminal, perbaikan apron, taxi way, dan penambahan serta peningkatan landasan pacu dari 2.500 meter menjadi 3.000 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Akibat lambannya proses pembebasan lahan masyarakat untuk pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel harus memanggail tim terkait untuk dimintai keterangan.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Boeing 747 seri 300, kapasitas 500 seat.dipastikan tidak bisa mendarat, diperlukan runway minimal 3.500 meter, sedangkan panjang runway Syamsuddin Noor hanya 2.500 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

keinginan pihak Angkasa Pura untuk membeli asset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di bandara Syamsudin Noor, masih dalam pengkajian pembelian asset yang di miliki yakni berupa Apron dan beberapa lahan kosong milik Pemerintah.

Rabu, 30 Oktober 2013

Kapan saja siap

Komisi

kembali melakukan rapat kerja dengan PT PT

Pura I Banjarmasin

tentang status Bandara Syamsudin Noor yang

bakal

internasional. Menariknya, niat untuk menjadikan bandara ini sebagai bandara internasional ternyata tak

dengan fasilitas

bandara yang maksimal dan bahkan terkesan

Usai rapat kerja, Ketua Komisi III DPRD Kalsel

Junaidi

dan pembangunan bandara

pengembangan

ini segera dilakukan karena kondisi bandara saat ini sudah semrawut karena banyaknya penumpang yang berangkat melalui bandara kebanggaan Kalsel ini. "Saya melihat kondisi

sekarang

pelayanannya tidak

pengguna jasa angkutan udara. Begitu juga dengan fasilitas terminal penumpang terkesan

karena

penumpang," cetusnya yang mengaku prihatin

kondisi Bandara

Banjarmasin. Dalam rapat kerja diungkapkan PT Angkasa Pura I Banjarmasin bahwa pihaknya sudah menyiapkan dana untuk pengembangan dan pembangunan bandara agar lebih baik lagi. "Mereka mengatakan uang sudah ada dan

untuk melakukan

pembangunan," katanya.

sambungnya,

belum bisa memulai pengerjaan karena masih terkendala dengan pembebasan lahan milik

dilakukan

warga yang

lahan. Pembebasan lahan sudah mencapai 71 persen. "Menurut mereka hingga November

pembebasan

mencapai 80 persen," bebernya. Terkait masih adanya tumpang tindih lahan, Puar menuturkan, untuk warga yang masih

rugi

diganti

tumpang tindih maka uang sisa pembayaran ganti rugi lahan bisa dititipkan

Negeri (PN) Banjarbaru. Secara terpisah, Sekretaris

Soegeng Soesanto

berencana mengundang pihak-pihak terkait, guna mencarikan solusi terkait pembebasan lahan yang terkesan berlarut-larut. "Kita akan

penjelasan

seperti para pemilik tanah, tim pembebasan lahan dan PT Angkasa Pura agar penyelesai lahan ini ujarnya. (hni)

Kamis, 24 Oktober 2013

Konsinyasi

BANJARBARU – Rencana melimpahkan proses pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor ke pengadilan sepertinya tidak jadi. Pasalnya hingga kini proses pembebasan masih belum ada tanda-tanda akan menyelesain proses tersebut lewat konsinyasi. Ketua Tim Panitia Pembebasan Lahan Kota Banjarbaru, DR Syahriani Syahran saat dikonfirmasi membantah hal tersebut. Menurutnya proses konsinyasi tetap akan diambil, namun hingga kini masih menunggu hasil perhitungan volume harga bangunan. "Arahnya memang ke konsinyasi, namun kita masih menunggu hasil perhitungan volume harga bangunan," ujarnya kemarin. Untuk melakukan konsinyasi terang Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru ini, perlu data perhitungan volume dan harga bangunan dan lahan. "Kalau lahan sudah," imbuhnya. Selama data perhitungan volume bangunan belum rampung katanya, proses konsinyasi belum bisa dilakukan. Hingga kini, masih tersisa sekitar 16 hektar lahan warga yang belum dibebaskan dari total 99 hektar lahan yang harus dibebaskan. Sisa lahan yang belum dibebaskan tersebut kata Syahriani termasuk lahan yang pemiliknya belum setujua dengan harga yang ditawarkan serta lahan tumpang tindih. "Kalau lahan tumpang tindih itu, pemiliknya harus menyelesaikan dahulu di pengadilan. Jika prosesnya sudah konsinyasi, maka pemenangnya silahkan menyelesaikan sendiri ke pengadilan," ujarnya. Disinggung soal kemungkinan terburuk warga enggan merelakan lahannya dibebaskan, Syahriani menegaskan jika tetap enggan juga pada akhirnya panitia tetap akan menghitung volume. "Mau tidak mau kita titipkan kepengadilan. Kalau dia mau silahkan ambil ke pengadilan. Kalau sudah dikonsinyasi pekerjaan panitia sudah selesai," pungkasnya. (by/ema)

Selasa, 22 Oktober 2013

Pengembangan bandara

- Ketua Komisi III bidang
pembangunan dan infrastruktur
DPRD Kalimantan Selatan H Puar Junaidi
mengharapkan sesegera mungkin pengembangan
Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
"Bandara tersebut selain terkesan semrawut, juga
kelihatannya sudah tidak mampu memberikan
pelayanan maksimal terhadap pengguna jasa
angkutan udara," ujarnya di Banjarmasin, Rabu.
Oleh sebab itu, pengembangan Bandara
Syamsudin Noor merupakan kebutuhan mendesak,
terlebih untuk menuju status bandara
internasional, lanjutnya usai rapat dengar
pendapat dengan manajemen PT Angkasa Pura
(AP) I Banjarmasin.
Sebagai contoh, terminal penumpang selain terasa
pengab, juga terkesan sumpek, karena kurang
seimbang dengan jumlah pengguna jasa angkutan
udara yang kelihatannya terus mengalami
kenaikan.
Begitu pula keadaan lapangan parkir mobil, untuk
pengantar dan penjemputan penumpang angkutan
udara sudah tidak mampu lagi, sehingga kurang
bisa tertata dengan baik.
Mengenai pembebasan lahan untuk pengembangan
Bandara Syamsudin Noor di wilayah Kota
Banjarbaru itu, mantan Ketua Komisi A bidang
hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel tersebut,
menerangkan, berdasarkan informasi dari
manajemen AP I, sudah mencapai 71 persen.
"Menurut mereka (manajemen AP I) hingga
November mendatang, pembebasan lahan tersebut
bisa mencapai 80 persen, sehingga pelaksanaan
pengembangan bandara tersebut kemungkinan
bisa dalam waktu segera," lanjut politisi senior
Partai Golkar itu.
Sedangkan sisa pembebasan lahan Bandara
Syamsudin Noor (sekitar 27 kilometer utara
Banjarmasin) itu, sesuai ketentuan, keuangannya
bisa dititipkan pada Pengadilan Negeri (PN)
Banjarbaru (35 km utara Banjarmasin), demikian
Puar.
Pada kesempatan terpisah Sekretaris Komisi I
bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel
Soegeng Soesanto bermaksud mengundang pihak-
pihak terkait, guna mengungkap permasalahan
pembebasan lahan yang berlarut-larut, untuk
pengembangan Bandara Syamsudin Noor.
"Mungkin ada hal yang ditutup-tutupi, sehingga
pembebasan lahan untuk pengembangan bandara
tersebut berlarut-larut, tak kunjung tuntas. Oleh
sebab itu, perlu kita ungkap secara jelas agar
penyelesaiannya tak lagi berlarut-larut," ujarnya.
Guna mengungkap permasalahan pembebasan
lahan tersebut, Komisi I DPRD Kalsel yang juga
membidangi pertanahan, akan mengundang para
pemilik tanah, serta panitia pembebasan lahan dan
AP I, lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN)
itu.
"Kita tak ingin rakyat yang tanahnya terkena
pembebasan untuk bandara tersebut rugi atau
menderita, dan rencana pengembangan bandara
terkendala masalah pembebasan lahan," demikian
Soegeng Soesanto.