Cari Blog Ini

Home

Senin, 13 Mei 2013

Makelar Tanah Hambat Pembangunan

Banjarbaru, (Buser Kriminal)
Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Banjarbaru, yang diketuai Syahriani Syahran, Sekdakot Banjarbaru, terpaksa membangun posko pusat informasi percepatan pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Syamsudin Noor di Jalan Tegal Arum RT 41 Kelurahan Syamsudin Noor.

Pembangunan posko itu sendiri, dinilai warga pemilik lahan, demi mendulang nama baik Pemkot Banjarbaru dan Pemprov Kalimantan Selatan, menyusul kedatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Kalsel, sekaligus meresmikan proyek perluasan Bandara Syamsudin Noor pada akhir Mei 2013. Padahal, proses ganti rugi masih terseok-seok karena warga pemilik lahan menolak nilai ganti rugi yang rendah.

Proses ganti rugi lahan seluas 102 hektare di Kelurahan Syamsudin dan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, sudah makan waktu lebih dari satu tahun, belum juga rampung lantaran ditenggarai banyaknya mafia tanah ’berdasi’ gentayangan.
Padahal Presiden SBY sempat mengeluarkan pernyataan keras yang meminta dukungan rakyat untuk memberantas makelar tanah. Akibat ulah makelar tanah, banyak program pembangunan yang terhambat karena sulitnya membebaskan lahan.

Banyak sekali kaum makelar yang menghambat pembangunan. Untuk kepentingan pribadinya, bukan kepentingan rakyat. Program-program pembangunan, baik pembangunan bandara, pelabuhan, jalan, waduk, jembatan, dan sarana lainnya akhirnya terpaksa kandas. Masalah pembebasan lahan juga dituding SBY sebagai biang yang membuat infrastruktur Indonesia tertinggal dari negara-negara lain.

“Saya menyakini, mafia tanah ikut bermain dalam pembebasan lahan bagi perluasan bandara Syamsudin Noor. Saya juga meragukan legalitas tim pembebasan lahan,” kata Ketua DPRD Banjarbaru, Arie Shopian, seperti dimuat Tabloid Buser Kriminal pada edisi 39, Juli 2012.

Arie Shopian juga meragukan legalitas tim P2T Kota Banjarbaru karena DPRD memiliki alasan sendiri. Tim ini bekerja berdasarkan Perpres No 36/2005. PP ini, merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Agraria No. 5/1960. Sedangkan, ketika tim ini bekerja telah berlaku Undang-Undang No. 2/2012 yang mengatur tentang pengadaan tanah untuk fasilitas umum.

DPRD yakin Undang-Undang No 2/2012 yang paling tepat diterapkan dalam proses pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor. “Dalam undang-undang tersebut jelas sekali disebutkan pada Pasal 58 Huruf b, bahwa persoalan tanah yang masih berlangsung dilakukan berdasarkan aturan UU No 2/2012 ini. Boleh jadi P2T Kota Banjarbaru yang dikomandani Sekda Syahriani Syahran, sekarang ini (April 2013, red) sudah kadaluarsa masa tugasnya.

Berdasarkan Peraturan Kepala BPN Nomor 3/2007 tentang ketentuan pelaksanaan Perpres Nomor 65/2006, perpanjangan masa tugas tim P2T penetapan lokasi hanya diberikan satu kali dengan syarat perolehan lahan mencapai 75 persen. Meski memang ijin perolehan lahan tiga tahun untuk lahan lebih dari 50 hektare. Hingga melewati batas tugas lebih dari satu tahun, Tim P2T Banjarbaru belum mampu melampaui pembebasan lahan 75 persen peruntukan perluasan Bandara Syamsudin Noor. Hingga awal April 2013, katanya P2T Banjarbaru baru membebaskan 73,18 hektare dari target 99 hektare. Bahkan pembebasan lahan berikutnya bisa mencapai 187 hektare.

Undang-Undang No. 2/2012, diakui Arie, memang belum ada peraturan pemerintahnya. Tetapi, undang-undang ini adalah lex spesialis sedangkan Perpres No 36/2005 ini sangat umum. Apalagi di dalamnya, ada poin-poin yang sangat bertentang dengan Undang-Undang No 2/2012.

Di antaranya, di dalam UU No 2/2012 untuk proses pembebasan lahan penetapan harga dilakukan oleh lembaga pertanahan. Pemerintah daerah, sifatnya hanya memverifikasi. Bukan seperti sekarang, tim yang menetapkan. “Itulah sebabnya, kenapa kemudian DPRD mempertanyakan ini. Karena ada hal-hal yang begitu krusial,” tegasnya.

Arie Shopian mengaku, sejak awal DPRD memediasi antara warga pemilik lahan dengan ketua tim P2T Syahriani Syahran namun tidak membuahkan hasil. Bahkan saran-saran DPRD tidak digubrisnya. “Saya berharap proses ganti rugi yang hanya tersisa 25 hektare segera selesai dan ketua tim P2T bersedia membayar ganti rugi sesuai aspirasi pemilik lahan,” jawabnya via telepon media ini, Kamis (11/4/2013).

Menurut data seperti diutarakan GM PT. Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor Akhmad Munir, pembebasan lahan diserahkan sepenuhnya kepada P2T sehingga pihaknya membayar sesuai luasan lahan yang telah memenuhi syarat dibebaskan luasannya mencapai 73,18 hektare dari target 99 hektare untuk tahap pertama. Dana yang terpakai untuk pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor mencapai Rp 194 miliar dari dana yang disiapkan sebesar Rp 290 miliar.

Pembangunan posko itu sendiri tak lain untuk ’menghipnotis’ warga pemilik lahan di dua kelurahan itu agar bersedia menerima nilai ganti rugi yang ditetapkan tim penilai PT. Sucofindo yang ditunjuk oleh Tim P2T Banjarbaru.

Sisa dana pembebasan lahan bandara itu masih dikelola Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sewaktu-waktu bisa dicairkan apabila ada pembayaran pembebasan lahan yang diminta PT. Angkasa Pura I. Dananya bisa dicairkan apabila persyaratan untuk pembayaran lahan yang dibebaskan terpenuhi sehingga para pemilik tanah dan bangunan tidak perlu khawatir tidak dibayar.
PT. Angkasa Pura I hanya bertindak sebagai juru bayar dalam proses pembebasan lahan bandara dan secara penuh menyerahkan teknis pembebasan lahan kepada P2T Kota Banjarbaru.

Sebenarnya jika pembebasan lahan sudah memenuhi syarat maka PT Angkasa Pura memulai pembangunan yang dimulai dengan pembangunan terminal utama bandara, disusul pembangunan fisik lainnya untuk mendukung kelancaran pelayanan penumpang di bandara.

Tak Bergeming
Ketua P2T Kota Banjarbaru Syahriani Syahran tidak juga bergeming untuk memenuhi tuntutan pemilik lahan dalam nilai ganti rugi yang memadai. “Panitia tidak mungkin menaikkan harga pembebasan lahan yang sudah ditetapkan karena merupakan keputusan bersama tim independen sehingga harga tersebut tetap diberlakukan hingga sekarang,” kilah Syahriani Syahran.
Dia berharap pemilik tanah bersedia melepaskan asetnya karena pembangunan bandara demi kepentingan yang lebih luas karena berdampak terhadap pembangunan Kalsel dan Banjarbaru khususnya.

Soal harga tidak bisa diubah atau dinaikan, kecuali ganti rugi nilai bangunan yang mungkin keliru bisa dihitung kembali dan panitia siap melakukan perhitungan ulang nilai bangunan. “Luasan lahan yang dibebaskan semakin banyak, namun meskipun pada akhirnya hanya mencapai 75 persen maka ditempuh langkah menitipkan sisa dana pembebasan ke pengadilan atau konsinyasi,” ancam Syahriani Syahran.

Menurut dia, lahan yang sudah dibebaskan mencapai 73,18 hektare atau mencapai 74 persen sehingga jika luasan sudah mencapai 75 persen maka sisa dana bisa dititipkan ke pengadilan dan pemilik tanah menyelesaikan sengketa tanahnya melalui jalur hukum. *TIM

 

http://buserkriminal.com/?p=3803

 

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Sebaiknya Gubernur KalSel mengambil alih pekerjaan Tim Panitia Pengadaan Tanah Pemkot Banjarbaru sebab TP2T ini hanya tugasnya membantu keperluan BUMN PT Angkasa Pura 1 sebagai PERUM beralamat DI Kota Baru Bandar Kemayoran blok b-12 kav,2 Jakarta -10610 Cq Kantor Cabang Jl Angkasa Landasan Ulin Banjarmasin 70724A Telp 0511 4705277, sampai saat ini Pemilik Tanah belum datang ke PN Banjarbaru dan walaupun ada sebagian datang akan tetapi masih menolak untuk bersedia menerima besarnya uang ganti kerugian yang ditetapkan TP2T Banjarbaru, demi kepentingan umum kiranya perlu dibuka musyawarah terbuka dan disaksikan oleh masyarakat, Pengadilan, Kejaksaan dan Pantia itu ada 9 komponen sebagai pihak yang menetapkan siapa sebenarnya yang berhak menerima dan berapa besarnya yang wajar dan adil dan layak sebab masyarakat tidak dapat didesak begitu saja pindah rumah bilamana tidak tersedia apa yang digantikan dan jangan sampai rakyat menderita. uang konsinyasi jelas bertentangan dengan pasal 37 UU No.2 tahun 2012 sebab Belum ada berita acara kesepakatan harga gati rugi dan coba tayakan apakah ada berita Acara ksepakatan uang ganti ker8ughian, apakah benar pemilknya tidak jelas alamatnya, apakah tanah dalam sengketa, apakah tanah masih jaminan bank, kalau benar tanah yang mana saja, sesuai ketentuan pasal 42 ayat (2) jo Pasal 41 jo pasal 37 UU No.2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah.