Cari Blog Ini

Home

Kamis, 28 Mei 2015

Sekda dituntut 10 tahun

Banjarmasin : Sekda Banjarbaru non aktif yang didakwa terlibat kasus korupsi pengembangan perluasan lahan bandara Syamsudin Noor Banjarbaru oleh jaksa penuntut umum di tuntut hukuman selama 10 tahun penjara.

Pada sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Abdul Siboro SH dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Abdul Wahid SH menuntut Syahriani Syahran sekda non aktif kota Banjarbaru yang didakwa terlibat kasus korupsi perluasan lahan bandara syamsudin noor banjarbaru dengan tuntutan 10 tahun penjara denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan penjara, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp. 16,9 miliar.

Seusai sidang, Sekda Banjarbaru non aktif Syahriani Syahran menanggapi tuntutan dari jaksa tersebut kepada sejumlah awak media menyatakan, bahwa tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum di depan persidangan adalah tidak benar sebab ia merasa tidak bersalah dalam kasus ini.

" Dalam perhitungan ganti rugi tanah jaksa tidak berhak menghitung kerugian negara, yang berhak hanyalah BPK, bukan penyidik ekjaksaan," ungkap Syahriani Syahran di Banjarmasin (27/5/2015)

Sementara itu, Safli Sanjaya dari kalangan swasta yang juga terlibat dalam kasus ini dituntut hukuman selama 12 tahun penjara dengan Rp. 300 juta subsider 6 bulan penjara dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp. 6,9 miliar, sementara Eko Widyawati karyawan Badan Pertanahan Nasional BPN dituntut hukuman selama 10 tahun 6 bulan penjara, denda Rp. 300 juta subsider 1,9 tahun penjara dan diharuskan membayar uang pengganti sebanyak Rp. 6 miliar.

1 komentar:

selimut mengatakan...

dugaan kasus korupsi di mana-mana..