Cari Blog Ini

Home

Selasa, 28 Februari 2017

Sengketa

Tiga warga jalan Sempati Rt 41 Rw 09, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landan Ulin, Banjarbaru, menuntut agar Pengadilan Negeri Banjarbaru memproses kasus sengketa lahan milik mereka.

Menurut Nurachman dan dua tetangganya, Widodo dan Supriadi, kasus ini sudah bergulir lama, sejak pembebasan lahan bandara dimulai. Lahan mereka sendiri sudah sejak 1981 silam dimiliki.

Namun tanpa diduga, seorang warga bernama Fairid Rusdi, menggugat mereka ke pengadilan dan menyatakan bahwa lahan mereka bertiga milik dia.

"Selain menggugat kami, Fairid juga menggugat BPN Banjarbaru ke Pengadilan Negeri Banjarbaru. Dua kali kuasa hukum kami mematahkan gugatannya dan putusan akhir dimenangkan Oktober 2016 tadi, yang menyatakan mereka pemilik sah. Bahkan BPN menyatakan sertifikat yang kami miliki juga asli," jelas Nurachman didampingi kuasa hukumnya, Robert Hendra S.

Dengan adanya putusan itu, pihak Fairid merasa tidak puas. Dia lalu memohon upaya hukum banding yang hingga saat ini masih dalam proses. "Tapi sampai saat ini tidak ada proses sidang banding yang dilakukan," ucap tiga warga ini, Sabtu (25/2).

Anehnya, menurut mereka, tidak lama setelah putusan akhir, pengadilan ada memanggil untuk mengambil uang konsinyasi atas lahan mereka tersebut. "Bukan uang pergantian yang kami dapatkan, tapi pernyataan bahwa kami tidak bisa mengambil uang konsinyasi dengan alasan kasus masih bersengketa dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Karena itu, mereka sangat kecewa, karena ada kabar yang menyebutkan dalam beberapa bulan ini rencananya lahan mereka akan dieksekusi. Sementara proses sengketa lahan mereka bergulir di Pengadilan Negeri Banjarbaru belum lurus.

Ditambahkan Robert Hendra S, dalam kasus ini bukan permasalahan antara pihak bandara dengan kienya, melainkan dengan pihak Fairid Rusdi, yang mengklaim itu lahan dia. "Ini kasus sengketa kepemilikan lahan, bukan tidak mendukung pengembangan lahan bandara. Jadi jangan dieksekusi dulu, tunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.


 
 
 

2 komentar:

RIRIN SIWAN mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.