Cari Blog Ini

Home

Senin, 29 September 2014

Kasus penggelapan lahan Bandara berlanjut di Pengadilan Negeri (PN)

BANJARBARU – Kasus penggelapapan lahan untuk perluasan Bandara Syamsudin Noor dengan dua tersangka Sapli Sanjaya dan Abdul Hadi, Rabu (24/9) kemarin berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Agenda kali ini dengan mendatangkan dua saksi yakni Fairid Rusdi selaku pemilik lahan dan juga Lurah Landasan Ulin Utara Wahyudillah.
Persidangan yang dipimpin Tongani SH ini berjalan cukup alot. Pasalnya saksi Fairid Rusid banyak dicecar soal sejarah tentang lahan yang diakuinya tersebut dan juga persoalan penggelapan lahan. Diungkapkan Fairid, ia punya hak atas tanah yang sudah diklaim Abdul Hadi. Sehingga baik itu Abdul Hadi maupun Sapli Sanjaya ungkap Fairid tidak berhak atas penerimaan ganti rugi lahan untuk perluasan Bandara seluas kurang lebih 4015 meter persegi.
Ketika dicecar soal lahannya, majelis hakim pun memperlihatkan sebuah Surat Keputusan (SK) yang selama ini dipakai Abdul Hadi maupun Sapli sebagai alas hak milik tanahnya. SK itu dipakainya pula pada saat pembebasan lahan tahap pertama sekitar tahun 2003.
Namun saksi bingung dengan SK yang diperlihatkan hakim tersebut. Fairid mengaku aneh dengan denah yang ada di belakang SK tersebut. Yang lebih bikin dia bingung, ia sendiri memiliki sebuah sertifikat yang sah atas tanah tersebut, namun ada SK yang ditandatangani seorang lurah. “Nah anehnya itu, kenapa pada saat verifikasi malah yang itu diloloskan,” ucapnya.
Praktis ia pun merugi sekitar satu miliar lantaran per meternya lahan di ring 1 apron Bandara Syamsudin Noor itu dihargai Rp225 ribu. Ia mun meminta agar hakim memberikan keadilan yang seadil-adilnya terhadap kasus ini. “Sebenarnya ini imbas dari laporan kami di Polda, kemudian mendapatkan dua tersangka,” ujarnya.
Fairid mengharapkan agar pihak BPN Banjarbaru yang kala itu terlibat dalam verifikasi juga didatangkan pada saat persidangan. Sehingga ungkap Fairid, bisa terungkap kenapa lahannya tersebut sampai dilakukan penggelapan oleh orang lain.“Kami minta pihak BPN juga didatangkan di pengadilan,” tandasnya.
Sementara penasehat hukum Sapli Sanjaya dan Abdul Hadi, Kusman juga menanyai saksi perihal pelaporannya tersebut sehingga dua kliennya itu dihakimi di PN Banjarbaru. Setelah menanyai saksi dan mendapatkan jawaban, Kusman menyatakan bahwa saksi yang juga selaku pelapor merasa dirugikan. Akan tetapi bukan ditujukan kepada kliennya itu, melainkan panitia.
Kala itu juga dihadirkan saksi Lurah Landasan Ulin Timur Wahyudillah ungak Kusman. Wahyudillah bersaksi bahwa surat dari pihak Sapli itu memang benar adanya. Hal ini pun menurut Kusman mengartikan bahwa surat milik Sapli itu sah.
“Namun objek yang dilaporkan ini berbeda. Milik Sapli dan Abdul Hadi itu di dekat Pemadam Kebakaran Bandara atau ujung Bandara, sementara yang dilaporkan saksi atau pelapor di depan atau samping apron Bandara,” ujarnya.

 

0 komentar: