Cari Blog Ini

Home

Senin, 29 September 2014

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan

KBRN, Banjarmasin : Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, yang tengah menangani kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Bandara Syamsuddin Nor, terus melakukan penyidikan yakni dengan memeriksa beberapa orang warga untuk dimintai keterangannya.

Kasi Penkum Kejati Kalsel, Erwan Suwarna, mengatakan untuk kasus pembebasan lahan Bandara Syamsuddin Noor terus berlanjut, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan, yakni mengumpulkan bukti bukti dan memintai keterangan beberapa orang saksi agar kasus ini semakin jelas.

Menurut Erwan, saat ini ada saksi yang sudah dimintai keterangan, bailk itu dari warga maupun tim pembebasan lahan yang sudah datang dan memenuhi panggilan pihak penyidik. sedangkan warga yang dimintai keterangan tersebut kemungkinan sebagian pemilik lahan.

"Kasusnya terus berlanjut, penyidik masih terus melakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti bukti dan saat ini masih memintai keterangan saksi saksi, baik itu dari warga maupun tim pembebasan lahan, serta instansi terkait," ujar Erwan Suwarna di Banjarmasin, Rabu (20/8/2014).

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pelebaran bandara Syamsuddin Noor, sudah lama pihaknya lakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut tim penyidik sepakat untuk meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan, karena tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau perbuatan tindak pidana, maka dari itu status kasusnya pun langsung ditingkatkan kepenyidikan, untuk mendalami lagi kasus tersebut.

Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dua laki laki dan satu perempuan berinisial S selaku ketua pembebasan lahan, SS panitia pembebasan lahan yang merupakan pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan E, seorang wiraswasta.

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pelebaran bandara Syamsuddin Noor yang ditangani pihak Kejati Kalsel ini, dengan anggaran sebesar Rp 135 milyar tahun anggaran 2009-2010.

Berawal penyelidikan yang dilakukan pihak Kejati Kalsel, berdasarkan informasi masyarakat ditambah adanya kisruh setelah terjadinya pembebasan lahan, karena sebagian masyarakat yang memiliki lahan tidak mendapatkan ganti rugi padahal mereka telah memiliki lengkap sertifikat lahan tersebut. (Nan/Yus).

0 komentar: