Cari Blog Ini

Home

Kamis, 13 April 2017

Eksekusi 19 april

Puluhan warga yang hingga kini masih enggan melepas lahan dan bangunan mereka yang masuk dalam kawasan pengembangan Bandara Syamsudin Noor, hanya memiliki waktu sekitar sepekan.

Sebab, PT Angkasa Pura I memastikan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru akan melakukan eksekusi pada 19 April nanti.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas GM Bandara Syamsudin Noor Ruly Artha, ia mengatakan kepastian eksekusi sesuai dengan surat pemberitahuan Relaas yang dikirim oleh PN Banjarbaru ke para warga yang masih menolak melepas lahan dan bangunannya. "Total ada 43 bidang lahan dan bangunan yang belum dilepas, dan nanti akan dieksekusi," katanya.

Dia merincikan, 43 bidang tersebut terdiri dari 15 bangunan dan 28 lahan kosong. Di mana keseluruhannya berada di dua kelurahan, yaitu Kelurahan Syamsudin Noor dan Guntung Payung. "Yang belum dibebaskan itu hanya 8,85 hektar, atau sekitar 8,7 persen dari keseluruhan lahan untuk pengembangan bandara," ujarnya.

Sementara, total lahan yang sudah clear and clean ialah seluas 92,85 hektare dari keseluruhan lahan yang mencapai 101,1 hektare. "Untuk persiapan eksekusi sendiri, kami sudah menggelar rapat koordinasi baik internal maupun eksternal. Termasuk juga sudah merapatkannya bersama Pemko Banjarbaru dan instansi terkait lainnya," ungkap ruly.

 

Usai eksekusi dilakukan, lahan secara keseluruhan akan diserahkan kepada Tim Proyek Pengembangan Bandara Syamsudin Noor. Kemudian, demi keamanan serta kelancaran kegiatan proyek di area lahan kosong yang telah dieksekusi. Maka akses jalan masuk ke area tersebut akan diberi plang oleh pihak proyek.

 

Pimpinan Proyek Pengembangan Bandara Syamsudin Noor, Taochid P Hadi, mengatakan, hingga kini mereka masih menunggu dilakukannya eksekusi. Sebab, jika lahan belum diserahkan sepenuhnya PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) selaku kontraktor pengembangan bandara belum dapat melaksanakan pekerjaan fisik.

Sembari menunggu dilaksanakannya proses eksekusi PT NKE saat ini hanya melaksanakan pengukuran di lokasi lahan yang sudah dibebaskan. "Mudah-mudahan eksekusi cepat dilakukan, supaya bisa melakukan pekerjaan fisik," ujarnya.

Sementara itu, dengan adanya kepastian jadwal eksekusi beberapa warga yang dulunya bersikeras bertahan saat ini mulai melepas lahan dan tanah mereka. Salah satu warga yang mengaku menyerah mempertahankan lahan dan bangunan yang berada di wilayah pengembangan bandara ialah Fakhrul Anwar. "Saya angkat tangan, karena semua gugatan yang kami layangkan ke pengadilan tak diperdulikan," ujar Fakhrul.

Dia menambahkan, sebagian besar pemilik lahan di Komplek Monica, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin memang memilih untuk pindah. Di mana sebelumnya ada 12 rumah yang bertahan, saat ini hanya tersisa dua. "Namun yang dua itu masih berupaya melakukan banding ke PN Banjarmasin, mereka masih tak terima dengan nilai kerugian yang diberikan," tambahnya.

Warga lainnya yang memilih pindah ialah Asep Abdurrahman, padahal sebelumnya dia salah satu orang yang ngotot tak ingin pindah lantaran merasa nilai ganti rugi yang diterimanya sangat kecil. "Saya pilih pindah, karena percuma berusaha banding ataupun menggugat. Pihak pengadilan tidak akan menggubris," ujarnya.

Meski pindah, dia mengaku masih akan berupaya mengambil haknya yang belum dibayar. Berdasarkan legalitas, luas tanah miliknya seluas 5.545 meter persegi. Namun setelah keluarnya konsinyasi ukuran tanahnya mengerucut menjadi 2.290 meter persegi. "Separuh lebih ukuran lahan saya hilang, saya akan berupaya mengambilnya," pungkasnya. 


 
 
 

1 komentar:

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.