Cari Blog Ini

Home

Jumat, 21 April 2017

Proses selesai

Pengembangan Bandara Syamsudin Noor akan segera terwujud dengan selesainya proses eksekusi lahan pada Rabu, 19 April 2017. Usai proses eksekusi, lahan secara keseluruhan akan diserahkan kepada Tim Proyek Pengembangan Bandara Syamsudin Noor. Selanjutnya untuk pengamanan area pada lahan kosong yang telah dieksekusi dan kelancaran kegiatan pekerjaan pembangunan maka diberi plang tanda, penutupan akses masuk, pemadaman listrik dan air, dan selanjutnya dilakukan land clearing atau pembersihan lahan oleh tim proyek. 

Bandara Syamsudin Noor telah mengadakan berbagai kegiatan peningkatan koordinasi mulai dari sosialisasi hingga pematangan proses eksekusi yang dihadiri oleh instansi-instansi yang berwenang. Secara khusus General Manager Bandara Syamsudin Noor, Handy Heryudhitiawan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap semua pihak yang selama ini turut mendampingi upaya percepatan penyelesaian pembebasan lahan pengembangan bandara baru.

"Kami sangat berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kejaksaan Tinggi, Tim TP4D, Badan Pertanahan Nasional Banjarbaru, BPKP, Kepolisian, PLN, PDAM, PMI, Pemerintah Kota, Pemerintah Daerah, dan lain sebagainya karena terus melaksanakan pendampingan dan kolaborasi dalam melancarkan setiap proses pembebasan lahan." Ungkap Handy Heryudhitiawan. 

Terkait luasan lahan, beliau menjelaskan "Total lahan yang sudah clear & clean hingga H-1 eksekusi lahan seluas 92,48 hektar dari keseluruhan lahan yang mencapai 101,1 hektar." Tuturnya

Lebih lanjut mengenai luasan bidang yang akan dieksekusi beliau memaparkan data terbaru menerangkan bahwa pemilik lahan yang memiliki tiga bidang bangunan sebelumnya sudah bersedia mengambil uang ganti rugi di Pengadilan Negeri Banjarbaru sehingga sisa 40 bidang yang dieksekusi yang terdiri atas 16 bidang yang terdapat bangunan dan 24 lahan kosong yang ada di Kelurahan Syamsudin Noor dan Guntung Payung dengan luas total 8,62 hektar atau hanya  8,52% dari keseluruhan luas lahan yang dibebaskan untuk pengembangan bandara baru.  

"Kepada warga yang lahannya akan di eksekusi, pada tanggal 5 April lalu Pengadilan Negeri Banjarbaru telah menyampaikan "Surat Relaas" pemberitahuan kepada yang bersangkutan. Semoga berjalan lancar." Tambah Handy Heryudhitiawan.

Pembangunan untuk proyek dengan investasi 2,3 triliun rupiah tersebut selanjutnya akan diawali dengan pekerjaan fisik tahap II senilai Rp 900 milyar yang meliputi infrastruktur, bangunan penunjang, dan apron atau tempat parkir pesawat yang dapat menampung hingga 16 pesawat wide body atau berbadan lebar.

Pelaksanaan paket II diperhitungkan memerlukan waktu 18 bulan dan seiring pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan pelelangan paket I meliputi pembangunan terminal dan fasilitasnya. Bandara Internasional Syamsudin Noor direncanakan akan dapat beroperasi di tahun 2019. 


 
 
 

1 komentar:

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.