Cari Blog Ini

Home

Kamis, 04 April 2013

Pengembangan bandara

Oleh: Ir Arif Mutohar, MT
Mantan Kasi Kebandarudaraan Dishub Prov Kalsel

Tak dapat dipungkiri bahwa Bandara
Syamsudin Noor berperan sebagai gerbang
udara di Provinsi Kalimantan Selatan. Peran bandara terbesar se Kalselteng ini semakin menjadi penting ketika ditetapkan sebagai bandara Embarkasi Haji melalui Keputusan Presiden RI Nomor 45 Tahun 2003, dimana jamaah haji dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dapat terbang langsung
dari Banjarmasin ke Arab Saudi tanpa harus melalui Embarkasi Juanda Surabaya atau Sepinggan Balikpapan.
Peran bandara yang demikian penting namun belum diimbangi dengan infrastruktur fasilitas sisi darat yang memadai. Sebagaimana diberitakan pada harian ini edisi 21 Maret 2013 bahwa PT Angkasa Pura I menyiapkan dana sebesar
Rp 1 triliun guna pengembangan kapasitas terminal Bandara Syamsudin Noor.
Secara teknis kapasitas terminal penumpang Bandara Syamsudin Noor yang memiliki luas 9.943 meter persegi sudah tidak memadai lagi untuk menampung banyaknya
jumlah penumpang saat ini.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Selatan tercatat jumlah penumpang di Bandara Syamsudin Noor pada 2010 mencapai 2.610.506 orang.
Pada 2011 melonjak menjadi 2.979.598 orang, atau mengalami kenaikan sebesar 14,14 persen.
Dengan asumsi angka pertumbuhan 15 persen maka pada 2012 jumlah penumpang mencapai 3.400.875 orang atau sekitar 3,5 juta orang.
Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No 44 Tahun 2002 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, idealnya utilitas penggunaan terminal bandara atau nilai IAP4 (Indikasi Awal Pembangunan, Pendayagunaan, Pengembangan dan Pengoperasian) lebih kecil dari 0,6.
Dengan luas terminal 9.943 meter persegi dan jumlah penumpang sebesar 3,5 juta orang pertahun maka utilitas penggunaan
terminal Bandara Syamsudin Noor memiliki nilai IAP4 sebesar 2,46. Artinya tingkat utilitas penggunaan terminal sudah sangat overload hingga mencapai 246 persen atau dengan kata lain jumlah penumpang sudah mencapai hampir dua setengah kali lipat dari kapasitas terminal yang tersedia.
Kondisi di atas mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan terhadap penumpang, seiring bertambahnya jumlah penumpang
maka ketidaknyamanan semakin dirasakan oleh penumpang. Sempitnya ruang check in,
ruang tunggu keberangkatan maupun ruang kedatangan disamping menjadikan
penumpang berjubel dan harus berdesak- desakan juga menimbulkan kesan kesemrawutan Bandara Syamsudin Noor.
Demikian juga sempitnya kapasitas lahan yang digunakan untuk parkir kendaraan menyebabkan kesulitan bagi pengantar atau penjemput mencari tempat parkir serta
menyebabkan kemacetan kendaraan saat memasuki areal parkir. Tidak berlebihan bila ada kalangan yang mengidentikkan Bandara
Syamsudin Noor dengan terminal bus Pulogadung.
Terminal Baru Mengacu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SKEP/347/XII/99 tentang Standar Rancang Bangun dan/atau Rekayasa Fasilitas dan Peralatan Bandar Udara, pengembangan terminal bandara dapat dilakukan dengan tiga strategi yaitu strategi
pertama dengan menambah luas bangunan secara horizontal ke sisi kiri, kanan atau sisi darat bangunan terminal yang ada.
Strategi kedua dengan menambah luas bangunan ke arah vertikal dengan menambah jumlah lantai bangunan dan strategi ketiga menambah bangunan dengan
system modul, dimana terminal pertama berfungsi sebagai terminal keberangkatan, sedangkan terminal perluasan berfungsi sebagai terminal kedatangan atau sebaliknya tergantung letak bangunan
terhadap lahan.
Namun yang menjadi permasalahan PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Syamsudin Noor tidak dapat melaksanakan strategi pertama dan ketiga akibat tata letak
bangunan eksisting dan keterbatasan lahan yang tersedia sehingga tidak dapat digunakan untuk pengembangan terminal.
Sedangkan strategi kedua tidak mungkin dilaksanakan karena menambah luas bangunan kearah vertikal dengan menambah
jumlah lantai bangunan akan menjadikan obstacle atau halangan bagi operasi penerbangan serta mengganggu Kawasan
Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Oleh karena itu langkah yang harus
ditempuh terhadap permasalahan tersebut adalah dengan membangun terminal baru berdekatan dengan tata letak apron rigid pavement hasil pengembangan bandara pada 2002-2004.
Terminal penumpang baru dengan kapasitas lebih besar beserta fasilitas pendukungnya
sangat krusial untuk segera direalisasikan. Pertama, disamping sebagai suplai untuk memenuhi permintaan penumpang pesawat
udara dimana demand saat ini sudah melampaui kapasitas terminal yang tersedia,
juga sebagai antisipasi suplai terhadap permintaan di tahun-tahun mendatang yang pertumbuhannya terbukti cukup tinggi.
Dengan demikian maka akan terjaga
keseimbangan antara permintaan jasa transportasi dan tersedianya kapasitas fasilitas transportasi.
Kedua, adanya pembangunan terminal baru dengan kapasitas yang lebih besar dan representatif dengan segala fasilitas pendukungnya dengan sendirinya akan
meningkatkan kualitas pelayanan
(kenyamanan) terhadap pengguna jasa transportasi udara. Bagi penyelenggaraan angkutan jemaah haji proses X-ray, bea cukai, imigrasi, serta proses administrasi lainnya dilaksanakan secara terintegrasi di terminal baru sehingga akan menjadi lebih
efektif dan efisien, sedangkan asrama haji hanya berfungsi sebagai tempat akomodasi calon jemaah haji sebelum pemberangkatan.
Ketiga, menghilangkan imej negatif terhadap kesemrawutan bandara Syamsudin Noor sekaligus membangun imej positif daerah
Kalsel melalui bandara yang megah dan modern karena bandara merupakan gerbang daerah yang dapat membentuk wajah dan
perkembangan suatu wilayah.
Keempat, mewujudkan penyelenggaraan transportasi udara yang efektif dan efisien,
andal dan berkemampuan tinggi sesuai tujuan Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) sehingga dapat semakin memperkuat konektivitas regional dan nasional yang pada gilirannya dapat mendorong investasi dan mengakselerasi
pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan.
(*)

0 komentar: