Cari Blog Ini

Home

Rabu, 26 Juni 2013

Ganggu Pelayanan Publik

BANJARBARU - Keterlambatan pembebasan lahan untuk pengembangan Bandana Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengganggu pelayanan publik yang dijalankan pemerintah provinsi setempat.Selain menghambat pengembangan bandara, keterlambatan pembebasan lahan juga mengganggu program pelayanan publik yang dijalankan Pemprov Kalsel," ujar Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan di Banjarbaru, Selasa.

la mengatakan hal itu di depan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Ruzaidin Noor - Ogi Fajar Nuzuli, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor Ahmad Munir dan Panitia Pengadaan Tanah Banjarbaru. Menurut dia, Pemprov sebagai lembaga pemerintah yang memiliki program pelayanan publik menjadi terganggu karena lambatnya proses penyelesaian pembebasan lahan bandana yang sudah mencapai dua tahun.

"Program pelayanan publik yang dijalankan Pemprov menjadi terhambat karena kurang baiknya pelayanan yang, dirasakan pengguna jasa bandara akibat pembangunan bandara yang belum bisa dimulai," ungkapnya. Dikatakan, permasalahan yang dihadapi sehingga proses pembebasan lahan bandara mengalami hambatan adalah adanya sebagian pemilik tanah di Kampung Tegal Arum Kelurahan Syamsudhi Noor yang belum man melepas asetnya.

Hal itu terjadi karena pemilik tanah merasa harga ganti rugi yang belum sesuai disamping masalah turnpang tindih kepernilikan tanah sehingga pihak yang merasa saling memiliki hak belum sepakat menjual tanah."Permasalahan tersebut sudah diselesaikan Panitia Pengadaan Tanah Kota Banjarbaru tetapi masih tetap ada pemilik tanah yang belum mau melepas asetnya sehingga diperlukan pendekatan khusus," ujarnya.

la meminta, panitia lebih bersikap pro aktif mendekati pemilik tanah yang belum mau melepas asetnya secara individu sehingga diharapkan mereka mau menjual tanalinya sesuai harga yang ditetapkan."Panitia harus pro aktif, jangan menunggu pemilik tanah bersedia melepas asetnya dan kami juga berencana turun langsung melakukan pendekatan kepada pemilik tanah sehingga mereka mau menjual tanahnya," ujar dia.

Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kota Banjarbaru Said Abdullah mengatakan, luasan lahan yang berhasil dibebaskan dan sudah dibayar seluas 66,35 hektare dari rencana lahan yang akan dibebaskan 92,2 hektare. "Tanah yang sudah diverifikasi panitia mencapai 78 hektare tetapi baru 66,35 hektare yang sudah dibebaskan menyusul 4 hektare lagi yang siap dibayar sehingga persentasenya mencapai 74 persen," ujarnya.

Ditambahkan Camat Landasan Ulin Nazmi Adhani, target lahan yang dibebaskan dipatok 80 persen dengan asumsi 20 persen tidak bisa dibebaskan karena pemilik tanah bersikeras tidak mau melepaskan asetnya. ant/mb05 kh

(Sumber : Mata Banua edisi Jum`at, 21 Juni 2013)

 

1 komentar:

Anonim mengatakan...

seputar harga ganti rugi tanah yg dinilai rendah, rasanya rakyat/ masyarakat sekarang sudah semakin cerdas untuk menilai segala sesuatunya..haruskah nasib Bandara(Embarkasi),tergantung atau di politisasi oleh oknum/ makelar >> http://gr-bandara.blogspot.com/2013/05/makelar-tanah-hambat-pembangunan.html