BANJARBARU – Rencana melimpahkan proses pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor ke pengadilan sepertinya tidak jadi. Pasalnya hingga kini proses pembebasan masih belum ada tanda-tanda akan menyelesain proses tersebut lewat konsinyasi. Ketua Tim Panitia Pembebasan Lahan Kota Banjarbaru, DR Syahriani Syahran saat dikonfirmasi membantah hal tersebut. Menurutnya proses konsinyasi tetap akan diambil, namun hingga kini masih menunggu hasil perhitungan volume harga bangunan. "Arahnya memang ke konsinyasi, namun kita masih menunggu hasil perhitungan volume harga bangunan," ujarnya kemarin. Untuk melakukan konsinyasi terang Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru ini, perlu data perhitungan volume dan harga bangunan dan lahan. "Kalau lahan sudah," imbuhnya. Selama data perhitungan volume bangunan belum rampung katanya, proses konsinyasi belum bisa dilakukan. Hingga kini, masih tersisa sekitar 16 hektar lahan warga yang belum dibebaskan dari total 99 hektar lahan yang harus dibebaskan. Sisa lahan yang belum dibebaskan tersebut kata Syahriani termasuk lahan yang pemiliknya belum setujua dengan harga yang ditawarkan serta lahan tumpang tindih. "Kalau lahan tumpang tindih itu, pemiliknya harus menyelesaikan dahulu di pengadilan. Jika prosesnya sudah konsinyasi, maka pemenangnya silahkan menyelesaikan sendiri ke pengadilan," ujarnya. Disinggung soal kemungkinan terburuk warga enggan merelakan lahannya dibebaskan, Syahriani menegaskan jika tetap enggan juga pada akhirnya panitia tetap akan menghitung volume. "Mau tidak mau kita titipkan kepengadilan. Kalau dia mau silahkan ambil ke pengadilan. Kalau sudah dikonsinyasi pekerjaan panitia sudah selesai," pungkasnya. (by/ema)
Kamis, 24 Oktober 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar