Cari Blog Ini

Home

Senin, 18 Agustus 2014

Sidang kasus lahan bandara

Banjarbaru ( Metro Kalimantan) - Sidang kasus penipuan dan penggelapan dalam pembebasan lahan bandara Syamsuddin Noor dengan terdakwa Sapli Sanjaya dan Abdul Hadi digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru Rabu(13/08/2014).

Setelah penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa dikabulkan Majelis Hakim, melalui penasehat humnya terdakwa mengajukan eksepsi terhadap tuntutan jaksa penuntut umum Lutvi Tri Cahyanto.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi yang dilakukan oleh penasehat hukum Junaidi dilakukan sekitar jam 14.00 Wita, bahwa dakwaan JPU hanya mengada ada karena tidak jelas perkaranya di ruang sidang anak di PN Banjarbaru didepan Majelis Hakim yang diketuai Tongani langsung menerima eksepsi terdakwa.

Sementara Farid Rusdi yang merupakan korban penipuan dan penggelapan dari kedua terdakwa merasa bingung padahal sebelumnya kedua terdakwa ditahan pihak pinyidik kepolisian,dan dikejaksaan pun ditahan sebelum dilimpahkan kepengadilan, eh malah mendapat penagguhan di Pegadilan Negeri Banjarbaru.

Dengan adanya penangguhan ini sangat mengecewakan pihak korban selaku pelapor di Ditkrimum Polda Kalimantan Selatan kata Farid melalui Kuasa Hukum Giyanto SH setelah sidang usai.

Menanggapi penagguhan penahanan Junaidi selaku Penasehat hukum Sapli Sanjaya dan Abdul Hadi mengatakan bahwa ini merupakan hak klien kami untuk meminta penagguhan penahanan, dan yang memutuskan penaguhan penahanan merupakan hak Majelis Hakim yang diketuai Tongani.

Soberi Humas Pengadilan Negeri Banjarbaru mengatakan juga itu merupakan wewenang dari majelis hakim dan itu merupakan hak prerogatif dari majelis hakim, keputusan hakim mutlak dilaksanakan, katanya.

0 komentar: