Cari Blog Ini

Home

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan pada 2014 Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin menjadi bandara internasional.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Pengembangan bandara antara lain berupa pembangunan terminal, perbaikan apron, taxi way, dan penambahan serta peningkatan landasan pacu dari 2.500 meter menjadi 3.000 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Akibat lambannya proses pembebasan lahan masyarakat untuk pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel harus memanggail tim terkait untuk dimintai keterangan.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Boeing 747 seri 300, kapasitas 500 seat.dipastikan tidak bisa mendarat, diperlukan runway minimal 3.500 meter, sedangkan panjang runway Syamsuddin Noor hanya 2.500 meter.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

keinginan pihak Angkasa Pura untuk membeli asset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di bandara Syamsudin Noor, masih dalam pengkajian pembelian asset yang di miliki yakni berupa Apron dan beberapa lahan kosong milik Pemerintah.

Jumat, 20 Januari 2017

Awal februari

Upaya pengembangan Bandara Syamsudin Noor terus bergerak maju. Usai pra eksekusi atas lahan seluas 1,4 hektare oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru akhir Desember 2016 lalu, proses eksekusi ditarget awal Februari ini.
"Insya Allah eksekusi lahan akan dilaksanakan awal bulan depan (Februari)," kata Kadishub Kalsel Rusdiansyah, usai rapat bulanan di Kantor Dinas Perhubungan Sekdaprov Kalsel di Banjarbaru, Rabu (18/1).
Menurut Rusdiansyah, jika melihat ke belakang mulai dari pra eksekusi lalu, diharapkan proses eksekusi akan berjalan lancar. "Sesuai tahapan, kalau sudah pra eksekusi maka tahapan selanjutnya adalah eksekusi," tegasnya.
Namun demikian, mantan pejabat Pemkot Banjarmasin ini mengatakan kewenangan eksekusi lahan tersebut berada di pengadilan. "Yang kami ketahui di pengadilan masih ada pergantian pejabat struktural sehingga proses penetapan eksekusi tertunda," jelasnya.
Rusdiansyah berharap dalam beberapa hari ke depan sudah ada surat penetapan eksekusi dari pengadilan. Mengingat pengadilan merupakan lembaga independen sehingga jangan sampai muncul kesan ada intervensi. "Kami di Pemprov terus melakukan koordinasi dan mendorong agar semua ini dapat terealisasi sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur)," paparnya.
Dia menjelaskan, bahwa beberapa kali kesempatan koordinasi dengan Dishub se-Indonesia, pihaknya selalu menyuarakan tentang pengembangan bandara Syamsudin Noor. "Saya yakin di era kepemimpinan Sahbirin Noor pengembangan bandara Syamsudin Noor akan selesai. Yang penting semua sesuai aturan. Kalaupun ada eksekusi semua sudah melewati proses yang benar," paparnya.
Disinggung mengenai pemenang lelang yang akan mengerjakan proyek bandara, Rusdiansyah berharap dalam waktu dekat juga sudah dapat diketahui. Yang jelas, akan membutuhkan ribuan orang untuk membangunnya dari berbagai keahlian dan ilmu. "Semoga semua proses ini bisa cepat selesai sehingga proses pengembangan cepat dilaksanakan," paparnya.
Sebelumnya Komisaris PT Angkasa Pura I (Persero), Agus Santoso bersama rombongan Badan Penelitian & Pengembangan Kementerian Perhubungan melakukan kunjungan ke Bandara Syamsudin Noor memastikan perkembangan kinerja operasional dan proses pengembangan bandara baru.
Dalam kesempatan yang sama Pimpinan Proyek, Taochid Purnomo Hadi memaparkan, pihaknya sudah menyiapkan berbagai fasilitas umum seperti Masjid, terminal dam Apron baru.
"Untuk proyek bandara baru nanti kami sudah siapkan fasilitas masjid khusus seluas 1.155 m2 karena mayoritas pengguna jasa di Kalsel beragama Islam, kalau terminal dari seluas 9.265 m2 menjadi 70.000 m2 di tahap pertama kemudian di tahap 2 ditambah lagi menjadi seluas 55.000 m2 sedangkan untuk apron atau tempat parkir dari eksisting seluas 51.072 m2 menjadi 106.972 m2 atau 16 parking stand," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan Air Navigation juga akan membangun tower serta perkantoran yang baru sehingga semuanya nantinya akan mendukung operasional bandara baru.
General Manager Handy Heryudhitiawan menjelaskan mengenai sumber pendanaan pengembangan bandara baru yang murni dari dana Angkasa Pura I dan penerbitan obligasi. "Kami sudah berupaya semaksimal mungkin melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran setiap proses pembangunan bandara baru. Tanggal 29 Desember 2017 kemarin pra-eksekusi berjalan lancar. Sejak 2012 kami harus membebaskan 883 bidang dan sekarang sisa 65 bidang, termasuk lahan kosong." tandasnya.

Eksekusi

Setelah pra eksekusi dilaksanakan beberapa waktu lalu, PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor  di Banjarbaru kini bersiap melakukan eksekusi.

General Manajer PT AP I, Bandara Syamsudin Noor, Handy Haryuditiawan memprediksi proses eksekusi akan dilaksanakan dalam bulan ini juga. "Yang jelas kami sudah lakukan koordinasi dan bermohon kepada PN Banjarbaru terkait pelaksanaan eksekusi. Do'akan saja semoga bisa cepat dilaksanakan," katanya saat dihubungi, Jumat (13/1).

Menurut Handy, proses eksekusi ini menjadi bagian penting, sebab tidak mungkin proyek bisa dilaksanakan jika masih ada pihak yang mendiami wilayah bandara yang akan dikembangkan tersebut.

"Sekali lagi mohon do'a dan dukungan semua pihak agar pengembangan bandara Syamsudin Noor bisa cepat dilaksanakan," jelasnya.

Sementara itu, gubernur Kalsel, Sahbirin Noor berharap proses eksekusi yang nantinya dilaksanakan bisa berjalan aman dan lancar. "Pra eksekusi sudah dilaksanakan dengan aman dan lancar. Kita berharap jika eksekusi juga demikian," ungkapnya.

Dikatakan pejabat yang akrab disapa Paman Birin itu, pihaknya menghormati upaya hukum yang sudah dilakukan masyarakat. Namun, kata dia, apapun yang sudah menjadi keputusan pengadilan diharapkan bisa dilaksanakan dan dihormati. "Jika ada lahan masyarakat yang bersengketa dan sudah ada keputusan dari pengadilan, kami berharap masyarakat legowo menghormatinya. Sebab semua ini demi kepentingan bersama," paparnya.

Ditandaskan Paman Birin, terwujudnya bandara yang representatif di banua pastinya akan membuat roda perekonomian menjadi lebih baik. "Pariwisata kita juga bisa lebih dipromosikan ke dunia luar. Ini pastinya akan membuat efek domino di segala sektor. Untuk itu sekali lagi, mohon masyarakat yang masih bersengketa agar bisa memahami ini," pungkas Paman Birin.

Selasa, 17 Januari 2017

Akan selesai 2017

 Meski telah dilakukan pra eksekusi lahan dan bangunan pada 29 Desember 2016, hingga kini belum ada kejelasan  proyek pengembangan Bandara Syamsudin Noor.

Selain bermasalah dengan pembebasan lahan, pengembangan bandara juga masih menunggu hasil pemenang lelang yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura I pusat.  Belum diketahui siapa kontraktor yang akan ditunjuk untuk membangun bandara yang terletak di Banjarbaru ini.

Pimpinan proyek pengembangan bandara Taochid mengatakan, saat ini mereka masih menunggu panitia lelang untuk memutuskan pemenangnya. "Putusan pemenang dari pusat masih belum ada, kami masih menunggu," katanya kepada Radar Banjarmasin.

Ia menambahkan, selain menunggu pemenang lelang. Mereka juga menunggu pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Sebab, masih ada 65 bidang lahan dan bangunan di lokasi pengembangan bandara  belum dilepas oleh pemiliknya.

Meski belum jelas kapan proyek bandara dimulai, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Selatan Rusdiansyah mengaku optimis Bandara Syamsudin Noor akan selesai dibangun pada tahun 2019. "Target kami tahun 2019 sudah bisa dinikmati masyarakat Kalsel, " ungkapnya.

Ia menuturkan, usai dilakukannya pra eksekusi lahan dan bangunan. Titik terang pembangunan bandara sudah mulai terlihat. "Setelah pra eksekusi sebentar lagi eksekusi, dan pemenang lelang didapatkan. Kalau sudah selesai semua, langsung saja pembangunan dimulai. 2019 pasti selesai," ujarnya.

Hal senada diungkapkan, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor, Handy Heryudhitiawan. Ia mengaku optimis pembangunan bandara selesai pada tahun 2019. "Mungkin pertengahan tahun 2019, sudah bisa beroperasi," singkatnya.

Jumat, 30 Desember 2016

Pra eksekusi

 Sejumlah lahan dan bangunan yang masuk dalam rencana pelebaran Bandara Syamsudin Noor, Kamis (29/12) kemarin satu-persatu didatangi petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru dan PT Angkasa Pura I.

Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan pra eksekusi, merupakan salah satu langkah awal sebelum menggusur dengan paksa para pemilik yang hingga kini masih enggan melepas lahan dan bangunan mereka.

Dalam pra eksekusi yang berlangsung sekitar enam jam tersebut tak ada penolakan dari warga. Mereka terlihat ramah ketika petugas mendatangi rumah mereka, untuk melakukan pendataan ulang. Padahal, pada Rabu (28/12) tadi puluhan warga sempat mengadu ke Gedung DPRD Banjarbaru mengenai penolakan pra eksekusi tersebut.

Noor Rahman, salah satu warga yang hingga kini masih menempati rumahnya yang terletak di Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru mengaku tak menolak petugas melakukan pra ekseksi. Sebab, pelebaran bandara merupakan kepentingan bersama. "Kami mendukung penuh, dibangunnya bandara," katanya kepada Radar Banjarmasin.

Ia mengaku, masih enggan melepas lahan dan bangunan miliknya lantaran masih berseteru dengan warga lainnya yang telah mengklaim lahan dan bangunan yang sudah puluhan tahun mereka tempati. "Kalau saja tidak ada tumpang tindih pasti sudah saya lepas lahan dan bangunan ini," ujarnya.

Sementara itu, Panitera PN Banjarbaru Burhanudin mengaku lega karena pra eksekusi berjalan dengan lancar tanpa ada penolakan dari warga. "Alhamdulillah warga menerima kedatangan kami," katanya.

Ia mengungkapkan, dalam kegiatan yang berlangsung sekitar enam jam tersebutmereka telah melakukan pra eksekusi sebanyak 65 bidang lahan dan bangunan. Terdiri dari, 32 lahan kosong dan 33 bangunan. "Setelah ini kami akan membuat berita acara untuk diserahkan ke Kepala PN Banjarbaru," ungkapnya.

Ditanya kapan eksekusi bisa dilakukan? Burhanudin mengaku belum mengetahuinya. Sebab, masih ada beberapa tahapan lagi yang akan dilakukan. "Yang jelas sebelum eksekusi, warga akan kami beritahu agar segera mengosongkan lahan dan bangunan mereka," ujarnya.

Kelegaan dengan lancarnya pra eksekusi juga dirasakan General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor, Handy Heryudhitiawan. "Berhari-hari saya merasakan kekhawatiran, tapi ternyata Alhamdulillah pra eksekusi berjalan lancar," Katanya.

Ia menambahkan, usai dilaksanakannya pra eksekusi PT Angkasa Pura I memiliki semangat baru untuk mewujudkan pembangunan Bandara Syamsudin noor. "Dari 2011 permasalahan kita hanya lahan, mudah-mudahan ini bukti sinyal bahwa permasalahan itu akan usai," pungkasnya.

Pra eksekusi

Tim pengadilan negeri banjarbaru turun didampingi PT Angkasa Pura I bandara syamsudin noor, unsur Pemko Banjarbaru dibantu pengamanan TNI Polri turun melaksanakan pra-eksekusi, Kamis (29/12/2016).
Tim melakukan peninjauan 67 persil dan 36 rumah warga yang akan dieksekusi.
Pelaksanaan pra-eksekusi berlangsung aman kondusif. Puluhan mobil mengiringi tim pra-eksekusi pengadilan menyambangi satu-persatu obyek yang akan dieksekusi sesuai data peta yang ada.
Sawijan, warga RT42 RW9 Tegal Arum Kelurahan Syamsudin Noor, mempersilakan tim meninjau lahan dan rumahnya.
"Ya, tidak ada masalah. Kami kan juga sangat mendukung pengembangan bandara. Tanah dan rumah kami kan sudah diganti rugi,"ucap Sawijan.
Berbeda dengan ibu Eko warga RT43 RW9 Tegal Arum Syamsudin Noor, bertahan tidak meninggalkan rumah.
"Rumah ini hasil jerih keringat saya tapi tidak dihargai sewajarnya. Makanya kami sekeluarga tetap bertahan,"ucap ibu Eko.

Kamis, 29 Desember 2016

Pra eksekusi

Belasan orang perwakilan pemilik tanah dan bangunan dalam area pembebasan perluasan Bandara Syamsudin Noor, Rabu (28/12) kemarin mendatangi gedung DPRD Kota Banjarbaru.  Mereka adalah warga yang hingga kini tidak ingin melepaskan lahan dan bangunannya untuk pengembangan bandara. Para warga diterima langsung oleh Ketua DPRD Banjarbaru AR Iwansyah, bersama Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banjarbaru Erik Lutfiansyah.

Salah satu warga, Wage Ahmad Saifudin mengatakan, mereka datang ke dewan untuk mengadukan keresahan mereka lantaran mendapatkan pemberitahuan adanya pra eksekusi. Yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru Kamis (29/12) hari ini. "Kami tiba-tiba mendapat pemberitahuan pra eksekusi. Biasanya akan lanjut eksekusi. Padahal, tidak ada transaksi jual beli apapun dengan bandara tapi tiba-tiba mau dieksekusi. Tolong kami mohon keadilan," ujarnya penuh emosi.

Ia menambahkan, jika pra eksekusi dilakukan lalu berlanjut ke eksekusi. Mereka akan bersikeras tetap bertahan dan balik melakukan upaya hukum. "Kami tidak akan pindah, apapun alasannya. Kecuali permintaan kami terpenuhi," tambahnya.

Hal senada diungkapkan warga lainnya, Asep Abdurrahman. Menurutnya, warga menolak pindah lantaran data yang masuk konsinyasi tidak sepenuhnya benar sehingga banyak warga yang dirugikan. "Perjalanan pembebasan tanah ini cacat hukum. Tolong kami dilindungi. Kami mengadu ke dewan mencari keadilan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banjarbaru, AR Iwansyah, menyatakan pihaknya akan menyampaikan keluhan dan keresahan para warga ke PN Banjarbaru. "Kami akan sampaikan aspirasi bapak sekalian terkait pra eksekusi ini ke pihak pengadilan dan yang terkait lainnya," tegasnya.

Walaupun, masalah sengketa lahan telah masuk ke ranah pengadilan. Dewan akan tetap menampung aspirasi warga. Apapun yang disampaikan warga akan diteruskan ke pengadilan. "Dewan mempunyai tekad membantu warga tapi apapun keputusan pengadilan saya tidak berani ikut campur. Sebagai wakil rakyat pasti kami sampaikan kalau ada sikap penolakan pra eksekusi," ujar Iwansyah.

Secara terpisah, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor Handy Heryudhitiawan mengatakan, meski ada penolakan pra eksekusi akan tetap dilakukan PN Banjarbaru. Sebab, pada tanggal 22 Desember 2016 sudah dilaksanakan rapat persiapan pra eksekusi. "Rapat tersebut melibatkan Pemerintah Daerah, Kepolisian, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BPKP, hingga Kelurahan Guntung Payung dan Syamsudin Noor yang merupakan lokasi pembebasan lahan," katanya.

Ia menambahkan, semua stakeholder terkait akan bahu membahu dan aktif berkoordinasi untuk melakukan pra eksekusi hingga ke eksekusi. Itu dilakukan guna mempercepat pembangunan Bandara Syamsudin Noor. "Sebelumnya di tanggal 15 September 2016 sudah dilaksanakan Aanmaning atau teguran kepada warga untuk segera mengambil dana ganti rugi lahan ke PN Banjarbaru, tapi mereka tak mau. Jadi eksekusi merupakan jalan terakhirnya," tambahnya.

Sebelumnya, surat permohonan pra eksekusi sendiri sudah dijawab oleh PN Banjarbaru. Rencananya pra eksekusi akan dilakukan PN Banjarbaru pada hari ini, terhadap 67 bidang bangunan dan 36 bangunan. Kalau ditotal ada sekitar 10,4 hektar lahan yang akan dieksekusi. "Informasi dari PN Banjarbaru, pra eksekusi dilaksanakan pukul 10.00 Wita. Tujuan pra eksekusi sendiri yaitu meninjau lokasi, untuk memastikan dokumentasi sesuai dengan datanya," tutup Handy

Warga mengadu

Perwakilan warga pemilik tanah dan rumah dalam area pembebasan perluasan Bandara Syamsudin Noor yang terancam dieksekusi, mendatang gedung DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (28/12/2016).

Sebanyak 10 orang perwakilan warga diterima langsung ketua DPRD Banjarbaru, H AR Iwansyah bersama Kasi Datun kejaksaan Negeri Banjarbaru, Erik.

Perwakilan warga, Wage Ahmad Saifudin, menyatakan adanya keresahan di kalangan warga yang mendapat pemberitahuan adanya praeksekusi.

"Kedatangan kami ke dewan intinya terkait praeksekusi. Tiba-tiba kami mendapat pemberitahuan praeksekusi. Biasanya akan lanjut eksekusi. Tapi saya sendiri misalnya, tidak ada transaksi jual beli apapaun dengan bandara. Nah, tiba-tiba mau dieksekusi. Tolong kami mohon keadilan,"ucap Wage heran.

Jika eksekusi tetap dijalankan, Wage menegaskan akan bertahan dan balik melakukan upaya hukum.

Perwakilan warga yang lain, Asep, menyatakan data yang masuk konsignasi tidak sepenuhnya benar sehingga banyak warga yang dirugikan. Perwakilan warga lainnya, menilai perjalanan konsignasi cacat hukum.

"Perjalanan pembebasan tanah ini cacat hukum. Tolong kami dilindungi. Kami mengadu ke dewan,"ucap Alason.

Ketua DPRD Banjarbaru, H AR Iwansyah, menyatakan akan menyampaikan apa-apa yang menjadi keluhan dan keresahan warga.

"Kami akan sampaikan aspirasi bapak sekalian terkait pra-eksekusi ini ke pihak pengadilan dan yang terkait lainnya," ucap Iwansyah.