Cari Blog Ini

Home

Kamis, 29 Desember 2016

Pra eksekusi

Belasan orang perwakilan pemilik tanah dan bangunan dalam area pembebasan perluasan Bandara Syamsudin Noor, Rabu (28/12) kemarin mendatangi gedung DPRD Kota Banjarbaru.  Mereka adalah warga yang hingga kini tidak ingin melepaskan lahan dan bangunannya untuk pengembangan bandara. Para warga diterima langsung oleh Ketua DPRD Banjarbaru AR Iwansyah, bersama Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banjarbaru Erik Lutfiansyah.

Salah satu warga, Wage Ahmad Saifudin mengatakan, mereka datang ke dewan untuk mengadukan keresahan mereka lantaran mendapatkan pemberitahuan adanya pra eksekusi. Yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru Kamis (29/12) hari ini. "Kami tiba-tiba mendapat pemberitahuan pra eksekusi. Biasanya akan lanjut eksekusi. Padahal, tidak ada transaksi jual beli apapun dengan bandara tapi tiba-tiba mau dieksekusi. Tolong kami mohon keadilan," ujarnya penuh emosi.

Ia menambahkan, jika pra eksekusi dilakukan lalu berlanjut ke eksekusi. Mereka akan bersikeras tetap bertahan dan balik melakukan upaya hukum. "Kami tidak akan pindah, apapun alasannya. Kecuali permintaan kami terpenuhi," tambahnya.

Hal senada diungkapkan warga lainnya, Asep Abdurrahman. Menurutnya, warga menolak pindah lantaran data yang masuk konsinyasi tidak sepenuhnya benar sehingga banyak warga yang dirugikan. "Perjalanan pembebasan tanah ini cacat hukum. Tolong kami dilindungi. Kami mengadu ke dewan mencari keadilan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banjarbaru, AR Iwansyah, menyatakan pihaknya akan menyampaikan keluhan dan keresahan para warga ke PN Banjarbaru. "Kami akan sampaikan aspirasi bapak sekalian terkait pra eksekusi ini ke pihak pengadilan dan yang terkait lainnya," tegasnya.

Walaupun, masalah sengketa lahan telah masuk ke ranah pengadilan. Dewan akan tetap menampung aspirasi warga. Apapun yang disampaikan warga akan diteruskan ke pengadilan. "Dewan mempunyai tekad membantu warga tapi apapun keputusan pengadilan saya tidak berani ikut campur. Sebagai wakil rakyat pasti kami sampaikan kalau ada sikap penolakan pra eksekusi," ujar Iwansyah.

Secara terpisah, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor Handy Heryudhitiawan mengatakan, meski ada penolakan pra eksekusi akan tetap dilakukan PN Banjarbaru. Sebab, pada tanggal 22 Desember 2016 sudah dilaksanakan rapat persiapan pra eksekusi. "Rapat tersebut melibatkan Pemerintah Daerah, Kepolisian, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BPKP, hingga Kelurahan Guntung Payung dan Syamsudin Noor yang merupakan lokasi pembebasan lahan," katanya.

Ia menambahkan, semua stakeholder terkait akan bahu membahu dan aktif berkoordinasi untuk melakukan pra eksekusi hingga ke eksekusi. Itu dilakukan guna mempercepat pembangunan Bandara Syamsudin Noor. "Sebelumnya di tanggal 15 September 2016 sudah dilaksanakan Aanmaning atau teguran kepada warga untuk segera mengambil dana ganti rugi lahan ke PN Banjarbaru, tapi mereka tak mau. Jadi eksekusi merupakan jalan terakhirnya," tambahnya.

Sebelumnya, surat permohonan pra eksekusi sendiri sudah dijawab oleh PN Banjarbaru. Rencananya pra eksekusi akan dilakukan PN Banjarbaru pada hari ini, terhadap 67 bidang bangunan dan 36 bangunan. Kalau ditotal ada sekitar 10,4 hektar lahan yang akan dieksekusi. "Informasi dari PN Banjarbaru, pra eksekusi dilaksanakan pukul 10.00 Wita. Tujuan pra eksekusi sendiri yaitu meninjau lokasi, untuk memastikan dokumentasi sesuai dengan datanya," tutup Handy

0 komentar: