Cari Blog Ini

Home

Selasa, 05 Maret 2013

Berbincang dengan Tokoh Tegal Arum yang Mengadukan Pembebasan Lahan Bandara

Dugaan telah terjadi penyimpangan tugas dan kewenangan Tim 9 atau
panitia pengadaan tanah Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru diungkapkan
oleh tokoh masyarakat RW 9, Tegal Arum, Kelurahan Syamsudin Noor.
Berikut penuturannya kepada Radar Banjarmasin Adalah Yusuf Maryoto dan
Asep Abdurachman, melalui sebuah surat sebanyak empat halaman
menyatakan, mewakili sebagian warga Tegal Arum, tidak akan menyerahkan
tanah dan bangunan rumahnya kepada panitia Tim 9.
Maryoto beralasan, Tim 9 sudah melakukan penyimpangan dalam
menjalankan tugas sebagai panitia pengadaan lahan untuk proyek
pengembangan bandara tersebut. "Tim 9 tidak aktif melakukan pendekatan
kepada warga," ujar warga yang beralamat di Jalan Rajawali, RT 41, RW
9, Kelurahan Syamsudin Noor, Landasan Ulin, Banjarbaru ditemui Rabu
(27/2).
Disebutkannya, selama kurang dua tahun ini, mulai pertengahan 2011
lalu pertemuan antara tim dengan masyarakat baru dilakukan sebanyak
tiga kali saja. Yaitu pada 31 Oktober 2011 sosialisasi di Aula
Kelurahan Syamsudin Noor, bahwa akan dilakukan pembebasan lahan.
Kemudian dua kali negosiasi harga tanah pada 2 Maret dan 31 Maret
2012. "Bahkan, saya pernah menghadiri undangan pertemuan membahas
masalah harga ruang Sekda," bebernya. Hingga, Tim 9 menetapkan harga
netto pada Maret 2012 lalu yang dianggap Maryoto penetapan harga itu
belum mencapai 75 persen sesuai ketentuan. "Karena Tim 9 memanipulasi
data kesepakatan warga dengan hanya mengundang 46 Kepala Keluarga (KK)
dari jumlah 300 KK," cecarnya lagi.

Dijelaskannya, Tim 9 harusnya mendasarkan pada peraturan kepala Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 3 Tahun 2007 pasal 34 tentang
musyawarah rencana pembangunan untuk kepentingan umum. Selanjutnya,
pada pasal 31 menyebutkan, dianggap telah tercapai kesepakatan, jika
sedikitnya 75 persen luas tanah tercapai. "Atau jumlah pemilik telah
menyetujui ganti rugi itu," sebutnya.
Maryoto mengeluhkan proyek pembebasan lahan kali ini, dibandingkan
tahun sebelumnya ujar Maryoto, kegiatan pembebasan lahan untuk
pengembangan bandara jauh sangat berbeda. Kenang Yusuf yang sudah
mengalami pembebasan tanah sebayak empat kali, yaitu pada 1975, 1995,
2003 dan 2004 lalu.
"Saya 13 tahun menjadi RT dan 5 tahun menjadi RW, selama itu ada empat
kali pembebasan lahan masyarakat untuk perluasan lahan bandara.
Terakhir tahun 2004 hanya untuk 16,5 hektare di zaman Walikota Rudy
Resnawan, tawar menawar harga dilakukan 7 kali, sehingga dicapai
kesepakatan," ujarnya
Sedangkan pada tahun 2012 ini ujarnya, pertemuan hanya dilakukan tiga
kali. Pertama sosialisasi, kedua penawaran dan ketiga langsung
penetapan. Klaim bahwa 80,1 persen warga menyetujui harga yang
ditetapkan pun menurutnya direkayasa, karena dari 325 KK di tiga RT
hanya 46 orang yang diundang," ujarnya.

Karena itu, Maryoto pun tidak tinggal diam, tanggal 10 September 2012
lalu, bersama temannya Asep Abdurachman, mereka berdua membuat surat
pernyataan dugaan penyimpangan tugas dan wewenang Tim 9, yang
ditujukan kepada Walikota Banjarbaru. Salinan surat itu pun, juga
diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perhubungan
Cq Dirjen Perhubungan, Gubernur Kalsel, Ketua DPRD Provinsi Kalsel,
DPRD Kota Banjarbaru, Pimpinan Angkasa Pura 1 Airport Syamsudin Noor,
Camat Landasan Ulin, Lurah Syamsudi Noor. Berdasar surat itu pula,
pada (12/2), Yusuf Maryoto memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Kalsel melalui surat bernomor SP-14/Q.3.5/Fd.1/01/2013 untuk
dimintai keterangan. "Saya siap memberikan keterangan yang saya
ketahui terkait penyimpangan yang dilakukan pihak penitia pengadaan
tanah itu," ujarnya.

Dikonfirmasi, Senin (4/3) kemarin Sekda Syahriani, tidak terima
dikatakan melanggar pasal dan ketentuan hukum proses pembebasan lahan
pengembangan bandara Syamsudin Noor itu. Syahriani yang merupakan
Ketua Tim 9 menantang warga untuk membuktikan kekeliruannya. "Mana
buktinya kami melanggar, semua kerja kami ada data dan
dokumentasinya," katanya kemarin siang ditemui diruang kerja.
Diakuinya, dirinya juga sudah memenuhi panggilan pihak Kejati awal
Februari lalu. Syahriani enggan menceritakan apa saja yang ditanyakan
pihak Kejati. "Itukan rahasia, karena belum dipublikasikan, jadi saya
tidak boleh memberikan keterangan dulu. Bukan hanya saya, tapi seluruh
tim dipanggil," katanya.
Ditegaskannya, proses pembebasan lahan itu sudah terealisasi 73
persen. Akan tetapi, penyelesaiannya dipastikan akan mencapai 80
persen. "Karena hanya 20 persen warga yang tidak setuju," ujarnya.
Bahkan, sekarang ini Tim 9 sudah menyiapkan upaya kontingensi atau
melibatkan pihak Pengadilan Negeri (PN) dalam pelaksanaan pembebasan
tanah itu. "20 persen warga yang tidak setuju itu silakan berurusan
dengan pengadilan, karena dana ganti rugi akan diserahkan kesana,"
ujarnya.
Syahriani menegaskan, sampai kapan pun harga ganti rugi itu tidak akan
berubah. "Dari beberapa kali pertemuan sudah tercatat 75 persen yang
menyetujui, kami punya data dan dokumentasinya," katanya.
Diinformasikannya, dari 100 Hektare (Ha) tanah yang akan dibebaskan,
dikurang jumlah lahan fasilitas umum yang tersisa hanya 92 Ha saja.
"Kami sudah menjadwalkan peletakan batu pertama dilakukan Presiden
pada Mei mendatang," ujarnya. (kim)

sumber http://www.radarbanjarmasin.co.id/berita/detail/43720/berbincang-dengan-tokoh-tegal-arum-yang-mengadukan-pembebasan-lahan-bandara-.html

0 komentar: