Cari Blog Ini

Home

Minggu, 10 Maret 2013

Pengembangan syamsuriadin noor

- Rencana pengembangan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru Kalimantan Selatan hingga kini belum bisa dilaksanakan secara maksimal karena masih terkendala pembebasan lahan milik masyarakat yang belum bisa dituntaskan.
Direktur Operasional dan Teknik PT Angkasa Pura 1 Harjoso Tjatur Prijanto pada pertemuan dengan Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan dan jajaran Pemprov Kalsel di Banjarbaru, Kamis, mengatakan, PT Angkasa Pura berencana memulai proyek sejak 2012, tapi karena berbagai kendala sampai sekarang rencana tersebut belum bisa dilaksanakan. Kedatangan Harjoso bersama jajaran PT Angkasa Pura 1 bersama GM Angkasa Pura 1 Bandara Syamsudin Noor Ahmad Munir, untuk menggelar pertemuan dengan jajaran Pemprov Kalsel dan Pemko Banjarbaru.
Pada pertemuan yang dipimpin Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan tersebut, Harjoso mengatakan, menyelesaikan berbagai kendala antara lain pembebasan lahan tersebut, pihaknya sudah bertemu dengan Sekda Kota Banjarbaru Syahriani Syahran selaku Ketua Tim 9 yang bertugas membebaskan lahan bandara.
"Hasil pertemuan itu terungkap, bahwa masih banyak titik lahan yang sedianya dijadikan lahan pengembangan tahap pertama belum dibebaskan, selain itu ada tapak terminal yang belum bebas, jadi masih banyak kendala yang harus dilalui," katanya.
Justru, untuk pembangunan tahap kedua yang lahannya telah banyak dibebaskan dan tidak ada persoalan berarti.
"Kami mohon maaf kepada masyarakat, karena pengembangan bandara hingga kini masih terkendala, padahal pembangunan ini bukan semata untuk Angkasa Pura tapi untuk masyarakat," katanya.
Menurut dia, keberadaan bandara yang memadai akan mampu mendorong dan berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah ini.
Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan mengatakan, sebenarnya pembebasan sudah mencapai 70 persen tapi justru kebanyakan adalah lahan untuk pengembangan tahap kedua.
Wali Kota Banjarbaru Ruzaidin Noor yang ikut dalam pertemuan ini menyebutkan bahwa luasan tanah yang telah dibebaskan sebesar 61,1 persen, di antaranya tanah milik Pemerintah Provinsi Kalsel 16 hektare, tanah milik kepentingan umum 6,3 hektare, milik TNI/ Auri 2,07 hektare. Dengan demikian, secara keseluruhan lahan yang dibebaskan per 6 Maret 2013 sebesar 87,4 hektare, dari 99 hektare tanah, sedangkan 1,4 hektare di antaranya telah diverifikasi dan sudah siap untuk dibayarkan.
Menurut Ruzaidin, terdapat 52 kepala keluarga di Tegal Arum, Kelurahan Syamsudin Noor keberatan atas harga pembebasan lahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota. Sementara ada pula beberapa masyarakat di tempat berbeda yang belum menyepakati mengenai harga tanah dan harga bangunan untuk pembebasan lahan bandara. Selain itu, terdapat masyarakat yang menuntutpengukuran ulang tanah karena ada perbedaan ukuran tanah antara tim verifikasi dan surat yang dimiliki masyarakat.
"Untuk itu pemerintah kota dan provinsi akan bekerja keras agar dapat secepatnya melakukan pembebasan lahan untuk
pengembangan bandara sesuai dengan apa yang diminta oleh pihak Angkasa Pura I," katanya.

0 komentar: