Cari Blog Ini

Home

Selasa, 17 September 2013

Dana dititipkan ke pengadilan

Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Dana pengadaan tanah pengembangan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, siap dititipkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru.

"Dana pengadaan tanah yang tersisa akan dititipkan ke pengadilan atau dikonsinyasi," ujar Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kota Banjarbaru Syahriani, Rabu.

Ia mengatakan, konsinyasi yang dilakukan merupakan langkah terakhir karena belum selesainya pengadaan tanah bagi pengembangan bandara yang berlokasi di Kota Banjarbaru itu secara keseluruhan.

Dijelaskan, syarat untuk melakukan konsinyasi sudah terpenuhi yakni luasan tanah yang berhasil dibebaskan mencapai 75 persen dari keseluruhan lahan yang dibutuhkan.

Disebutkan, luasan tanah yang sudah berhasil dibebaskan mencapai 87 hektare dari keseluruhan lahan yang rencananya dibebaskan untuk pengembangan bandara seluas 99 hektare.

"Luasan lahan yang masih belum dibebaskan mencapai 12 hektare dan penyelesaiannya diserahkan ke pengadilan sehingga pemilik tanah tinggal berurusan dengan pengadilan untuk pembayaran tanahnya," ungkap Syahriani yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru itu.

Dikatakan, pihaknya masih menunggu pemetaan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru yang akan memberikan gambaran titik lahan yang belum dibebaskan.

"Jika pemetaan lahan dari BPN sudah selesai maka kami segera menyerahkannya ke PT Angkasa Pura I yang segera ke pengadilan untuk menitipkan sisa dana pembebasan," ujarnya.

Ditambahkan, dana pembebasan yang masih tersedia mencapai Rp36 miliar dan penyerahan ke pengadilan untuk dititipkan adalah kewenangan PT Angkasa Pura I sebagai pengelola dana tersebut.

"PT Angkasa Pura I melengkapi syarat-syarat yang diperlukan dan diperkirakan paling lama akhir bulan September dananya sudah dititipkan sehingga penyelesaian sisa tanah dilakukan di pengadilan," katanya.

Pembebasan lahan untuk proyek pengembangan Bandara Syamsudin Noor mengalami hambatan padahal sudah berjalan lebih dari satu tahun karena banyaknya permasalahan.

Permasalahan yang muncul adalah tumpang tindih kepemilikan tanah dan masih adanya pemilik tanah yang tidak mau melepas asetnya karena tidak setuju dengan harga ganti rugi yang ditetapkan.***4*

1 komentar:

Anonim mengatakan...

http://www.clickborneo.com/pembebasan-lahan-bandara-25-september-deadline-konsinyasi/