Cari Blog Ini

Home

Minggu, 02 November 2014

Kejati tahan sekda

Kalimantan Selatan - BANJARMASIN, (Kalimantan-News) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Jumat, menahan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Syahriani dugaan kasus korupsi pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.

Kejaksaan juga menahan Eko W dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru, Kalsel, dan menitipkan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin.

Penahanan Sekda Banjarbaru dan pegawai pada BPN kota tersebut seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.

Kepala Seksi Penerangah dan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel Irwan Suwarna, membenarkan hal itu, seraya menambahkan, penahanan kedua tersangka tersebut sekitar pukul 12.30 Wita.

Ia mengatakan, penahanan kedua tersangka itu atas permintaan penyidik yang sudah merampungkan berkas kasus perkara mereka berdua beserta barang bukti lengkap untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penahanan itu terkait kasus pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor yang berlokasi di Kota Banjarbaru (sekitar 27 kilometer utara Banjarmaisn), dan siap disidangkan," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Kejati Kalsel sebenarnya telah menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara tersebut, yaitu selain yang sudah ditahan, masih ada satu lagi, seorang wiraswasta yang berinisial SS.

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Internasional Syamsuddin Noor yang ditangani Kejati Kalsel itu sebesar Rp135 miliar pada anggaran 2009 - 2010.

Berawal penyelidikan pihak Kejati Kalsel itu, berdasarkan informasi masyarakat ditambah adanya kisruh setelah terjadinya pembebasan lahan, karena sebagian masyarakat yang memiliki lahan tidak mendapatkan ganti rugi padahal mereka memiliki lengkap sertifikat lahan.

Oleh karena permasalahan pembebasan lahan yang tak kunjung selesai, sehingga rencana perluasan Bandara Syamsudin Noor tertunda. (das/ant)

0 komentar: