Cari Blog Ini

Home

Rabu, 11 Juni 2014

Kejaksaan Geledah Ruang Bendahara

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melanjutkan penggeledahan untuk
melengkapi bahan yang diperlukan dalam pengungkapan kasus dugaan
korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin milik
Angkasa Pura 1. Penggeledahan yang dipimpin Asisten Pidana Khusus
Kejati Kalsel Zulhadi Savitri Noor, Jumat, dilakukan pada tiga lokasi
berbeda dan setiap tempat membawa dokumen yang dibutuhkan dalam
penyidikan.

"Tempat yang kami geledah adalah Kantor Kelurahan Syamsudin Noor,
Kelurahan Guntung Payung dan salah satu ruangan di kantor PT Angkasa
Pura I di dalam lingkungan Bandara Syamsudin Noor," ujarnya.
Ia mengatakan, penggeledahan pada dua kantor kelurahan yang lokasinya
terpisah dilakukan secara bersamaan dua tim pemberantasan korupsi
Kejati yang beranggotakan lima orang setiap tim.

Penggeledahan di ruangan lurah dan ruang kepala seksi pemerintahan
pada dua kelurahan itu dimulai pukul 09.00 Wita dan berakhir pukul
12.00 wita, sedangkan di PT Angkasa Pura I sejak pukul 14.00 Wita
hingga malam. Tim yang merupakan penyidik Pidsus dan Intel Kejati
Kalsel mencari dokumen yang berkaitan dengan ganti rugi pembebasan
lahan bandara yang kasusnya memasuki tahap penyidikan dan sudah
ditetapkan tiga tersangka.

"Tujuan penggeledahan lanjutan adalah melengkapi dokumen yang
dibutuhkan dan sebagian dokumen ada di kelurahan sedangkan dokumen di
PT Angkasa Pura I yang berkaitan dengan pencairan dana," ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya membawa dokumen dari tiga tempat berbeda itu dan
setiap dokumen diteliti ulang untuk memastikan keterkaitan dengan
pembebasan lahan bandara yang dinilai menyalahi prosedur itu.
"Indikasinya, proses pencairan dana tidak sesuai prosedur dan diduga
terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Namun
berapa jumlahnya masih belum diperhitungkan," katanya.

Kepala Bagian Personalia dan Umum PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin
Noor Nurul Huda tidak mempermasalahkan penggeledahan yang dilakukan
penyidik di ruangan personalia. Sebelumnya, Senin (5/5) Kejati Kalsel
menurunkan tim pemberantasan korupsi menggeledah ruangan Ketua Panitia
Pengadaan Tanah (P2T) yang berinisial S di lingkungan Kantor Pemkot
Banjarbaru.

Selain diruangan S yang ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik
juga menggeledah ruang Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan membawa
dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan bandara.
Tempat lain yang juga didatangi dan digeledah adalah Kantor Badan
Pertanahan Nasional termasuk ruangan pegawai berinisial E yang juga
telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Satu tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ganti
rugi pembebasan lahan bandara adalah pemilik tanah berinisial SS yang
telah menerima pembayaran ganti rugi lahan itu

0 komentar: