Cari Blog Ini

Home

Minggu, 17 Februari 2013

Tim Pembebasan Klaim Lampaui Target

Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kota Banjarbaru Syahriani, Senin (17/12) mengklaim Pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru melampaui target luasan lahan yang ditetapkan. Kepada Radar Banjarmasin kemarin, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru ini menyatakan luasan lahan yang berhasil dibebaskan hingga pertengahan Desember mencapai 66 hektare. Luasan tersebut belum termasuk lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan lahan fasilitas umum di kawasan tersebut. "Luasan lahan yang sudah dibebaskan mencapai 66 hektare ditambah lahan milik Pemprov Kalsel 16 hektare, totalnya 82 hektare dan sudah melampaui target lahan yang dibebaskan," katanya. Menurutnya, target luasan lahan bandara dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 paling tidak sudah 75 persen dari total luasan lahan agar bisa segera dilakukan pembangunan untuk kepentingan umum. Catatan Radar Banjarmasin, lahan milik masyarakat yang sudah dibebaskan lebih kurang sebanyak 66 hektare ditambah lahan milik Pemprov sehingga luasannya mencapai 82 hektare atau 82 persen dari total luasan lahan 102 hektare yang akan dibebaskan. "Artinya, luasan lahan yang dibebaskan sudah melampaui target sehingga kami optimis rencana pengembangan bandara yang memerlukan lahan seluas 102 hektare bisa diwujudkan," katanya. Terlebih menurutnya, lahan yang diperlukan PT Angkasa Pura I untuk pengembangan bandara hanya sejatinya lebih kurang 40 hektare. “PT Angkasa Pura I sudah bisa sebenarnya melaksanakan pembangunan itu,” imbuhnya. Sebab kata dia, bangunan fisik bandara termasuk seluruh fasilitas pendukungnya diperhitungkan hanya menghabiskan lahan seluas 40 hektare. Sehingga bangunan atau fisik sudah memenuhi syarat untuk dikerjakan. Manager Keuangan dan Personalia PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor, Kukuh kepada wartawan juga mengatakan, pembebasan lahan milik Pemprov sudah dibicarakan sehingga tinggal menunggu proses pembebasan. "Sudah ada kesepakatan antara Gubernur dengan PT Angkasa Pura I mengenai rencana pembebasan lahan. Jadi tinggal menunggu proses pembebasan mengacu sesuai aturan karena tanah itu milik pemerintah," ungkapnya. Tim appraisal independen yang bertugas menaksir harga lahan pun kata dia juga sudah diturunkan sehingga harga pembebasan lahan bisa ditetapkan. sumber

0 komentar: