Cari Blog Ini

Home

Rabu, 11 Juni 2014

Kejati Kalimantan Selatan memeriksa puluhan pemilik tanah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan memeriksa puluhan pemilik
tanah sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan
dalam rangka pengembangan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
Pemeriksaan terhadap puluhan pemilik tanah yang sudah menerima ganti
rugi dilakukan Senin pada dua tempat terpisah di kantor Kelurahan
Syamsudin Noor dan kantor Kelurahan Guntung Payung.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel Zulhadi Savitri Noor
mengatakan pemeriksaan pemilik tanah untuk melengkapi pemeriksaan atas
dua tersangka korupsi yang diperiksa di kantor Kejati Kalsel di
Banjarmasin.
"Pemeriksaan saksi pemilik tanah yang jumlahnya puluhan orang untuk
melengkapi berkas pemeriksaan dua tersangka yang secara bersamaan juga
diperiksa penyidik di kantor Kejati Kalsel," ujarnya.

Ia mengatakan, puluhan pemilik tanah menjalani pemeriksaan dan diminta
mengisi sejumlah pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
seputar proses ganti rugi tanah untuk pengembangan bandara tersebut.
Dijelaskan, hasil pemeriksaan saksi-saksi pemilik tanah itu akan
diteliti dan dievaluasi lebih lanjut sehingga bisa diambil kesimpulan
dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang sudah menyeret tiga
tersangka itu.

"Hasil pemeriksaan akan diteliti dan dievaluasi sehingga bisa
dijalankan proses penyidikan lebih lanjut guna mengetahui sejauh mana
keterlibatan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,"
ujarnya.
Salah seorang pemilik tanah Jimy Halos mendukung pemeriksaan yang
dilakukan penyidik korupsi Kejati Kalsel itu dan mengharapkan adanya
dugaan penyimpangan terhadap proses ganti rugi sepenuhnya bisa
terungkap.

"Kami mendukung langkah Kejati dan mengharapkan adanya dugaan
penyimpangan maupun korupsi bisa terungkap sehingga bisa diketahui
siapa saja pihak yang telah terlibat di dalamnya," ujar dia.
Sebelumnya, Kejati Kalsel telah menetapkan tiga tersangka dalam
pembebasan lahan bandara yang prosesnya diduga dijalankan tidak sesuai
prosedur sehingga negara mengalami kerugian.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua Panitia
Pengadaan Tanah (P2T) Banjarbaru berinisial S, pegawai Badan
Pertanahan Nasional (BPN) berinisial E dan pemilik tanah berinisial SS

0 komentar: