Cari Blog Ini

Home

Rabu, 11 Juni 2014

Konsinyasi Lahan Bandara Tetap Jalan

Proses konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi pembebasan lahan
Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di pengadilan tetap dilanjutkan
meski kasusnya terindikasi korupsi dan ditangani aparat kejaksaan.

Kepala Bagian Personalia dan Umum PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin
Noor Banjarmasin Nurul Huda, Jumat, mengatakan proses konsinyasi yang
dilakukan di Pengadilan Negeri Banjarbaru masih berjalan. "Proses
konsinyasi masih berjalan dan tidak terpengaruh kasusnya yang
ditangani Kejati Kalsel. Kami sudah menyampaikan surat permohonan
konsinyasi ke PN Banjarbaru dan masih diproses suratnya," ujar dia. Ia
mengatakan, sebelumnya selain menyampaikan surat permohonan konsinyasi
ke pengadilan, dana ganti rugi juga belum siap, tetapi sekarang
dananya sudah siap sehingga tinggal dibayar kepada pemilik yang
bersedia.

Dananya sudah siap sehingga tinggal dititipkan dan jika ada pemilik
tanah yang bersedia dibayar dengan harga yang telah ditetapkan, maka
segera dibayar sesuai luasan lahan yang dimilikinya," ucap dia.
Disebutkan, dana konsinyasi yang sudah disiapkan kurang lebih sebesar
Rp65 miliar dengan luas lahan yang belum dibayar karena pemilik tanah
belum bersedia dengan harga yang ditetapkan seluas 19 hektare.
Sementara, dana ganti rugi yang sudah dibayar sebesar Rp237 miliar
dari total dana yang disiapkan sebesar Rp290 miliar dengan luas lahan
83,21 hektare atau 80 persen dari rencana luas lahan dibebaskan 102,2
hektare.

"Jika surat permohonan konsinyasi disetujui PN maka prosesnya dimulai
dan pemilik tanah diundang kemudian ditawarkan ganti rugi. Bagi yang
belum bersedia maka proses hukumnya berjalan di pengadilan," katanya.
Ditambahkan, selain pembebasan tanah milik masyarakat, tanah milik
Pemprov Kalsel seluas 16,32 hektare juga akan dibebaskan melalui
sistem jual beli dengan taksiran harga jual mencapai 116 miliar.

"Untuk proses jual beli tanah milik Pemprov Kalsel sudah masuk dalam
finalisasi draf penjanjian jual beli antara Pemprov dengan PT Angkasa
Pura I. Jika sudah selesai maka tinggal tanda tangan," ujarnya.
Sedangkan pelepasan tanah milik TNI AU yang mencapai tiga hektare akan
dibahas melalui pertemuan yang difasilitasi Sekretariat Wakil Presiden
dengan mengundang petinggi TNI AU dan jajaran Pemprov Kalsel.

Seperti diketahui, proses ganti rugi pembebasan lahan bandara disidik
Kejati Kalsel dan ditetapkan tiga orang tersangka yakni Ketua Panitia
Pengadaan Tanah berinisial S, pegawai BPN berinisial E dan pemilik
tanah berinisial SS.

0 komentar: