Cari Blog Ini

Home

Rabu, 11 Juni 2014

Sekda meluruskan dugaan korupsi

Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Syahriani
meluruskan dugaan korupsi pembebasan tanah untuk pengembangan Bandara
Syamsudin Noor Banjarmasin yang terletak di Kecamatan Landasan Ulin
Banjarbaru.

"Kami hanya meluruskan proses pembebasan tanah yang difasilitasi
Panitia Pengadaan Tanah sehingga dibayar kepada pemilik atau orang
yang berhak sesuai bukti kepemilikan," ujarnya di Banjarbaru, Senin.
Menurut Syahriani yang sesuai aturan menjabat Ketua P2T Banjarbaru,
proses pembebasan yang difasilitasi panitia berjalan sesuai aturan
maupun ketentuan yang berlaku sehingga tidak menyalahi hukum.
Dijelaskan, P2T Kota Banjarbaru adalah satu-satunya kepanitiaan
pembebasan tanah di Indonesia yang didukung anggota satuan tugas yang
tergabung dalam tim legal dengan anggota aparat penegak hukum.

"Hanya P2T Banjarbaru yang punya tim legal terdiri dari unsur
kejaksaan, kepolisian, pengadilan dan bagian hukum Setdako Banjarbaru
sehingga bisa menjalankan tugas sesuai aturan hukum," ungkapnya.
Disebutkan Syahrian yang menjadi salah satu dari tiga tersangka dugaan
korupsi pembebasan tanah bandara itu, tugas tim legal yakni mengoreksi
keabsahan surat-surat kepemilikan tanah yang diajukan pemilik.
Ditekankan, verifikasi kepemilikan tanah sebelum dibayar diproses tim
legal setelah sebelumnya menerima hasil identifikasi dan inventarisasi
tim yang dibentuk Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru.

"Setelah verifikasi keabsahan surat tanah dinyatakan tim legal lengkap
dan memenuhi syarat baru kami selaku Ketua P2T memberi persetujuan
pembayaran ganti rugi yang ditujukan kepada PT Angkasa Pura," jelasnya.
Dikatakan, pembayaran ganti rugi yang disetujui panitia setelah
melalui verifikasi tim legal adalah tanah yang dinyatakan masuk peta
bidang tanah sesuai hasil pemetaan yang dilakukan tim identifikasi dan
verifikasi BPN.

"Di luar peta bidang tanah, tidak ada yang dibayar karena jika sampai
dibayar maka panitia yang salah dan kami berharap permasalahan ini
dapat diluruskan karena seluruh prosesnya berjalan sesuai aturan,"
kata dia.
Ditambahkan, jumlah uang yang sudah dibayarkan PT Angkasa Pura untuk
tanah yang sudah dinyatakan bebas masalah sebesar Rp223 miliar dari
total Rp300 miliar yang disiapkan untuk pembebasan tanah.

"Pembayaran dilakukan PT Angkasa Pura karena mereka yang berwenang
membayar dan sisa dana ganti rugi dibayar melalui pengadilan karena
dananya dititipkan dengan sistem konsinyasi," katanya.

0 komentar: