Cari Blog Ini

Home

Minggu, 02 November 2014

Sekda banjarbaru ditahan

Banjarmasin (Metro Kalimantan) -Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara Syamsuddin Noor akhirnya memasuki babak akhir.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel akhirnya menahan tersangka soal kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsuddin Noor,yakni Syahriani Syahran Sekda Banjarbaru yang merupakan ketua tim pembebasan lahan bandara Syamsuddin Noor dan, ibu Eko Widiyawati yang merupakan pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN).Jum'at (31/10/2014)

Keduanya menjalani pemeriksaan selama hampir dua jam, setelah itu mereka berdua menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kejaksaan tinggi sebelum dilakukan penahanan

Sekitar jam 12.20 Wita kedua tersangka pembebasan lahan bandara ini akhirnya dibawa oleh tim penyidik kejaksaan tinggi dengan mobil tahanan Kejati Kalsel menuju Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Kasipenkum Kejati dalam jumpa persnya mengatakan bahwa para tersangka pembebasan lahan bandara Syamsuddin Noor ini langsung kami tahan, karena alat bukti sudah cukup untuk dilanjutkan kepersidangan.

Untuk diketahui, menjelang akhir bulan April lalu, dari hasil penyelidikan tim penyidik kejaksaan sepakat untuk meningkatkan status, kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pelebaran bandara Syamsuddin Noor.

Ketiga tersangka itu diketahui bernama Syahriani selaku Ketua Pembebasan Lahan, Eko W yang merupakan pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Sapli Sanjaya dari pihak swasta

Sebab berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau perbuatan tindak pidana, oleh karena itu, status kasus tersebut kemudian langsung ditingkatkan kepenyidikan, untuk lebih didalami.

Adapun perbuatan melawan hukum yang ditemukan tim dari hasil penyelidikan, yakni adanya dugaan penyimpangan aliran dana pembebasan lahan untuk pelebaran bandara Syamsuddin Noor.

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pelebaran bandara Syamsuddin Noor yang ditangani pihak Kejati Kalsel ini, anggaran senilai Rp135 miliar tahun anggaran 2009-2010.

Berawal penyelidikan yang dilakukan pihak Kejati Kalsel, berdasarkan informasi masyarakat ditambah adanya kisruh setelah terjadinya pembebasan lahan, karena sebagian masyarakat yang memiliki lahan tidak mendapatkan ganti rugi, padahal mereka telah memiliki lengkap sertifikat lahan tersebut.(ags)

0 komentar: