Cari Blog Ini

Home

Rabu, 05 November 2014

Sapli sanjaya di tahan

Banjarmasin (Metro Kalimantan) -Setelah sempat menjadi tahan polda kalsel terkait masalah pemalsuan data tanah dan ditangguhkan penahananya oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru akhirnya Sapli Sanjaya yang merupakan tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsuddin Noor akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel pada Selasa (4/11) siang.

Sapli Sanjaya ditahan karena diduga terlibat dalam perkara korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsuddin Noor bersama dengan Syahriani Syahran dan Eko Widyawati. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatannya, Sapli yang didampingi tiga orang penasihat hukumnya langsung di bawa ke Lembaga Permasyarakat Teluk Dalam Banjarmasin.

Kepala Kejati Kalsel Pudji kepada wartawan mengatakan dasar penahanan terhadap Sapli Sanjaya lantaran tersangka diduga terlibat persekongkolan dengan Syahriani Syahran dan Eko Widyawati dalam pembebasan lahan yang mana harga dasar tanah di mark up sehingga melebihi harga pasaran atau 4x lipat dari harga dasar.

Kejati menambahkan , bahwa terdakwa mendapat kuasa menjual lahan untuk pelebaran bandara padahal surat menyurat tanah yang dijual tumpang tindih. Untuk memuluskan penjualan tanah tersebut ia bersama dengan dua terdakwa lainnya yang sekarang sudah lebih dahulu mendekam di dalam penjara membuat dokumen palsu. "Atas dasar itulah tak ada alasan kita untuk tidak menahan Sapli," kata Pudji.

Selain itu kami, berdasarkan alat bukti yang ada tidak menutup kemungkinan, pihaknya juga akan membongkar keterlibatan tersangka lainnya dalam perkara tersebut. "Kalau saya sebut sekarang nanti ribut lagi," ujar Kajati.

Terkait penahanan terhadap tersangka Sapli, dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. "Untuk total kerugian masih kita perdalam dan dihitung, yang pastinya mencapai puluhan miliar," katanya.

Penasihat hukum tersangka, Kusman Hadi SH setelah mendampingi tersangka di kejati saat pemeriksaan merasa heran terkait penahanan kliennya. Karena kliennya itu bukan dari kalangan pemerintahan.

"Jika penahanan itu karena klien saya sebagai penerima kuasa lebih dari satu, kami akan jadikan ini sebagai justice kalau yang menerima kuasa itu di salahkan, karena bukan hanya klien saya saja yang menerima kuasa seperti itu," ucapnya.

Kami akan mempelajari terkait dengan penahanan terhadap kliennya. "Kalau pasal yang dikenakan kepada klien saya pasal 2 dan 3, tidak menutup kemungkinan akan meprapradilkan Kejaksaan Tinggi," tegasnya.(ags)

0 komentar: