Cari Blog Ini

Home

Jumat, 27 Maret 2015

Jangan Ada Ego Sektoral di Tanah Milik Negara

Jakarta: Menteri Agragria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan meminta persoalan pertanahan milik institusi dan lembaga negara dilepaskan dari ego sektoral. Hal tersebut menjadi penting dalam kaitannya untuk proses pembangunan beberapa infrastruktur yang berada di tanah milik negara seperti yang terakhir terjadi di dua bandar udara utama di Banjarmasin (Syamsudin noor) dan di Juanda (Siduarjo) yang melibatkan pihak PT Angkasa Pura (Persero), TNI dan Pemerintah Daerah.

"Persoalannya sebetulnya adalah persoalan komunikasi. Bagi BPN bukan kemudian ketika ada tanah yang dikelola oleh suatu badan atau instansi harus dialihkan kepada instansi lain, tetapi kita pastikan bahwa peruntukannya yang berubah dengan penanggung jawab pengelolaannya tetap oleh lembaga yang bersangkutan seperti yang di dua bandara tersebut," ujar Ferry dalam acara peresmian kantor BPN di Salatiga, Semarang, Kamis (26/3/2015).

Ferry mencontohkan seperti yang dilakukan di bandara di Banjarmasin pengelolaannya tetap ada di Angkatan Udara sebab bandara yang dibangun adalah bandara milik negara, bukan milik pemda, bukan milik Gubernur, bukan milik TNI AU juga bukan milik TNI AL. Hal ini sudah selesai dan sudah dibahas dalam rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla belum lama ini.

"Masing-masing lembaga ini mempunyai hak di atas tanah itu. Sehingga semua pihak harus bersedia melepas penggunaannya agar bisa dimanfaatkan untuk pendirian bandara. Semuanya itu tanah negara tetapi terdaftar sebagai aset kementerian atau lembaga. Jadi, yang diberikan ke Angkasa Pura adalah pemanfaatan lahannya yang oleh negara diberikan hak pengelolaannya terhadap TNI AU," cetus Ferry.

Agar tidak terjadi tumpang tindih antar lembaga, Ferry menjelaskan bahwa pada dasarnya semua tanah tersebut adalah milik negara sehingga bila tanah tersebut masuk dalam aset TNI AU maka nantinya TNI AU akan menyebutkan dalam pemanfaatannya dilepas kepada Angkasa Pura. Begitu juga dengan Pemda harus melakukan hal serupa agar tidak terjadi tumpang tindih. Sebab pada dasarnya seluruh tanah tersebut merupakan tanah milik negara.

Dengan selesainya hal ini maka kedepannya diharapkan persoalan serupa dapat diselesaikan dengan cepat tanpa berlarut-larut sehingga dapat menghambat pembangunan itu sendiri.

"Pelajaran yang dapat kita tarik dari dua persoalan ini adalah ketika adanya komunikasi tanpa ada pihak yang disudutkan, dan bila memang menjadi perebutan diantara para pihak, kita akan mengecek aset atas nama siapa dan pemanfaatannya seperti apa," pungkas Ferry.

0 komentar: