Cari Blog Ini

Home

Senin, 26 Desember 2016

Pra eksekusi

Tak ingin bernegosiasi lagi dengan para pemilik yang masih enggan melepas lahannya untuk pengembangan Bandara Syamsudin Noor, PT Angkasa Pura I melalui Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru kabarnya akan melakukan pra eksekusi pada akhir Desember ini.

General Manager PT Angkasa Pura I, Handy Heryudhitiawan membenarkan kabar tersebut. Pihaknya sudah mendapatkan kabar dari PN Banjarbaru, bahwa pada akhir bulan ini akan dilakukan pra eksekusi. "Sebenarnya surat kami kirimkan ke PN Banjarbaru sudah lama, tapi baru dapat jawaban dua hari lalu. Kemungkinan pekan ini mereka akan melakukan pra eksekusinya," katanya kepada Radar Banjarmasin.

Ia menjelaskan, pra eksekusi maksudnya ialah mendatangi kembali lokasi lahan dan bangunan yang hingga kini belum dilepas oleh pemiliknya. "Data yang didapatkan dari lokasi nantinya akan dibawa ke pusat, setelah itu baru akan dilakukan eksekusi," jelasnya.

Handy berharap, pada bulan Januari 2017 nanti PN Banjarbaru sudah bisa melakukan eksekusi. Agar pembangunan bandara dapat segera dimulai. "Sekarang masih ada 67 bidang tanah dan 36 rumah yang belum beres, mudah-mudahan Januari sudah bisa dieksekusi. Supaya pada awal tahun bandara sudah bisa dibangun," katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan memastikan jika di tahun 2017 proyek pengembangan Bandara Syamsudin Noor sudah bisa dimulai."Tahun 2017 akan dimulai, kendalanya memang karena sengketa lahan tapi itu akan beres," ujarnya.

Pemerintah provinsi sendiri sudah memiliki target, proyek bandara akan selesai selama dua tahun. "Kami targetkan proyek bandara akan selesai selama dua tahun, ketika selesai dapat kita lihat bandara di sini akan lebih besar dibandingkan dengan bandara di Balikpapan," tambah Rudy.

Sekadar diketahui, puluhan warga hingga kini masih enggan melepas tanah dan bangunan mereka karena merasa dirugikan. Asep Abdurrahman misalnya, masih tidak mau melepas lahannya lantaran ukuran tanah yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) tidak akurat. "Apalagi saat keluarnya konsinyasi, ukuran tanah kami semakin jauh berkurang," katanya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan legalitas luas tanah miliknya seluas 5.545 meter persegi. Namun setelah keluarnya konsinyasi ukuran tanahnya mengerucut menjadi 2.229 meter persegi. "Panitia sengaja mengurangi hak kami, sementara tanah milik para PNS malah dilebih-lebihkan. Ada yang hanya memiliki 100 meter, di konsinyasi malah tertulis 700 meter," ungkapnya.

Selain masalah ukuran tanah, ia juga mengaku kecewa dengan harga yang ditetapkan oleh P2T Kota Banjarbaru. Karena harga yang diberlakukan masih harga lima tahun yang lalu, sehingga jauh di bawah harga pasaran tanah pada tahun ini. "Harganya harus ditinjau ulang, harga sekarang dan lima tahun yang lalu jauh berbeda," pungkasnya.

0 komentar: