Cari Blog Ini

Home

Minggu, 17 Februari 2013

Pemprov Kalsel Jual Aset ke Angkasa Pura

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berencana menjual aset daerah kepada PT Angkasa Pura I berupa lahan seluas 16 hektare. Pemprov Kalsel beralasan, penjualan aset daerah, itu untuk perluasan bandara Syamsudin Noor Banjarmasin. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan beralasan, dijualnya aset ke PT Angkasa Pura I sebagai bentuk dukungan untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga dalam penjualan aset tersebut, tidak mempertimbangkan untung atau rugi. "Kita melayangkan surat ke DPRD Kalimantan Selatan, terkait penjualan aset seluas 16 hektare ke PT Angkasa Pura I,” ujar Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Resnawan, Senin (04/02) di Banjarmasin. Proses pengembangan bandara Syamsudin Noor Banjarmasin ke arah bandara Internasional terkendala pembebasan lahan yang dilakukan. Dari 100 hektare rencana perluasan lahan, hingga sekarang baru dapat terealisasi sekitar 70 persen, sementara sisanya hingga sekarang belum menemui titik temu dengan warga pemilik lahan. Menurut rencana pengembangan bandara Syamsudin Noor Banjarmasin sudah harus rampung tahun 2015, dan bandara internasional dapat dioperasionalkan. ”Baru 70 persen yang dibebaskan, sisanya belum ada titik temu soal harga ganti rugi,” ucap Rudy Resnawan. Untuk saat ini Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin memiliki lapangan pacu sepanjang 2.500 meter, dan hanya mampu didarati pesawat dengan jenis 747 seri 300 saja. Jurnas.com

0 komentar: