Cari Blog Ini

Home

Senin, 18 Februari 2013

Tokoh Tegal Arum Diperiksa

Proses meminta keterangan sejumlah pihak dalam proyek perluasan lahan Bandara Syamsudin Noor oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terus berlangsung. Setelah sebelumnya dua orang Ketua RT Desa Tegal Arum Kelurahan Syamsudin Noor dimintai keterangan, kemarin pihak Kejati Kalsel juga kembali memanggil empat orang warga setempat. Data yang dihimpun Radar Banjarmasin kemarin, keempat warga Desa Tegal Arum Kelurahan Syamsudin Noor yang dipanggil Kejati, Selasa (12/2) diantaranya Yusuf Maryoto tokoh masyarakat di RT41, Asep Durahman tokoh masyarakat di RT43, Sainal Hari Utomo Ketua RT43 dan Fahrul tokoh masyarakat di RT12 Guntung Payung. Keempatnya berangkat untuk memenuhi panggilan dan memberi keterangan dihadapan Kejati. Ketua RT 41 Desa Tegal Arum Kelurahan Syamsudin Noor, Nurahman saat ditemui di kediamannya kemarin membenarkan keempat warga satu kampungnya itu, ikut dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak Kejati Kalsel. Menurut Nurahman, keempatnya berangkat sejak pagi hari karena harus memenuhi panggilan di Kejati pukul 10.00 Wita. Sementara itu, Nurahman sendiri, seperti diberitakan kemarin sudah dipanggil kejati pada Senin (11/1). Namun ternyata ia belum sempat dimintai keterangan. “Saya tidak sempat dimintai keterangan, kemarin memang lama di Kejati sampai jam 5 sore. Tapi saya belum sempat dimintai keterangan,” tukasnya. Nurahman mengaku, dipanggilnya sejumlah tokoh dan Ketua RT Desa Tegal Arum, berkaitan dengan persoalan ganti rugi pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor yang hingga kini belum juga tuntas. “Kalau masyarakat di RT saya, memang masih banyak yang belum diganti rugi sekitar 83 KK lagi. Sedangkan yang sudah sekitar 27 KK atau kurang lebih totalnya itu 5 hektar,” bebernya. Ketua RT 42, Masruri yang ditemui di kediamannya kemarin juga membenarkan dirinya sempat memenuhi panggilan Kejati Kalsel. Namun Masruri enggan membeberkan apa saja yang ditanyakan pihak Kejati kepada dirinya. “Nanti tanyakan saja kepada empat orang yang dipanggil hari ini. Karena kami kemarin juga hanya mengantar saja, karena banyak yang dipanggil tokoh-tokohnya. Saya tidak sempat memberi keterangan di Kejati,” ungkapnya. Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Resnawan saat dimintai komentarnya di kediamannya kemarin mengaku tidak mengetahui jika ada tokoh masyarakat dan warga Tegal Arum yang dipanggil Kejati. “I don’t know. Saya tidak tahu itu, karena proses pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor itu kan sudah ditangani oleh tim panitia pembebasan tanah. Saya hanya menerima laporan bahwa pembebasannya sudah 73 persen dari panitia. Itu saja yang terbaru,” ujarnya. Mantan Walikota Banjarbaru ini pun mengaku tak tahu menahu perihal apa Kejati Kalsel memanggil sejumlah tokoh Desa Tegal Arum Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin. Senada dengan Wagub, Walikota Banjarbaru Drs HM Ruzaidin Noor saat dimintai komentarnya kemarin mengatakan juga mengaku tak tahu. “Kita serahkan proses pembebasan lahan itu kepada panitia. Tapi memang saya sempat menerima laporan ada masalah, tapi itu masalah tumpang tindih kepemilikan lahan, itu saja,” ujar Ruzaidin. Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Arie Sophian saat hendak dikonfirmasi perihal janjinya hendak mempertemukan warga dengan pihak Sucofindo kemarin tidak bisa ditemui. Wartawan yang mendatangi ruang kerjanya sempat menunggu lebih kurang 15 menit lantaran masih menerima tamu. Namun setelah tamu itu pun pergi, politisi Partai Golkar Kota Banjarbaru ini pun menyampaikan pesan lelalui stafnya bahwa belum bisa menerima wartawan karena masih banyak pekerjaan. “Bapak masih hauran, banyak nang digawi lagi jar sidin,” ujar Mariatina, salah seorang staf sekretariat DPRD Kota Banjarbaru. Ketua Panitia Pembebasan Tanah Kota Banjarbaru, DR Syahriani Syahran saat ditemui Radar Banjarmasin di ruang kerjanya kemarin sempat membantah jika dirinya pada Senin lalu dipanggil pihak Kejati Kalsel terkait ganti rugi perluasan lahan Bandara. “Kemarin itu saya menghadiri workshop sistem pengendalian internal pemerintahan di hotel Aria Banjarmasin, bukan memenuhi panggilan Kejati,” ujarnya. Kendati demikian, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru ini mengakui jika panitia pembebasan tanah sempat dimintai keterangan oleh Kejati mulai dari ketua panitia hingga camat dan lurah. “Itu untuk mengklarifikasi saja, karena Kejati banyak menerima aduan masyarakat terkait pembebasan lahan bandara. Dan itu pun sudah lama, bulan Januari bukan senin kemarin,” ujarnya. Syahriani mengaku yakin timnya dalam proses pembebasan tanah proyek perluasan lahan bandara Syamsudin Noor tidak tersangkut kasus hukum. Sebab katanya, proses ganti rugi berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan. “Kita yakinkan bahwa anggota tim pembebasan lahan bandara tidak tersangkut masalah hukum. Saya yakin tim sudah bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kalau tidak sesuai prosedur, tanah yang tumpang tindih itu mungkin sudah dibayari. Tapi ini kan tidak dilakukan, karena tim juga sangat hati-hati,” pungkasnya. sumber

0 komentar: