Cari Blog Ini

Home

Minggu, 17 Februari 2013

Soal Apron, Dewan Dilangkahi Wing: Kami Memang Belum Sampaikan ke Dewan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel sah-sah saja berencana ingin menjual apron bandara di Syamsudin Noor Banjarmasin. Tapi perlu diketahui untuk menentukan nilai atau harga jualnya, pemerintah harus meminta persetujuan dulu dari dewan untuk melepas aset milik negara tersebut. Kalau sampai merugikan negara, tentu DPRD Kalsel tak akan setuju apron bandara tersebut dijual. Apalagi saat ini keberadaan apron bandara ini bisa menambah pendapatan asli daerah dari sewa apron yang nilainya mencapai Rp1,3 miliar per tahun. Ketua Komisi I DPRD Kalsel Achmad Bisung mengatakan, hingga saat ini pemprov tidak pernah memberitahukan kepada dewan terkait penjualan aset tersebut kepada PT Angkasa Pura. Bahkan, ia sendiri baru mengetahui dari media rencana penjualan apron bandara tersebut. “Sesuai prosedur, untuk melakukan penjualan aset milik negara tentu harus ada persetujuan dari dewan,” ujarnya. Menurutnya, menjual aset milik pemerintah itu tidak gampang. Apalagi menyangkut soal harga jual aset tersebut. Sebelum dijual, biasanya DPRD Kalsel akan melakukan evaluasi untuk mengetahui apakah aset itu perlu dijual. Kalau memang sudah tidak berguna lagi, mungkin pemerintah bisa saja menjual apron bandara melalui proses yang ditentukan undang-undang. Bisung mengungkapkan, banyak pertimbangan yang harus diperhatikan sebelum melepas atau menjual aset milik pemerintah. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah apabila apron bandara dijual, maka pendapatan asli daerah akan hilang. “Kami akan akan mempertimbangkan dan menganalisa dampaknya apabila Apron bandara dijual. Jadi dampaknya bagaimana, apabila dijual akan seperti ini dan tidak dijual akan seperti ini. Kalau DPRD Kalsel menilai yang mana lebih menguntungkan,” terangnya. Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel Nasib Alamsyah menambahkan pihaknya akan menunggu pemberitahuan dari pemprov dulu sebelum mengambil tindakan. Untuk menentukan harga nilai jual yang pantas atau tidak memberatkan PT Angkasa Pura dan tidak pula menguntungkan PT Angkasa Pura. “Yang jelas tidak merugikan pemerintah provinsi,” tegasnya. Nasib memperingatkan kalau memang apron bandara tersebut dijual kepada PT Angkasa Pura, maka rencana pengembangan bandara Syamsudin Noor tidak boleh menggunakan dana APBN atau APBD. Begitu juga kalau ada rencana pemerintah melakukan penyertaan modal kepada pihak ketiga, secara undang-undang aturan pemerintah itu tidak boleh. “Jadi perlu diingat bahwa pemerintah tidak boleh ikut dalam penyertaan modal dan menggunakan dana APBN atau APBD dalam pengembangan bandara,” akunya. Sementara itu, rencana Pemprov Kalsel menjual apron bandara Syamsuddin Noor ke PT Angkasa Pura I mendapatkan kritik dari anggota DPD RI Komite I Bidang Hukum dan Pemerintahan Adhariani. Ia berharap rencana tersebut dipertimbangkan lagi. "Kita sependapat saja bahwa bandara akan dikembangkan agar lebih baik, tapi kalau aset pemprov dijual saya kira perlu dipertimbangkan lagi," ucapnya. Ia justru berharap aset tersebut tetap dipertahankan agar ada penerimaan dari sewa untuk pendapatan daerah. Ia menyarankan agar Pemprov Kalsel menggunakan jalur penyertaan modal untuk pengembangan bandara. "Saya kira kalau penyertaan modal akan lebih menguntungkan bagi daerah dibanding menjual aset secara keseluruhan," cetusnya. Adhariani menambahkan, ia dalam beberapa kesempatan pernah mengikuti pidato Hatta Rajasa, Menko Perekonomian. Hatta mendorong Angkasa Pura agar dapat mandiri membiayai pengembangan bandara sehingga tidak membebani APBN dan APBD. "Makanya saya dukung pengembangan bandara tapi saya berharap aset pemprov tak dijual," pungkasnya. Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Kalsel Wing Ariansyah menjelaskan bahwa pihaknya memang belum mengajukan permintaan persetujuan penjualan aset kepada DPRD Kalsel. Alasannya karena tim penilai aset independen masih bekerja menilai berapa harga jual aset tersebut. "Sehingga kami belum mengetahui berapa nilai keseluruhan aset pemprov tersebut. Pengajuan persetujuan ke DPRD harus dicantumkan angka besaran nilai aset itu sendiri," terang Wing. Ia menambahkan, nantinya penjualan aset tersebut tidak perlu melalui lelang. Hal itu sesuai petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri. "Kami sudah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Aset tersebut boleh langsung dijual tanpa lelang karena menyangkut fasilitas umum," imbuhnya. Sumber

0 komentar: