Cari Blog Ini

Home

Minggu, 17 Februari 2013

Kejati Telisik Pembebasan Lahan Bandara

Kejaksaan Tinggi Kalsel sepertinya mengendus masalah dibalik lambannya proses pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara Syamsudin Noor di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Informasi yang diperoleh Radar Banjarmasin, Kejaksaan Tinggi Kalsel mulai mengumpulkan bahan dan keterangan dari sejumlah saksi-saksi yang dianggap mengetahui masalah tersebut. Diantaranya adalah Ketua RT 41, Surahman dan Ketua RT 42 Masruri. Informasinya, kedua warga Desa Tegal Arum Kelurahan Syamsudin Noor tersebut, Senin (11/2) kemarin dipanggik Kejati Kalsel. Kabar inipun menyebar luas diantara warga. Ketua RT 43 Desa Tegal Arum Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Zainal saat dikonfirmasi Radar Banjarmasin mengakui kalau dua rekannya dipanggil Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Senin kemarin. “Saya tidak tahu persis apa masalahnya, kalau sejauh ini mungkin masalah ganti rugi untuk lahan Bandara itu. Tadi katanya pak Surahman dan Pak Masruri dipanggil jam 10.00 Wita pak. Saya tidak tahu persisnya, karena baru datang dari Jawa,” ungkapnya. Sementara itu, warga lainnya, Tarmidi mengaku memang sudah mencurigai proses awal pembebasan lahan bandara. “Saya sih mendukung saja apa yang akan dilakukan Kejati untuk meminta keterangan panitia pembebasan tanah Kota Banjarbaru. Termasuk memintai keterangan pihak bandara,” ujarnya. Karena kata dia, ada dugaan manipulasi data tanah, dari 102 hektar lahan yang dibebaskan termasuk di dalamnya fasilitas umum seperti jalan sampai saat ini belum ada hitung-hitungannya. Secara terpisah, Ketua Tim Pembebasan Tanah Kota Banjarbaru, DR Syahriani Syahran, saat hendak dikonfirmasi kemarin tidak berada di ruang kerjanya. Saat dihubungi Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru itu mengaku tengah mengikuti rapat di Banjarmasin. Dia tak menyebut rapat apa yang mengharuskan dirinya datang ke Banjarmasin. Namun informasi yang dihimpun Radar Banjarmasin, Syahriani ke Banjarmasin kabarnya juga untuk memenuhi panggilan Kejati Kalsel, bersamaan dengan dimintainya keterangan kedua Ketua RT di Desa Tegal Arum Kelurahan Syamsudin Noor oleh Kejati Kalsel. Kasi Penkum Kejati Kalsel Erwan Suwarna membenarkan pihaknya ada melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan bandara di kawasan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin. “Kasusnya saat ini sedang dalam penyelidikan (lidik) dan masih melakukan pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket),” ujarnya. Ketika ditanya siapa saja yang sudah dimintai keterangan, Erwan mengatakan, pihaknya tidak bisa membeberkan nama-nama saksi yang sudah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan bandara tersebut. “Kalau kita beberkan nama-namanya, kasihan mereka. Yang pasti kasus ini sedang kita selidiki jadi belum bisa kita beberkan. Nanti kalau memang sudah ditingkatkan ke penyidikan (sidik) akan kita beberkan semuanya,” ucap Erwan tanpa mau memberitahukan secara detail terkait dugaan korupsi pengadaan lahan bandara tersebut. Kejati Sempat Sindir Walikota Sementara itu, sebagaimana diberitakan Radar Banjarmasin sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Ali Muthohar dalam Rapat Kerja Musyawaran Daerah di Aula Mapolda Kalsel (22/1/2013) lalu sempat menyinggung soal pembebasan tanah bandara. “Tolong kalau bisa, panitia segera bertindak untuk menyelesaikan masalah ini. Masa laporan mengenai masalah ini sudah kemana-mana, bahkan sampai ke Presiden. Berarti kan ada masalah di panitia. Kalau perlu ditertibkan lagi,” ujar Ali saat itu. Menanggapi ucapan dari Kajati Kalsel tersebut, Gubernur Kalsel Rudy Ariffin pun langsung memberikan deadline kepada Pemerintah Kota Banjarbaru. Karena menurut rencana, seharusnya pembebasan sudah tuntas di tahun 2012. “Kalau bisa Februari ini harus sudah selesai. Soalnya bulan Mei, Presiden akan melakukan peresmian sejumlah proyek di Kalsel. Termasuk untuk ground-breaking bandara. Tolong secepatnya,” pinta Rudy kepada Walikota Banjarbaru Ruzaidin Noor, yang juga hadir dalam rapat tersebut. Sementara itu, dalam kesempatan itu, Ruzaidin menyebut pembebasan lahan milik warga sudah mencapai 62 persen. “Itu belum masuk tanah milik Pemprov, TNI AU, dan Fasum. Kalau di total bisa mencapai 75 persen,” ujarnya. PT Angkasa Pura sendiri sebenarnya menjadwalkan, pengembangan Bandara sudah dimulai pada 2012 lalu dan ditargetkan selesai pada 2014 dengan anggaran multi years sebesar Rp540 Millar. Dana setengah triliun lebih itu dialokasikan untuk pembebasan lahan Rp290 millar untuk pembebasan dan Rp250 millar untuk pembangunan konstruksi. Terkait rencana pengembangan bandara ini juga, Pemprov Kalsel akan menjual aset daerah berupa apron, taxi way dan sebagian landasan pacu kepada angkasa pura, seharga Rp200 miliar. sumber

0 komentar: